--- "Nur Hidayati (Yaya)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

ALIM ULAMA PUTUSKAN:

*PLTN MURIA HUKUMNYA: HARAM*

PRO-KONTRA mengenai rencana pemerintah hendak
membangun PLTN
MURIA di Ujung Lemah Abang Balong, mendorong Pengurus
Cabang Nahdlatul Ulama
(PCNU) Jepara bekerjasama dengan Lajnah Bahtsul Masail
(LBM) Jawa Tengah,
mengadakan *mubahatsah* (pembahasan) , dengan
melihatnya dari kacamata *fiqih
*. Rencana ini dipandang dari sisi kepentingan
masyarakat Jepara secara
khusus, sebagai sebuah masalah *waqi'iyyah* atau
masalah yang terjadi dalam
konteks lokal Jepara dan sekitarnya.

Para Ulama merumuskan beberapa masail utama, yaitu:

1. Apakah dari perspektif fiqh, PLTN Muria merupakan
proyek *maslahah* atau
*mafsadah*?

2. Jika *maslahah*, bagaimana proyek tersebut
dijalankan? Sebaliknya, jika *
mafsadah*, siapa yang berkewajiban menghentikan dan
bagaimana caranya?

3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan
warga, terhadap seluruh
dampak PLTN MURIA?

Masalah PLTN MURIA ini tidak hanya menyangkut masalah
energi, tapi juga
melibatkan aspek lingkungan, ekologi, sosial, politik
dan ekonomi. Sebagai
agama yang *syamil* (meliputi berbagai aspek
kehidupan) dan
*kamil*(sempurna secara keseluruhan) ,Islam diharapkan
mampu memberikan
jawaban mengenai PLTN Muria melalui penelusuran
norma-norma Islam, baik
dalam bentuk prinsip dasar maupun operasional, baik
yang terdapat dalam *
nash* maupun pengalaman historis masyarakat Islam,
agar penanganan masalah
PLTN Muria tetap mengacu kepada fitrah kemanusiaan.

Untuk meneropong masalah PLTN Muria dengan
kompleksitas persoalannya,
prinsip yang menjadi acuan adalah menegakkan
*kemaslahatan* dan
menghindarkan *kemafsadatan* . Dari prinsip ini, maka
kebijakan yang
menyangkut tentang hajat hidup umat, baik yang
*dlaruriyyat *(kebutuhan
primer)*, hajiyyat* (kebutuhan sekunder) maupun
*tahsiniyyat* (kebutuhan
tersier atau kemewahan) harus mengakomodir tiga domein
utama; yakni [1]
domein tata kehidupan [2] domein pemenuhan kebutuhan,
dan [3] domein
kesesuaian dengan syari'ah.

Maslahat dan mafsadah dalam konteks ini, yang menjadi
acuan hukum adalah
yang *muhaqqaqah* atau nyata, bukan yang *mauhumah*
atau hanya praduga.

Setelah mempertimbangkan berbagai argumentasi dari
para pakar, baik yang pro
maupun kontra, dan dengan berpegang teguh pada ajaran
ahlussunnah wal
jama'ah, prinsip *tawassuth, i`tidal, tasamuh,*
*tawazun*, *al-shidqu,
al-amanah* dan* al-wafa-u bil al-`ahd*, maka forum
mubahasah memutuskan:

1. Pembangunan PLTN Muria HARAM HUKUM-nya, dengan
pertimbangan:
- Proyek PLTN Muria mengandung aspek *maslahah *dan
*mafsadah*.
Kemaslahatan PLTN diperkirakan mampu mensupply
kebutuhan energi nasional
sebesar 2-4 %. Sedangkan aspek mafsadahnya karena
proyek PLTN pasti
menghasilkaan limbah radioaktif yang diyakini
mafsadahnya dan diragukan
kemampuan pengamanannya. Dengan demikian, maka prinsip
menghindari
*mafsadah* harus didahulukan, sesuai dengan kaidah:
*dar'u
al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih. *
- Kewajiban pemerintah adalah menjamin ketenteraman
warganya
dengan melaksa-nakan pembangunan infrastruktur dan
suprastruktur yang
membawa kemaslahatan sesuai dengan derajat kepentingan
yang dihadapi
warganya, sesuai dengan kaidah: *tasharruf al-imam
'ala
al-ra'iyyah manuth bi al-maslahah*
- Proyek PLTN Muria nyata-nyata menimbulkan keresahan
warga (*tarwi'
al-muslimin* ), yang disebabkan oleh kompleksitas
persoalan
lingkungan, politik, ekonomi dan faktor lain yang
mengiringi PLTN Muria.
2. Yang berkewajiban menghentikan adalah pemerintah
dan seluruh warga
mayarakat, sesuai dengan porsi masing-masing.

Catatan:

1. Keputusan ini berlaku hanya untuk proyek PLTN Muria
dalam konteks
lokal Jepara dan sekitarnya.
2. Keputusan ini mengasumsikan masih ada sumber energi
lain yang masih
bisa dieksplorasi.

JEPARA, 2 September 2007

KH KHOLILURROHMAN KH AHMAD ROZIQIN

Ketua TIM Perumus Sekretaris
TIM Perumus



       
____________________________________________________________________________________
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's 
Comedy with an Edge to see what's on, when. 
http://tv.yahoo.com/collections/222

Kirim email ke