http://www.politikindonesia.com/readcol.php?id=1690&jenis=plt
2007-07-24 11:19:46 wib Antara Hartati, Buruh, dan Nike Hubungan kerjasama bisnis antara Nike Inc dengan PT Hardaya Aneka Shoes Indonesia (HASI) dan PT Natural Nusantara (NASA) kritis. Intinya, Nike memandang sepatu buatan perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya Pho itu tidak bisa lagi memenuhi kreteria yang dinginkan. Buntutnya, hasil produksi buatan kedua perusahaan itu ditolak. Dalam perspektif bisnis, pemutusan kerjasama adalah sesuatu yang lumrah. Sepanjang ada unsur-unsur kerjasama yang tidak bisa ditolerir oleh salah satu pihak, dan sudah diingatkan atas hal tersebut, maka "perceraian" sangat dimungkinkan terjadi. Selama ini, baik pemerintah, buruh PT.HASI dan NASA, tentunya sangat awam atas unsur-unsur detail yang memayungi kerjasama antara perusahaan Hartati dan Nike Inc. Namun secara umum, biasanya kerjasama bisnis itu mengatur hal-hal yang memuat unsur hak dan kewajiban kedua belah pihak yang menjalin kerjasama. Selain unsur proses penyelesaian bila terjadi sengketa. Nah, pertanyaannya kemudian, apa saja unsur kesepakatan yang telah dilanggar atau tak bisa dipenuhi kedua belah pihak (Nike dan Hartati)? Tentu yang paling tahu adalah keduanya. Maka menjadi sebuah keanehan dan janggal, manakala hubungan bisnis antara Hartati dan Nike, utamanya dalam "perceraian" ini, begitu banyak melibatkan banyak pihak. Bahkan menyeret-nyeret pemerintah untuk turut ambil alih dalam "perceraian" ini. Tentu masyarakat masih mengingat kasus sepatu milik perusahaan Hartati yang "digudangkan" Bea Cukai, dan masalahnya sampai masuk istana presiden? Mengapa harus demikian. Persoalan antara Nike dan Hartati, sebenarnya sangat sederhana. Sesederhana ketika keduanya mengingat "tali perkawinan". Bila Hartati merasa dirugikan karena proses "perceraian", tentu Hartati, sebagai pengusaha yang sudah malang melintang di berbagai orde, tahu persis langkah apa yang harus diambil. Menggerakkan buruh dan karyawan untuk berdemo di kantor Nike, tentu tak ada dalam klausul perikatan "perkawinan". Dan sangat disesalkan, kenapa langkah itu bisa terjadi. Disamping mengganggu ketertiban lalulintas, tentu saja mengganggu aktifitas di komplek Bursa Efek Jakarta, yang nota bene bukan hanya dihuni oleh kantor Nike. Hartati, sebagai pemilik usaha, tentu paham betul terhadap unsur-unsur yang disepakati dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Hartati bisa mengambil langkah hukum yang tentu saja tertera dalam perjanjian kerjasama keduanya. Hartati tidak perlu mengusung persoalan "perceraianmya" dengan Nike kemana-mana. Sebab, letika Hartati dan Nike menjalin "tali perkawinan", apakah Hartati juga melibatkan buruh dan pemerintah dalam ber "ijab-kabul"?. Berapa persen keuntungan yang didapat buruh, berapa persen keuntungan yang diperoleh pemerintah dalam konteks kerjasama keduanya? Tentu tidak dibahas. Jika soal membuka lapangan kerja dan membayar pajak, yang dikedepankan, tentu itu sesuatu yang lumrah dan memang wajib dilakukan jika seseorang ingin membuka usaha. Tidak ada sesuatu yang istimewa, bila kedua aspek ini yang diagung-agungkan. Semua pengusaha di Indonesia juga melakukan hal tersebut. Dan sebaliknya, belum ada pengusaha di Indonesia yang mendirikan perusahaan dan menyediakan lapangan kerja, hanya untuk membuang uangnya. Melulu karena ada aspek keuntungan material yang diperoleh mereka. Karenanya, bila "perceraian" keduanya yang terjadi, adalah kewajiban perusahaan Hartati untuk memberikan hak karyawan yang akan di PHK, karena karyawan yang ada bukan karyawan Nike. Bila jiwa sosial Hartati memang besar, jangan PHK karyawan yang ada, sembari menunggu datangnya mitra atau usaha yang lain. Bagi organisasi karyawan atau buruh PT. HASI dan NASA, tuntutan yang dilakukan bukan kepada pihak Nike, namun terhadap manajemen tempat mereka bekerja. Langkah buruh berunjuk rasa dan demo ke komplek BEJ, dimana Nike berkantor, memang sepenuhnya tidak bisa dipersalahkan. Bisa jadi akibat ketidaktahuan para karyawan. Namun, bila terjadi eskalasi gerakan buruh yang berlebihan dan tidak tepat sasaran, maka implikasinya adalah ketidakpercayaan investor terhadap iklim bisnis dan investasi di Indonesia. Bahkan dari gerakan massa yang besar, bisa menimbulkan implikasi terhadap ketentraman dan keamanan. Jadi langkah yang tidak tepat akan mengakibatkan kontraproduktif bagi iklim investasi di Indonesia. Sebab, Nike bisa saja mengartikan langkah massa buruh tersebut sebagai bentuk penekanan terhadap mereka. Padahal itu di luar konteks kerjasama dengan HASI dan NASA. Sepatutnya, kedua belah pihak bisa saling bertemu dan merundingkan permasalahan bisnis tersebut. Tidak perlu mengerahkan buruh, melibatkan banyak pihak untuk menyelesaikan hubungan bisnis mereka. Toh waktu memulai kerjasama, hanya keduanya yang bernegoisasi. Bila "perceraian" sudah terjadi, dimana letak peran dan fungsi pemerintah dalam konteks ini? Adalah tugas Depnakertrans untuk mengawasi proses PHK (bila terjadi). Sudah benarkah secara hukum, PT Hardaya Aneka Shoes Industry dan PT Naga Sakti Parama Shoes Industry dalam memberikan hak karyawannya? Inilah yang perlu diawasi pemerintah agar pengusaha tidak bisa sewenang-wenang memperlakukan karyawannya. Bagi Nike, tentunya bisa disarankan, sepanjang unsur "perkawinan" yang dilanggar tidak parah-parah benar, diharapkan sikap bijak dan profesional perlu dikedepankan. Toh selama "perkawinan" dengan Hartati berlangsung, keduanya sudah mengejam hasil yang cukup lumayan. Yusuf Yazid Konsultan Media dan HRD

