http://www.acehinstitute.org
Tulisan ini menganalisis secara yuridis dan politis terkait dibatalkannya UU KKR dan kemungkinan dibentuknya KKR di Aceh sebagai sebuah proses menemukan keadilan hukum bagi korban HAM di Aceh melalui Qanun. Tulisan ini tidak bermaksud mengendurkan niat kawan-kawan para pegiat HAM di Aceh dan stake holderlainnya yang memiliki kepedulian hadirnya sebuah KKR sebagai jalan untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM, mengahapus rantai kekebalan (impunity) dan memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM di Aceh. Dibatalkanya KKR di Aceh karena tidak adanya instrumen hukum nasional yang mendukungnya sehingga ada indikasi melokalisasi kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh hanya diperuntukkan bagi orang Aceh saja. OPINI website Aceh Institute hari ini 31/08/07 Analisis Yuridis Qanun KKR Oleh: Bahrul Ulum, S.H | Peneliti Lepas di La Kaspia Institute lengkapnya > http://www.acehinstitute.org Original source/URL: http://www.acehinstitute.org/opini_bahrul_ulum_310807_analisis_yuridis_qanun_kkr.htm ____________________________________________________________________________________ Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. http://travel.yahoo.com/

