Resensi Buku di Majalah Tempo Membela Sekularisme, Menyelamatkan Syariah
Buku yang ingin merehabilitasi nama buruk sekularisme di kalangan umat Islam. Sekularisme, kata pengarangnya, paham yang netral agama, bukan benci agama. ------- Judul buku: Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syari'ah Pengarang: Abdullahi Ahmed An-Na`im Penerbit: Mizan Tebal: 506 halaman ------- Hari-hari ini Abdullahi Ahmed An-Na`im, pengarang buku ini, guru besar hukum di Universitas Emory, Amerika Serikat, berada di Indonesia. Ia sedang mengkampanyekan proyeknya yang ambisius--yang disebutnya "Menegosiasikan Masa Depan Syariah"--proyek besar yang berkisar pada rumusan mengenai hubungan antara syariah dan politik di negara modern. Sebelum dibukukan, bahan-bahan proyek ini sudah ditayangkan di website-nya, dalam beragam bahasa. Mengingat rekam jejak kesarjanaan dan aktivismenya, tesis An-Na`im penting didengar dan dibincangkan. Dalam bukunya sebelumnya, Toward an Islamic Reformation (1990), ia sudah menyerukan reformasi Islam, dengan menegaskan kompatibilitas syariah dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia. Inilah yang mendorongnya bergiat sebagai wakil Human Rights Watch di Afrika. Ia didorong pengalaman traumatis. Mahmud Muhammad Thaha, guru yang amat dihormatinya, digantung rezim pemerintah Islam Sudan karena dianggap mengajarkan paham Islam yang salah. Sejak itu, ia menjadi pelarian politik di AS. Dalam Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syari'ah, An-Na`im menyuarakan kembali pandangan lamanya tentang mudarat yang pasti diderita umat Islam jika negara diberi hak mengelola syariah. Syariah terbuka kepada beragam penafsiran, padahal penerapannya oleh negara mengharuskan penunggalan penafsirannya. Formalisasi syariah juga berarti pemaksaannya. Ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menyerukan umatnya untuk menjalankan syariah secara sukarela. Bukankah nanti, di akhirat, kita ditimbang menurut apa yang kita sendiri lakukan? Maka An-Na`im tegas menyatakan bahwa negara sekuler institusi terbaik yang bisa menampung gairah umat Islam akan syariah. Karena itu, ia membela sekularisme, sekaligus merehabilitasi nama buruknya di mata banyak kaum muslim. Baginya, sekularisme adalah paham yang netral agama, bukan benci agama. Dan ia menunjukkan bahwa rumusan "pemisahan agama dan negara" ini diterapkan secara berbeda-beda di banyak negara, sesuai dengan kondisi dan latar belakangnya. Mengikuti jejak para pemikir seperti John Rawls dan Habermas, An-Na`im lalu berbicara mengenai pentingnya nalar publik (public reason) sebagai satu-satunya prasyarat agar pesan syariah bisa didesakkan ke ruang publik. Di sini seorang muslim tampil sebagai seorang warga negara yang hendak memperjuangkan kesalehan personalnya ke ruang publik. Dus, butir-butir syariah diterima atau ditolak publik bukan karena ia berasal Tuhan, melainkan karena ia secara demokratis dianggap baik oleh publik. Rumusan menjanjikan An-Na`im ini akan memperoleh reaksi keras dari kaum muslim yang paternalistik, yang beranggapan bahwa penerapan syariah harus dikontrol lembaga tertentu. Di sini, kewajiban menjalankan syariah dipahami sebagai kewajiban negara atau ulama mengontrol penerapannya oleh kaum muslim. Ada jurang lebar antara doktrin Islam yang menegaskan pentingnya individu dan realitas aktual banyak kaum muslim yang terus bersikap paternalistik. Oleh mereka yang diuntungkan sikap ini, An-Na`im akan dituduh melanggar doktrin Islam tentang kewajiban syariah. Rumusan An-Na`im tentang sekularisme juga akan ditentang oleh mereka yang membaca sekularisme sebagai paham yang memang ingin menyingkirkan agama. Itulah yang mencirikan sejarah sekularisme modern di Prancis. Itu pulalah yang kita lihat akhir-akhir ini di Turki, tempat seorang politikus dihambat kariernya hanya karena istrinya berjilbab. Sekalipun ambisius, proyek An-Na`im patut didukung. Kita boleh berbeda pendapat dengannya soal detail, tapi secara garis besar proyeknya mencerahkan. Kaum muslim perlu memperbarui diri, menafsirkan kembali syariah agar sesuai dengan kebutuhan kiwari mereka. Tapi itu hanya mungkin jika wadah penerapannya, negara sekuler modern, juga berbenah diri. Ihsan Ali-Fauzi, Direktur Program Yayasan Wakaf Paramadina At 12:36 PM 8/1/2007, you wrote: >Suatu kalimat yang sangat mencerahkan dari seorang tokoh pemikir >Muslim: "... Dalam konteks Indonesia yang pada dasarnya 'netral' >terhadap semua agama, pemikiran an-Naim sangat relevan dan >kontekstual. Karena itu, tidak ragu lagi, pemikiran an-Naim >merupakan kontribusi penting bagi negara-bangsa Indonesia. Bagi >kelompok-kelompok di Tanah Air yang sampai hari ini memandang >syariah sebagai satu-satunya solusi; dan memperlakukan syariah >sebagai 'obat cespleng' untuk menyelesaikan masalah, buku an-Naim >ini patut dipertimbangkan dengan pikiran yang tenang dan jernih...." > >Biasanya, Isfun Isfun itu langsung jerit jerit, kalau yang menolak >syariah syariahan itu kaum Non Muslim. padahal sebagian besar anak >bangsa, yang berfikiran jernih, menolaknya.. > >Semoga menjadi pelajaran. > >Salam > >Danardono > >--- In ><mailto:mediacare%40yahoogroups.com>[EMAIL PROTECTED], >"Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > <http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=301348&kat_id=19>http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=301348&kat_id=19 > > > > Kamis, 26 Juli 2007 > > > > > > > > Islam, Negara, dan Masa Depan Syariah > > Oleh : Azyumardi Azra > > > > > > > > Subjek tentang Islam dan negara --khususnya negara 'sekuler'-- >tidak ragu lagi merupakan salah satu tema diskusi dan perdebatan >yang hangat tidak hanya di antara para pemikir dan cendekiawan >Muslim, tetapi juga bahkan di kalangan parpol dan politisi Muslim. > > > > Sekadar mengingatkan, pada dasarnya ada dua aliran mengenai subjek >ini; mereka yang menolak negara Islam atau integrasi resmi Islam ke >dalam negara, dan mereka yang menuntut amalgamasi Islam ke dalam >negara dan kekuasaan politik. Bagi kelompok kedua, pola seperti itu >memungkinkan penerapan syariah dengan kekuatan negara. Menurut >argumen mereka, tanpa kekuatan negara, maka penerapan syariah tidak >akan efektif. > > > > Bagi mereka, penerapan syariah merupakan alternatif satu-satunya >bagi pemecahan berbagai masalah yang dihadapi negara-negara Muslim, >termasuk Indonesia. Karena itu, kelompok ini berusaha melakukan >berbagai upaya agar negara dapat secara resmi mengadopsi syariah. > > > > Di tengah diskusi itu, sangat menarik membaca buku terbaru guru >besar Emory University, Atlanta, Abdullahi Ahmed an-Naim, Islam dan >Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah (Bandung: Mizan, >2007). Penerbitan edisi bahasa Indonesia simultan dengan edisi >Inggris berbarengan diskusi dengan pengarangnya yang diselenggarakan >Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta. > > > > Tujuan utama buku ini, menurut an-Naim, adalah mempromosikan masa >depan syariah sebagai sistem normatif Islam di kalangan umat >Muslimin, tetapi bukan melalui penerapan prinsip secara paksa oleh >kekuatan negara. Hal ini karena dari sifat dan tujuannya, syariah >hanya bisa dijalankan secara sukarela oleh para penganutnya. >Sebaliknya, prinsip syariah kehilangan otoritas dan nilai agamanya >apabila dipaksakan negara. Karena itu, pemisahan Islam dan negara >secara kelembagaan sangat perlu agar syariah bisa berperan positif >dan mencerahkan bagi umat Islam. Pendapat ini disebut an-Naim >sebagai 'netralitas negara terhadap agama'. > > > > Lebih jauh an-Naim berargumen, syariah memiliki masa depan yang >cerah dalam kehidupan publik masyarakat Islam, karena dapat berperan >dalam menyiapkan anak-anak untuk hidup beragama, bermasyarakat; >membina lembaga dan hubungan sosial. Syariah akan terus memainkan >peran penting dalam membentuk dan mengembangkan norma dan nilai >etika yang direfleksikan dalam perundangan dan kebijakan publik >melalui politik demokratis. > > > > Tapi penting dicatat, dengan tarikan napas yang sama, an-Naim >berpendapat, prinsip dan aturan syariah tidak dapat diberlakukan dan >diterapkan secara formal oleh negara sebagai hukum dan kebijakan >publik hanya karena alasan bahwa prinsip dan aturan syariah itu >merupakan bagian daripada syariah. Apabila pemberlakuan syariah >seperti itu diusahakan, hal itu merupakan kehendak politik negara >dan bukan hukum Islam. Menurut an-Naim, adanya klaim elite penguasa >yang kadang-kadang melegitimasi kekuasaan negara atas nama syariah >tidak lantas berarti bahwa klaim itu benar atau mungkin >dilaksanakan. > > > > Namun, menurut an-Naim, ini tidak berarti bahwa Islam -yang >merupakan induk syariah-- harus dikeluarkan dari kebijakan publik >umumnya. Sebaliknya, negara tidak perlu berusaha menerapkan syariah >secara formal agar umat Islam benar-benar dapat menjalankan >keyakinan Islamnya secara sungguh-sungguh, sebagai bagian daripada >kewajiban beragama, bukan karena paksaan negara. > > > > Alasan an-Naim ini berangkat dari asumsi, umat Islam di manapun -- >baik sebagai mayoritas maupun minoritas-- dituntut menjalankan >syariah Islam sebagai bagian daripada kewajiban keagamaan. Tuntutan >ini dapat diwujudkan sebaik-baiknya manakala negara bersikap netral >terhadap semua doktrin keagamaan; dan tidak berusaha menerapkan >prinsip-prinsip syariah sebagai kebijakan atau perundangan negara. > > > > Namun, ini tidak berarti negara tidak dapat atau harus sepenuhnya >bersikap netral, karena ia merupakan lembaga politik yang sudah >tentu dipengaruhi kepentingan warga negara. Perundangan dan >kebijakan publik memang seharusnya mencerminkan keyakinan dan nilai- >nilai warga negara, termasuk nilai-nilai agama. Tapi penting >digarisbawahi, tulis an-Naim, bahwa hal itu tidak dilakukan atas >nama agama tertentu. > > > > Sebab, jika negara melakukan hal itu, maka dapat membahayakan >perdamaian, stabilitas, dan perkembangan yang sehat seluruh >masyarakat. Karena, mereka yang terabaikan haknya memperoleh >pelayanan dan perlindungan negara serta berpartisipasi aktif dalam >politik dan kehidupan publik akan menarik diri; bahkan terdorong >melakukan tindakan kekerasan karena merasa tidak ada cara-cara lain >untuk menyelesaikan masalah. > > > > Dalam konteks Indonesia yang pada dasarnya 'netral' terhadap semua >agama, pemikiran an-Naim sangat relevan dan kontekstual. Karena itu, >tidak ragu lagi, pemikiran an-Naim merupakan kontribusi penting bagi >negara-bangsa Indonesia. Bagi kelompok-kelompok di Tanah Air yang >sampai hari ini memandang syariah sebagai satu-satunya solusi; dan >memperlakukan syariah sebagai 'obat cespleng' untuk menyelesaikan >masalah, buku an-Naim ini patut dipertimbangkan dengan pikiran yang >tenang dan jernih. > > > > [Non-text portions of this message have been removed]

