Saat ini luas tanah Indonesia sekitar 2 juta km2 atau
200 juta hektar. Artinya jika dibagi rata kepada
setiap keluarga (1 keluarga terdiri dari 4 orang) maka
tiap keluarga dapat 4 hektar. Atau jika tiap keluarga
dibagi 1 hektar masih tersisa 150 juta hektar untuk
hutan dan kebun.

Toh ternyata tidak semua rakyat Indonesia bisa
mendapatkan tanah untuk berusaha/bertani. Di sisi lain
pemerintah dengan royal memberi jutaan hektar pada
perusahaan asing seperti Freeport, Newmont, Exxon,
dsb.

Ini tentu merupakan satu ketidak-adilan.

Apalagi saat ini banyak terjadi sengketa tanah yang
sering berakhir dengan penembakan kepada petani.
Contoh di Alas Tlogo Pasuruan, Marinir menembak mati 4
orang petani termasuk ibu hamil dan anak-anak.

Para petani menolak digusur sebab TNI hanya mengganti
tanah seluas 500 meter persegi bagi setiap keluarga.
Coba pikir, idealnya minimal seorang petani punya
lahan 1 hektar agar bisa menghidupi keluarganya. Ini
Cuma dikasih 500 m2 atau 1/20 hektar. Kira2 (maaf)
masih punya otak tidak orang yang hanya ingin memberi
tanah Cuma 500 m2 atas tanah petani yang dia gusur.

Di Ujung Kulon juga sengketa tanah berakhir pada
penembakan juga.

Harusnya pemerintah yang menguasai 200 juta hektar
tanah punya peran di sini dalam membagikan tanah
secara adil kepada rakyatnya.

Dulu Soeharto masih punya visi dengan melakukan proyek
Transmigrasi. Meski banyak kekurangan, toh itu satu
langkah untuk memberi tanah kepada petani agar
Indonesia bisa swasembada pangan.

Mudah2an ke depan Pemerintah bisa lebih baik dari itu.

Salam

http://www.walhi.or.id/kampanye/hutan/konversi/hut_bul_sikap_koa_260803_/
Hentikan Pembunuhan dan Kekerasan atas Petani,
Masyarakat Adat, dan Aktivis Bulukumba di Propinsi
Sulawesi Selatan

Pada hari Senin, 21 Juli 2003, telah terjadi tindakan
kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh aparat
POLRI dari Polres Bulukumba dan didukung oleh personil
Polda Sulawesi Selatan, Brimob Polwil Bone, Polres
Sinjai, dan Polres Bantaeng terhadap petani,
masyarakat adat Kajang dan aktivis di wilayah
Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sampai hari ini
(26/08/03), jumlah korban-namun tidak terbatas
pada-yang tewas 2 orang, ditangkap lalu ditahan
sebanyak 28 orang serta 24 orang aktivis dan petani
dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat
kepolisian.

Peristiwa penyerbuan, penembakan, dan pembunuhan atas
petani dan masyarakat adat Kajang, Kabupaten
Bulukumba, yang sedang melakukan aksi menuntut hak
atas tanah dan sumberdaya alam yang telah
dirampas/diserobot oleh PT London Sumatera (PT LONSUM)
dan digunakan sejak tahun 1960-an sebagai perkebunan
karet, menunjukan realitas masih dipergunakannya
pilihan kekerasan dalam penyelesaian konflik dan
melindungi kepentingan perusahaan (modal). Hal ini
juga menunjukan lemahnya keberpihakan aparat
kepolisian menegakkan hukum (law enforcement) yang
berpihak pada rasa keadilan rakyat.

Sementara itu, hingga satu bulan lebih peristiwa
Bulukumba ini, terlihat jelas pihak pemerintah maupun
institusi POLRI masih tetap berpihak pada klaim
kebenaran pihak PT Lonsum. Tindakan penembakan dan
penganiayaan tahanan oleh pihak Polres Bulukumba
dinyatakan sudah sesuai prosedur, baik oleh pihak
Polda Sulawesi Selatan maupun oleh pihak Mabes POLRI
(dibuktikan dengan tidak adanya sikap tegas KAPOLRI
atas insiden ini, serta masih terus dilakukannya
pengejaran disertai teror dan tindak kekerasan aparat
kepolisian atas rakyat sipil di Bulukumba maupun di
Makassar). Bukti lainnya, persoalan pokok pada kasus
ini tentang status kepemilikan tanah perkebunan PT
Lonsum yang diperoleh dari hasil merampas dan membunuh
rakyat begitu saja disingkirkan. Terakhir, pada
tanggal 15 Agustus 2003 sejumlah 4 orang petani
ditangkap di kota Makasar dengan tuduhan ikut terlibat
dalam aksi pendudukan kembali (reclaiming) pada
tanggal 21 Juli 2003.

Bahwa adanya fakta-fakta peristiwa pidana yang
dilakukan oleh PT Lonsum antara lain:

   1. Tahun 1980-1990, terjadi perampasan tanah yang
disertai tindakan kekerasan, pembakaran dan
penggusuran rumah warga oleh PT Lonsum dengan dukungan
aparat Militer dan POLRI
   2. Pada bulan Maret 2003, terjadi penggusuran lahan
warga di desa Bonto Manggiring Kec. Bulukumba,
pembakaran rumah dan penembakan terhadap warga yang
dilakukan oleh orang-orang PT Lonsum.
   3. Penyerbuan oleh aparat kepolisian dan
orang-orang PT Lonsum disertai penangkapan
sewenang-wenang atas 4 orang warga pada bulan Mei
2003.
   4. Keabsahan atas klaim wilayah izin Hak Guna Usaha
(HGU) PT Lonsum di wilayah TKP (Desa Biraeng dan Bonto
Mangiring), sementara berdasarkan gambar situasi
khusus tanggal 30 Mei 1997 Nomor 19/1997, Nomor
20/1997, Nomor 21/1999 dan Nomor 22/1997 yang
dikeluarkan oleh Menteri Agraria/Kepala BPN dan
Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia B) Propinsi Sulawesi
Selatan wilayah izin kerja HGU PT Lonsum seluas
5.784,45 ha l wilayah Desa Bonto Mangiring dan Bonto
Biraeng (lokasi TKP), tidak termasuk di dalamnya
(lihat petikan SK Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Ir. Soni Harsono
Nomor:111/HGU/BPN/97)

Mengenai peristiwa itu, walaupun warga telah
melaporkannya kepada Polres Bulukumba dan instansi
pemerintah daerah terkait, namun tidak ada kejelasan
mengenai tindak lanjutnya hingga saat ini. Sementara
itu, apabila pihak perusahaan yang melapor, aparat
keamanan sangat cepat meresponnya.

Secara tegas, dapat kami katakan bahwa pola operasi
sistematis yang dilakukan oleh aparat pemerintah,
kepolisian dan didukung oleh perusahaan perkebunan PT
Lonsum adalah upaya membendung dan meredam perjuangan
rakyat untuk mendapatkan hak atas tanah dan kekayaan
alam lainnya dengan cara-cara represif. Perjuangan
yang dilakukan rakyat petani dan masyarakat adat
Kajang di Bulukumba bukanlah tindakan melanggar hukum
(kriminalitas), melainkan harus dilihat sebagai usaha
langsung yang sah dari rakyat guna memperjuangkan dan
mempertahankan hak atas tanah sebagai sumber
penghidupannya.

Berdasarkan kejadian dan pandangan di atas, kami
SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK BULUKUMBA menyatakan sikap
dan tuntutan sebagai berikut:

   1. Segera hentikan segala bentuk kekerasan dan
kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat
Kajang.
   2. PECAT dan ADILI Kepala Polisi Daerah Sulawesi
Selatan Irjen Jusuf Manggabarani, Kapolwil Bone, dan 
Kapolres Bulukumba AKBP Tigor Situmorang, serta 2
Kapolres, yakni Kapolres Sinjai dan Bantaeng.
   3. Terhadap para petani, masyarakat adat dan
aktivis Ornop yang telah ditangkap lalu ditahan,
aparat kepolisian harus segera membebaskan dan
memulihkan hak-hak mereka.
   4. Segera lakukan perundingan antara pemerintah
daerah, PT. LONSUM dengan petani dan masyarakat adat
Kajang untuk penyelesaian yang seadil-adilnya pada
rakyat atas persoalan tersebut, untuk penyelesaian
atas kasus ini secara adil dan tuntas. Dengan
menghormati institusi adat (amatoa) dan mekanisme
penyelesaian konflik lokal yang telah lama ada di
Bulukumba.
   5. Wajib bagi PT. LONSUM dan pemerintah daerah
Bulukumba untuk segera memberi kompensasi,
rehabilitasi dan restitusi atas seluruh tindakan
kejahatan dan pelanggaran hukum sistematis yang telah
dilakukan selama ini terhadap petani dan masyarakat
adat kajang.
   6. Dalam melakukan proses penyelesaian sengketa
tanah dan sumber daya alam seperti ini, pemerintah
daerah (Bupati dan DPRD) Bulukumba hendaknya
berlandaskan pada mandat Tap MPR No. IX/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam, UU Pokok
Agraria No. 5 tahun 1960, dan Keppres No.34 tahun 2003
tentang Kebijakan Nasional di bidang Pertanahan yang
pada pokoknya terkandung semangat kerakyatan dan
keadilan sosial, serta cukup besarnya kewenangan
daerah dalam menuntaskan masalah agraria termasuk
penyelesaian konflik pertanahan yang menjamin hak-hak
rakyat atas tanah di dalamnya.
   7. Mendesak Komnas HAM segera membentuk Tim Pencari
Fakta (TPF) sebagai tindak lanjut hasil investigasi
sebelumnya (30 Agustus-03 Juli 2003) di Bulukumba.
   8. Saat ini, mengingat banyaknya konflik tanah dan
sumber daya alam, sementara mekanisme dan lembaga
peradilan yang ada saat ini dirasa tidak mampu lagi
memenuhi rasa keadilan rakyat banyak, maka kebutuhan
lembaga/badan penyelesaian sengketa agraria perlu
untuk segera dibentuk. Badan-badan khusus untuk
penyelesaian sengketa pertanahan ini, untuk tingkat
nasional dapat disebut Komisi Nasional untuk
Penyelesaian Sengketa Tanah yang dibarengi dengan
pembentukan Komisi sejenis di daerah-daerah (Propinsi,
Kabupaten/Kota, hingga desa atau nama lainnya) dengan
menggunakan pendekatan transisional (transitional
justice) dalam menyelesaikan sengketa tanah yang
selama ini mengorbankan rakyat.
   9. Mendesak pemerintah untuk segera membuat
Undang-Undang tentang Perlindungan Petani.

Demikian Siaran Pers ini disampaikan kepada publik dan
semua pihak yang berkepentingan. Terimakasih.

Jakarta, 26 Agustus 2003
 

SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK BULUKUMBA

YLBHI – WALHI – LBH Rakyat - KONTRAS - ELSAM -
JARINGAN PEMBELAAN AKTIVIS LINGKUNGAN (TAPAL) –
KOALISI UNTUK KESELAMATAN MASYARAKAT SIPIL - ALIANSI
MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) – YAPPIKA – PBHI -
KONPHALINDO - SOLIDARITAS ORNOP SULSEL (SOS) Untuk
Perjuangan Petani Bulukumba – RACA Institute– LS ADI –
SERIKAT TANI NASIONAL (STN) – FEDERASI SERIKAT PETANI
INDONESIA (FSPI) - POKJA PETANI NASIONAL MANDIRI
(POKJA PNM) - HUMA – LBH APIK – KpSHK – IMPARSIAL –
PAN/BIOTANI INDONESIA – LP3ES – Jarnas HAM – LMND –
APHI – FMN – GPK – JATAM - KAU - SAWIT WATCH – SKEPHI
- FRONT RAKYAT ANTI MILITERISME (FRAM) – LSPP - SNB -
YPR Bulukumba Sulsel


Kontak:

    * - Ridha Saleh (Eknas WALHI) : 0815-9448017
    * - Abusaid Pelu (Kontras : 0812-8872060)
    * - Afrizal. T (YAPPIKA) : 0811-147952
    * - Syamsul Bahri (YLBHI) : 0813-104510155
    * - Rukka. S (AMAN) : 0811-116676 


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Rully Syumanda
Pengkampanye Isu Hutan
Email Rully Syumanda
Telepon kantor: +62-(0)21-791 93 363
Mobile:
Fax: +62-(0)21-794 1673


===
Ingin berdiskusi mengenai masalah ekonomi di Indonesia?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


       
____________________________________________________________________________________
Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing.
http://new.toolbar.yahoo.com/toolbar/features/mail/index.php

Kirim email ke