Sumber: http://www.gatra. com/artikel. php?id=106727

Malaysia Kesulitan Deportasi "Putri Kerajaan Sunda"

Kuala Lumpur, 7 Agustus 2007 15:24
Dua wanita bersaudara yang mengaku sebagai "putri Kerajaan Sunda" 
diseret ke pengadilan Malaysia oleh imigrasi negara itu, setelah 
mendekam 12 hari di penjara kepolisian Miri, Kuching, karena masuk 
tanpa membawa dokumen-dokumen perjalanan yang sah.

Harian Utusan Malaysia, Selasa (7/8), menurunkan berita, dua kakak 
beradik yang mengaku bernama Puteri Lamia Roro Winata, 22 tahun, dan 
Puteri Sathia Pathia Reza, 23 tahun, mengaku tidak bersalah kepada 
pengadilan Malaysia.

Ketua Imigrasi Sarawak, Robert Lian Labang mengatakan, kedua wanita 
itu didakwa telah melanggar UU Keimigrasian pasal 6 ayat 1c. Dengan 
pasal itu, kedua putri kerajaan Sunda dapat dijatuhkan hukuman 
penjara maksimal lima tahun dan denda tidak melebihi 10.000 ringgit, 
serta dicambuk rotan.

"Mereka saat ini masih mendekam di penjara, sambil menunggu 
keputusan pengadilan," kata Robert.

Robert mengemukakan, interogasi kepada kedua terdakwa mengalami 
kesulitan karena keduanya tidak mengaku sebagai WNI atau negara mana 
pun, kecuali Kerajaan Sunda.

Ia menambahkan, Malaysia mengakui kesulitan karena tidak ada 
pengakuan kepada kerajaan atau pemerintahan Sunda. Jadi jika 
pengadilan memutuskan untuk mendeportasi lalu mendeportasi ke mana.

Kedua wanita itu semula dipermasalahkan oleh pemerintahan Brunei 
karena memegang paspor Kerajaan Sunda. Oleh pemerintah Brunei, kedua 
wanita itu dideportasi di perbatasan Malaysia, tepatnya di Miri, 
Kuching.

Mereka tinggal di sebuah rumah di Miri kemudian ditangkap imigrasi 
Malaysia pada 23 Juli 2007. [TMA, Ant] 





      
____________________________________________________________________________________
Luggage? GPS? Comic books? 
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search
http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=graduation+gifts&cs=bz

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke