*http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=136879

**
**BKPM Bentuk Tim Task Force KEK

Penulis: Heni Rahayu**

JAKARTA--MIOL:*Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk tim task
force penyelesaian masalah yang dihadapi investor dalam pelaksanaan
investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan, dan Karimun.

"Pembentukan tim tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi di tiga
kawasan itu karena seluruh permasalahan investasi telah ditangani dengan
baik," kata Sekretaris Utama (Sekum) BKPM Yus'an di Jakarta, Sabtu (30/6).

Seperti diketahui, berbagai kasus investasi kerap terjadi di dalam penanaman
modal asing atau dalam negeri di KEK serta daerah lain di Indonesia.
Kasus-kasus itu telah diidentifikasi dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM) yang disampaikan oleh perusahaan penanaman modal atau berdasarkan
laporan langsung dari perusahaan penanaman modal, aparat pemerintah daerah
dan masyarakat.

Kasus yang sering terjadi yang telah diidentifikasi BKPM misalnya konflik
atau sengketa internal perusahaan, konflik atau sengketa antara buruh dengan
manajemen, masalah tanah atau lahan seperti tumpang tindih lahan,
pelanggaran atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan
antara lain pencemaran lingkungan dan penyalahgunaan fasilitas.

Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, Yus'an mengatakan
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM ditugaskan untuk
melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap permasalahan yang timbul.

"Berdasarkan hasil evaluasi, jika permasalahan itu dapat diselesaikan di
tingkat daerah, BKPM akan meneruskan permasalahan itu kepada tim task force
Penanaman Modal Daerah yang dipimpin Gubernur dan beranggotakan
Kepala-Kepala Dinas/Instansi terkait di tingkat provinsi," ujarnya.

BKPM sendiri hanya bertindak sebagai fasilitator dan nara sumber.
Selanjutnya, jika permasalahan tidak dapat diselesaikan oleh tim task force
Penanaman Modal Daerah, permasalahan akan diteruskan ke tim task force
pusat/BKPM yang beranggotakan pejabat-pejabat dari departemen/instansi
teknis terkait.

Namun, bila kasus investasi tidak dapat diselesaikan oleh tim task force
pusat/BKPM, kasus itu akan dilaporkan ke tim nasional Peningkatan Ekspor dan
Peningkatan Investasi (PEPI) yang dibentuk melalui Keppres Nomor 3/2006.

Tim nasional itu dipimpin langsung oleh Presiden dengan Ketua Harian Menko
Perekonomian serta beranggotakan para Menko/Menteri terkait, Sekretaris
Kabinet dan Kepala BKPM.

"Jika kasus berlanjut ke proses pengadilan, baik Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), perdata maupun pidana, BKPM akan memberikan bantuan dan
pelayanan hukum," kata dia. (Ray/OL-06)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke