Kalau baca berita di Indonesia itu koq kayaknya seperti peribahasa
bilang........news....is bad news ...bad news mulu.
Koq aku lantasan teringat sama itu perkaranya si OJ Simpson di Amrik selang
waktu lalu. OJ di tuntut secara pidana ngak jalan lalu di tuntut secara perdata.
Walaupun ceritanya ber-basis lain tapi kayaknya Kejagung yang kerjanya cuman
baca berita tabloid dan sensasi macem OJ ini lantas mo nerapin perkaranya untuk
kasus Mbah Harto. Mana bisa sih. Wasting time and money aja.
Kejagung ngak tahu kalau Mbah Harto itu kan orang yang invincible ,
untouchable, digjoyo(kalau orang Jowo bilang).
Lha gimana tuh sampai wakil ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno saja bilang
kalau usaha Kejagung itu mirip dagelan. Setelah ada republik mimpi sekarang ada
republik dagelan.
Sudahlah usaha ini cuman neko2 doang, ujung2nya ya cuman mau kasih lihat
kepada chalayak ramai biar kelihatan kalau Kejagung itu tidak cuman mbaca koran
tabloid mulu.
Harry Adinegara
Selasa, 10 Juli 2007 Soeharto Digugat
Perdata
Penyelesaian Harus Melihat Realitas
Jakarta, Kompas - Jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung, mewakili
negara cq Presiden RI, mendaftarkan gugatan perdata terhadap mantan Presiden
Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II) di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7). Gugatan ini segera mendapat
reaksi dari berbagai pihak. Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien
Rais di Jakarta kemarin mengatakan, "Niat Jaksa Agung menggugat perdata
Soeharto dan Yayasan Supersemar harus dihargai. Namun, realitas yang ada juga
harus dipahami." Realitas itu, lanjut Amien, antara lain data dan bukti yang
ada mungkin sudah tidak seutuh 10 tahun lalu. Selain itu, mantan Presiden
Soeharto juga sudah uzur. "Untuk itu, ambil jalan tengah saja. Caranya, apa
yang masih bisa diselamatkan, seperti Tapos, diambil alih saja oleh negara dan
kemudian tutup buku. Sebab, jika kita tidak pernah menyelesaikan kasus ini,
sebagai bangsa kita juga tidak akan pernah selesai," ujar Amien.
Direktur Eksekutif Reform Institut Yudi Latief juga mengusulkan penyelesaian
politik. Caranya, pimpinan negara memanggil mereka yang terlibat dalam kasus
ini untuk diajak mengembalikan uang atau harta yang mereka miliki kepada
negara. Ketika ditanya apakah pengajuan gugatan tersebut hanya untuk
menunjukkan kejaksaan telah bekerja, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno
menjawab, "Anda cukup cerdas membaca situasi." Guru besar Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita di Jakarta kemarin mengatakan, upaya
Kejaksaan Agung mendaftarkan gugatan perdata itu sebagai hal yang sia-sia.
Menurut dia, kasus korupsi Soeharto hanya dapat diungkap jika Jaksa Agung
membuka kembali kasus pidana Soeharto dengan mencabut Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3). Gedung Granadi Gugatan didaftarkan ketua tim
jaksa pengacara negara Dachamer Munthe sekitar pukul 13.00 yang diterima
panitera muda perdata Sobari Achmad. Gugatan itu menyebutkan ganti rugi materiil
sebesar Rp 185 miliar dan 420 juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10
triliun. Disebutkan juga sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat, yakni
tanah dan bangunan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kavling 8-9,
Jakarta. (idr/MZW/NWO)
Penerima dana Dari Yayasan Supersemar
1. Bank Duta: 125 juta dollar AS (1990), 19 juta dollar AS (1990), dan 275
juta dollar AS (1990)
2. PT Sempati Air: Rp 13 miliar (1989-1997)
3. PT Kiani Sakti & PT Kiani Lestari: Rp 150 miliar (1995)
4. PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, & PT Tanjung Redep Hutan Tanaman
Industri: Rp 12 miliar (1982-1993)
5. Kelompok Usaha Kosgoro: Rp 10 miliar (1993)
Sumber: Kejaksaan Agung
Selasa, 10 Juli 2007 NASIONAL Supersemar Rugikan
Negara Rp 4 Triliun
Total Gugatan Rp 15 Triliun, Didaftarkan di PN
JAKARTA- Yayasan Supersemar yang dipimpin mantan Presiden Soeharto sejak
1970-an diduga telah merugikan negara sebesar 420 juta dolar AS atau sekitar Rp
4 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh penyaluran dana yang dikumpulkan tidak
dilakukan sebagaimana semestinya. Ketua Jaksa Pengacara Negara Dachamer Monte
mengatakan itu usai mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Senin (9/7).
Dia mengatakan, tergugat pertama dari perkara ini adalah Soeharto sebagai
mantan ketua Yayasan Supersemar dan tergugat kedua adalah Yayasan Supersemar.
Pihak penggugat adalah negara Republik RI cq Presiden RI. ''Tergugat dianggap
melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata,'' katanya.
Yayasan itu, kata Monte, mengumpulkan dana dari pemerintah dan masyarakat
yang diatur dalam PP 15 Tahun 1976 dan dituangkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan No 333/1978. Lima persen keuntungan perusahaan atau bank, separonya
harus disetorkan kepada Yayasan Supersemar. Dana yang terkumpul seharusnya
disalurkan untuk membantu
kehidupan masyarakat, termasuk memberikan beasiswa bagi siswa yang cakap
namun tidak mampu. Namun, Monte tidak bersedia merinci besar dana yang telah
dikumpulkan oleh yayasan itu dan penyalurannya. ''Nanti kita lihat saja
dipersidangan,'' ujarnya.
Dia optimistis gugatannya akan menang, karena telah membersiapkan berbagai
alat bukti dan saksi. ''Ada sekitar 15-20 saksi yang akan diajukan ke
pengadilan,'' tambah Monte.
Menjawab pertanyaan kapan yayasan lain yang juga dipimpin oleh Soeharto mulai
digugat, Monte mengatakan hendaknya masyarakat bersabar. ''Untuk mempersiapkan
gugatan ini saja dibutuhkan waktu,'' kilahnya.
Dalam gugatan bernomor registrasi 904/Pdt.G/2007/PN Jaksel, Soeharto bersama
Yayasan Supersemar akan digugat secara materiil sebesar 420 juta dolar AS dan
Rp 185,91 miliar. Selain itu, gugatan imaterial sebesar Rp 10 triliun. Total
gugatan sekitar Rp 15 triliun. Sedangkan yang dijadikan sita bangunannya adalah
tanah dan bangunan yang berada di Gedung Granadi Jalan Rasuna Said, Kuningan,
Jakarta Selatan.(J13-49)
SUARA PEMBARUAN DAILY
---------------------------------
Gugatan Perdata atas Soeharto, Kejagung Sulit Menang Dikeluarkannya Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk Soeharto oleh Kejagung
pada 11 Mei 2006 membuat Soeharto sulit dijerat hukum. (Emerson Yuntho)
[JAKARTA] Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan Presiden Soeharto
secara perdata terkait dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto akan mengalami
kesulitan dalam pembuktian. Oleh karena itu, Kejagung dinilai sulit memenangi
gugatan itu. Demikian dikatakan anggota Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan
Indonesia (YLBHI), Taufik Basari kepada SP, Minggu (8/7). Sementara itu,
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya, Senin (9/7),
menyatakan berkas gugatan perdata terhadap Soeharto diserahkan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ketika ditanya apakah aset-aset Soeharto akan
disita, Alex enggan menjelaskan. Lebih jauh Taufik menyatakan Kejagung akan
sulit membuktikan kesalahan Soeharto secara perdata karena
mantan penguasa Orde Baru itu belum terbukti secara pidana. "Saya yakin
Kejagung tahu, mereka akan mengalami kesulitan menggugat Soeharto secara
perdata, kalau secara pidana belum terbukti. Berdasarkan itulah saya juga yakin
Kejagung melakukan ini hanya untuk memenuhi tuntutan publik. Ya,
akal-akalanlah," kata dia. Hal lain yang membuat Kejagung akan mengalami
kegagalan dalam gugatan perdata itu, kata Taufik, adalah bukti-bukti dalam
gugatan perdata itu tidak valid, yakni bukti-bukti hanya berupa fotokopi.
"Kejaksaan hanya punya fotokopi, ini menyulitkan juga," kata dia. Menurutnya,
kalau Kejaksaan serius mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto,
maka Kejagung harus menggugat Soeharto secara pidana. Kalau benar Soeharto
mengalami sakit permanen, kata Taufik, maka gugatan pidana itu bisa dilakukan
mulai dari kroni-kroni dan anak-anak Soeharto. "Sebenarnya tidak terlalu sulit
kalau Kejaksaan mau dan serius," kata dia. Senada dengannya, Kepala Divisi
Monitoring Hukum dan Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson
Yuntho mengatakan hal lain yang membuat Kejaksaan bisa kalah dalam gugatan
perdana itu adalah peradilan Indonesia sampai saat ini masih dikuasai oleh
orang-orang yang mempunyai uang. "Sulit bagi Kejaksaan menang, mengingat mafia
peradilan masih, bahkan bertambah marak, setelah Mahkamah Konstitusi
membatalkan UU Komisi Yudisial (KY), khususnya bagian KY yang mengawasi
perilaku hakim," kata Emerson. Lebih jauh dikatakan dengan telah
dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk
Soeharto oleh Kejagung pada 11 Mei 2006, maka Soeharto sulit dijerat hukum.
Gugatan Rp 11,5 Triliun Sebelumnya, Ketua Tim Pengacara Negara, Dachmer
Munthe SH mengatakan kepada wartawan di Kejagung, pekan lalu, proses
pemberkasan gugatan perdata terhadap Soeharto sudah final. Dachmer yang
ditunjuk Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai Ketua Tim Penggugat harta
Soeharto ini menyatakan gugatan
materiil yang diajukan Kejagung adalah Rp 1,5 triliun, sedangkan gugatan
imateriil senilai Rp 10 triliun. Angka gugatan sebesar diajukan setelah
Kejagung mengetahui adanya dana Yayasan Supersemar yang awalnya bertujuan untuk
kepentingan sosial pendidikan, seperti membantu para siswa dan mahasiswa
berprestasi, ternyata diselewengkan. Ratusan miliar dana milik yayasan yang
dikumpulkan dari setoran 2,5 persen laba bank-bank pemerintah mengalir ke
keluarga dan kroni Soeharto. "Lihat saja Sempati Air atau PT Nusamba itu milik
siapa? Uang-uang itu mengalir ke sana," kata Dachmer. Dachmer mengatakan,
Yayasan Supersemar adalah satu dari tujuh yayasan milik Soeharto yang akan
digugat ke pengadilan. Yayasan lainnya juga akan digugat satu per satu. "Berkas
gugatan sudah final dan secara prinsip sudah tidak ada perubahan," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kemas Yahya
Rahman mengatakan pihaknya optimistis menang dalam gugatan perdata
terhadap Soeharto. "Tidak ada hubungannya dengan gugatan pidana dan perdata.
Tanpa kami melakukan gugatan pidana terhadap Soeharto, kami sangat optimistis
menang dalam gugatan perdata," katanya. [E-8]
---------------------------------
Last modified: 8/7/07
10/07/07 07:07
Maftuh Basyuni Bicara Soal Soeharto
Batam (ANTARA News) - Karakter Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto,
agaknya tetap melekat di hati banyak warga Indonesia, termasuk bagi M. Maftuh
Basyuni yang Menteri Agama (Menag) di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).
Sebagai mantan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan mantan Kepala Protokoler
Presiden di akhir masa pemerintahan Soeharto, Maftuh Basyuni tampaknya termasuk
salah seorang yang sangat mengenal tokoh yang turun dari jabatannya pada 21 Mei
1998, setelah 32 tahun berkuasa itu.
"Pak Harto tidak pernah bilang 'tidak'," kata pria kelahiran Rembang, Jawa
Tengah (Jateng) pada 4 November 1939 itu, di Batam, akhir minggu lalu.
Mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Kesultanan Oman itu
mengatakan bahwa Pak Harto memiliki cara untuk menolak sesuatu.
"Dia hanya bilang, `opo perlu,` itu artinya tidak perlu," kata ayah empat anak
itu.
Menurut Maftuh Basyuni, penolakan ala Soeharto terbilang ampuh guna
menyelesaikan masalah secara sopan.
"Tidak perlu tegas, tetapi semua orang mengerti," kata Ketua Delegasi RI pada
Pertemuan Tingkat Menteri Organisasi Konferensi Islam (OKI) 2004 itu
menambahkan. (*)
---------------------------------
Yahoo!7 Mail has just got even bigger and better with unlimited storage on
all webmail accounts. Find out more.
Send instant messages to your online friends http://au.messenger.yahoo.com
---------------------------------
Yahoo!7 Mail has just got even bigger and better with unlimited storage on all
webmail accounts. Find out more.
[Non-text portions of this message have been removed]