http://www.politikindonesia.com/readcol.php?id=1690&jenis=plt

 2007-07-24 11:19:46 wib
Antara Hartati, Buruh, dan Nike


Hubungan kerjasama bisnis antara Nike Inc dengan PT Hardaya Aneka Shoes 
Indonesia (HASI) dan PT Natural Nusantara (NASA) kritis. Intinya, Nike 
memandang sepatu buatan perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya Pho itu 
tidak bisa lagi memenuhi kreteria yang dinginkan. Buntutnya, hasil produksi 
buatan kedua perusahaan itu ditolak.

Dalam perspektif bisnis, pemutusan kerjasama adalah sesuatu yang lumrah. 
Sepanjang ada unsur-unsur kerjasama yang tidak bisa ditolerir oleh salah 
satu pihak, dan sudah diingatkan atas hal tersebut, maka "perceraian" sangat 
dimungkinkan terjadi.

Selama ini, baik pemerintah, buruh PT.HASI dan NASA, tentunya sangat awam 
atas unsur-unsur detail yang memayungi kerjasama antara perusahaan Hartati 
dan Nike Inc. Namun secara umum, biasanya kerjasama bisnis itu mengatur 
hal-hal yang memuat unsur hak dan kewajiban kedua belah pihak yang menjalin 
kerjasama. Selain unsur proses penyelesaian bila terjadi sengketa.

Nah, pertanyaannya kemudian, apa saja unsur kesepakatan yang telah dilanggar 
atau tak bisa dipenuhi kedua belah pihak (Nike dan Hartati)? Tentu yang 
paling tahu adalah keduanya.

Maka menjadi sebuah keanehan dan janggal, manakala hubungan bisnis antara 
Hartati dan Nike, utamanya dalam "perceraian" ini, begitu banyak melibatkan 
banyak pihak. Bahkan menyeret-nyeret pemerintah untuk turut ambil alih dalam 
"perceraian" ini. Tentu masyarakat masih mengingat kasus sepatu milik 
perusahaan Hartati yang "digudangkan" Bea Cukai, dan masalahnya sampai masuk 
istana presiden? Mengapa harus demikian.

Persoalan antara Nike dan Hartati, sebenarnya sangat sederhana. Sesederhana 
ketika keduanya mengingat "tali perkawinan". Bila Hartati merasa dirugikan 
karena proses "perceraian", tentu Hartati, sebagai pengusaha yang sudah 
malang melintang di berbagai orde, tahu persis langkah apa yang harus 
diambil. Menggerakkan buruh dan karyawan untuk berdemo di kantor Nike, tentu 
tak ada dalam klausul perikatan "perkawinan". Dan sangat disesalkan, kenapa 
langkah itu bisa terjadi. Disamping mengganggu ketertiban lalulintas, tentu 
saja mengganggu aktifitas di komplek Bursa Efek Jakarta, yang nota bene 
bukan hanya dihuni oleh kantor Nike.

Hartati, sebagai pemilik usaha, tentu paham betul terhadap unsur-unsur yang 
disepakati dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Hartati bisa 
mengambil langkah hukum yang tentu saja tertera dalam perjanjian kerjasama 
keduanya. Hartati tidak perlu mengusung persoalan "perceraianmya" dengan 
Nike kemana-mana.

Sebab, letika Hartati dan Nike menjalin "tali perkawinan", apakah Hartati 
juga melibatkan buruh dan pemerintah dalam ber "ijab-kabul"?. Berapa persen 
keuntungan yang didapat buruh, berapa persen keuntungan yang diperoleh 
pemerintah dalam konteks kerjasama keduanya? Tentu tidak dibahas.

Jika soal membuka lapangan kerja dan membayar pajak, yang dikedepankan, 
tentu itu sesuatu yang lumrah dan memang wajib dilakukan jika seseorang 
ingin membuka usaha. Tidak ada sesuatu yang istimewa, bila kedua aspek ini 
yang diagung-agungkan. Semua pengusaha di Indonesia juga melakukan hal 
tersebut. Dan sebaliknya, belum ada pengusaha di Indonesia yang mendirikan 
perusahaan dan menyediakan lapangan kerja, hanya untuk membuang uangnya. 
Melulu karena ada aspek keuntungan material yang diperoleh mereka.

Karenanya, bila "perceraian" keduanya yang terjadi, adalah kewajiban 
perusahaan Hartati untuk memberikan hak karyawan yang akan di PHK, karena 
karyawan yang ada bukan karyawan Nike. Bila jiwa sosial Hartati memang 
besar, jangan PHK karyawan yang ada, sembari menunggu datangnya mitra atau 
usaha yang lain.

Bagi organisasi karyawan atau buruh PT. HASI dan NASA, tuntutan yang 
dilakukan bukan kepada pihak Nike, namun terhadap manajemen tempat mereka 
bekerja. Langkah buruh berunjuk rasa dan demo ke komplek BEJ, dimana Nike 
berkantor, memang sepenuhnya tidak bisa dipersalahkan. Bisa jadi akibat 
ketidaktahuan para karyawan.

Namun, bila terjadi eskalasi gerakan buruh yang berlebihan dan tidak tepat 
sasaran, maka implikasinya adalah ketidakpercayaan investor terhadap iklim 
bisnis dan investasi di Indonesia. Bahkan dari gerakan massa yang besar, 
bisa menimbulkan implikasi terhadap ketentraman dan keamanan. Jadi langkah 
yang tidak tepat akan mengakibatkan kontraproduktif bagi iklim investasi di 
Indonesia. Sebab, Nike bisa saja mengartikan langkah massa buruh tersebut 
sebagai bentuk penekanan terhadap mereka. Padahal itu di luar konteks 
kerjasama dengan HASI dan NASA.

Sepatutnya, kedua belah pihak bisa saling bertemu dan merundingkan 
permasalahan bisnis tersebut. Tidak perlu mengerahkan buruh, melibatkan 
banyak pihak untuk menyelesaikan hubungan bisnis mereka. Toh waktu memulai 
kerjasama, hanya keduanya yang bernegoisasi.

Bila "perceraian" sudah terjadi, dimana letak peran dan fungsi pemerintah 
dalam konteks ini? Adalah tugas Depnakertrans untuk mengawasi proses PHK 
(bila terjadi). Sudah benarkah secara hukum, PT Hardaya Aneka Shoes Industry 
dan PT Naga Sakti Parama Shoes Industry dalam memberikan hak karyawannya? 
Inilah yang perlu diawasi pemerintah agar pengusaha tidak bisa 
sewenang-wenang memperlakukan karyawannya.

Bagi Nike, tentunya bisa disarankan, sepanjang unsur "perkawinan" yang 
dilanggar tidak parah-parah benar, diharapkan sikap bijak dan profesional 
perlu dikedepankan. Toh selama "perkawinan" dengan Hartati berlangsung, 
keduanya sudah mengejam hasil yang cukup lumayan.

Yusuf Yazid Konsultan Media dan HRD 

Kirim email ke