Kronologis Pemanggilan Anggota Serta Ancaman Pembredelan Organisasi Pers Mahasiswa Suara Hukum Oleh Wadek III FH Usakti
Pers mahasiswa hadir sebagai medium informasi, penyadaran msyarakat, dan propaganda bagi gerakan mahasiswa lainnya. Tembangnya rezim soeharto tahun 1998 yang lalu, tidaklah bisa dilepaskan dari peran pers mahasiswa. Melalui berbagai terbitannya, media mahasiswa menjadi pemompa semangat mahasiswa dari dalam kampus. Di luar kampus pers mahsiswa beradu dengan pers umum membangun opini publik dan melakukan penyadaran masyarakat akan hak-haknya. Kolaborasi aksi turun dijalan dan aksi penyadaran masyarakat yang dimainkan oleh pers mahasiswa telah membuahkan hasil dengan tembangnya rezim yang telah berkuasa lebih dari 32 tahun. Kehadiran pers mahasiswa pun menjadi bagian terpenting yang pada akhirnya gerakan mahasiswa termasuk pers mahasiswa meraih sebuah pencapaian yang cukup signifikan. Keberhasilan reformasi seharusnya membuat kran - kran demokrasi terbuka lebar bagi kaum - kaum kritis yang menginginkan perubahan lebih baik baik di dalam kampus maupun perubahan dalam tatanan sosial masyarakat. tetapi nampaknya kekritisan mahasiswa khususnya terhadap kondisi kampus harus di bayar " mahal ", ini terbukti dengan tindakan birokrasi Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang melakukan tindakan intimidasi serta ancaman pembredelan terhadap Organisasi Mahasiswa ( Ormawa ) Lembaga Pers Mahaiswa Suara Hukum. Tindakan tersebut di awali dengan pemanggilan anggota Organisasi Tingkat fakultas (OTF) Suara Hukum (SH), berawal dari bertemunya anggota SH yaitu Nindy, Nikko, dan Risma dengan mahasiswa baru yang bernama Mimi tepatnya hari kamis tanggal 30 Agustus 2007. Pada tanggal tersebut merupakan breafing untuk persiapan PPSMB (Program Pengenalan Studi Mahasiswa Baru). Dalam pertemuan tersebut terjadilah sebuah percakapan mengenai PPSMB. Dimana dalam percakapan tersebut Mimi meminta bantuan kepada anggota SH untuk mempersiapkan kebutuhan PPSMB yaitu kemeja putih, rok hitam dan sepatu pantople. Sehingga mereka berempat pergi ke Blok M yaitu dari kampus trisakti jam 15.00 WIB, setelah kebutuhan untuk PPSMB terpenuhi mereka langsung pulang. Sekitar jam 18.00 WIB (sebelum mag'rib) mereka sampai di grogol tepatnya jalan Susilo (RM. Warung Kito). Mimi lalu diantarkan oleh anggota SH untuk sampai kerumahnya, namun mimi meminta hanya diantarkan sampai gang rumahnya saja. Setelah mengantarkan sampai gang rumah mimi, anggota SH langsung pulang kerumah masing-masing. Namun yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2007 orang tua Mimi melapor kepada pihak fakultas dalam hal ini kepada ferry Eduard, SH. MH selaku WADEK III. Dalam laporan tersebut orang tua Mimi mengatakan bahwa anaknya pulang malam yaitu jam 22.00 WIB, setelah diajak oleh Nindy, Nikko dan Risma pergi ke Blok M. Sesungguhnya tujuan anggota SH waktu itu adalah melakukan reportase karena ada penugasan dari SH untuk kebutuhan terbitan majalah. Mendapatkan laporan tersebut Ferry Eduard melakukan panggilan secara paksa ( menarik pergelangan tangan salah satu anggota SH yang bernama Niko )dan melakukan tindakan intimidasi terhadap Nindy, Nikko dan Risma dengan alasan mengajak pergi Mimi dengan paksaan. Dalam introgasi tersebut dijaga ketat oleh pihak otorita kampus ( satpam kampus ) yaitu sekitar 10 orang, yang gunanya untuk melakukan tekanan kepada anggota SH. Rochmat selaku ketua umum SH dipanggil pula( pemanggilan lewat HP bukan pemanggilan secara organisasional dengan surat ), pemanggilan tersebut Rochmat pun mendapatkan perlakuan yang sama seperti anggota SH yang terlebih dahulu dipanggil. Dalam hal ini Rochmat dipanggil dalam pertanggung jawaban mengenai tugasnya mengontrol anggota SH. Dalam pemanggilan tersebut Nindy, Nikko, Risma dan rochmat di desak untuk memberikan No. telephon atau No. HP orang tuanya, dengan maksud agar Ferry Eduard ( Wakil Dekan III Kemahasiswaan ) bisa memberikan tekanan psikologi kepada mereka melalui orang tuanya ( melarang anaknya untuk mengikuti kegiatan organisasi pers Suara Hukum ) . Akhirnya meraka diberikan surat pemanggilan orang tua yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 September 2007. Dalam kejadian tersebut Ferry Eduard memberikan ancaman secara lisan akan melakukan pembredelan terhadap Suara Hukum (SH), sebetulnya pembredelan terhadap SH tidak dengan alasan yang kuat dan rasional yang mendasarinya. ancaman tersebut di barengi dengan tindakan Fery eduar yang menyuruh staff kampus bagian administrasi beserta otorita untuk mengeluarkan dan menyita barang - barang Suara Hukum serta mengunci ruangan sekretariat Suara Hukum di lantai 9 Fakultas Hukum Trisakti. Dalam pertemuan orang tua mahasiswa dengan pihak fakultas yang di wakili oleh Bpk. Rahmat Santoso ( Sekretaris pada hari senin tanggal 3 September 2007 jam 10.00 WIB di lantai 2 ruang Prof. Soeherman, tidak menghasilkan keputusan yang jelas. karena di dalam forum tersebut pihak kampus memberikan penjelasan yang tidak rasional mereka menjelaskan bahwa anak - anaknya terlibat dalam organisasi terlarang dan memberikan ancaman di mana mereka akan memproses kasus ini apabila orangtua tersebut tidak melakukan pengontrolan terhadap aktivitas anaknya dalam hal ini anggota Suara Hukum. Dampak buruk yang dirasakan oleh anggota SH dan ketua umum SH setelah proses intimidasi tersebut adalah dampak Psikologis berupa tekanan dari orang tua. Selain itu pasca kejadian itu sampai sekarang kawan - kawan anggota Suara Hukum merasakan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kampus yaitu pengawasan yang di lakukan oleh otorita dan intel kampus ( memata - matai gerak - gerik kawan - kawan Suara Hukum ) serta bentuk intimidasi yang di lakukan oleh beberapa Dosen di dalam kelas dengan cara pembusukkan / opini - opini negatif tentang Suara Hukum. Tindakan tersebut menjadi jawaban apakah Trisakti masih dapat di katakan sebagai kampus Reformasi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai - nilai Demokrasi bukan menjunjung nilai - nilai Represifitas serta Kriminalisasi terhadap Pers Mahasiswa. Jakarta, 3 September 2007 Ketua Umum Suara Hukum ( Rochmat Dwi. R ) =========================================== Satrio Arismunandar Producer - News Division, Trans TV, Floor 3 Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4026, Fax: 79184558, 79184627 http://satrioarismunandar6.blogspot.com http://satrioarismunandar.multiply.com "If you know how to die, you know how to live..." ----- Original Message ---- From: agus rakasiwi <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, September 5, 2007 12:28:14 PM Subject: Re: [ajisaja] Pers Mahasiswa Fak. Hukum Trisakti Diancam Dibredel salam asih euy balik lagi ke kampus.Trisakti lagi AJI JAKARTA <[EMAIL PROTECTED] id> wrote: Malam ini tiga pengurus pers mahasiswa Fakultas Hukum Trisakti, Suara Hukum, datang ke kantor AJI Jak. Mereka mengadukan ancaman pembredelan majalahnya oleh pihak dekanat. AJI Jak ============ ======= Kronologis Pemanggilan Anggota Serta Ancaman Pembredelan Organisasi Pers Mahasiswa Suara Hukum Oleh Wadek III FH Usakti Pers mahasiswa hadir sebagai medium informasi, penyadaran msyarakat, dan propaganda bagi gerakan mahasiswa lainnya. Tembangnya rezim soeharto tahun 1998 yang lalu, tidaklah bisa dilepaskan dari peran pers mahasiswa. Melalui berbagai terbitannya, media mahasiswa menjadi pemompa semangat mahasiswa dari dalam kampus. Di luar kampus pers mahsiswa beradu dengan pers umum membangun opini publik dan melakukan penyadaran masyarakat akan hak-haknya. Kolaborasi aksi turun dijalan dan aksi penyadaran masyarakat yang dimainkan oleh pers mahasiswa telah membuahkan hasil dengan tembangnya rezim yang telah berkuasa lebih dari 32 tahun. Kehadiran pers mahasiswa pun menjadi bagian terpenting yang pada akhirnya gerakan mahasiswa termasuk pers mahasiswa meraih sebuah pencapaian yang cukup signifikan. Keberhasilan reformasi seharusnya membuat kran - kran demokrasi terbuka lebar bagi kaum - kaum kritis yang menginginkan perubahan lebih baik baik di dalam kampus maupun perubahan dalam tatanan sosial masyarakat. tetapi nampaknya kekritisan mahasiswa khususnya terhadap kondisi kampus harus di bayar " mahal ", ini terbukti dengan tindakan birokrasi Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang melakukan tindakan intimidasi serta ancaman pembredelan terhadap Organisasi Mahasiswa ( Ormawa ) Lembaga Pers Mahaiswa Suara Hukum. Tindakan tersebut di awali dengan pemanggilan anggota Organisasi Tingkat fakultas (OTF) Suara Hukum (SH), berawal dari bertemunya anggota SH yaitu Nindy, Nikko, dan Risma dengan mahasiswa baru yang bernama Mimi tepatnya hari kamis tanggal 30 Agustus 2007. Pada tanggal tersebut merupakan breafing untuk persiapan PPSMB (Program Pengenalan Studi Mahasiswa Baru). Dalam pertemuan tersebut terjadilah sebuah percakapan mengenai PPSMB. Dimana dalam percakapan tersebut Mimi meminta bantuan kepada anggota SH untuk mempersiapkan kebutuhan PPSMB yaitu kemeja putih, rok hitam dan sepatu pantople. Sehingga mereka berempat pergi ke Blok M yaitu dari kampus trisakti jam 15.00 WIB, setelah kebutuhan untuk PPSMB terpenuhi mereka langsung pulang. Sekitar jam 18.00 WIB (sebelum mag'rib) mereka sampai di grogol tepatnya jalan Susilo (RM. Warung Kito). Mimi lalu diantarkan oleh anggota SH untuk sampai kerumahnya, namun mimi meminta hanya diantarkan sampai gang rumahnya saja. Setelah mengantarkan sampai gang rumah mimi, anggota SH langsung pulang kerumah masing-masing. Namun yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2007 orang tua Mimi melapor kepada pihak fakultas dalam hal ini kepada ferry Eduard, SH. MH selaku WADEK III. Dalam laporan tersebut orang tua Mimi mengatakan bahwa anaknya pulang malam yaitu jam 22.00 WIB, setelah diajak oleh Nindy, Nikko dan Risma pergi ke Blok M. Sesungguhnya tujuan anggota SH waktu itu adalah melakukan reportase karena ada penugasan dari SH untuk kebutuhan terbitan majalah. Mendapatkan laporan tersebut Ferry Eduard melakukan panggilan secara paksa ( menarik pergelangan tangan salah satu anggota SH yang bernama Niko )dan melakukan tindakan intimidasi terhadap Nindy, Nikko dan Risma dengan alasan mengajak pergi Mimi dengan paksaan. Dalam introgasi tersebut dijaga ketat oleh pihak otorita kampus ( satpam kampus ) yaitu sekitar 10 orang, yang gunanya untuk melakukan tekanan kepada anggota SH. Rochmat selaku ketua umum SH dipanggil pula( pemanggilan lewat HP bukan pemanggilan secara organisasional dengan surat ), pemanggilan tersebut Rochmat pun mendapatkan perlakuan yang sama seperti anggota SH yang terlebih dahulu dipanggil. Dalam hal ini Rochmat dipanggil dalam pertanggung jawaban mengenai tugasnya mengontrol anggota SH. Dalam pemanggilan tersebut Nindy, Nikko, Risma dan rochmat di desak untuk memberikan No. telephon atau No. HP orang tuanya, dengan maksud agar Ferry Eduard ( Wakil Dekan III Kemahasiswaan ) bisa memberikan tekanan psikologi kepada mereka melalui orang tuanya ( melarang anaknya untuk mengikuti kegiatan organisasi pers Suara Hukum ) . Akhirnya meraka diberikan surat pemanggilan orang tua yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 September 2007. Dalam kejadian tersebut Ferry Eduard memberikan ancaman secara lisan akan melakukan pembredelan terhadap Suara Hukum (SH), sebetulnya pembredelan terhadap SH tidak dengan alasan yang kuat dan rasional yang mendasarinya. ancaman tersebut di barengi dengan tindakan Fery eduar yang menyuruh staff kampus bagian administrasi beserta otorita untuk mengeluarkan dan menyita barang - barang Suara Hukum serta mengunci ruangan sekretariat Suara Hukum di lantai 9 Fakultas Hukum Trisakti. Dalam pertemuan orang tua mahasiswa dengan pihak fakultas yang di wakili oleh Bpk. Rahmat Santoso ( Sekretaris pada hari senin tanggal 3 September 2007 jam 10.00 WIB di lantai 2 ruang Prof. Soeherman, tidak menghasilkan keputusan yang jelas. karena di dalam forum tersebut pihak kampus memberikan penjelasan yang tidak rasional mereka menjelaskan bahwa anak - anaknya terlibat dalam organisasi terlarang dan memberikan ancaman di mana mereka akan memproses kasus ini apabila orangtua tersebut tidak melakukan pengontrolan terhadap aktivitas anaknya dalam hal ini anggota Suara Hukum. Dampak buruk yang dirasakan oleh anggota SH dan ketua umum SH setelah proses intimidasi tersebut adalah dampak Psikologis berupa tekanan dari orang tua. Selain itu pasca kejadian itu sampai sekarang kawan - kawan anggota Suara Hukum merasakan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kampus yaitu pengawasan yang di lakukan oleh otorita dan intel kampus ( memata - matai gerak - gerik kawan - kawan Suara Hukum ) serta bentuk intimidasi yang di lakukan oleh beberapa Dosen di dalam kelas dengan cara pembusukkan / opini - opini negatif tentang Suara Hukum. Tindakan tersebut menjadi jawaban apakah Trisakti masih dapat di katakan sebagai kampus Reformasi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai - nilai Demokrasi bukan menjunjung nilai - nilai Represifitas serta Kriminalisasi terhadap Pers Mahasiswa. Jakarta, 3 September 2007 Ketua Umum Suara Hukum ( Rochmat Dwi. R ) [Non-text portions of this message have been removed] Agus Rakasiwi Freelancer 081586056397/ 022 70422998 www.agusnews. wordpress. com ------------ --------- --------- --- Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. [Non-text portions of this message have been removed] <!-- #ygrp-mkp{ border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;} #ygrp-mkp hr{ border:1px solid #d8d8d8;} #ygrp-mkp #hd{ color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;} #ygrp-mkp #ads{ margin-bottom:10px;} #ygrp-mkp .ad{ padding:0 0;} #ygrp-mkp .ad a{ color:#0000ff;text-decoration:none;} --> <!-- #ygrp-sponsor #ygrp-lc{ font-family:Arial;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{ margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{ margin-bottom:10px;padding:0 0;} --> <!-- #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;} #ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;} #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;} #ygrp-text{ font-family:Georgia; } #ygrp-text p{ margin:0 0 1em 0;} #ygrp-tpmsgs{ font-family:Arial; clear:both;} #ygrp-vitnav{ padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;} #ygrp-vitnav a{ padding:0 1px;} #ygrp-actbar{ clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;} #ygrp-actbar .left{ float:left;white-space:nowrap;} .bld{font-weight:bold;} #ygrp-grft{ font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;} #ygrp-ft{ font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666; padding:5px 0; } #ygrp-mlmsg #logo{ padding-bottom:10px;} #ygrp-vital{ background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;} #ygrp-vital #vithd{ font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;} #ygrp-vital ul{ padding:0;margin:2px 0;} #ygrp-vital ul li{ list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee; } #ygrp-vital ul li .ct{ font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;} #ygrp-vital ul li .cat{ font-weight:bold;} #ygrp-vital a{ text-decoration:none;} #ygrp-vital a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor #hd{ color:#999;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov{ padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;} #ygrp-sponsor #ov ul{ padding:0 0 0 8px;margin:0;} #ygrp-sponsor #ov li{ list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov li a{ text-decoration:none;font-size:130%;} #ygrp-sponsor #nc{ background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;} #ygrp-sponsor .ad{ padding:8px 0;} #ygrp-sponsor .ad #hd1{ font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor .ad a{ text-decoration:none;} #ygrp-sponsor .ad a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor .ad p{ margin:0;} o{font-size:0;} .MsoNormal{ margin:0 0 0 0;} #ygrp-text tt{ font-size:120%;} blockquote{margin:0 0 0 4px;} .replbq{margin:4;} --> ____________________________________________________________________________________ Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today! http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 [Non-text portions of this message have been removed]

