Syariah dan Khilafah demi Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto, JURU BICARA HIZBUT TAHRIR INDONESIA


Meski dihadang berbagai rintangan, Konferensi Khifalah Internasional (KKI) 
yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 12 Agustus, 
yang bertepatan dengan 28 Rajab lalu, berlangsung dengan sangat sukses. 
Lebih dari 100 ribu peserta dari seluruh pelosok Indonesia dengan beragam 
latar belakang, bahkan dari sejumlah negara, hadir memenuhi setiap kursi 
yang tersedia di Gelora Bung Karno, Jakarta. Seluruh rangkaian acara 
mengalir lancar.

Tiga pembicara dari luar negeri: Profesor Dr Hassan Ko Nakata (guru besar 
Doshisha University, Kyoto/Presiden Asosiasi Muslim Jepang), Dr Salim Atcha 
(Hizbut Tahrir Inggris), dan Syekh Usman Abu Khalil (Hizbut Tahrir Sudan), 
menyampaikan materi dalam konferensi, dilengkapi oleh lima pembicara dari 
dalam negeri, yakni Profesor Dr Din Syamsuddin (Ketua Umum PP 
Muhammadiyah/Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia), Aa Gym (PP Daarut 
Tauhid, Bandung), KH Amrullah Ahmad (Ketua Umum Syarikat Islam), dan Tuan 
Guru Turmudzi (Syuriah Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat) serta KH Tohlon 
(MUI Sumatera Selatan).Kekhawatiran sejumlah pihak bahwa konferensi akan 
berubah menjadi gerakan politik yang akan memicu anarkisme massa tidaklah 
terbukti, karena acara itu memang tidak dimaksudkan untuk hal itu. Dari awal 
hingga akhir, semua peserta mengikuti acara dengan tertib. Dalam sambutan 
selamat datang, saya sebagai juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia menegaskan 
bahwa KKI dilaksanakan semata sebagai medium untuk meneguhkan komitmen umat 
Islam terhadap perjuangan penegakan syariah dan khilafah, bukan sebagai 
ajang deklarasi partai, apalagi deklarasi khilafah. Juga bukan sebagai aksi 
unjuk kekuatan atau kebesaran.Khilafah adalah sistem politik Islam untuk 
menerapkan syariat Islam dan menyatukan umat Islam seluruh dunia. Dalam 
sejarahnya yang membentang lebih dari 1.400 tahun, khilafah atau sultan atau 
imam (tiga istilah yang mengandung pengertian yang sama) dengan segala 
dinamikanya, termasuk dengan kelemahan dan kekurangannya, secara praktis 
telah berhasil menyatukan umat Islam seluruh dunia dan menerapkan syariah 
Islam sedemikian sehingga kerahmatan Islam yang dijanjikan benar-benar dapat 
diwujudkan.

Dr Ali Muhammad al-Shalabi dalam kitab Al-Daulah al-Utsmaniyah, 'Awamilu 
al-Nuhud wa Asbabu al-Suqut menggambarkan dengan sangat jelas peran 
kekhilafahan ini dalam melanjutkan kegemilangan peradaban Islam yang telah 
dibangun oleh para khulafa sebelumnya. Tak aneh bila Paul Kennedy dalam The 
Rise and Fall of the Great Powers: Economic Change an Military Conflict from 
1500 to 2000, menulis: Empirium Utsmani, dia lebih dari sekadar mesin 
militer, dia telah menjadi penakluk elite yang telah mampu membentuk satu 
kesatuan iman, budaya, dan bahasa pada sebuah area yang lebih luas daripada 
yang dimiliki oleh Empirium Romawi serta untuk jumlah penduduk yang lebih 
besar. Dalam beberapa abad sebelum tahun 1500, dunia Islam telah jauh 
melampaui Eropa dalam bidang budaya dan teknologi. Kota-kotanya demikian 
luas, terpelajar, perairannya sangat bagus. Beberapa kota di antaranya 
memiliki universitas dan perpustakaan yang lengkap dan memiliki masjid yang 
indah. Dalam bidang matematika, kastografi, pengobatan, dan aspek-aspek lain 
dari sains dan industri, kaum muslimin selalu berada di depan.
Maka tepat sekali bila Imam Ghazali dalam kitab Al-Iqtishad fi al-I'tiqad 
menggambarkan eratnya hubungan antara syariah dan khilafah bagaikan dua sisi 
dari satu mata uang dengan menyatakan, "Al dinu ussun wa al-shultanu 
harisun-agama adalah tiang dan kekuasaan adalah penjaga". "Wa ma la ussa 
lahu fa mahdumun wa ma la harisa lahu fa dha'i-apa saja yang tidak ada 
asasnya akan roboh dan apa saja yang tidak ada penjaganya akan hilang".

Tapi, pada 28 Rajab 86 tahun lalu, sejarah khilafah berakhir. Kemal Pasha, 
politikus keturunan Yahudi dengan dukungan pemerintah Inggris, secara resmi 
meng-abolish (menghapuskan) kekhilafahan, yang waktu itu berpusat di Turki. 
Dengan hancurnya payung dunia Islam itu, umat Islam hidup bagaikan anak ayam 
kehilangan induk, tak punya rumah pula. Maka tak berlebihan kiranya bila 
para ulama menyebut hancurnya khilafah sebagai ummul jaraaim (induk dari 
segala kejahatan), karena memang semenjak itu dunia Islam terus didera 
berbagai krisis. Umat Islam mengalami kemunduran luar biasa di segala bidang 
kehidupan, baik di bidang pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, politik 
maupun sains dan teknologi. Yang tampak kini hanyalah sisa-sisa kejayaan 
Islam di masa lalu.
Secara fisik, setelah runtuhnya kekhilafahan, wilayah Islam yang dulu 
terbentang sangat luas, mencakup seluruh Jazirah Arab, Afrika bagian utara, 
sebagian Eropa, Asia Tengah, Asia Timur, dan Asia Selatan, terpecah-pecah 
menjadi negara kecil-kecil. Secara intelektual, umat Islam mengalami 
peracunan Barat. Aneka paham yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti 
sekularisme, liberalisme, dan pluralisme agama, menyebar bagai virus yang 
mematikan, yang mempengaruhi cara berpikir dan bertindak umat.
Setelah itu, bertubi-tubi umat Islam didera berbagai persoalan. Di pentas 
dunia, umat Islam di Palestina masih harus terus hidup dalam penderitaan 
akibat penjajahan Israel. Begitu juga di Irak, Afganistan, dan di tempat 
lain. Sementara itu, di dalam negeri, kondisi umat Islam Indonesia juga 
tidak kalah memprihatinkan. Akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, lebih 
dari 100 juta penduduk jatuh ke jurang kemiskinan, puluhan juta menganggur, 
jutaan anak-anak harus putus sekolah, dan jutaan lainnya mengalami 
malnutrisi. Adapun kriminalitas meningkat di mana-mana. Ditambah dengan 
berbagai kebijakan pemerintah yang tidak prorakyat, membuat hidup terasa 
sangat menyesakkan. Tentu, bagian terbesar dari mereka yang saat ini tengah 
menderita adalah juga umat Islam.
Kenyataan di atas makin menegaskan bahwa umat Islam memang amat mundur. 
Keadaannya kurang-lebih sama dengan sinyalemen Rasulullah 14 abad yang lalu 
dalam hadis riwayat Imam Ahmad: umat yang jumlahnya lebih dari 1,5 miliar 
jiwa dicabik-cabik bagai makanan oleh orang-orang rakus tanpa rasa takut 
dari berbagai arah.
Reaksi pro dan kontra memang mengiringi acara konferensi ini, baik sebelum 
maupun sesudahnya. Yang pro mengatakan bahwa khilafah, di samping memang 
adalah ajaran Islam dan pernah terwujud dalam kurun waktu yang sangat 
panjang di masa lalu, diperlukan untuk menerapkan syariah Islam dan 
menyatukan umat Islam sedunia yang kini terpecah belah. Lagi pula khilafah 
bukanlah barang baru untuk Indonesia. Sejarah dakwah Islam di Indonesia 
adalah sejarah peran khilafah dalam menyebarkan Islam di negeri ini, baik 
melalui para sultan maupun para pendakwah. Sebagian walisongo adalah utusan 
langsung para khalifah. Sementara itu, yang kontra mengatakan bahwa ide 
khilafah bertentangan dengan pluralitas dan tidak sejalan dengan nilai-nilai 
kebangsaan.
Dakwah HTI, termasuk penyelenggaraan KKI, dilakukan demi Indonesia di masa 
mendatang yang lebih baik. Dalam pandangan HTI, problem rakyat, bangsa dan 
negara ini khususnya, serta umat Islam di seluruh dunia pada umumnya, dipicu 
oleh sistem sekularistik dan terpecahbelahnya umat Islam. Indonesia diyakini 
akan bisa meraih kemuliaan bila kepadanya diterapkan syariah sebagai ganti 
dari sekularisme yang telah terbukti gagal membawa Indonesia ke arah yang 
lebih baik, dan umat bersatu kembali di bawah kepemimpinan seorang khalifah. 
Inilah dua substansi penting dari ide khilafah, yakni untuk tegaknya syariah 
dan terwujudnya ukhuwah. Bila hancurnya khilafah disebut sebagai ummul 
jaraaim, diyakini bahwa tegaknya kembali syariah dan khilafah akan menjadi 
pangkal segala kebaikan, kerahmatan, dan kemaslahatan, termasuk bagi 
Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, ide khilafah sesungguhnya merupakan bentuk 
perlawanan terhadap penjajahan baru (neokolonialisme), yang nyata-nyata 
sekarang tengah mencengkeram negeri ini, yang dilakukan oleh negara besar. 
Hanya melalui kekuatan global, penjajahan global bisa dihadapi secara 
sepadan. Karena itu pula, konferensi ini bisa dibaca sebagai bentuk 
kepedulian yang amat nyata dari HTI dalam berusaha mewujudkan kemerdekaan 
hakiki negeri ini atas berbagai bentuk penjajahan yang ada.
Mengenai nilai-nilai kebangsaan, bila yang dimaksud adalah komitmen terhadap 
keutuhan wilayah, HTI berulang menegaskan penentangannya terhadap gerakan 
separatisme dan segala upaya yang akan memecah belah wilayah Indonesia. Bila 
nilai kebangsaan artinya adalah pembelaan terhadap kepentingan rakyat dan 
bangsa Indonesia, HTI berulang juga dengan lantang menentang sejumlah 
kebijakan yang jelas-jelas bakal merugikan rakyat Indonesia, seperti protes 
terhadap pengelolaan sumber daya alam yang lebih banyak dilakukan oleh 
perusahaan asing atau penolakan terhadap sejumlah undang-undang, seperti UU 
Migas, UU Sumber Daya Air, dan UU Penanaman Modal, yang sarat dengan 
kepentingan pemilik modal. Karena itu, salah besar bila menuduh bahwa HTI 
dengan KKI tidak peduli pada nilai-nilai kebangsaan. Tapi, bila nilai 
kebangsaan artinya adalah kesetiaan terhadap sekularisme, dengan tegas HTI 
menolak karena justru sekularisme inilah yang telah terbukti membuat 
Indonesia terpuruk seperti sekarang ini. Maka benar sekali fatwa MUI pada 
2005 yang mengharamkan sekularisme.
Sumber : [2] http://www.korantempo.com (Opini, Rabu, 22 Agustus 2007) 

Kirim email ke