*http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=136879
** **BKPM Bentuk Tim Task Force KEK Penulis: Heni Rahayu** JAKARTA--MIOL:*Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk tim task force penyelesaian masalah yang dihadapi investor dalam pelaksanaan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan, dan Karimun. "Pembentukan tim tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi di tiga kawasan itu karena seluruh permasalahan investasi telah ditangani dengan baik," kata Sekretaris Utama (Sekum) BKPM Yus'an di Jakarta, Sabtu (30/6). Seperti diketahui, berbagai kasus investasi kerap terjadi di dalam penanaman modal asing atau dalam negeri di KEK serta daerah lain di Indonesia. Kasus-kasus itu telah diidentifikasi dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh perusahaan penanaman modal atau berdasarkan laporan langsung dari perusahaan penanaman modal, aparat pemerintah daerah dan masyarakat. Kasus yang sering terjadi yang telah diidentifikasi BKPM misalnya konflik atau sengketa internal perusahaan, konflik atau sengketa antara buruh dengan manajemen, masalah tanah atau lahan seperti tumpang tindih lahan, pelanggaran atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pencemaran lingkungan dan penyalahgunaan fasilitas. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, Yus'an mengatakan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM ditugaskan untuk melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap permasalahan yang timbul. "Berdasarkan hasil evaluasi, jika permasalahan itu dapat diselesaikan di tingkat daerah, BKPM akan meneruskan permasalahan itu kepada tim task force Penanaman Modal Daerah yang dipimpin Gubernur dan beranggotakan Kepala-Kepala Dinas/Instansi terkait di tingkat provinsi," ujarnya. BKPM sendiri hanya bertindak sebagai fasilitator dan nara sumber. Selanjutnya, jika permasalahan tidak dapat diselesaikan oleh tim task force Penanaman Modal Daerah, permasalahan akan diteruskan ke tim task force pusat/BKPM yang beranggotakan pejabat-pejabat dari departemen/instansi teknis terkait. Namun, bila kasus investasi tidak dapat diselesaikan oleh tim task force pusat/BKPM, kasus itu akan dilaporkan ke tim nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) yang dibentuk melalui Keppres Nomor 3/2006. Tim nasional itu dipimpin langsung oleh Presiden dengan Ketua Harian Menko Perekonomian serta beranggotakan para Menko/Menteri terkait, Sekretaris Kabinet dan Kepala BKPM. "Jika kasus berlanjut ke proses pengadilan, baik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), perdata maupun pidana, BKPM akan memberikan bantuan dan pelayanan hukum," kata dia. (Ray/OL-06) [Non-text portions of this message have been removed]

