Dari milis Hindu Dharma Net. OM Svastyastu, Hindu Bali Agama Baru? "Hindu Bali" agama baru? Bagaimana penjelasannya? Karena ada Parisada Dharma Hindu Bali pada bulan Januari lalu, maka itu berarti ada agama Hindu Bali? Bukankah Parisada Hindu Bali sudah ada sejak tahun 1959? Jadi ini agama lama yang dihidupkan kembali? Saya pikir penjelasan tidak demikian. Kelahiran satu organisasi tidak sama dengan kelahiran satu agama. Agama Hindu Bali, dengan nama yang berbeda, adalah agama, yang telah kita praktekkan sejak dulu kala, sebelum adanya organisasi keagamaan itu, hingga sekarang. Coba lihat praktek keagamaan yang kita lakukan, sejak sembahyang Purnama Tilem, Pujawali, hari raya Galungan Kuningan, sampai upacara pitra yadnya. Upakaranya pakai sajen, sajen Bali, Sulinggihnya pakai Weda yang tercatat dalam lontar Bali, bukan Weda seperti yang diterjemahkan oleh Svami Satya Prakash Saraswati dan Vidyalankar dan Udaya Vir Viraj, pemangkunya pakai sehe bahasa Bali, tarian, kidung dan gamelan Bali. Juga pakaian Bali. (Kalau lagi di Tukiyo atau Nyuyok tentu tidak pakai sajen. Tapi ini kan pengecualian, mungkin sekali seumur hidup). Jadi benar juga kalau dikatakan di sni kita mempraktekkan agama Hindu melalui "sosio budaya Bali." Beda pendapat boleh saja. Tapi faktanya seperti itu. Ambil contoh lain, yang dekat-dekat saja, tidak usah jauh-jauh : Nyepi yang telah menjadi hari raya resmi nasional di Indonesia. Siapa saja yang mempraktekkannya? Orang-orang Hindu etnis Bali, sebagian orang Hindu etnis Jawa dan Madura. Orang-orang Hindu Karo, Kaharingan, Tolotang, Toraja, Bugis, Salayar, Maluku dan India tidak melakukannya. (Sampradaya Hare Krishna mempunyai panditanya sendiri, hari rayanya sendiri. Apakah ikut Nyepi?) Bila melihat realitas, yang nyata ada adalah Hindu Bali, Hindu Kaharingan dst. Yang disebut Hindu Dharma Indonesia, atau Hindu Indonesia mana? Tidak ada! Di samping penampilan luar, sikap mental kita juga masih Hindu Bali. Waktu MS IX yang diributkan soal Hindu di Bali. Mana ada yang mikirkan Hindu India, Hindu Karo, Toraja dll. Hindu Indonesia itu hanya sebuah konstruksi sosial politik untuk tujuan pembinaan seluruh orang yang mengaku Hindu di negara Indonesia Benar Hindu memang satu, yaitu agama yang berdasarkan Weda. Tetapi di dalam Hindu sendiri ada lebih banyak agama dari pada di luarnya. Maksudnya, di dalam Hindu ada berbagai sekte, sampradaya, dan Hindu yang dilaksanakan melalui budaya setempat (PDHB mengatakan "sosio-budaya" Bali). Dan ini diakui dan dihormati oleh semua orang Hindu. Lahirnya Parisada Dharma Hindu Bali tidak sama dengan lahirnya agama baru yang bernama Hindu Bali. Ini soal yang sama sekali lain. Secara pribadi saya lebih suka hanya ada satu majelis agama bagi orang Hindu di Indonesia. Dan dalam batas kapasitas saya, baik sebagai anggota Tim Rekonsiliasi yang dibentuk PHDI Pusat, yang beranggota empat orang, maupun sebagai Ketua SC MS IX saya telah ikut berupaya menyatukan kedua PHDI Bali. Tetapi gagal. Kenapa gagal? Baca saja tulisan saya soal ini di Media Hindu 38. Pertemuan para Sulinggih dari kelompok Campuhan dan Besakih tanggal 3 Agustus 2006 di Unhi Denpasar, sungguh-sungguh memberi harapan. Bhagawan Dwija yang hadir pada waktu itu dapat memberi kesaksian. Tetapi rencana pertemuan lanjutan yang direncanakan tanggal 27 Agustus 2006 dibatalkan oleh Dharma Adhyaksa. Sayang sekali Dharma Adhyaksa, yang seharus mengendalikan suasana justru hanyut di dalam paradigma konflik dan balas dendam. Mengakui PHDI Campuhan saja tidak mau. Katanya tidak ada dualisme. Bagaimana mau menyelesaikan masalah, bila masalah itu sendiri tidak diakui. Seperti burung onta melihat bahaya, menyembunyikan kepalanya dalam pasir. Dan upaya penggagalan ini dilanjutkan di MS IX. Nah supaya dianggap ada, mereka lalu membentuk PDHB. Pedanda Gunung, yang hadir dalam MS IX karena dibujuk banyak orang, termasuk Pak Mangku Pastika, dalam wawancara dengan saya tanggal 3 Peb 2007 (lihat MH 38), menyatakan andaikata saja beliau diterima masuk sebagai anggota Sabha Walaka, tidak usah ketua, keadaan di Bali akan cair. Dalam pertemuan saya dengan Pedanda, pada waktu MS IX, beliau setuju dengan konsep yang diajukan oleh SC, yaitu Sabha Pandita diberi wewenang pengawasan, dan Ketua Umum dipegang oleh Walaka. Hanya waktu itu Pedanda usul namanya jangan Ketua Umum, tetapi cukup Ketua Harian. Ini kan hanya masalah nomenklatur. Pedanda Gunung sudah bersedia membuka diri demi persatuan di Bali. Artinya kalau Pedanda masuk sebagai anggota Sabha Pandita, masalah-masalah seperti Sarwa Sadaka, sampradaya, tentu dapat dibahas di internal Sabha Pandita. Komunikasi dan dialog adalah kunci untuk menyelesaikan masalah. Tetapi beliau dijegal, melalui rekayasa Tata Tertib. Semula dalam rancangan Tata Tertib ditentukan "anggota Sabha Pandita dipilih dari Peserta dan Peninjau yang hadir". Ini mengikuti ketentuan AD/ART. Tetapi ketentuan ini dirobah, lebih tepat diperkosa, menjadi "anggota Sabha Pandita dipilih dari Peserta yang hadir". Peninjau dihilangkan. Artinya hanya yang incumbent yang berhak dipilih. Ini melawan AD/ART dan juga konyol sekali. Ada pembelaan dari seorang pengurus PHDI Bali melalui surat pembaca di Bali Post, bahwa perobahan itu syah berdasarkan azas "lex specialis derogate lex generalis" (hukum khusus dapat menyingkirkan hukum umum). Ini aliran ilmu hukum mana? Ini tipu-tipu keblinger, membodohi masyarakat. Azas "lex specialis derogate lex generalis" bekerja seperti contoh ini. UU Tidak Pidana Korupsi dapat menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mengatur tindak pidana secara umum, segala macam tindak pidana, pemalingan, korupsi, perampokan, percabulan dll. Sedangkan UU Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur tindak pidana tentang korupsi saja (khusus) Tetapi ada azas lain yang sengaja diabaikan, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh melawan peraturan yang lebih tinggi. UU tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jadi Tatib tidak boleh bertentangan dengan AD/ART. Konyol, bila Tatib ini tidak dirobah dalam MS yang akan datang, Sabha Pandita satu saat tidak ada orangnya. Bila yang incumbent semua sudah meninggal, tidak ada yang bisa menggantikannya. Karena yang bukan incumbent (Peninjau) tidak boleh jadi anggota Sabha Pandita. Prihatin sekali bagaimana para Sulinggih menjerumuskan diri atau dijerumuskan dalam tindakan tak terpuji semacam itu. Tetapi nasi sudah jadi bubur. Bubur juga enak dan bergizi bukan? Apa yang perlu dilakukan sekarang? Diterima saja apa adanya. Jangan saling menyalahkan. Wong yang salah diri kita masing-masing. Yang lebih penting, dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan seluruh umat, kedua organisasi ini mau bekerja sama. Pedanda Gede Made Gunung sudah menyatakan kesediaan dari pihak PDHB untuk hal ini. Kembali kepada "Hindu versus Hindu Bali." Ini keliru sekali! Hindu Kaharingan, Hindu Alukto Toraja, Hindu Karo, Hindu Bali, sekte : Waisnawa, Siwaisme, Shakta, Smarta dam sampradayanya, adalah bagian dari Hindu. Bukan musuhnya. Jadi untuk apa mengembangkan paradigma konflik? Saya prihatin.
Om santi, santi, santi Om NPP. On 5/16/07, Leo Imanov <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > "Hindu versus Hindu Bali" > > Konflik Hindu di Bali bisa dijadikan pelajaran kaum Muslim. Bahwa, > Al-Quran, tidak bisa diperselisihkan. Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] > Adian Husaini ke-188 > > Oleh: Adian Husaini > > Majalah Hindu RADTIYA edisi Maret 2007 ini menulis laporan utamanya > dengan judul "Hindu versus Hindu Bali". Majalah ini menggambarkan -- myblog: www.putra-partanta.blogspot.com

