http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/28/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY
TAJUK RENCANA II
Etnis Tionghoa Masuk Birokrasi


Indonesia adalah negara majemuk. Ada yang memandang kemajemukan itu sebagai
kelemahan bangsa Indonesia. Namun lebih banyak yang melihat kemajemukan itu
sebagai suatu kekuatan, potensi bangsa yang luar biasa. Kemajemukan itu
telah menjadi identitas Indonesia.
Sejarah negeri ini telah membuktikan, karena bersatunya berbagai unsur dalam
masyarakat yang beragam itu, maka kemerdekaan Indonesia bisa terwujud.
Bayangkan, seandainya semua unsur yang ada dalam masyarakat hanya memikirkan
dirinya sendiri, Indonesia tidak akan pernah lahir.
Para pemuda yang mencetuskan Sumpah Pemuda tahun 1928 menyadari, hanya
dengan bersatu mereka bisa melepaskan diri dari penjajahan, lalu membentuk
negara sendiri.
Nilai bening Sumpah Pemuda itu kemudian diwujudkan dalam Proklamasi pada
17 Agustus 1945.

Karena itu, jika bangsa ini ingin maju, semua potensi yang ada dalam
masyarakat harus diberi tempat untuk berkembang.
Sudah pasti, potensi yang ada itu mampu menjawab berbagai masalah dan
kebutuhan bangsa ini dan menjadikan Indonesia sebagai bangsa maju, dapat
merasakan keadilan dan kemakmuran.
Banyak bukti yang menunjukkan, dalam berbagai aspek kehidupan di mana semua
unsur dalam bangsa ini dilibatkan, maka bangsa ini cepat maju.

Sungguh menarik perhatian apa yang muncul ke permukaan pada seminar sehari
yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) DKI Jakarta
yang bekerja sama dengan Harian Umum Suara Pembaruan, International Daily
News dan Megaglodok Kemayoran. Dalam seminar itu muncul harapan agar etnis
Tionghoa mendapat kesempatan untuk masuk birokrasi.
Selama masa Orde Baru, etnis Tionghoa kehilangan hak-hak politik sehingga
menjadi apolitis, diisolasi dari kegiatan politik.

Kondisi sekarang sudah berubah banyak, apalagi setelah terbitnya UU No
12/2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Dalam UU itu sudah jelas status etnis Tionghoa dalam kebangsaan Indonesia.
Lewat UU tersebut, etnis Tionghoa diakui sebagai pribadi yang berkebangsaan
Indonesia. UU itu juga mengakui adanya kemajemukan bangsa Indonesia yang
wajib dihargai bahkan diakui pemerintah sebagai ciri yang utama.

Dalam konteks itu pulalah muncul pendapat pada seminar itu agar
organisasi-organisasi Tionghoa berorientasi ke bumi Indonesia dan membawa
seluruh anggotanya masuk ke dalam arus utama bangsa Indonesia tanpa
menanggalkan identitas ke-Tionghoaan-nya dan bergandeng tangan dengan
seluruh komponen bangsa.

Perlu digarisbawahi pendapat Dr Siauw Tiong Djin dari Committee Against
Racism in Indonesia, yaitu komunitas Tionghoa harus tetap menyadari
Indonesia adalah tanah airnya sebagai tempat lahir, hidup dan dikuburkan.
Karena itu, komunitas Tionghoa perlu mengintegrasikan diri ke dalam tubuh
bangsa Indonesia dan secara aktif turut memperjuangkan kemakmuran rakyat
secara keseluruhan.
Menurut dia, anggapan dan harapan bahwa komunitas Tionghoa bisa dilindungi
hanya dengan bangkitnya negeri Tiongkok sebagai kekuatan ekonomi raksasa,
tidaklah tepat.

Pada 2008 bangsa Indonesia akan merayakan seabad kebangkitan nasional.
Kita perlu merevitalisasi kembali kebangkitan nasional itu sebagai 
kebangkitan
bangsa untuk memperjuangkan keadilan dan kemakmuran yang belum terwujud
dengan sempurna dalam kehidupan bangsa kita. Tidak ada jalan lain, semua
komponen bangsa harus dilibatkan, termasuk etnis Tionghoa.
Selama keadilan dan kemakmuran itu belum terwujud, maka akan selalu ada
kesenjangan ekonomi.
Bukan mustahil, kesenjangan ekonomi itu bisa memicu terjadinya kekacauan
di tengah masyarakat kita. Pada gilirannya, keutuhan bangsa ini bisa retak.
Tentu saja hal ini tidak boleh kita biarkan.


Last modified: 28/8/07 

Kirim email ke