*http://www.kompas.com/


ASI, Terbaik untuk Bayi*

Angka kematian bayi yang cukup tinggi di dunia sebenarnya dapat dihindari
dengan pemberian air susu ibu. Meski penyebab langsung kematian bayi umumnya
penyakit infeksi, seperti infeksi saluran pernapasan akut, diare, dan
campak, tetapi penyebab yang mendasari pada 54 persen kematian bayi adalah
gizi kurang.

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan ada 170 juta anak
mengalami gizi kurang di seluruh dunia. Sebanyak 3 juta anak di antaranya
meninggal tiap tahun akibat kurang gizi.

Di Indonesia, angka kematian bayi saat ini 35 per 1.000 kelahiran hidup.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat tak kurang dari 10 bayi dan 20
anak balita meninggal dunia setiap jam di Indonesia.

Karena itu, WHO merekomendasikan, semua bayi perlu mendapat *kolostrum* (ASI
hari pertama dan kedua) untuk melawan infeksi dan mendapat ASI eksklusif
selama 6 bulan untuk menjamin kecukupan gizi bayi.

Penyebab kurang gizi, menurut Direktur Bina Gizi Masyarakat Departemen
Kesehatan (Depkes) Ina Hernawati, adalah pola pemberian makan yang salah
pada bayi, yaitu pemberian makanan pendamping ASI terlalu cepat (kurang dari
usia 6 bulan) atau terlalu lambat (lebih dari usia 6 bulan).

"Pemberian makanan pendamping ASI yang terlalu cepat berisiko mengganggu
kualitas, kuantitas, maupun keamanan makanan bayi," ujar Ina.

Ketua Kelompok Kerja ASI IDAI Prof Rulina Suradi menegaskan, ASI
satu-satunya makanan utama bayi sesuai dengan spesiesnya. Ia mencontohkan,
50 persen susu ikan paus terdiri dari lemak untuk menjamin kebutuhan energi
karena tinggal di air dingin. Susu kelinci mengandung protein sangat tinggi
karena bayi kelinci hanya menyusu sekali sehari. Hal itu berbeda dengan bayi
manusia yang menyusu setiap saat sehingga proteinnya hanya 19 persen.

Manfaat ASI

Selain zat gizi dalam jumlah seimbang dan antibodi, air susu ibu (ASI)
mengandung enzim pencernaan, seperti lipase, amilase, protease, dan laktase,
untuk membantu pencernaan. Karena sistem pencernaan bayi baru sempurna pada
bulan kelima dan keenam, dianjurkan pemberian ASI eksklusif bagi bayi.

"Ibu tidak perlu khawatir bayi akan kelaparan pada hari-hari pertama dan
tidak perlu menambah dengan susu formula. Pemberian susu formula justru
berisiko masuknya kuman atau terjadinya alergi," kata Rulina.

Meski banyak susu formula diklaim setara ASI dengan tambahan pelbagai zat
gizi, seperti taurin, nukleotida, DHA, dan DHAA, tetapi zat kekebalan tubuh,
seperti immunoglobulin, pada ASI tidak tergantikan. Selain tidak menyebabkan
alergi, ASI juga mempererat ikatan ibu dan anak.

Adapun manfaat bagi ibu, hormon oksitosin yang keluar saat ibu menyusui
selain merangsang otot polos di saluran ASI juga merangsang otot polos di
rahim sehingga mengurangi perdarahan pascakelahiran serta mempercepat
pemulihan rahim.

Prolaktin yang keluar selama menyusui menekan ovulasi sel telur sehingga
menjadi kontrasepsi efektif. Ibu yang menyusui cepat kembali ke berat badan
semula karena lemak yang ditumpuk di bawah kulit selama hamil digunakan
untuk membentuk ASI. Ibu menyusui juga memiliki risiko lebih kecil terkena
kanker payudara dan kanker rahim dibandingkan dengan ibu tidak menyusui.

Ina menambahkan, begitu bayi mengisap kolostrum (ASI pertama) setelah
dilahirkan, produksi susu akan terangsang sehingga keluar pada hari ketiga
dan seterusnya.

Terkait manfaat ASI, tema Pekan ASI 2007 yang berlangsung 1-7 Agustus adalah
"Breastfeeding: the 1st hour early initiation can save one million babies"
atau "Menyusui pada 1 jam pertama menyelamatkan lebih dari satu juta bayi".

Peraturan

Sebagai perwujudan komitmen terhadap Deklarasi Innocenti, kata Ina, Depkes
mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menjamin pemberian ASI pada bayi.
Deklarasi Innocenti disusun dan diadopsi peserta pertemuan WHO/Unicef
tentang Breastfeeding in the 1990s: A Global Initiative yang berlangsung di
Florence, Italia, 30 Juli-1 Agustus 1990.

Peraturan itu adalah Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 237 Tahun
1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu dan Kepmenkes No 450/2004
tentang Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif pada Bayi di Indonesia.

Selain itu, ada Undang-Undang No 7/1997 tentang Pangan serta Peraturan
Pemerintah No 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Saat ini Depkes sedang
menyusun Strategi Nasional Pemberian Makanan bagi Anak.

Dalam Kepmenkes No 237/ 1997 antara lain diatur bahwa sarana pelayanan
kesehatan dilarang menerima sampel atau sumbangan susu formula bayi dan susu
formula lanjutan atau menjadi ajang promosi susu formula. Pelanggar bisa
dikenai sanksi teguran sampai pencabutan izin.

Untuk meningkatkan pemberian ASI eksklusif, Depkes melakukan pelatihan bagi
pelatih (TOT) tim konseling menyusui di rumah sakit rujukan. Tim akan
terdiri dari dokter obstetri ginekologi, dokter anak, dan bidan. Di tingkat
kabupaten/kota anggota tim ditambah dengan ahli gizi.

Menurut Direktur Pelayanan Medik Spesialistik Depkes Ratna Rosita, Depkes
sedang menyusun draf PP tentang Peningkatan Kesehatan Anak melalui Pemberian
Air Susu Ibu untuk meningkatkan kekuatan hukum kepmenkes terkait pemberian
ASI dan pengaturan pemasaran susu formula.

Pihaknya melakukan revitalisasi rumah sakit sayang ibu bayi (RSSIB), yaitu
rumah sakit pemerintah maupun swasta, umum maupun khusus, yang melaksanakan
10 langkah menuju perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna.

Langkah itu, antara lain, kebijakan tertulis tentang manajemen pelayanan
kesehatan ibu dan anak termasuk pemberian ASI eksklusif, memberikan
pelayanan nifas, rawat gabung dan neonatus memadai termasuk inisiasi dini,
menyelenggarakan pelayanan asuhan antenatal, pertolongan persalinan aman
sesuai standar, pelayanan KB dan imunisasi.

"Pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi serta
kabupaten/kota," ujar Ratna.

Tahun 2006 tercatat 149 rumah sakit (RS) melaksanakan program RSSIB dan
sampai Juli 2007 ada 19 RS melaksanakan kebijakan ASI eksklusif. Depkes
telah mengirim surat edaran agar seluruh RS melaksanakan inisiasi dini,
yaitu pemberian ASI dalam 60 menit setelah kelahiran.

Harni Koesno, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI),
menyatakan, organisasinya memiliki standardisasi pelayanan dalam menolong
persalinan, yaitu pelaksanaan inisiasi dini dan ASI eksklusif 6 bulan.

Di tempat praktik bidan tidak boleh ada promosi, gambar penyuluhan, maupun
kaleng susu formula. Harni mengakui, tidak tertutup kemungkinan ada
pelanggaran di lapangan. Jika ketahuan, bidan tidak lulus menjadi Bidan
Delima—status profesionalisme bidan pada praktik swasta.

IBI mengatur agar anggota tidak mempromosikan susu formula (untuk usia
kurang atau sama dengan 6 bulan), tetapi boleh untuk susu formula lanjutan
(usia lebih dari 6 bulan). Bidan juga boleh memberi ruang bagi promosi susu
untuk ibu hamil dan menyusui. Pengawasan dan evaluasi bidan dilakukan di 170
cabang mencakup lebih dari 6.000 bidan. Kegiatan itu dilakukan tiap tiga
bulan.

Terkait pemberian sponsor oleh produsen susu formula, Harni maupun Rulina
menyatakan, hal itu merupakan dilema. "Organisasi memerlukan dana untuk
kegiatan. Karena itu, pemberian sponsor dibatasi hanya untuk kegiatan
pendidikan bagi tenaga kesehatan, bukan untuk penyuluhan kepada masyarakat
awam," tutur Rulina.

Saat ini pelbagai peraturan telah diterbitkan pemerintah dan organisasi
profesi terkait. Di lapangan, pelanggaran tetap bisa terjadi. Menjadi
tanggung jawab kita semua untuk menjamin agar bayi, anak-anak kita, dan
generasi muda memperoleh yang terbaik untuk memulai kehidupannya, termasuk
mendapatkan ASI.


Sumber: Kompas
Penulis: Atika Walujani Moedjiono


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke