Wahai anak cucu Hawa, simaklah dengan baik yang berikut ini seputar
nasib yang dialami pada pendahulu kalian, berikut perbaikan uyang
dilakukan oleh sosok manusia agung yang bernama Muhammad SAW.

Dahulu, kaum perempuan di seluruh dunia berada dibawah kedzaliman
kaum laki-laki. Hal ini tidak hanya berlaku di kalangan masyarakat
premitif atau awam, namun juga terjadi di kalangan masyarakat yang
telah beradab atau berpendidikan. Tak ada perbedaan diantara mereka
yang menjadi penyembah berhala maupun mereka yang disebut AHLUL-
KITAB.

Dahulu, perempuan diperjualbelikan. Mereka tak ubahnya hewan dan
barang dagangan. Mereka dipaksa untuk menikah atau untuk menjadi
pelacur. Mereka dianggap sebagai barang warisan dan tidak berhak
menerima warisan. Mereka DIMILIKI dan tidak dapat menjadi pihak yang
MEMILIKI. Pihak yang memilikinya – kaum laki-laki – telah mengebiri
hak-hak mereka. Akibatnya, perempuan tidak dapat menggunakan hak
yang mereka miliki tanpa seizing laki-laki. Pada saat itu,masyarakat
beranggapan bahwa kaum laki berhak untuk menggunakan segala sesuatu
yang dimiliki kaum perempuan.

Disamping itu, di sejumlah tempat, orang-orang masih larut dalam
perbedaan pendapat seputar kebradaan sosok perempuan. Apakah
perempuan itu manusia yang mempunayi ruh seperti laki-laki atau
tidak? Apakah perempuan merupakan objek ajaran agama atau bukan?
Apakah ibadah yang mereka lakukan sah atau tidak? Apakah kaum
perempuan akan masuk surga?

Sebuah simposiom besar di Romawi menetapkan bahwa PEREMPUAN ADALAH
HEWAN NAJIS YANG TIDAK MEMPUNYAI RUH DAN AKAN PUNAH. Namun mereka
terkena kewajiban untuk beribadah dan mengabdi. Mereka harus ditutup
mulutnya seperti unta dan anjing agar tidak dapat tertawa dan
berbicara dengan alasan perempuan adalah tali setan. Hukum-hukum
yang berlaku pada masa itu kebanyakan membolehkan orangtua menjual
anak perempuannya sendiri.

Sementara itu, dikalangan masyarakat Arab tersebar keyakinan bahwa
seorang ayah berhak membunuh anak perempuannya. Bahkan, mereka juga
berhak membunuh anak menguburnya hidup-hidup. Sedangkan masyarakat
Arab mempunyai peraturan yang tidak membebankan hukuman apapun –
baik qishas atau diyah – kepada laki-laki yang telah membunuh
perempuan.

Masyarakat yang memberikan penghargaan relatf lebih baik kepada
prempuan, pada masa itu, adalah masyrakat Perancis. Saat Rasulullah
SAW lahir dan belum diutus seabgai nabi, mereka telah menetapkan
bahwa perempuan adalah manusia namun mereka diicptakan untuk
mengabdi kepada laki-laki. Ketetapan ini tercetus setelah mereka
terlibat dalam perdebatan panjang yang melelahkan.

Muhammad SAW lahir pada 571M; sementara masyarakat Perancis
mencetuskan keputusan tentang sosok perempuan sebagai manusia pada
586M. Tepatnya,s ekitar lima belas tahun setelah kelahiran Nabi
Muhammad SAW. Saat itu tak ada yang tahu bahwa sosok agung ini
adalah manusia utusan Tuhan untuk memperbaiki kondisi manusia secara
umum serta memperbaiki harkat dan martabat perempuan secara khusus.

Whai kaum Hawa, saat kalian mempelajari hak-hak kalian sebgai
perempuan, adakah informasi yang kalian dapatkan mengenai jasa yang
telah diberikan oleh sosok manusia agung ini berkenaan dengan hak-
hak kalian sebagai kaum perempuan? Inilah masalah yang akan saya
uraikan secara khusus untuk kalian dan umumnya kepada kaum laki-laki.

Muhammad SAW, diutus pada abad ke-7 Masehi sebagai pembawa khabar
gembira sekaligus pemberi peringatan kepada seluruh manusia. Beliau
menyeru manusia untuk mengarahkan ibadahnya hanya kepada Allah SWT,
Tuhan Yang Maha Esa. Menyeru untuk menyucikan jiwa manusia yang
telah diracuni adat istiadat, dirusak oleh fanatisme kesukuan, dan
kedaerahan. Perempuan merupakan salah satu objek pembenahan yang
tidak pernah dilakukan pada masa sebelumnya

**********

Demikianlah secuplik kutipan MUKADIMAH dari buku PEREMPUAN SEBAGAI
KEKASIH oleh Muhammad Rasyid Ridha.

Insyaallah saya akan sharing dengan mengutip tulsian M. R. Ridha ini
yang bicara soal HAK-HAK PEREMPUAN DALAM ISLAM dalam segala ruang
kehidupan seperti dalam Ruang Publik, Hak Memberi Jaminan, Amar
Makruf Nahi Munkar, Belajar dan menuntut ilmu, Ekonomi, Warisan,
Pernikahan, Poligami, Hijab, talak, dan Adab dan Keutamaan perempuan
muslimah sebagai anak, ibu, dan istri (kekasih).

Atau beli saja bukunya langsung. Di Gunung Agung lagi diskon 50%...:-
)






Kirim email ke