Kepada
Yth. Bapak/ibu dan rekan-rekan, berikut saya informasikan bahwa dalam beberapa 
hari ini saya dan Tim Sinar HArapan melakukan Ekspedisi Pesisir Teluk Jakarta 
2007. dan berikut kliping berita yang sudah dimuat di Harian Sinar Harapan 
sampai hari selasa kemarin. Terima kasih


Suhana



Menuju Teluk              Jakarta Berkelanjutan
             Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0708/27/sh04.html
             
             Pengantar:
             Harian Umum Sinar Harapan selama 4 hari, Senin 27 Agustus sampai   
           Kamis 30 Agustus, akan melakukan Ekspedisi Pesisir Teluk Jakarta     
         2007. Tim ekspedisi yang terdiri dari wartawan SH, anggota Mapala      
        Universitas Indonesia dan Peneliti dari Pusat Kajian Sumberdaya         
     Pesisir dan Lautan Insitut Pertanian Bogor (PKSPL-IPB) membagi             
 kegiatan pada wilayah pesisir dan laut, serta wilayah Daerah Aliran            
  Sungai yang mengalir ke Teluk Jakarta. Ekspedisi ini bisa              
terselenggara dengan bantuan dari PT Asian Agri. Berikut ini adalah             
 tulisan pengantar yang disusun oleh Suhana, peneliti pada PKSPL-IPB.
             
             Kawasan Pesisir dan Laut Teluk Jakarta merupakan wilayah pesisir   
           yang strategis sekaligus paling rentan terhadap perubahan, gangguan, 
             dan pencemaran oleh manusia. Strategis karena Teluk Jakarta        
      merupakan pintu gerbang utama aktivitas ekonomi kelautan di              
Indonesia, khususnya untuk wilayah bagian barat sementara. Namun              
dikatakan paling rentan karena daerah ini merupakan penyangga bagi              
ekosistem daratan Jakarta yang demikian tinggi aktivitas manusianya.            
 
             Kerentanan Teluk Jakarta juga disebabkan oleh terus meningkatnya   
           kebutuhan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir untuk kegiatan        
      pariwisata, industri, dan permukiman. 
             
             IRCOM 
             Jenis pencemaran utama di kawasan Teluk Jakarta adalah pencemaran  
            bahan organik, organisme pathogen, logam-logam dan minyak. Bahan    
          organik dan organisme pathogen bersumber dari aktivitas manusia di    
          kawasan perkotaan dan juga pertanian di hulu sungai Ciliwung,         
     Citarum dan Cisadane. Logam-logam terlarut bersumber dari berbagai         
     aktivitas industri baik industri kecil, menengah maupun besar di           
   sepanjang ketiga DAS tersebut. 
             Perairan Teluk Jakarta selalu menerima limbah organik hasil        
      aktivitas belasan juta manusia di kawasan Jabotabek. Permasalahan         
     utama di kawasan ini adalah belum tersedianya fasilitas pengolah           
   limbah cair domestik, sehingga limbah cair masuk ke perairan Teluk           
   Jakarta tanpa terolah.
             Data menunjukkan bahwa konsentrasi ammonia lebih buruk dari 
standar,              bahkan sampai 10 kalinya. Konsentrasi nitrat tahun 2002 
tercatat 5              kali lebih jelek dari standar. Konsentrasi nitrat dan 
fosfat lebih              jelek dari standar tahun 2001, tetapi lebih baik pada 
tahun 2002.              Konsentrasi fenol, timah, dan tembaga lebih baik dari 
standar pada              tahun 2001 dan 2002. Dari Ciliwung, Cipinang, 
Mookervart, dan              sungai-sungai lain juga terdapat beban BOD, COD, 
TSS, dan nutrient (nitrat,              nitrit, fosfat) yang memasuki perairan 
Teluk Jakarta mencapai              ratusan ribu ton setiap tahunnya. 
             Sesungguhnya, kematian massal ikan dan biota air lainnya di 
kawasan              Teluk Jakarta beberapa waktu yang lalu merupakan puncak 
dari sebuah              gunung es permasalahan pencemaran perairan di kawasan 
ini. 
             Menurut Tridoyo Kusumastanto, pendekatan yang dapat dilakukan 
dalam              membangun Teluk Jakarta adalah pengelolaan Wilayah Pesisir, 
Laut dan              Daerah Aliran Sungai (DAS) secara Terpadu (Integrated 
River Basin,              Coastal and Ocean Management-IRCOM). Konsep dasarnya 
adalah bahwa              dalam pengelolaan pesisir, kondisi biogeofisik, dan 
sosial ekonomi              yang dikaji tidak hanya wilayah pesisirnya, tetapi 
juga kondisi              biogeofisik dan sosial ekonomi yang ada di sekitar 
DAS dan pengaruh              dari laut lepas, karena justru sebagian besar 
limbah dan partikel              tersuspensi yang masuk ke wilayah pesisir 
berasal dari DAS. 
             Limbah dan partikel tersuspensi tersebut tidak saja terbawa oleh   
           aliran air pada saat hujan, tetapi secara terus-menerus dibuang ke   
           sungai melalui saluran pembuangan limbah sehingga andilnya sangat    
          besar terhadap pencemaran yang terjadi di wilayah pesisir kawasan     
         Teluk Jakarta. 
             
             Bukan Instan
             “Melalui IRCOM, tidak saja akan diketahui tingkat pencemaran yang  
            terjadi di wilayah pesisir, tetapi juga akan diketahui 
proses-proses              alami yang terjadi di sekitar DAS seperti siklus 
air, transfer              material dan energi yang terjadi di sekitar DAS dan 
wilayah pesisir,”              ungkap Tridoyo. 
             Selain itu, akan diketahui pula aktivitas-aktivitas manusia yang   
           berada di sekitar DAS dan wilayah pesisir yang mempengaruhi          
    proses-proses alami yang terjadi seperti urban development (perumahan,      
        industri dan sebagainya), rural activities (kehutanan, peternakan,      
        pertanian, perikanan, dan sebagainya), serta infrastruktur (irigasi,    
          bendungan, pintu air dan dam). 
             IRCOM bukan pendekatan yang instan dan singkat, tetapi merupakan   
           sebuah pendekatan studi yang terpadu, menyeluruh dan detail, dari    
          beberapa proses perencanaan pengelolaan lingkungan. Pendekatan        
      terpadu ini sangat penting agar akar permasalahan tentang pencemaran      
        air, kondisi alam dan dinamika fisik persebaran bahan pencemar,         
     jenis-jenis pencemaran, penyebab pencemaran dan efek dari pencemaran       
       terhadap mahluk hidup dapat terjawab. Kemudian disusul              
langkah-langkah penyelesaian permasalahan dengan tepat. 
             Pengelolaan pesisir dan laut Teluk Jakarta tidak dapat terlepas 
dari              pengelolaan daerah tangkapan (catchment area) atau daerah 
aliran              sungai (DAS) di wilayah hulu. Dengan kata lain, pengelolaan 
yang              terpadu antara kawasan pesisir dan DAS dibutuhkan agar 
pemanfaatan              secara optimal sumber daya pesisir Teluk Jakarta dapat 
dilakukan.             
             Pengelolaan kawasan DAS dan laut dalam satu kesatuan area          
    pengelolaan mengkaitkan sistem alam, ekonomi, dan lingkungan serta          
    proses ekologi sehingga tekanan terhadap ekosistem kawasan pesisir,         
     DAS dan lautan dapat dikurangi. 
             Degradasi lingkungan perairan Teluk Jakarta merupakan akibat       
       kegiatan manusia yang tidak hanya bersumber di Teluk Jakarta, namun      
        juga bersumber di sepanjang DAS yang mengalir ke kawasan Teluk          
    Jakarta. Tercatat ada tiga DAS utama yang bermuara di Teluk Jakarta,        
      yaitu DAS Ciliwung, Citarum, dan Cisadane. 
             Perlu penanganan menyeluruh atas segala aktivitas penghasil limbah 
             di sepanjang daerah tangkapan air, mulai dari daerah hulu di 
kawasan              Bogor (Ciliwung dan Cisadane) maupun daerah Bandung 
(Citarum). Tanpa              melibatkan DAS, upaya pengelolaan kawasan Teluk 
Jakarta, khususnya              mengatasi pencemarannya akan tidak mengenai 
sasaran dan sifatnya              menjadi sementara belaka. n




Tempat Berlabuh              yang Terenggut Pembangunan
             Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0708/28/sh03.html
             
             Oleh
             Tim SH
                          
             JAKARTA – Beberapa tahun lalu, sebagai nelayan wilayah pesisir     
         Jakarta, Ucup, mungkin tak terlalu pusing untuk melabuhkan perahunya   
           ke kawasan pantai Ibu Kota ini. Namun kini, segala kemudahan itu tak 
             pernah lagi bisa dirasakan, sebab kawasan pesisir Jakarta telah    
          banyak dikuasai oleh pihak swasta.
             “Saat ini yang jelas kami tidak pernah lagi dapat mengakses 
wilayah              pantai ini. Hanya beberapa tempat saja seperti TPI Kali 
Baru dan              Marunda yang dapat kami darati sementara sisanya tidak 
dapat kami              darati karena telah dipagari oleh pemilik lahan,” tutur 
Ucup.
             Dia sendiri mengaku kurang hafal sejak kapan lahan-lahan tersebut  
            mulai dipagari oleh pemilik lahan, namun yang jelas pemagaran       
       tersebut sangat berdampak pada pola kerja dan biaya operasional          
    perahu miliknya. “Dengan adanya pemagaran, kini para nelayan harus          
    menambatkan perahunya agak jauh dari permukiman tempat mereka              
tinggal,” tutur Ucup.
             Hal senada juga dilontarkan oleh Dahlan. Dia mengaku sejak adanya  
            pemagaran beberapa kawasan pesisir, perahu-perahu milik nelayan     
         bahkan tidak pernah bisa lagi menikmati areal pantai yang sebenarnya   
           milik publik tersebut.
             “Saya bahkan sempat dimarahi oleh sekuriti pantai yang telah       
       dipagari karena kami berlabuh di sana. Akhirnya kami pun terpaksa        
      harus berlabuh agak jauh dari pantai yang dikuasai pihak swasta           
   tersebut,” ujar Dahlan, Selasa (28/8).
             Soal banyaknya lokasi pantai yang mengalami pemagaran itu juga     
         dikeluhkan para nelayan yang biasa beroperasi di kawasan Kali Baru.    
          Sebab selain kesulitan melabuhkan perahu dan hasil tangkapannya itu,  
            dengan adanya pemagaran itu para nelayan juga harus “rela” untuk    
          melaut lebih jauh dari biasanya. 
             Hal ini mengakibatkan mereka langsung berhadapan dengan para       
       pengguna pukat (trawl) dalam memburu ikan. “Sumber daya ikan yang        
      ada habis ditangkap oleh para pemakai pukat,” tutur Yono, nelayan         
     Kali Baru.
             Penelusuran Tim Ekspedisi Pesisir Jakarta 2007 juga melihat        
      kencederungan bahwa nelayan pesisir Jakarta memang seakan tidak lagi      
        memiliki akses terhadap kawasan yang mereka tempati selama beberapa     
         tahun ini. Untuk mendaratkan perahu serta ikan tangkapannya di         
     beberapa titik pesisir Teluk Jakarta pun sulit. Seperti di sepanjang       
       kawasan industri Tanjungpriok dan Cilincing, para nelayan sama           
   sekali tak dapat menjangkau pantai-pantai yang kini dimiliki pihak           
   swasta tersebut.
             Dari sepanjang kurang lebih 23 kilometer panjang wilayah pesisir   
           Jakarta (Cilincing hingga Muara Kamal), para nelayan tradisional itu 
             hanya dapat mendarati beberapa pantai yang panjangnya hanya 
beberapa              kilometer. Sisanya harus mereka “relakan” karena 
penguasaannya telah              beralih kepada perorangan, badan swasta 
ataupun badan usaha milik              Negara (BUMN).
             
             Harus Ditelaah 
             Menyikapi fenomena tersebut, Peneliti Pusat Kajian Sumberdaya      
        Pesisir dan Lautan, Suhana yang ikut serta dalam Tim Ekspedisi ini      
        menyatakan bahwa sistem pengusahaan wilayah pesisir yang seperti ini    
          memang harus ditelaah kembali.
             Sudah seharusnya daerah-daerah pesisir ini menjadi kawasan terbuka 
             bagi siapa saja (kepentingan umum). Para nelayan harus terjamin    
          hak-haknya dalam mengakses wilayah pesisir seluas-luasnya. 
             “Hak-hak mereka tersebut sebenarnya telah dijamin dalam            
  Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta UU No. 27            
  Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,”        
      tutur peneliti jebolan Institut Pertanian Bogor ini. 
             Selain peraturan perundangan tersebut, hak-hak nelayan tradisional 
             ini juga masih dijamin oleh hukum laut internasional (UNCLOS 1982) 
             yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia beberapa tahun   
           lalu. Dengan demikian, pihak swasta maupun BUMN hendaknya            
  menghormati hak-hak nelayan yang telah dijamin tersebut. 
             “Mereka tidak dapat semena-mena melarang para nelayan untuk dapat  
            mengakses wilayah tersebut,” tambahnya. 
             Namun, dia juga mengatakan dalam kondisi hukum Indonesia seperti   
           saat ini, para nelayan tradisional (kecil) memang kesulitan          
    memperoleh jaminan hak akses terhadap wilayah pesisir ini. Walaupun         
     dalam undang-undang ketentuan itu telah diatur, pada pelaksanaannya        
      sulit sekali ditaati.
             “Jadi memang seharusnya pemerintah yang harus membatasi penguasaan 
             lahan pantai publik oleh swasta atau badan usaha lain. Pemerintah  
            jangan sekali-kali memberikan hak pengusahaan wilayah pesisir 
(HP-3)              kepada pihak swasta, karena kenyataan di lapangan, hak 
akses nelayan              sangat dipersulit oleh pihak swasta tersebut,” kata 
Suhana. 
             Dengan demikian, lanjut Suhana, pasal-pasal yang mengatur HP-3 
dalam              UU No. 27 Tahun 2007 hendaknya ditinjau kembali. “Pasal 18 
UU              pesisir yang memberikan HP-3 kepada pihak swasta hendaknya      
        dibatalkan saja, karena selama ini terbukti hak akses nelayan di        
      wilayah pesisir menjadi semakin terabaikan,” lanjut Suhana. 
             Direktur Sumber Daya Ikan, Departemen Kelautan dan Perikanan 
(DKP),              Suseno, menyatakan belum mengetahui secara pasti bagaimana 
kondisi              lapangan secara pasti dan hal itu akan dicek kembali. 
Namun              semestinya, pihak pemerintah daerah dapat memantau kondisi 
di              lapangan. 
             “Sebenarnya jika ada rencana pemanfaat lahan pantai, pihak         
     pengelolanya harus melibatkan unsur masyarakat seperti dalam              
penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dengan              
demikian, masyarakat sekitar akan dapat merasakan langsung dampak              
pembangunan itu,” tuturnya.
             Maka jika di kemudian hari pembangunan ataupun penguasaan lahan    
          pantai tersebut dianggap telah merugikan masyarakat sekitar, Amdal    
          yang telah dikeluarkan tersebut dapat ditinjau ulang. “Namun          
    peninjauan tersebut tidak dilakukan oleh kami, tapi kami dapat              
berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya. (*)
             
             Anggota Tim Ekspedisi:
             Sulung Prasetyo, Wahyu Wibisana, Suhana, Fadli Arfan, Oktora       
       Hartanto, Virginia Samantha, Nurmulia Rekso, M Fachri, BDK Seto          
    Wardhana, Alfred.

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke