Kepada
Yth. Bapak/ibu dan rekan-rekan, berikut saya informasikan bahwa dalam beberapa
hari ini saya dan Tim Sinar HArapan melakukan Ekspedisi Pesisir Teluk Jakarta
2007. dan berikut kliping berita yang sudah dimuat di Harian Sinar Harapan
sampai hari selasa kemarin. Terima kasih
Suhana
Menuju Teluk Jakarta Berkelanjutan
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0708/27/sh04.html
Pengantar:
Harian Umum Sinar Harapan selama 4 hari, Senin 27 Agustus sampai
Kamis 30 Agustus, akan melakukan Ekspedisi Pesisir Teluk Jakarta
2007. Tim ekspedisi yang terdiri dari wartawan SH, anggota Mapala
Universitas Indonesia dan Peneliti dari Pusat Kajian Sumberdaya
Pesisir dan Lautan Insitut Pertanian Bogor (PKSPL-IPB) membagi
kegiatan pada wilayah pesisir dan laut, serta wilayah Daerah Aliran
Sungai yang mengalir ke Teluk Jakarta. Ekspedisi ini bisa
terselenggara dengan bantuan dari PT Asian Agri. Berikut ini adalah
tulisan pengantar yang disusun oleh Suhana, peneliti pada PKSPL-IPB.
Kawasan Pesisir dan Laut Teluk Jakarta merupakan wilayah pesisir
yang strategis sekaligus paling rentan terhadap perubahan, gangguan,
dan pencemaran oleh manusia. Strategis karena Teluk Jakarta
merupakan pintu gerbang utama aktivitas ekonomi kelautan di
Indonesia, khususnya untuk wilayah bagian barat sementara. Namun
dikatakan paling rentan karena daerah ini merupakan penyangga bagi
ekosistem daratan Jakarta yang demikian tinggi aktivitas manusianya.
Kerentanan Teluk Jakarta juga disebabkan oleh terus meningkatnya
kebutuhan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir untuk kegiatan
pariwisata, industri, dan permukiman.
IRCOM
Jenis pencemaran utama di kawasan Teluk Jakarta adalah pencemaran
bahan organik, organisme pathogen, logam-logam dan minyak. Bahan
organik dan organisme pathogen bersumber dari aktivitas manusia di
kawasan perkotaan dan juga pertanian di hulu sungai Ciliwung,
Citarum dan Cisadane. Logam-logam terlarut bersumber dari berbagai
aktivitas industri baik industri kecil, menengah maupun besar di
sepanjang ketiga DAS tersebut.
Perairan Teluk Jakarta selalu menerima limbah organik hasil
aktivitas belasan juta manusia di kawasan Jabotabek. Permasalahan
utama di kawasan ini adalah belum tersedianya fasilitas pengolah
limbah cair domestik, sehingga limbah cair masuk ke perairan Teluk
Jakarta tanpa terolah.
Data menunjukkan bahwa konsentrasi ammonia lebih buruk dari
standar, bahkan sampai 10 kalinya. Konsentrasi nitrat tahun 2002
tercatat 5 kali lebih jelek dari standar. Konsentrasi nitrat dan
fosfat lebih jelek dari standar tahun 2001, tetapi lebih baik pada
tahun 2002. Konsentrasi fenol, timah, dan tembaga lebih baik dari
standar pada tahun 2001 dan 2002. Dari Ciliwung, Cipinang,
Mookervart, dan sungai-sungai lain juga terdapat beban BOD, COD,
TSS, dan nutrient (nitrat, nitrit, fosfat) yang memasuki perairan
Teluk Jakarta mencapai ratusan ribu ton setiap tahunnya.
Sesungguhnya, kematian massal ikan dan biota air lainnya di
kawasan Teluk Jakarta beberapa waktu yang lalu merupakan puncak
dari sebuah gunung es permasalahan pencemaran perairan di kawasan
ini.
Menurut Tridoyo Kusumastanto, pendekatan yang dapat dilakukan
dalam membangun Teluk Jakarta adalah pengelolaan Wilayah Pesisir,
Laut dan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara Terpadu (Integrated
River Basin, Coastal and Ocean Management-IRCOM). Konsep dasarnya
adalah bahwa dalam pengelolaan pesisir, kondisi biogeofisik, dan
sosial ekonomi yang dikaji tidak hanya wilayah pesisirnya, tetapi
juga kondisi biogeofisik dan sosial ekonomi yang ada di sekitar
DAS dan pengaruh dari laut lepas, karena justru sebagian besar
limbah dan partikel tersuspensi yang masuk ke wilayah pesisir
berasal dari DAS.
Limbah dan partikel tersuspensi tersebut tidak saja terbawa oleh
aliran air pada saat hujan, tetapi secara terus-menerus dibuang ke
sungai melalui saluran pembuangan limbah sehingga andilnya sangat
besar terhadap pencemaran yang terjadi di wilayah pesisir kawasan
Teluk Jakarta.
Bukan Instan
Melalui IRCOM, tidak saja akan diketahui tingkat pencemaran yang
terjadi di wilayah pesisir, tetapi juga akan diketahui
proses-proses alami yang terjadi di sekitar DAS seperti siklus
air, transfer material dan energi yang terjadi di sekitar DAS dan
wilayah pesisir, ungkap Tridoyo.
Selain itu, akan diketahui pula aktivitas-aktivitas manusia yang
berada di sekitar DAS dan wilayah pesisir yang mempengaruhi
proses-proses alami yang terjadi seperti urban development (perumahan,
industri dan sebagainya), rural activities (kehutanan, peternakan,
pertanian, perikanan, dan sebagainya), serta infrastruktur (irigasi,
bendungan, pintu air dan dam).
IRCOM bukan pendekatan yang instan dan singkat, tetapi merupakan
sebuah pendekatan studi yang terpadu, menyeluruh dan detail, dari
beberapa proses perencanaan pengelolaan lingkungan. Pendekatan
terpadu ini sangat penting agar akar permasalahan tentang pencemaran
air, kondisi alam dan dinamika fisik persebaran bahan pencemar,
jenis-jenis pencemaran, penyebab pencemaran dan efek dari pencemaran
terhadap mahluk hidup dapat terjawab. Kemudian disusul
langkah-langkah penyelesaian permasalahan dengan tepat.
Pengelolaan pesisir dan laut Teluk Jakarta tidak dapat terlepas
dari pengelolaan daerah tangkapan (catchment area) atau daerah
aliran sungai (DAS) di wilayah hulu. Dengan kata lain, pengelolaan
yang terpadu antara kawasan pesisir dan DAS dibutuhkan agar
pemanfaatan secara optimal sumber daya pesisir Teluk Jakarta dapat
dilakukan.
Pengelolaan kawasan DAS dan laut dalam satu kesatuan area
pengelolaan mengkaitkan sistem alam, ekonomi, dan lingkungan serta
proses ekologi sehingga tekanan terhadap ekosistem kawasan pesisir,
DAS dan lautan dapat dikurangi.
Degradasi lingkungan perairan Teluk Jakarta merupakan akibat
kegiatan manusia yang tidak hanya bersumber di Teluk Jakarta, namun
juga bersumber di sepanjang DAS yang mengalir ke kawasan Teluk
Jakarta. Tercatat ada tiga DAS utama yang bermuara di Teluk Jakarta,
yaitu DAS Ciliwung, Citarum, dan Cisadane.
Perlu penanganan menyeluruh atas segala aktivitas penghasil limbah
di sepanjang daerah tangkapan air, mulai dari daerah hulu di
kawasan Bogor (Ciliwung dan Cisadane) maupun daerah Bandung
(Citarum). Tanpa melibatkan DAS, upaya pengelolaan kawasan Teluk
Jakarta, khususnya mengatasi pencemarannya akan tidak mengenai
sasaran dan sifatnya menjadi sementara belaka. n
Tempat Berlabuh yang Terenggut Pembangunan
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0708/28/sh03.html
Oleh
Tim SH
JAKARTA Beberapa tahun lalu, sebagai nelayan wilayah pesisir
Jakarta, Ucup, mungkin tak terlalu pusing untuk melabuhkan perahunya
ke kawasan pantai Ibu Kota ini. Namun kini, segala kemudahan itu tak
pernah lagi bisa dirasakan, sebab kawasan pesisir Jakarta telah
banyak dikuasai oleh pihak swasta.
Saat ini yang jelas kami tidak pernah lagi dapat mengakses
wilayah pantai ini. Hanya beberapa tempat saja seperti TPI Kali
Baru dan Marunda yang dapat kami darati sementara sisanya tidak
dapat kami darati karena telah dipagari oleh pemilik lahan, tutur
Ucup.
Dia sendiri mengaku kurang hafal sejak kapan lahan-lahan tersebut
mulai dipagari oleh pemilik lahan, namun yang jelas pemagaran
tersebut sangat berdampak pada pola kerja dan biaya operasional
perahu miliknya. Dengan adanya pemagaran, kini para nelayan harus
menambatkan perahunya agak jauh dari permukiman tempat mereka
tinggal, tutur Ucup.
Hal senada juga dilontarkan oleh Dahlan. Dia mengaku sejak adanya
pemagaran beberapa kawasan pesisir, perahu-perahu milik nelayan
bahkan tidak pernah bisa lagi menikmati areal pantai yang sebenarnya
milik publik tersebut.
Saya bahkan sempat dimarahi oleh sekuriti pantai yang telah
dipagari karena kami berlabuh di sana. Akhirnya kami pun terpaksa
harus berlabuh agak jauh dari pantai yang dikuasai pihak swasta
tersebut, ujar Dahlan, Selasa (28/8).
Soal banyaknya lokasi pantai yang mengalami pemagaran itu juga
dikeluhkan para nelayan yang biasa beroperasi di kawasan Kali Baru.
Sebab selain kesulitan melabuhkan perahu dan hasil tangkapannya itu,
dengan adanya pemagaran itu para nelayan juga harus rela untuk
melaut lebih jauh dari biasanya.
Hal ini mengakibatkan mereka langsung berhadapan dengan para
pengguna pukat (trawl) dalam memburu ikan. Sumber daya ikan yang
ada habis ditangkap oleh para pemakai pukat, tutur Yono, nelayan
Kali Baru.
Penelusuran Tim Ekspedisi Pesisir Jakarta 2007 juga melihat
kencederungan bahwa nelayan pesisir Jakarta memang seakan tidak lagi
memiliki akses terhadap kawasan yang mereka tempati selama beberapa
tahun ini. Untuk mendaratkan perahu serta ikan tangkapannya di
beberapa titik pesisir Teluk Jakarta pun sulit. Seperti di sepanjang
kawasan industri Tanjungpriok dan Cilincing, para nelayan sama
sekali tak dapat menjangkau pantai-pantai yang kini dimiliki pihak
swasta tersebut.
Dari sepanjang kurang lebih 23 kilometer panjang wilayah pesisir
Jakarta (Cilincing hingga Muara Kamal), para nelayan tradisional itu
hanya dapat mendarati beberapa pantai yang panjangnya hanya
beberapa kilometer. Sisanya harus mereka relakan karena
penguasaannya telah beralih kepada perorangan, badan swasta
ataupun badan usaha milik Negara (BUMN).
Harus Ditelaah
Menyikapi fenomena tersebut, Peneliti Pusat Kajian Sumberdaya
Pesisir dan Lautan, Suhana yang ikut serta dalam Tim Ekspedisi ini
menyatakan bahwa sistem pengusahaan wilayah pesisir yang seperti ini
memang harus ditelaah kembali.
Sudah seharusnya daerah-daerah pesisir ini menjadi kawasan terbuka
bagi siapa saja (kepentingan umum). Para nelayan harus terjamin
hak-haknya dalam mengakses wilayah pesisir seluas-luasnya.
Hak-hak mereka tersebut sebenarnya telah dijamin dalam
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta UU No. 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
tutur peneliti jebolan Institut Pertanian Bogor ini.
Selain peraturan perundangan tersebut, hak-hak nelayan tradisional
ini juga masih dijamin oleh hukum laut internasional (UNCLOS 1982)
yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia beberapa tahun
lalu. Dengan demikian, pihak swasta maupun BUMN hendaknya
menghormati hak-hak nelayan yang telah dijamin tersebut.
Mereka tidak dapat semena-mena melarang para nelayan untuk dapat
mengakses wilayah tersebut, tambahnya.
Namun, dia juga mengatakan dalam kondisi hukum Indonesia seperti
saat ini, para nelayan tradisional (kecil) memang kesulitan
memperoleh jaminan hak akses terhadap wilayah pesisir ini. Walaupun
dalam undang-undang ketentuan itu telah diatur, pada pelaksanaannya
sulit sekali ditaati.
Jadi memang seharusnya pemerintah yang harus membatasi penguasaan
lahan pantai publik oleh swasta atau badan usaha lain. Pemerintah
jangan sekali-kali memberikan hak pengusahaan wilayah pesisir
(HP-3) kepada pihak swasta, karena kenyataan di lapangan, hak
akses nelayan sangat dipersulit oleh pihak swasta tersebut, kata
Suhana.
Dengan demikian, lanjut Suhana, pasal-pasal yang mengatur HP-3
dalam UU No. 27 Tahun 2007 hendaknya ditinjau kembali. Pasal 18
UU pesisir yang memberikan HP-3 kepada pihak swasta hendaknya
dibatalkan saja, karena selama ini terbukti hak akses nelayan di
wilayah pesisir menjadi semakin terabaikan, lanjut Suhana.
Direktur Sumber Daya Ikan, Departemen Kelautan dan Perikanan
(DKP), Suseno, menyatakan belum mengetahui secara pasti bagaimana
kondisi lapangan secara pasti dan hal itu akan dicek kembali.
Namun semestinya, pihak pemerintah daerah dapat memantau kondisi
di lapangan.
Sebenarnya jika ada rencana pemanfaat lahan pantai, pihak
pengelolanya harus melibatkan unsur masyarakat seperti dalam
penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dengan
demikian, masyarakat sekitar akan dapat merasakan langsung dampak
pembangunan itu, tuturnya.
Maka jika di kemudian hari pembangunan ataupun penguasaan lahan
pantai tersebut dianggap telah merugikan masyarakat sekitar, Amdal
yang telah dikeluarkan tersebut dapat ditinjau ulang. Namun
peninjauan tersebut tidak dilakukan oleh kami, tapi kami dapat
berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, ujarnya. (*)
Anggota Tim Ekspedisi:
Sulung Prasetyo, Wahyu Wibisana, Suhana, Fadli Arfan, Oktora
Hartanto, Virginia Samantha, Nurmulia Rekso, M Fachri, BDK Seto
Wardhana, Alfred.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]