KANTOR JURUBICARA HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Nomor: 116/PU/E/06/07; Jakarta, 27 juni 2007 M

PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA
TENTANG 

Dukungan Terhadap Komisi I DPR RI untuk Menolak DCA
(Defence Cooperating Agreement)

Akhirnya Komisi I DPR RI dengan tegas menolak Perjanjian Kerjasama Pertahanan 
(Defence Cooperation Agreement/DCA) dengan Singapura. Perjanjian ini memang 
lebih tepat disebut perjanjian untuk memberikan hak latih bagi militer 
Singapura di wilayah Indonesia yang membentang antara Pulau Natuna Besar dan 
Kepulauan Anambas mengingat tidak satupun klausul yang membolehkan TNI berlatih 
di wilayah Singapura. Selama bertahun-tahun Singapura, negara kecil yang tidak 
memiliki area latih itu, terpaksa harus menyewa di sejumlah negara dengan harga 
yang sangat mahal. Dengan adanya perjanjian dengan Indonesia, Singapura tentu 
tidak perlu repot-repot lagi menyewa area untuk latihan militernya, karena 
Indonesia telah menyediakannya secara gratis. 

Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa dalam penggunaan wilayah latihan itu 
(laut dan udara), Singapura bahkan bisa mengikutsertakan pihak ketiga, meski 
dengan terlebih dulu meminta izin Indonesia. Masalahnya adalah jika pihak 
ketiga itu adalah AS yang memang telah lama ingin berperan di wilayah ini. 
Dengan posisi pemerintah Indonesia terhadap tekanan AS selama ini terbukti 
sangat lemah bahkan tidak berdaya - sehingga tidak kuasa menolak permintaan 
itu, maka perjanjian itu praktis akan menjadi alat legitimasi untuk masuknya 
militer AS ke wilayah Indonesia dengan kedok latihan militer bersama. Memang, 
melalui perjanjian ini Indonesia dimungkinkan dapat 'menikmati' fasilitas 
militer Singapura. Namun, tentu hal itu tidak sebanding dengan bahaya 
keterlibatan pihak ketiga seperti AS di wilayah ini karena kehadiran AS di 
wilayah ini tentu mengancam kedaulatan Indonesia. 

Apalagi telah lama diketahui, bahwa AS memiliki ambisi politik di kawasan Asia 
Tenggara. Berbagai upaya telah dilakukan AS. Diantaranya, pernah menawarkan 
diri untuk membangun pangkalan militer di kawasan Thailand Selatan dengan dalih 
ingin membantu menghancurkan gerakan militan Islam yang makin intens melakukan 
gerakan di wilayah Pattani yang memang didominasi muslim. Upaya AS untuk 
menghadirkan armada militer di kawasan itu tentu saja merupakan bagian dari 
grand strategy AS untuk mengontrol kawasan Asia Tenggara yang memang sangat 
strategis baik secara militer, politik maupun ekonomi. Namun, Malaysia dan 
Indonesia menolak rencana itu karena kedua negara tegas menentang setiap 
kehadiran militer asing manapun di Selat Malaka. Karenanya, AS yang telah 
melakukan kerjasama militer yang kuat dengan Filipina dan Thailand mencoba cara 
lain. Yakni lewat pemerintah Singapura, melalui perjanjian kerjasama pertahanan 
yang baru saja ditandatangani itu. 

Oleh karena itu, penandatangan kerjasama pertahanan RI-Singapura alih-alih 
menguntungkan Indonesia, tetapi malah akan semakin menguatkan cengkeraman AS di 
kawasan Asia Tenggara, dan terhadap Indonesia khususnya. Jika demikian, berarti 
Indonesia telah secara sadar memberi jalan bagi masuknya kekuatan militer asing 
ke dalam wilayah Indonesia meski dalam area yang terbatas. 

Berkenaan dengan hal itu, maka Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

  1.. Mendukung sikap Komisi I DPR RI yang menolak perjanjian ini sebagai 
bagian dari kewajiban untuk melakukan muhasabah (kontrol) kepada pemerintah, 
yang memang diwajibkan oleh syariah. Selanjutnya Hizbut Tahrir Indonesia 
menyerukan kepada DPR RI tidak meratifikasi perjanjian itu, karena jelas 
berpotenti mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.

  2.. Menyerukan kepada para anggota DPR khususnya dan masyarakat Indonesia 
umumnya untuk terus mencermati berbagai kecenderungan yang terjadi akhir-akhir 
ini yang makin menunjukkan ketundukan pemerintah RI terhadap kekuatan asing, 
mulai dari penyererahan blok kaya minyak di Cepu, pembiaran Exxon Mobil di blok 
kaya gas Natuna meski kontrak 25 tahun tanpa produksi sudah habis Januari 2007, 
hingga dukungan RI terhadap resolusi DK PBB Nomer 1747 tentang sanksi terhadap 
Iran dan perjanjian DCA dengan Singapura ini. Kecenderungan seperti ini jelas 
sangat berbahaya karena akan makin membawa Indonesia ke dalam arus kepentingan 
asing yang jelas akan membahayakan Indonesia kini dan masa datang. 
  3.. Sesungguhnya alasan utama perjanjian ini, selain paket perjanjian 
ekstradisi, adalah iming-iming penggunaaan peralatan militer Singapura yang 
canggih, karena keterbatasan peralatan militer Indonesia. Ini berarti 
perjanjian ini dibangun dengan logika ketidakmapuan Indonesia dan 
ketergantungannya kepada pihak asing. Logika pragmatis seperti ini tentu 
berbahaya. Padahal seharusnya, dengan sumber daya alam dan manusia yang 
melimpah, justru Indonesia mampu membangun industri berat, termasuk industri 
militer tercanggih sekalipun. Tetapi, semuanya itu disia-siakan, malah memilih 
jalan pintas, yang justru bisa mengorbankan kepentingan negeri dan rakyatnya 
sendiri. 
  4.. Karena itu, hanya dengan Khilafah yang menerapkan syariah, negeri ini 
benar-benar akan berdaulat, bebas dari penjajahan dan mempunyai kekuatan 
pertahanan dan militer yang tangguh. Karena, hanya sistem syariahlah yang bisa 
menjamin pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang melimpah demi 
kemaslahatan negeri dan rakyatnya. 

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: [EMAIL PROTECTED]

Gedung Anakida Lantai 7
Jl. Prof. Soepomo Nomer 27, Jakarta Selatan 12790
Telp / Fax : (62-21) 8353253 Fax. (62-21) 8353254
Email : [EMAIL PROTECTED] Websiite : 
http://www.al-islam.or.id/www.hizbut-tahrir.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke