*
http://www.antara.co.id/arc/2007/8/1/ri-ue-sepakat-selesaikan-kasus-larangan-terbang-secepatnya/


RI-UE Sepakat Selesaikan Kasus Larangan Terbang Secepatnya

Manila (ANTARA News)*-* Pemerintah Republik Indonesia* dan *Uni
Eropa*sepakat untuk bekerjasama meyakinkan pihak teknis pada
masing-masing untuk
menyelesaikan masalah larangan terbang bagi maskapai Indonesia di Uni Eropa
secepatnya.

Pernyataan itu dikemukakan oleh *Menteri Luar Negeri RI Hassan
Wirajuda*ketika ditemui seusai melakukan pertemuan dwipihak
Indonesia-Uni Eropa di
sela-sela pertemuan ASEAN+1 di Manila, Rabu malam.

"Ada niatan baik untuk menyelesaikan masalah ini selekasnya, komentarnya
(Javier Solana--komisioner UE) kita sama-sama bekerja meyakinkan pihak
sektor teknis masing-masing (pihak berwenang yang mengawasi penerbangan).
Ada janji untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya," katanya.

Hassan menyebutkan adanya pertemuan untuk mengkaji ulang kebijakan itu pada
Oktober tahun ini.

Menlu RI mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kekecewaan atas keputusan
Uni Eropa untuk melakukan pelarangan itu, karena terjadi di tengah-tengah
antusiasme kedua belah pihak untuk menyelesaikan perjanjian dwipihak.

"Di tengah-tengah antusiasme kedua belah pihak RI-UE membangun kemitraan dan
kerjasama yang sekalipun perjanjiannya belum ditandatangani, tapi sudah kita
sepakati, muncul surat pelarangan ini," ujarnya.

Menlu mengatakan pihak UE telah mengirimkan surat yang secara jelas
menyebutkan secara rinci kapan surat dikirim dari UE, kapan ditanggapi,
kapan waktu konsultasi dan lain-lain.

"Kalau dilihat dari itu memang ada hal yang `missing` tetapi yang positif
adalah semangat UE untuk melakukan konsultasi erat dengan kita ke arah
menyelesaikan masalah ini," katanya.

Pada kesempatan itu Hassan menggarisbawahi pernyataan UE yang mendukung
pemerintah RI menyelesaikan permasalah itu berdasarkan atas hubungan baik
yang telah terjalin beberapa tahun terakhir.

Sementara itu menurut Hassan pada pasal 24 perjanjian RI-UE justru terbuka
peluang kerjasama mengenai transportasi udara bahkan hal itu dijamin sebelum
perjanjian itu secara resmi berlaku.

"Dia mengajak mencari penyelesaian secara komprehensif mengenai masalah ini
dalam dua jalur, yang pertama keperluan untuk memperkuat kemampuan
pengawasan dari otoritas penerbangan kita, yang kedua dari penerbangannya,
perusahaan penerbangannya sendiri harus berupaya untuk menghapuskan
pelarangannya dari daftar ke arah pemenuhan standar keselamatan penerbangan
internasional," katanya.

Dengan kata lain, lanjut dia, kedua belah pihak mendorong sektor teknis
untuk melakukan kontak di tingkat komisoner dan dari sisi politis antara
pemerintah.(*)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke