Salam, Satu lagi contoh kesemrawutan dan ketiadaan kepastiaan hukum di Indonesia. Nampkanya tidak ada yang legal di Indonesia ini. Tanah yang bermasalah bisa menyangkut nasib ribuan orang. Ko ahli hukum agraria tidak melihat ini sebagai kekonyolan yah
JM http://politik2009.blogspot.com

