Rencana pemerintah, via menperdag Mari Elka Pangestu,
untuk menaikan PE (Pungutan Ekspor) CPO dari 1,5% jadi
6,5% menurut saya tidak akan berpengaruh banyak bagi
penurunan harga minyak goring yang melonjak hingga 30%
dari sekitar rp 7.000/kg menjadi rp 10.000/kg.

Harusnya pemerintah mengenakan PE minimal sebesar 30%
agar harga minyak goreng bisa kembali menjadi rp
7.000/kg. Selain itu pemerintah juga bisa mendapat
tambahan dana dari kenaikan pajak tersebut. Toh meski
harga dalam negeri lebih menarik jadinya, eksportir
tetap akan mengekspor kelebihan CPO ke luar negeri
daripada tidak mendapat apa-apa.

Jika PE tidak dinaikan sampai 30%, maka para pengusaha
CPO akan mengutamakan ekspor ke luar negeri sehingga
harga minyak goreng membubung sampai rp 10.000/kg
seperti sekarang.

Dalam era Globalisasi sekarang ini, sepertinya para
pengusaha lebih tertarik menjual hasil bumi Indonesia
seperti minyak, gas, CPO ke AS, Eropa, dan Jepang
dengan harga tinggi.

Sisanya haru mereka jual ke Indonesia sedapat mungkin
dengan harga yang sama dengan di AS dan Eropa.

Ini jelas akan merugikan rakyat Indonesia yang dipaksa
membeli produk dari Indonesia dengan harga Amerika
sementara gaji (UMR) mereka masih standar Afrika…:)

Semoga pemimpin kita menyadari hal ini.

Salam




===
Ingin berdiskusi mengenai masalah ekonomi di Indonesia?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


       
____________________________________________________________________________________
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. 
Yahoo! Answers - Check it out.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545469

Kirim email ke