Lho.

Gimana sih, sejak tahun 1997-1998 banyak tanah yang tahu2 dikuasai warga ???

Mulai dari tanah Negara, pemerintah, sampe tanah swasta dan perorangan . . .

FPPI jangan ngaco deh..

 

Soal penembakan kemaren yang salam memang TNI-AL

Tapi soal tanah, sapa yang pegang sertipikat, dia yang menang bung.

Emang mau, rumah yang sampeyan sekarang tempati ini diaku-aku orang walo
sampeyan udah punya sertipikat ???

 

Organisasi yang ngaco kok ya makin banyak . . .

 

----
jamur_kuping
h4nafi [at] sitkasoft.net

ym : h4nafi

This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or
otherwise confidential information. If you have received this e-mail in
error, you are hereby notified that any review, copying, or distribution of
it is strictly prohibited. Please inform us immediately and destroy the
original transmittal. Thank you for your cooperation.

 

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Beka Ulung Hapsara
Sent: 31 Mei 2007 13:35
To: [EMAIL PROTECTED]; PRM Indonesia;
[email protected]
Subject: [ppiindia] Pernyataan Sikap FPPI Atas Kasus Tanah Pasuruan

 

Pernyataan Sikap FPPI

HENTIKAN PEMBANTAIAN TERHADAP RAKYAT
KEMBALIKAN TANAH RAKYAT - LAKSANAKAN UUPA NO. 5 TAHUN 1960

Keterlibatan aparat keamanan dalam sengketa agraria kembali memakan korban.
Perampasan tanah rakyat seluas 539 Hektar di Desa Alas Tlogo, Grati,
Pasuruan, Jawa Timur ( dari 3.676,3 Hektar yang disengketakan) oleh TNI
Angkatan Laut melahirkan tindakan kekerasan dan tembakan membabi buta kearah
warga dengan menggunakan peluru tajam oleh aparat TNI AL yang langsung
merenggut nyawa 6 orang (termasuk perempuan dan anak-anak) dan mengakibatkan
puluhan warga lainnya mengalami luka berat dan ringan. Peristiwa biadab ini
membingkai rangkaian aksi kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan
negara terhadap warga negara Indonesia dalam konflik agraria yang sudah
berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun.

Perampasan tanah oleh aktor negara (Pemerintah, BUMN, Balai Konservasi
ataupun militer) dan aktor non-negara (Korporasi perkebunan, pertambangan
dll) berlangsung semakin intensif dari tahun-ketahun. Perampasan secara
sepihak tersebut melahirkan konflik agraria dan pelanggaran HAM berat yang
berlangsung secara sistematis dan berkepanjangan. Posisi aparat (TNI/Polri)
dalam sengketa agraria baik untuk melayani kepentingan instalasi militer
seperti di Wotgaleh, Jogjakarta, ataupun sebagai penjaga keamanan operasi
korporasi asing/dalam negeri hanya untuk melayani kepentingan asing.
Terbilang, kekerasan di Bulukumba, penembakan di Ujung Kulon - Banten,
kekerasan premanisme dan latihan perang Aparat di rakyat Tanak Awu - Lombok,
di Pasir Mandoge - Sumatera Utara, Penembakan di Garut - Jawa Barat dan
masih banyak lagi pelanggaran HAM yang terjadi serta yang terkini,
penembakan terhadap warga di Pasuruan - Jawa Timur. 

Guliran tuntutan warga negara serta amanat TAP MPR Nomor IX tahun 1999 yang
mendesak dilangsungkannya pengembalian tanah rakyat serta dilaksanakannya
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 diselewengkan oleh berbagai
aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintahan pasca reformasi yang
lebih memfasilitasi kepentingan modal seperti UU Penanaman Modal, UU
Perkebunan, UU Minyak dan Gas, UU Kehutanan, UU Sumberdaya Air ataupun
Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Hal ini menandai era pengkhianatan rakyat oleh rezim oligarkhi politik dan
menempatkan elit politik yang berkuasa sebagai pelayan sekaligus pemburu
rente dari kepentingan imperialisme di Indonesia. 

Ketergantungan terhadap kekuatan asing yang disebabkan oleh orientasi
pembangunan orde baru telah melahirkan tumpukan utang luar negeri dan
membuat bangsa ini didikte untuk mengarahkan kebijakan pembangunan sesuai
dengan kepentingan-kepentingan neo kolonialisme-imperialisme. Arahan seperti
Program Penyesuaian Struktural (SAP), Land Administration Project (LAP),
Labour Market Flexiblity, privatisasi aset rakyat, Program Pembaruan Agraria
Nasional (PPAN) ataupun penghapusan subsidi publik semakin mengintegrasikan
Indonesia kedalam jeratan pasar bebas. Seiring dengan itu, rakyat semakin
dikorbankan. Perjuangan rakyat untuk mempertahankan hak hidupnya; hak atas
tanah, hak atas pekerjaan, hak atas pangan, hak atas pendidikan, hak
politik, hak sosial-budaya ataupun hak untuk mendapatkan lingkungan yang
sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 selalu dikriminalisasikan dan
dihadapi dengan kekerasan oleh aparat negara. 

Melihat kenyataan yang berkembang, maka kami dari Front Perjuangan Pemuda
Indonesia (FPPI) menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk segera
membangun persatuan pergerakan ekstra-parlementarian yang kuat berbasiskan
organisasi-organisasi rakyat yang independen terbebas dari kepentingan elit
politik oligarkhi dan neo kolonialisme-imperialisme untuk melangsungkan
perjuangan pembebasan nasional meneguhkan kemerdekaan 100%, merebut kembali
kedaulatan rakyat dan memperjuangkan pelaksanaan agenda-agenda kerakyatan
sebagai prasyarat menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. 

Intensitas kekerasan dan pemiskinan terhadap warga negara yang terjadi
merupakan tanggungjawab negara yang harus segera dihentikan, untuk itu kami
menuntut:

Adili Pelaku kekerasan dan pembunuhan rakyat dalam sengketa agraria 
Tarik aparat keamanan dari wilayah sengketa agraria di seluruh Indonesia. 
Kembalikan tanah rakyat yang dirampas negara dan korporasi 
Laksanakan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 
Hentikan Kriminalisasi perjuangan petani dan segera bebaskan petani yang
ditangkap. 
Cabut seluruh aturan yang anti rakyat (seperti UU Penanaman Modal, UU
Perkebunan, UU Minyak dan Gas, UU Kehutanan, UU Sumberdaya Air ataupun
Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum)


Jakarta, 31 Mei 2007
MENDIDIK RAKYAT DENGAN PERGERAKAN
MENDIDIK PENGUASA DENGAN PERLAWANAN

PIMPINAN NASIONAL 
FRONT PERJUANGAN PEMUDA INDONESIA 
(PN-FPPI)
Ketua Sekretaris Jendral


Rahmat Pasau Martin Sinaga

Kontak Langsung:
Rahmat Pasau 081703027278
Email: [EMAIL PROTECTED] <mailto:Rah_pas%40yahoo.co.id> 

Sekretariat Nasional
Jl. Kayumanis V Lama No. 20 Rt 001/Rw 01 Pisangan Baru, 
Matraman, Jakarta Timur. 13110.
Telp. 021 - 8568224, Email: [EMAIL PROTECTED] <mailto:fppi%40mail.com> 

Beka Ulung Hapsara
Jln Pati No 16 Menteng
Jakarta 10310
Telp : (62-21)3151362
Hp : 0811853543


---------------------------------
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green Center.

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke