Sepertinya Mas Satrio Arismunandar sekadar memforward postingan dari 
milis lain. Lihat saja pengirim aslinya adalah:

From: rezanades 
To: Ayah-Bunda-Anak@ yahoogroups.com 

Jadi terlalu berlebihan dan keliru  kalau Mas Djoko menyebut Mas 
Satrio telah melakukan investigasi. Maaf saya mendahului, karena tak 
ada klarifikasi dari ybs.




--- In [email protected], djoko edhi abdurrahman 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Karena yang investigasi Satrio Aris Munandar, tak syak lagi benar 
adanya. serius benar itu. sementara hasil reshuffle kabinet, 60% 
yang direshuffle adalah orang hukum (i) hamid awaluddin, (ii) yusril 
ihza mahendra, dan (iii) abdurrahman saleh. Dengan kata lain, hukum 
memang keadaannya kacau balau. bung aris, tolong reportase anda itu 
dinaikkan ke hard copy. Saya juga sedang menangani pemalsuan surat 
kuasa banding dalam kasus UI oleh pengacaranya kasus tanah Meruya 
(djoko edhi abdurrahman).    
> 
> Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  To: news 
Trans TV <[EMAIL PROTECTED]>,
> ppiindia <[email protected]>,
> Forum Kompas <[EMAIL PROTECTED]>,
> AJI INDONESIA <[EMAIL PROTECTED]>,
> student EMBA <[EMAIL PROTECTED]>,
> jurnalisme <[EMAIL PROTECTED]>,
> warta-lingk <[EMAIL PROTECTED]>,
> Etalase Indonesia <[EMAIL PROTECTED]>,
> pantau <[EMAIL PROTECTED]>,
> Komnas HAM 2 <[EMAIL PROTECTED]>
> From: Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Mon, 7 May 2007 04:01:27 -0700 (PDT)
> Subject: [ppiindia] Ajaib! MA Menangkan PT Portanigra, sebuah 
perusahan fiktif !
> 
>         ----- Original Message ----- 
> From: rezanades 
> To: Ayah-Bunda-Anak@ yahoogroups. com 
> Sent: Saturday, May 05, 2007 2:12 AM
> Subject: [Klub Ayah Bunda & Anak] MA, Menangkan kasus sebuah PT. 
Fiktif !!!
> 
> MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!
> 
> PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan developer yang 
baru saja dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin Haji Geni, 
Muhammad Yatim Tugono dan Yahya bin Haji Geni selaku termohon 
eksekusi. Dahulu kala Juhri dan Perusahaan ini dikabarkan pernah 
bersengketa tanah sekitar dua puluh tahun yang lalu. Namun seiring 
waktu berlalu, seharusnya kasus sengketa tersebut sudah tidak 
berarti bagi hukum. Karena pemerintah sudah mengeluarkan Sertifikat 
Hak Milik yang adalah produk hukum dan dinyatakan oleh Undang- 
Undang Agraria sebagai bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah.
> 
> Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis- 
habisan membela PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan 
eksekusi tanah seluas 78 hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon 
Jeruk, Jakarta Barat. Putusan tersebut juga akan mengorbankan 21,760 
warga atau 5,563 Kepala Keluarga ( KK ). Padahal warga Meruya 
Selatan keseluruhannya memiliki surat- surat lengkap kepemilikan 
tanah dan tempat tinggal mereka masing- masing. Mereka bukanlah 
penduduk sebuah pemukiman liar yang membangun rumah kayu di pinggir 
jalan. Hal ini juga membuktikan betapa kebobrokan hukum di negeri 
ini, ketika untuk yang pertama kalinya MA memenangkan kasus sebuah 
PT. Yang bermodalkan sebuah girik dan kuitansi terhadap puluhan ribu 
warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, IMB dan membayar 
pajak PBB selama bertahun- tahun mendiami tanah tersebut.
> 
> Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah saya 
memeriksa nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaan 
developer real estate yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar 
tentunya bukan perusahaan sembarangan. Pastilah perusahaan besar 
dengan modal yang kuat. Perusahaan developer sebesar itu paling 
tidak memiliki alamat kantor lengkap, nomor telepon, tempat para 
klien, perusahaan marketing , agen , dan para supplier untuk bisa 
menghubungi mereka dengan mudah. Keanehan muncul ketika PT 
Portanigra tidak terdaftar di Yellowpages Indonesia !!! Kemudian 
saya periksa di 108 untuk PT. Portanigra. 108 memberikan saya nomor 
berikut ini : (021) 5482072 dan 5300310. Yang setelah ditelepon 
ternyata mereka mengaku bernama PT. Idola Tunggal, bukan PT. 
Portanigra. PT. Idola Tunggal tersebut beralamat di jl. S. Parman 
kav 67, Office Park Slipi, Jakarta. 
> 
> Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat 
berikut adalah alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut : " 
Blok E 10 Duta Merlin, Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor 
tersebut dan bertanya- tanya, alamat tersebut ternyata ditempati 
oleh PT. Adi Bumi Jaya, sebuah perusahaan kontraktor, bukan PT. 
Portanigra. Bahkan PT Adi Bumi Jaya sudah menempati kantor tersebut 
sejak tahun 2000 dan sama sekali tidak tahu menahu tentang sebuah 
perusahaan yang bernama Portanigra. 
> 
> Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. Portanigra 
adalah sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke 
data kantor pajak seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak 
terdaftar sebagai wajib pajak. Atau tidak memiliki NPWP !!!
> 
> Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang 
paling faham soal hukum bisa memenangkan sebuah perusahaan yang 
tidak terdaftar sebagai wajib pajak ? Dan bagaimana bisa Mahkamah 
Agung memenangkan sebuah Perusahaan yang hanya memiliki lembaran 
girik dan kwitansi pembelian tanah terhadap puluhan ribu warga yang 
jelas- jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB dan membayar 
Pajak PBB ? Jawabnya hanya TUHAN yang tahu. Yang jelas dibalik ini 
adalah permainan kekuasaan yang berada dibalik sebuah lembaga 
Mahkamah Agung. Kami warga Meruya Selatan berjuang sebaik mungkin 
dan berlindung kepada TUHAN YANG MAHA KUASA. Dan jika mereka hendak 
berbuat makar, saya tetap yakin makar TUHAN adalah yang paling kuat. 
Kejahatan akan selalu berbalik kepada pelaku kejahatan. 
> 
> Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA pada 
tanggal 21 Mei. Dan jika mereka membantah dan mengatakan." kami 
hanya akan menggusur yang ini, jangan percaya !!!". Tujuan dan 
rencana mereka sudah pasti untuk memecah belah warga Meruya Selatan 
agar terpecah belah. Perumahan warga yang terancam eksekusi : 
perumahan DPR 3, komplek Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek 
unilever, perumahan karyawan Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, 
Meruya Residence ( ini yang direncanakan pertama2 bakal digusur ) , 
Taman Kebon Jeruk, Perumahan Mawar, Kavling BRI, Grand Villa. Selain 
perumahan warga juga yang akan terkena eksekusi adalah menara 
stasiun televisi ANTEVE, menara stasiun televisi LATIVI, sebidang 
tanah milik stasiun televisi METRO TEVE dan gedung Cek dan Ricek. 
> 
> Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan yang akan 
bernasib sama,
> Hasan Al Banna
> Saya bisa dihubungi di 021-71432135
> 
> __________________________________________________________
> TV dinner still cooling? 
> Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.
> http://tv.yahoo.com/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
>          
> 
>   
> ---------------------------------
> Looking for earth-friendly autos? 
>  Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.  
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke