http://www.acehinstitute.org 

Tulisan ini menganalisis secara yuridis dan politis
terkait dibatalkannya UU KKR dan kemungkinan
dibentuknya KKR di Aceh sebagai sebuah proses
menemukan keadilan hukum bagi korban HAM di Aceh
melalui Qanun. Tulisan ini tidak bermaksud
mengendurkan niat kawan-kawan para pegiat HAM di Aceh
dan stake holderlainnya yang memiliki kepedulian
hadirnya sebuah KKR sebagai jalan untuk mengadili para
pelaku pelanggaran HAM, mengahapus rantai kekebalan
(impunity) dan memberikan keadilan bagi korban
pelanggaran HAM di Aceh.

Dibatalkanya KKR di Aceh karena tidak adanya instrumen
hukum nasional yang mendukungnya sehingga ada indikasi
melokalisasi kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh hanya
diperuntukkan bagi orang Aceh saja. 

OPINI website Aceh Institute hari ini 31/08/07
Analisis Yuridis Qanun KKR
Oleh: Bahrul Ulum, S.H | Peneliti Lepas di La Kaspia
Institute 

lengkapnya > http://www.acehinstitute.org 

Original source/URL: 
http://www.acehinstitute.org/opini_bahrul_ulum_310807_analisis_yuridis_qanun_kkr.htm


       
____________________________________________________________________________________
Need a vacation? Get great deals
to amazing places on Yahoo! Travel.
http://travel.yahoo.com/

Kirim email ke