*
http://www.antara.co.id/arc/2007/7/28/dsn-keluarkan-61-fatwa-terkait-produk-keuangan-syariah/


DSN Keluarkan 61 Fatwa Terkait Produk Keuangan Syariah

Jakarta (ANTARA News)*- *Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia*(DSN MUI) hingga saat ini telah mengeluarkan 61 fatwa
terkait dengan produk
dan jasa keuangan syariah.

"Sebanyak 61 fatwa itu, belum semuanya dicetak dalam Buku Himpunan Fatwa
DSN, yang dicetak baru 53 fatwa sementara delapan lainnya akan segera
diterbitkan," kata Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Pengawas Syariah
DSN, Fathurahman Djamil di Jakarta, akhir pekan ini.

Menurut Fathurahman, sebagian besar fatwa itu umumnya terkait dengan
perbankan syariah karena memang lembaga keuangan itu yang pertumbuhannya
cukup pesat sampai saat ini sehingga membutuhkan ketentuan syariah mengenai
produk dan operasionalnya.

"Namun demikian tidak berarti lembaga keuangan non bank tidak ada fatwanya,
karena fatwa yang terkait dengan asuransi, pasar modal, dan pembiayaan
syariah juga ada dalam fatwa DSN itu," katanya.

Fatwa-fatwa DSN itu menjadi rujukan pokok dalam membentuk/menyusun regulasi
pada perbankan dan lembaga keuangan bukan bank syariah, sehingga dapat
dikatakan telah ada positivisasi atas fatwa DSN itu.

MUI membentuk DSN pada tahun 1958 yang bertugas menumbuhkembangkan sistem
ekonomi syariah di Indonesia melalui kajian, sosialisasi, serta memberikan
rekomendasi, penetapan fatwa, legal opinion yang berkaitan dengan lembaga
ekonomi syariah terutama lembaga keuangan syariah.

Menurut Fathurahman, hingga saat ini pihaknya telah memberikan rekomendasi
lebih dari 120 lembaga bisnis dan keuangan syariah. Pada sektor perbankan,
DSN telah memberikan rekomendasi pada puluhan bank yang terdiri atas tiga
bank umum syariah, 25 unit usaha syariah, termasuk di Bank Pembangunan
Daerah (BPD), dan puluhan (mendekati 100) pada BPR Syariah.

"Sementara pada lembaga keuangan non bank syariah, DSN telah memberikan
rekomendasi terhadap 37 perusahaan asuransi syariah termasuk
divisi-divisinya, dan tiga perusahaan reasuransi syariah," kata
Fathurahman.(*)

DSN juga memberikan rekomendasi kepada sekitar sembilan manajer investasi,
10 lembaga pembiayaan syariah, dan satu pegadaian syariah, serta sebuah
lembaga penjaminan syariah.

Menurut Fathurahman, dalam pengembangan ekonomi syariah, DSN mempunyai empat
peran penting yaitu menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam
aktivitas ekonomi dan keuangan, mengeluarkan fatwa terkait jenis dan
kegiatan ekonomi dan keuangan, mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa
keuangan syariah, dan mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.

"Masa mendatang merupakan masa yang cerah untuk ekonomi dan keuangan syariah
sehingga DSN merasa perlu untuk meningkatkan peran dan melakukan sinergi
dengan regulator dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah,"
kata Fathurahman.(*)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke