Dari milis Hindu Dharma Net.

OM Svastyastu,
 Hindu Bali Agama Baru?
   "Hindu Bali" agama baru? Bagaimana penjelasannya? Karena ada
Parisada Dharma Hindu Bali pada bulan Januari lalu, maka itu berarti
ada agama Hindu Bali? Bukankah Parisada Hindu Bali sudah ada sejak
tahun 1959? Jadi ini agama lama yang dihidupkan kembali? Saya pikir
penjelasan tidak demikian. Kelahiran satu organisasi tidak sama dengan
kelahiran satu agama. Agama Hindu Bali, dengan nama yang berbeda,
adalah agama, yang telah kita praktekkan sejak dulu kala, sebelum
adanya organisasi keagamaan itu,  hingga sekarang.   Coba lihat
praktek keagamaan yang kita lakukan, sejak sembahyang Purnama Tilem,
Pujawali, hari raya Galungan Kuningan, sampai upacara pitra yadnya.
Upakaranya pakai sajen, sajen Bali, Sulinggihnya pakai Weda yang
tercatat dalam lontar Bali, bukan Weda seperti yang diterjemahkan oleh
Svami Satya Prakash Saraswati dan Vidyalankar dan Udaya Vir Viraj,
pemangkunya pakai sehe bahasa Bali, tarian, kidung dan gamelan Bali.
Juga pakaian Bali. (Kalau lagi di Tukiyo
 atau Nyuyok tentu tidak pakai sajen. Tapi ini kan pengecualian,
mungkin sekali seumur hidup).
 Jadi benar juga kalau dikatakan di sni kita mempraktekkan agama Hindu
melalui "sosio budaya Bali." Beda pendapat boleh saja. Tapi faktanya
seperti itu. Ambil contoh lain, yang dekat-dekat saja, tidak usah
jauh-jauh : Nyepi yang telah menjadi hari raya resmi nasional di
Indonesia. Siapa saja yang mempraktekkannya? Orang-orang Hindu etnis
Bali, sebagian orang Hindu etnis Jawa dan Madura.  Orang-orang Hindu
Karo, Kaharingan, Tolotang, Toraja, Bugis, Salayar, Maluku dan India
tidak melakukannya. (Sampradaya Hare Krishna mempunyai panditanya
sendiri, hari rayanya sendiri. Apakah ikut Nyepi?)
 Bila melihat realitas, yang nyata ada adalah Hindu Bali, Hindu
Kaharingan dst. Yang disebut Hindu Dharma Indonesia, atau Hindu
Indonesia mana? Tidak ada! Di samping penampilan luar, sikap mental
kita juga masih Hindu Bali. Waktu MS IX yang diributkan soal Hindu di
Bali. Mana ada yang mikirkan Hindu India, Hindu Karo, Toraja dll.
 Hindu Indonesia itu hanya sebuah konstruksi sosial politik untuk
tujuan pembinaan seluruh orang yang mengaku Hindu di negara Indonesia
 Benar Hindu memang satu, yaitu agama yang berdasarkan Weda. Tetapi di
dalam Hindu sendiri ada lebih banyak agama dari pada di luarnya.
Maksudnya, di dalam Hindu ada berbagai sekte, sampradaya, dan Hindu
yang dilaksanakan melalui budaya setempat (PDHB mengatakan
"sosio-budaya" Bali). Dan ini diakui dan dihormati oleh semua orang
Hindu.
 Lahirnya Parisada Dharma Hindu Bali tidak sama dengan lahirnya agama
baru yang bernama Hindu Bali. Ini soal yang sama sekali lain.
 Secara pribadi saya lebih suka hanya  ada satu majelis agama bagi
orang Hindu di Indonesia. Dan dalam batas kapasitas saya, baik sebagai
anggota Tim Rekonsiliasi yang dibentuk PHDI Pusat, yang beranggota
empat orang, maupun sebagai Ketua SC MS IX saya telah ikut berupaya
menyatukan kedua PHDI Bali.  Tetapi gagal. Kenapa gagal? Baca saja
tulisan saya soal ini di Media Hindu 38.
 Pertemuan para Sulinggih dari kelompok Campuhan dan Besakih tanggal 3
Agustus 2006 di Unhi Denpasar, sungguh-sungguh memberi harapan.
Bhagawan Dwija yang hadir pada waktu itu dapat memberi kesaksian.
Tetapi rencana  pertemuan lanjutan yang direncanakan tanggal 27
Agustus 2006 dibatalkan oleh Dharma Adhyaksa. Sayang sekali Dharma
Adhyaksa, yang seharus mengendalikan suasana justru hanyut di dalam
paradigma konflik dan balas dendam.  Mengakui PHDI Campuhan saja tidak
mau. Katanya tidak ada dualisme. Bagaimana mau menyelesaikan masalah,
bila masalah itu sendiri tidak diakui. Seperti burung onta melihat
bahaya, menyembunyikan kepalanya dalam  pasir. Dan upaya penggagalan
ini dilanjutkan di MS IX. Nah supaya dianggap ada, mereka lalu
membentuk PDHB.
 Pedanda Gunung, yang hadir dalam MS IX karena dibujuk banyak orang,
termasuk Pak  Mangku Pastika, dalam wawancara dengan saya tanggal 3
Peb 2007 (lihat MH 38), menyatakan andaikata saja beliau diterima
masuk sebagai anggota Sabha Walaka, tidak usah ketua,   keadaan di
Bali akan cair. Dalam pertemuan saya dengan Pedanda, pada waktu MS IX,
beliau setuju dengan konsep yang diajukan oleh SC, yaitu Sabha Pandita
diberi wewenang pengawasan, dan Ketua Umum dipegang oleh Walaka. Hanya
waktu itu Pedanda usul namanya jangan Ketua Umum, tetapi cukup Ketua
Harian. Ini kan hanya masalah nomenklatur.
 Pedanda Gunung sudah bersedia membuka diri demi persatuan di Bali.
Artinya kalau Pedanda masuk sebagai anggota Sabha Pandita,
masalah-masalah seperti Sarwa Sadaka, sampradaya, tentu dapat dibahas
di internal Sabha Pandita. Komunikasi dan dialog adalah kunci untuk
menyelesaikan masalah.  Tetapi beliau dijegal, melalui rekayasa  Tata
Tertib. Semula dalam rancangan Tata Tertib ditentukan "anggota Sabha
Pandita dipilih dari Peserta dan Peninjau yang hadir".  Ini mengikuti
ketentuan AD/ART. Tetapi ketentuan ini dirobah,   lebih tepat
diperkosa, menjadi  "anggota Sabha Pandita dipilih dari Peserta  yang
hadir". Peninjau dihilangkan. Artinya hanya yang incumbent yang berhak
dipilih.   Ini melawan AD/ART dan juga konyol sekali. Ada pembelaan
dari seorang pengurus PHDI Bali melalui surat pembaca di Bali Post,
bahwa perobahan itu syah berdasarkan azas "lex specialis derogate lex
generalis" (hukum khusus dapat menyingkirkan hukum umum). Ini aliran
ilmu hukum mana? Ini tipu-tipu
 keblinger, membodohi masyarakat.  Azas "lex specialis derogate lex
generalis" bekerja seperti contoh ini. UU Tidak Pidana Korupsi dapat
menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mengatur
tindak pidana secara umum, segala macam tindak pidana, pemalingan,
korupsi, perampokan, percabulan dll. Sedangkan  UU Tindak Pidana
Korupsi hanya mengatur tindak pidana tentang korupsi saja (khusus)
 Tetapi ada azas lain yang sengaja diabaikan, yaitu peraturan yang
lebih rendah tidak boleh melawan peraturan yang lebih tinggi. UU tidak
boleh bertentangan dengan UUD. Jadi Tatib tidak boleh bertentangan
dengan AD/ART.
 Konyol, bila Tatib ini tidak dirobah dalam MS yang akan datang, Sabha
Pandita satu saat tidak ada orangnya. Bila yang incumbent semua sudah
meninggal, tidak ada yang bisa menggantikannya. Karena yang bukan
incumbent (Peninjau) tidak boleh jadi anggota Sabha Pandita.  Prihatin
sekali bagaimana para Sulinggih menjerumuskan diri  atau dijerumuskan
dalam  tindakan tak terpuji semacam itu.
 Tetapi nasi sudah jadi bubur. Bubur juga enak dan bergizi bukan? Apa
yang perlu dilakukan sekarang? Diterima saja apa adanya. Jangan saling
menyalahkan. Wong yang salah diri kita masing-masing. Yang lebih
penting, dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan seluruh
umat, kedua organisasi ini mau bekerja sama. Pedanda Gede Made  Gunung
sudah menyatakan kesediaan dari pihak PDHB untuk hal ini.
 Kembali kepada  "Hindu versus Hindu Bali." Ini keliru sekali! Hindu
Kaharingan, Hindu Alukto Toraja, Hindu Karo, Hindu Bali, sekte :
Waisnawa, Siwaisme, Shakta, Smarta dam sampradayanya, adalah bagian
dari Hindu. Bukan musuhnya. Jadi untuk apa mengembangkan paradigma
konflik?  Saya prihatin.

 Om santi, santi, santi Om
NPP.


On 5/16/07, Leo Imanov <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> "Hindu versus Hindu Bali"
>
> Konflik Hindu di Bali bisa dijadikan pelajaran kaum Muslim. Bahwa,
> Al-Quran, tidak bisa diperselisihkan. Baca Catatan Akhir Pekan [CAP]
> Adian Husaini ke-188
>
> Oleh: Adian Husaini
>
> Majalah Hindu RADTIYA edisi Maret 2007 ini menulis laporan utamanya
> dengan judul "Hindu versus Hindu Bali". Majalah ini menggambarkan
-- 
myblog: www.putra-partanta.blogspot.com

Kirim email ke