Saya pernah mendengar istilah "Mafia Peradilan" di
mana pengacara, jaksa, polisi, hakim berkomplot
memenangkan pihak yang membayar mereka.

Ada beberapa pengacara mau pun polisi yang mengakui
ini.

Kasus dimenangkannya perusahaan fiktif oleh MA, jika
benar berarti MA membantu penyerobot tanah merampas
puluhan hektar tanah rakyat.

Saya harap tim KPK bertindak untuk menyelidiki kasus
yang aneh ini.

Salam

From: rezanades
To: Ayah-Bunda-Anak@ yahoogroups. com
Sent: Saturday, May 05, 2007 2:12 AM
Subject: [Klub Ayah Bunda & Anak] MA, Menangkan kasus
sebuah PT. Fiktif !!!

MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!

PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan
developer yang baru saja dimenangkan kasusnya melawan
H. Juhri bin Haji Geni, Muhammad Yatim Tugono dan
Yahya bin Haji Geni selaku termohon eksekusi. Dahulu
kala Juhri dan Perusahaan ini dikabarkan pernah
bersengketa tanah sekitar dua puluh tahun yang lalu.
Namun seiring waktu berlalu, seharusnya kasus sengketa
tersebut sudah tidak berarti bagi hukum. Karena
pemerintah sudah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik
yang adalah produk hukum dan dinyatakan oleh Undang-
Undang Agraria sebagai bukti kepemilikan tertinggi
atas suatu tanah.

Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan,
habis- habisan membela PT. Portanigra. Hasil putusan
MA itu mengharuskan eksekusi tanah seluas 78 hektar di
daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Putusan tersebut juga akan mengorbankan 21,760 warga
atau 5,563 Kepala Keluarga ( KK ). Padahal warga
Meruya Selatan keseluruhannya memiliki surat- surat
lengkap kepemilikan tanah dan tempat tinggal mereka
masing- masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah
pemukiman liar yang membangun rumah kayu di pinggir
jalan. Hal ini juga membuktikan betapa kebobrokan
hukum di negeri ini, ketika untuk yang pertama kalinya
MA memenangkan kasus sebuah PT. Yang bermodalkan
sebuah girik dan kuitansi terhadap puluhan ribu warga
yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, IMB dan
membayar pajak PBB selama bertahun- tahun mendiami
tanah tersebut.

Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal.
Setelah saya memeriksa nomor telepon PT. Portanigra.
Sebagai sebuah perusahaan developer real estate yang
mampu membeli tanah seluas 78 hektar tentunya bukan
perusahaan sembarangan. Pastilah perusahaan besar
dengan modal yang kuat. Perusahaan developer sebesar
itu paling tidak memiliki alamat kantor lengkap, nomor
telepon, tempat para klien, perusahaan marketing ,
agen , dan para supplier untuk bisa menghubungi mereka
dengan mudah. Keanehan muncul ketika PT Portanigra
tidak terdaftar di Yellowpages Indonesia !!! Kemudian
saya periksa di 108 untuk PT. Portanigra. 108
memberikan saya nomor berikut ini : (021) 5482072 dan
5300310. Yang setelah ditelepon ternyata mereka
mengaku bernama PT. Idola Tunggal, bukan PT.
Portanigra. PT. Idola Tunggal tersebut beralamat di
jl. S. Parman kav 67, Office Park Slipi, Jakarta.

Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan
Alamat berikut adalah alamat yang tercantum dalam
putusan MA tersebut : " Blok E 10 Duta Merlin,
Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor tersebut dan
bertanya- tanya, alamat tersebut ternyata ditempati
oleh PT. Adi Bumi Jaya, sebuah perusahaan kontraktor,
bukan PT. Portanigra. Bahkan PT Adi Bumi Jaya sudah
menempati kantor tersebut sejak tahun 2000 dan sama
sekali tidak tahu menahu tentang sebuah perusahaan
yang bernama Portanigra.

Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa
PT. Portanigra adalah sebuah perusahaan fiktif adalah
setelah saya memeriksa ke data kantor pajak seluruh
Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak terdaftar
sebagai wajib pajak. Atau tidak memiliki NPWP !!!

Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya
institusi yang paling faham soal hukum bisa
memenangkan sebuah perusahaan yang tidak terdaftar
sebagai wajib pajak ? Dan bagaimana bisa Mahkamah
Agung memenangkan sebuah Perusahaan yang hanya
memiliki lembaran girik dan kwitansi pembelian tanah
terhadap puluhan ribu warga yang jelas- jelas memiliki
Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB dan membayar Pajak PBB
? Jawabnya hanya TUHAN yang tahu. Yang jelas dibalik
ini adalah permainan kekuasaan yang berada dibalik
sebuah lembaga Mahkamah Agung. Kami warga Meruya
Selatan berjuang sebaik mungkin dan berlindung kepada
TUHAN YANG MAHA KUASA. Dan jika mereka hendak berbuat
makar, saya tetap yakin makar TUHAN adalah yang paling
kuat. Kejahatan akan selalu berbalik kepada pelaku
kejahatan.

Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA
pada tanggal 21 Mei. Dan jika mereka membantah dan
mengatakan." kami hanya akan menggusur yang ini,
jangan percaya !!!". Tujuan dan rencana mereka sudah
pasti untuk memecah belah warga Meruya Selatan agar
terpecah belah. Perumahan warga yang terancam eksekusi
: perumahan DPR 3, komplek Dewan Pertimbangan Agung (
DPA ), Komplek unilever, perumahan karyawan Walikota
Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence ( ini
yang direncanakan pertama2 bakal digusur ) , Taman
Kebon Jeruk, Perumahan Mawar, Kavling BRI, Grand
Villa. Selain perumahan warga juga yang akan terkena
eksekusi adalah menara stasiun televisi ANTEVE, menara
stasiun televisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun
televisi METRO TEVE dan gedung Cek dan Ricek.

Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan
yang akan bernasib sama,
Hasan Al Banna
Saya bisa dihubungi di 021-71432135


===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
http://www.media-islam.or.id


 
____________________________________________________________________________________
Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.
http://autos.yahoo.com/new_cars.html 

Kirim email ke