Wahai anak cucu Hawa, simaklah dengan baik yang berikut ini seputar nasib yang dialami pada pendahulu kalian, berikut perbaikan uyang dilakukan oleh sosok manusia agung yang bernama Muhammad SAW.
Dahulu, kaum perempuan di seluruh dunia berada dibawah kedzaliman kaum laki-laki. Hal ini tidak hanya berlaku di kalangan masyarakat premitif atau awam, namun juga terjadi di kalangan masyarakat yang telah beradab atau berpendidikan. Tak ada perbedaan diantara mereka yang menjadi penyembah berhala maupun mereka yang disebut AHLUL- KITAB. Dahulu, perempuan diperjualbelikan. Mereka tak ubahnya hewan dan barang dagangan. Mereka dipaksa untuk menikah atau untuk menjadi pelacur. Mereka dianggap sebagai barang warisan dan tidak berhak menerima warisan. Mereka DIMILIKI dan tidak dapat menjadi pihak yang MEMILIKI. Pihak yang memilikinya kaum laki-laki telah mengebiri hak-hak mereka. Akibatnya, perempuan tidak dapat menggunakan hak yang mereka miliki tanpa seizing laki-laki. Pada saat itu,masyarakat beranggapan bahwa kaum laki berhak untuk menggunakan segala sesuatu yang dimiliki kaum perempuan. Disamping itu, di sejumlah tempat, orang-orang masih larut dalam perbedaan pendapat seputar kebradaan sosok perempuan. Apakah perempuan itu manusia yang mempunayi ruh seperti laki-laki atau tidak? Apakah perempuan merupakan objek ajaran agama atau bukan? Apakah ibadah yang mereka lakukan sah atau tidak? Apakah kaum perempuan akan masuk surga? Sebuah simposiom besar di Romawi menetapkan bahwa PEREMPUAN ADALAH HEWAN NAJIS YANG TIDAK MEMPUNYAI RUH DAN AKAN PUNAH. Namun mereka terkena kewajiban untuk beribadah dan mengabdi. Mereka harus ditutup mulutnya seperti unta dan anjing agar tidak dapat tertawa dan berbicara dengan alasan perempuan adalah tali setan. Hukum-hukum yang berlaku pada masa itu kebanyakan membolehkan orangtua menjual anak perempuannya sendiri. Sementara itu, dikalangan masyarakat Arab tersebar keyakinan bahwa seorang ayah berhak membunuh anak perempuannya. Bahkan, mereka juga berhak membunuh anak menguburnya hidup-hidup. Sedangkan masyarakat Arab mempunyai peraturan yang tidak membebankan hukuman apapun baik qishas atau diyah kepada laki-laki yang telah membunuh perempuan. Masyarakat yang memberikan penghargaan relatf lebih baik kepada prempuan, pada masa itu, adalah masyrakat Perancis. Saat Rasulullah SAW lahir dan belum diutus seabgai nabi, mereka telah menetapkan bahwa perempuan adalah manusia namun mereka diicptakan untuk mengabdi kepada laki-laki. Ketetapan ini tercetus setelah mereka terlibat dalam perdebatan panjang yang melelahkan. Muhammad SAW lahir pada 571M; sementara masyarakat Perancis mencetuskan keputusan tentang sosok perempuan sebagai manusia pada 586M. Tepatnya,s ekitar lima belas tahun setelah kelahiran Nabi Muhammad SAW. Saat itu tak ada yang tahu bahwa sosok agung ini adalah manusia utusan Tuhan untuk memperbaiki kondisi manusia secara umum serta memperbaiki harkat dan martabat perempuan secara khusus. Whai kaum Hawa, saat kalian mempelajari hak-hak kalian sebgai perempuan, adakah informasi yang kalian dapatkan mengenai jasa yang telah diberikan oleh sosok manusia agung ini berkenaan dengan hak- hak kalian sebagai kaum perempuan? Inilah masalah yang akan saya uraikan secara khusus untuk kalian dan umumnya kepada kaum laki-laki. Muhammad SAW, diutus pada abad ke-7 Masehi sebagai pembawa khabar gembira sekaligus pemberi peringatan kepada seluruh manusia. Beliau menyeru manusia untuk mengarahkan ibadahnya hanya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Menyeru untuk menyucikan jiwa manusia yang telah diracuni adat istiadat, dirusak oleh fanatisme kesukuan, dan kedaerahan. Perempuan merupakan salah satu objek pembenahan yang tidak pernah dilakukan pada masa sebelumnya ********** Demikianlah secuplik kutipan MUKADIMAH dari buku PEREMPUAN SEBAGAI KEKASIH oleh Muhammad Rasyid Ridha. Insyaallah saya akan sharing dengan mengutip tulsian M. R. Ridha ini yang bicara soal HAK-HAK PEREMPUAN DALAM ISLAM dalam segala ruang kehidupan seperti dalam Ruang Publik, Hak Memberi Jaminan, Amar Makruf Nahi Munkar, Belajar dan menuntut ilmu, Ekonomi, Warisan, Pernikahan, Poligami, Hijab, talak, dan Adab dan Keutamaan perempuan muslimah sebagai anak, ibu, dan istri (kekasih). Atau beli saja bukunya langsung. Di Gunung Agung lagi diskon 50%...:- )

