Kalau baca berita di Indonesia itu koq kayaknya seperti peribahasa 
bilang........news....is bad news ...bad news mulu.
   
  Koq aku lantasan teringat sama itu perkaranya si OJ Simpson di Amrik selang 
waktu lalu. OJ di tuntut secara pidana ngak jalan lalu di tuntut secara perdata.
   
  Walaupun ceritanya ber-basis lain tapi kayaknya Kejagung yang kerjanya cuman 
baca berita tabloid dan sensasi macem OJ ini lantas mo nerapin perkaranya untuk 
kasus Mbah Harto. Mana bisa sih. Wasting time and money aja.
   
  Kejagung ngak tahu kalau Mbah Harto itu kan orang yang invincible , 
untouchable, digjoyo(kalau orang Jowo bilang).
   
  Lha gimana tuh sampai wakil ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno saja bilang 
kalau usaha Kejagung itu mirip dagelan. Setelah ada republik mimpi sekarang ada 
republik dagelan.
   
  Sudahlah usaha ini cuman neko2 doang, ujung2nya ya cuman mau kasih lihat 
kepada chalayak ramai biar kelihatan kalau Kejagung itu tidak cuman mbaca koran 
tabloid mulu.
   
  Harry Adinegara
  

  
                  Selasa, 10 Juli 2007                       Soeharto Digugat 
Perdata 
Penyelesaian Harus Melihat Realitas
    Jakarta, Kompas - Jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung, mewakili 
negara cq Presiden RI, mendaftarkan gugatan perdata terhadap mantan Presiden 
Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II) di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7). Gugatan ini segera mendapat 
reaksi dari berbagai pihak.   Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien 
Rais di Jakarta kemarin mengatakan, "Niat Jaksa Agung menggugat perdata 
Soeharto dan Yayasan Supersemar harus dihargai. Namun, realitas yang ada juga 
harus dipahami."   Realitas itu, lanjut Amien, antara lain data dan bukti yang 
ada mungkin sudah tidak seutuh 10 tahun lalu. Selain itu, mantan Presiden 
Soeharto juga sudah uzur. "Untuk itu, ambil jalan tengah saja. Caranya, apa 
yang masih bisa diselamatkan, seperti Tapos, diambil alih saja oleh negara dan 
kemudian tutup buku. Sebab, jika kita tidak pernah menyelesaikan kasus ini, 
sebagai bangsa kita juga tidak akan pernah selesai," ujar Amien.  
 Direktur Eksekutif Reform Institut Yudi Latief juga mengusulkan penyelesaian 
politik. Caranya, pimpinan negara memanggil mereka yang terlibat dalam kasus 
ini untuk diajak mengembalikan uang atau harta yang mereka miliki kepada 
negara.   Ketika ditanya apakah pengajuan gugatan tersebut hanya untuk 
menunjukkan kejaksaan telah bekerja, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno 
menjawab, "Anda cukup cerdas membaca situasi."   Guru besar Fakultas Hukum 
Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita di Jakarta kemarin mengatakan, upaya 
Kejaksaan Agung mendaftarkan gugatan perdata itu sebagai hal yang sia-sia.   
Menurut dia, kasus korupsi Soeharto hanya dapat diungkap jika Jaksa Agung 
membuka kembali kasus pidana Soeharto dengan mencabut Surat Perintah 
Penghentian Penyidikan (SP3).   Gedung Granadi   Gugatan didaftarkan ketua tim 
jaksa pengacara negara Dachamer Munthe sekitar pukul 13.00 yang diterima 
panitera muda perdata Sobari Achmad. Gugatan itu menyebutkan ganti rugi materiil
 sebesar Rp 185 miliar dan 420 juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10 
triliun. Disebutkan juga sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat, yakni 
tanah dan bangunan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kavling 8-9, 
Jakarta. (idr/MZW/NWO) 
  Penerima dana Dari Yayasan Supersemar 
  1. Bank Duta: 125 juta dollar AS (1990), 19 juta dollar AS (1990), dan 275 
juta dollar AS (1990)
2. PT Sempati Air: Rp 13 miliar (1989-1997)
3. PT Kiani Sakti & PT Kiani Lestari: Rp 150 miliar (1995)
4. PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, & PT Tanjung Redep Hutan Tanaman 
Industri: Rp 12 miliar (1982-1993)
5. Kelompok Usaha Kosgoro: Rp 10 miliar (1993)
  Sumber: Kejaksaan Agung












               Selasa, 10 Juli 2007  NASIONAL                Supersemar Rugikan 
Negara Rp 4 Triliun    
   Total Gugatan Rp 15 Triliun, Didaftarkan di PN 

    JAKARTA- Yayasan Supersemar yang dipimpin mantan Presiden Soeharto sejak 
1970-an diduga telah merugikan negara sebesar 420 juta dolar AS atau sekitar Rp 
4 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh penyaluran dana yang dikumpulkan tidak 
dilakukan sebagaimana semestinya. Ketua Jaksa Pengacara Negara Dachamer Monte 
mengatakan itu usai mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta 
Selatan, Senin (9/7). 
  Dia mengatakan, tergugat pertama dari perkara ini adalah Soeharto sebagai 
mantan ketua Yayasan Supersemar dan tergugat kedua adalah Yayasan Supersemar. 
Pihak penggugat adalah negara Republik RI cq Presiden RI. ''Tergugat dianggap 
melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab 
Undang-undang Hukum Perdata,'' katanya.
  Yayasan itu, kata Monte, mengumpulkan dana dari pemerintah dan masyarakat 
yang diatur dalam PP 15 Tahun 1976 dan dituangkan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan No 333/1978. Lima persen keuntungan perusahaan atau bank, separonya 
harus disetorkan kepada Yayasan Supersemar. Dana yang terkumpul seharusnya 
disalurkan untuk membantu
  kehidupan masyarakat, termasuk memberikan beasiswa bagi siswa yang cakap 
namun tidak mampu. Namun, Monte tidak bersedia merinci besar dana yang telah 
dikumpulkan oleh yayasan itu dan penyalurannya. ''Nanti kita lihat saja 
dipersidangan,'' ujarnya.
  Dia optimistis gugatannya akan menang, karena telah membersiapkan berbagai 
alat bukti dan saksi. ''Ada sekitar 15-20 saksi yang akan diajukan ke 
pengadilan,'' tambah Monte.
  Menjawab pertanyaan kapan yayasan lain yang juga dipimpin oleh Soeharto mulai 
digugat, Monte mengatakan hendaknya masyarakat bersabar. ''Untuk mempersiapkan 
gugatan ini saja dibutuhkan waktu,'' kilahnya.
  Dalam gugatan bernomor registrasi 904/Pdt.G/2007/PN Jaksel, Soeharto bersama 
Yayasan Supersemar akan digugat secara materiil sebesar 420 juta dolar AS dan 
Rp 185,91 miliar. Selain itu, gugatan imaterial sebesar Rp 10 triliun. Total 
gugatan sekitar Rp 15 triliun. Sedangkan yang dijadikan sita bangunannya adalah 
tanah dan bangunan yang berada di Gedung Granadi Jalan Rasuna Said, Kuningan, 
Jakarta Selatan.(J13-49) 


   
  SUARA PEMBARUAN DAILY 
    
---------------------------------
  
  Gugatan Perdata atas Soeharto, Kejagung Sulit Menang     Dikeluarkannya Surat 
Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk Soeharto oleh Kejagung 
pada 11 Mei 2006 membuat Soeharto sulit dijerat hukum. (Emerson Yuntho)   
[JAKARTA] Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan Presiden Soeharto 
secara perdata terkait dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto akan mengalami 
kesulitan dalam pembuktian. Oleh karena itu, Kejagung dinilai sulit memenangi 
gugatan itu. Demikian dikatakan anggota Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan 
Indonesia (YLBHI), Taufik Basari kepada SP, Minggu (8/7).   Sementara itu, 
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya, Senin (9/7), 
menyatakan berkas gugatan perdata terhadap Soeharto diserahkan ke Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ketika ditanya apakah aset-aset Soeharto akan 
disita, Alex enggan menjelaskan.   Lebih jauh Taufik menyatakan Kejagung akan 
sulit membuktikan kesalahan Soeharto secara perdata karena
 mantan penguasa Orde Baru itu belum terbukti secara pidana. "Saya yakin 
Kejagung tahu, mereka akan mengalami kesulitan menggugat Soeharto secara 
perdata, kalau secara pidana belum terbukti. Berdasarkan itulah saya juga yakin 
Kejagung melakukan ini hanya untuk memenuhi tuntutan publik. Ya, 
akal-akalanlah," kata dia.   Hal lain yang membuat Kejagung akan mengalami 
kegagalan dalam gugatan perdata itu, kata Taufik, adalah bukti-bukti dalam 
gugatan perdata itu tidak valid, yakni bukti-bukti hanya berupa fotokopi. 
"Kejaksaan hanya punya fotokopi, ini menyulitkan juga," kata dia.   Menurutnya, 
kalau Kejaksaan serius mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto, 
maka Kejagung harus menggugat Soeharto secara pidana. Kalau benar Soeharto 
mengalami sakit permanen, kata Taufik, maka gugatan pidana itu bisa dilakukan 
mulai dari kroni-kroni dan anak-anak Soeharto. "Sebenarnya tidak terlalu sulit 
kalau Kejaksaan mau dan serius," kata dia.   Senada dengannya, Kepala Divisi
 Monitoring Hukum dan Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson 
Yuntho mengatakan hal lain yang membuat Kejaksaan bisa kalah dalam gugatan 
perdana itu adalah peradilan Indonesia sampai saat ini masih dikuasai oleh 
orang-orang yang mempunyai uang. "Sulit bagi Kejaksaan menang, mengingat mafia 
peradilan masih, bahkan bertambah marak, setelah Mahkamah Konstitusi 
membatalkan UU Komisi Yudisial (KY), khususnya bagian KY yang mengawasi 
perilaku hakim," kata Emerson.   Lebih jauh dikatakan dengan telah 
dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk 
Soeharto oleh Kejagung pada 11 Mei 2006, maka Soeharto sulit dijerat hukum.     
Gugatan Rp 11,5 Triliun   Sebelumnya, Ketua Tim Pengacara Negara, Dachmer 
Munthe SH mengatakan kepada wartawan di Kejagung, pekan lalu, proses 
pemberkasan gugatan perdata terhadap Soeharto sudah final.   Dachmer yang 
ditunjuk Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai Ketua Tim Penggugat harta 
Soeharto ini menyatakan gugatan
 materiil yang diajukan Kejagung adalah Rp 1,5 triliun, sedangkan gugatan 
imateriil senilai Rp 10 triliun.   Angka gugatan sebesar diajukan setelah 
Kejagung mengetahui adanya dana Yayasan Supersemar yang awalnya bertujuan untuk 
kepentingan sosial pendidikan, seperti membantu para siswa dan mahasiswa 
berprestasi, ternyata diselewengkan. Ratusan miliar dana milik yayasan yang 
dikumpulkan dari setoran 2,5 persen laba bank-bank pemerintah mengalir ke 
keluarga dan kroni Soeharto. "Lihat saja Sempati Air atau PT Nusamba itu milik 
siapa? Uang-uang itu mengalir ke sana," kata Dachmer.   Dachmer mengatakan, 
Yayasan Supersemar adalah satu dari tujuh yayasan milik Soeharto yang akan 
digugat ke pengadilan. Yayasan lainnya juga akan digugat satu per satu. "Berkas 
gugatan sudah final dan secara prinsip sudah tidak ada perubahan," tegasnya.   
Sebelumnya, Sekretaris Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kemas Yahya 
Rahman mengatakan pihaknya optimistis menang dalam gugatan perdata
 terhadap Soeharto. "Tidak ada hubungannya dengan gugatan pidana dan perdata. 
Tanpa kami melakukan gugatan pidana terhadap Soeharto, kami sangat optimistis 
menang dalam gugatan perdata," katanya. [E-8]       
---------------------------------
  
  Last modified: 8/7/07 
   
    10/07/07 07:07
  Maftuh Basyuni Bicara Soal Soeharto
Batam (ANTARA News) - Karakter Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto, 
agaknya tetap melekat di hati banyak warga Indonesia, termasuk bagi M. Maftuh 
Basyuni yang Menteri Agama (Menag) di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).

Sebagai mantan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan mantan Kepala Protokoler 
Presiden di akhir masa pemerintahan Soeharto, Maftuh Basyuni tampaknya termasuk 
salah seorang yang sangat mengenal tokoh yang turun dari jabatannya pada 21 Mei 
1998, setelah 32 tahun berkuasa itu.

"Pak Harto tidak pernah bilang 'tidak'," kata pria kelahiran Rembang, Jawa 
Tengah (Jateng) pada 4 November 1939 itu, di Batam, akhir minggu lalu.

Mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Kesultanan Oman itu 
mengatakan bahwa Pak Harto memiliki cara untuk menolak sesuatu.

"Dia hanya bilang, `opo perlu,` itu artinya tidak perlu," kata ayah empat anak 
itu.

Menurut Maftuh Basyuni, penolakan ala Soeharto terbilang ampuh guna 
menyelesaikan masalah secara sopan.

"Tidak perlu tegas, tetapi semua orang mengerti," kata Ketua Delegasi RI pada 
Pertemuan Tingkat Menteri Organisasi Konferensi Islam (OKI) 2004 itu 
menambahkan. (*)

  

         


















    
---------------------------------
  Yahoo!7 Mail has just got even bigger and better with unlimited storage on 
all webmail accounts. Find out more.

  Send instant messages to your online friends http://au.messenger.yahoo.com 


       
---------------------------------
Yahoo!7 Mail has just got even bigger and better with unlimited storage on all 
webmail accounts. Find out more.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke