Kronologis Pemanggilan Anggota Serta Ancaman Pembredelan Organisasi Pers

 Mahasiswa Suara Hukum Oleh Wadek III FH Usakti

 

 Pers mahasiswa hadir sebagai medium informasi, penyadaran msyarakat, dan

 propaganda bagi gerakan mahasiswa lainnya. Tembangnya rezim soeharto tahun

 1998 yang lalu, tidaklah bisa dilepaskan dari peran pers mahasiswa. Melalui

 berbagai terbitannya, media mahasiswa menjadi pemompa semangat mahasiswa

 dari dalam kampus. Di luar kampus pers mahsiswa beradu dengan pers umum

 membangun opini publik dan melakukan penyadaran masyarakat akan hak-haknya.

 Kolaborasi aksi turun dijalan dan aksi penyadaran masyarakat yang dimainkan

 oleh pers mahasiswa telah membuahkan hasil dengan tembangnya rezim yang

 telah berkuasa lebih dari 32 tahun. Kehadiran pers mahasiswa pun menjadi

 bagian terpenting yang pada akhirnya gerakan mahasiswa termasuk pers

 mahasiswa meraih sebuah pencapaian yang cukup signifikan.

 

 Keberhasilan reformasi seharusnya membuat kran - kran demokrasi terbuka

 lebar bagi kaum - kaum kritis yang menginginkan perubahan lebih baik baik di

 dalam kampus maupun perubahan dalam tatanan sosial masyarakat. tetapi

 nampaknya kekritisan mahasiswa khususnya terhadap kondisi kampus harus di

 bayar " mahal ", ini terbukti dengan tindakan birokrasi Fakultas Hukum

 Universitas Trisakti yang melakukan tindakan intimidasi serta ancaman

 pembredelan terhadap Organisasi Mahasiswa ( Ormawa ) Lembaga Pers Mahaiswa

 Suara Hukum.

 

 Tindakan tersebut di awali dengan pemanggilan anggota Organisasi Tingkat

 fakultas (OTF) Suara Hukum (SH), berawal dari bertemunya anggota SH yaitu

 Nindy, Nikko, dan Risma dengan mahasiswa baru yang bernama Mimi tepatnya

 hari kamis tanggal 30 Agustus 2007. Pada tanggal tersebut merupakan breafing

 untuk persiapan PPSMB (Program Pengenalan Studi Mahasiswa Baru). 

 

 Dalam pertemuan tersebut terjadilah sebuah percakapan mengenai PPSMB. Dimana

 dalam percakapan tersebut Mimi meminta bantuan kepada anggota SH untuk

 mempersiapkan kebutuhan PPSMB yaitu kemeja putih, rok hitam dan sepatu

 pantople. Sehingga mereka berempat pergi ke Blok M yaitu dari kampus

 trisakti jam 15.00 WIB, setelah kebutuhan untuk PPSMB terpenuhi mereka

 langsung pulang. Sekitar jam 18.00 WIB (sebelum mag'rib) mereka sampai di

 grogol tepatnya jalan Susilo (RM. Warung Kito). Mimi lalu diantarkan oleh

 anggota SH untuk sampai kerumahnya, namun mimi meminta hanya diantarkan

 sampai gang rumahnya saja. Setelah mengantarkan sampai gang rumah mimi,

 anggota SH langsung pulang kerumah masing-masing.

 

 Namun yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2007 orang tua Mimi

 melapor kepada pihak fakultas dalam hal ini kepada ferry Eduard, SH. MH

 selaku WADEK III. Dalam laporan tersebut orang tua Mimi mengatakan bahwa

 anaknya pulang malam yaitu jam 22.00 WIB, setelah diajak oleh Nindy, Nikko

 dan Risma pergi ke Blok M. Sesungguhnya tujuan anggota SH waktu itu adalah

 melakukan reportase karena ada penugasan dari SH untuk kebutuhan terbitan

 majalah. 

 

 Mendapatkan laporan tersebut Ferry Eduard melakukan panggilan secara paksa (

 menarik pergelangan tangan salah satu anggota SH yang bernama Niko )dan

 melakukan tindakan intimidasi terhadap Nindy, Nikko dan Risma dengan alasan

 mengajak pergi Mimi dengan paksaan. Dalam introgasi tersebut dijaga ketat

 oleh pihak otorita kampus ( satpam kampus ) yaitu sekitar 10 orang, yang

 gunanya untuk melakukan tekanan kepada anggota SH. Rochmat selaku ketua umum

 SH dipanggil pula( pemanggilan lewat HP bukan pemanggilan secara

 organisasional dengan surat ), pemanggilan tersebut Rochmat pun mendapatkan

 perlakuan yang sama seperti anggota SH yang terlebih dahulu dipanggil. Dalam

 hal ini Rochmat dipanggil dalam pertanggung jawaban mengenai tugasnya

 mengontrol anggota SH.

 

 Dalam pemanggilan tersebut Nindy, Nikko, Risma dan rochmat di desak untuk

 memberikan No. telephon atau No. HP orang tuanya, dengan maksud agar Ferry

 Eduard ( Wakil Dekan III Kemahasiswaan ) bisa memberikan tekanan psikologi

 kepada mereka melalui orang tuanya ( melarang anaknya untuk mengikuti

 kegiatan organisasi pers Suara Hukum ) . Akhirnya meraka diberikan surat

 pemanggilan orang tua yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3

 September 2007. Dalam kejadian tersebut Ferry Eduard memberikan ancaman

 secara lisan akan melakukan pembredelan terhadap Suara Hukum (SH),

 sebetulnya pembredelan terhadap SH tidak dengan alasan yang kuat dan

 rasional yang mendasarinya. ancaman tersebut di barengi dengan tindakan Fery

 eduar yang menyuruh staff kampus bagian administrasi beserta otorita untuk

 mengeluarkan dan menyita barang - barang Suara Hukum serta mengunci ruangan

 sekretariat Suara Hukum di lantai 9 Fakultas Hukum Trisakti.

 

 Dalam pertemuan orang tua mahasiswa dengan pihak fakultas yang di wakili

 oleh Bpk. Rahmat Santoso ( Sekretaris pada hari senin tanggal 3 September

 2007 jam 10.00 WIB di lantai 2 ruang Prof. Soeherman, tidak menghasilkan

 keputusan yang jelas. karena di dalam forum tersebut pihak kampus memberikan

 penjelasan yang tidak rasional mereka menjelaskan bahwa anak - anaknya

 terlibat dalam organisasi terlarang dan memberikan ancaman di mana mereka

 akan memproses kasus ini apabila orangtua tersebut tidak melakukan

 pengontrolan terhadap aktivitas anaknya dalam hal ini anggota Suara Hukum.

 Dampak buruk yang dirasakan  oleh anggota SH dan ketua umum SH setelah

 proses intimidasi tersebut adalah dampak Psikologis berupa tekanan dari

 orang tua. Selain itu pasca kejadian itu sampai sekarang kawan - kawan

 anggota Suara Hukum merasakan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kampus

 yaitu pengawasan yang di lakukan oleh otorita dan intel kampus ( memata -

 matai gerak - gerik kawan - kawan Suara Hukum ) serta bentuk intimidasi yang

 di lakukan oleh beberapa Dosen di dalam kelas dengan cara pembusukkan /

 opini - opini negatif tentang Suara Hukum. Tindakan tersebut menjadi jawaban

 apakah Trisakti masih dapat di katakan sebagai kampus Reformasi yang

 seharusnya menjunjung tinggi nilai - nilai Demokrasi bukan menjunjung nilai

 - nilai Represifitas serta Kriminalisasi terhadap Pers Mahasiswa.

 

 Jakarta, 3 September 2007

 

 Ketua Umum Suara Hukum

 

 ( Rochmat Dwi. R )
===========================================
 
Satrio Arismunandar 
Producer - News Division, Trans TV, Floor 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4026,  Fax: 79184558, 79184627
 
http://satrioarismunandar6.blogspot.com
http://satrioarismunandar.multiply.com  
 
"If you know how to die, you know how to live..."





----- Original Message ----
From: agus rakasiwi <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, September 5, 2007 12:28:14 PM
Subject: Re: [ajisaja] Pers Mahasiswa Fak. Hukum Trisakti Diancam Dibredel









  


    
            

salam



asih euy balik lagi ke kampus.Trisakti lagi

AJI JAKARTA <[EMAIL PROTECTED] id> wrote:                               Malam 
ini tiga pengurus pers mahasiswa Fakultas Hukum Trisakti, Suara Hukum,

 datang ke kantor AJI Jak. Mereka mengadukan ancaman pembredelan majalahnya

 oleh pihak dekanat. 

 

 AJI Jak

 

 ============ =======

 

 Kronologis Pemanggilan Anggota Serta Ancaman Pembredelan Organisasi Pers

 Mahasiswa Suara Hukum

 

 Oleh Wadek III FH Usakti

 

 Pers mahasiswa hadir sebagai medium informasi, penyadaran msyarakat, dan

 propaganda bagi gerakan mahasiswa lainnya. Tembangnya rezim soeharto tahun

 1998 yang lalu, tidaklah bisa dilepaskan dari peran pers mahasiswa. Melalui

 berbagai terbitannya, media mahasiswa menjadi pemompa semangat mahasiswa

 dari dalam kampus. Di luar kampus pers mahsiswa beradu dengan pers umum

 membangun opini publik dan melakukan penyadaran masyarakat akan hak-haknya.

 Kolaborasi aksi turun dijalan dan aksi penyadaran masyarakat yang dimainkan

 oleh pers mahasiswa telah membuahkan hasil dengan tembangnya rezim yang

 telah berkuasa lebih dari 32 tahun. Kehadiran pers mahasiswa pun menjadi

 bagian terpenting yang pada akhirnya gerakan mahasiswa termasuk pers

 mahasiswa meraih sebuah pencapaian yang cukup signifikan.

 

 Keberhasilan reformasi seharusnya membuat kran - kran demokrasi terbuka

 lebar bagi kaum - kaum kritis yang menginginkan perubahan lebih baik baik di

 dalam kampus maupun perubahan dalam tatanan sosial masyarakat. tetapi

 nampaknya kekritisan mahasiswa khususnya terhadap kondisi kampus harus di

 bayar " mahal ", ini terbukti dengan tindakan birokrasi Fakultas Hukum

 Universitas Trisakti yang melakukan tindakan intimidasi serta ancaman

 pembredelan terhadap Organisasi Mahasiswa ( Ormawa ) Lembaga Pers Mahaiswa

 Suara Hukum.

 

 Tindakan tersebut di awali dengan pemanggilan anggota Organisasi Tingkat

 fakultas (OTF) Suara Hukum (SH), berawal dari bertemunya anggota SH yaitu

 Nindy, Nikko, dan Risma dengan mahasiswa baru yang bernama Mimi tepatnya

 hari kamis tanggal 30 Agustus 2007. Pada tanggal tersebut merupakan breafing

 untuk persiapan PPSMB (Program Pengenalan Studi Mahasiswa Baru). 

 

 Dalam pertemuan tersebut terjadilah sebuah percakapan mengenai PPSMB. Dimana

 dalam percakapan tersebut Mimi meminta bantuan kepada anggota SH untuk

 mempersiapkan kebutuhan PPSMB yaitu kemeja putih, rok hitam dan sepatu

 pantople. Sehingga mereka berempat pergi ke Blok M yaitu dari kampus

 trisakti jam 15.00 WIB, setelah kebutuhan untuk PPSMB terpenuhi mereka

 langsung pulang. Sekitar jam 18.00 WIB (sebelum mag'rib) mereka sampai di

 grogol tepatnya jalan Susilo (RM. Warung Kito). Mimi lalu diantarkan oleh

 anggota SH untuk sampai kerumahnya, namun mimi meminta hanya diantarkan

 sampai gang rumahnya saja. Setelah mengantarkan sampai gang rumah mimi,

 anggota SH langsung pulang kerumah masing-masing.

 

 Namun yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2007 orang tua Mimi

 melapor kepada pihak fakultas dalam hal ini kepada ferry Eduard, SH. MH

 selaku WADEK III. Dalam laporan tersebut orang tua Mimi mengatakan bahwa

 anaknya pulang malam yaitu jam 22.00 WIB, setelah diajak oleh Nindy, Nikko

 dan Risma pergi ke Blok M. Sesungguhnya tujuan anggota SH waktu itu adalah

 melakukan reportase karena ada penugasan dari SH untuk kebutuhan terbitan

 majalah. 

 

 Mendapatkan laporan tersebut Ferry Eduard melakukan panggilan secara paksa (

 menarik pergelangan tangan salah satu anggota SH yang bernama Niko )dan

 melakukan tindakan intimidasi terhadap Nindy, Nikko dan Risma dengan alasan

 mengajak pergi Mimi dengan paksaan. Dalam introgasi tersebut dijaga ketat

 oleh pihak otorita kampus ( satpam kampus ) yaitu sekitar 10 orang, yang

 gunanya untuk melakukan tekanan kepada anggota SH. Rochmat selaku ketua umum

 SH dipanggil pula( pemanggilan lewat HP bukan pemanggilan secara

 organisasional dengan surat ), pemanggilan tersebut Rochmat pun mendapatkan

 perlakuan yang sama seperti anggota SH yang terlebih dahulu dipanggil. Dalam

 hal ini Rochmat dipanggil dalam pertanggung jawaban mengenai tugasnya

 mengontrol anggota SH.

 

 Dalam pemanggilan tersebut Nindy, Nikko, Risma dan rochmat di desak untuk

 memberikan No. telephon atau No. HP orang tuanya, dengan maksud agar Ferry

 Eduard ( Wakil Dekan III Kemahasiswaan ) bisa memberikan tekanan psikologi

 kepada mereka melalui orang tuanya ( melarang anaknya untuk mengikuti

 kegiatan organisasi pers Suara Hukum ) . Akhirnya meraka diberikan surat

 pemanggilan orang tua yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3

 September 2007. Dalam kejadian tersebut Ferry Eduard memberikan ancaman

 secara lisan akan melakukan pembredelan terhadap Suara Hukum (SH),

 sebetulnya pembredelan terhadap SH tidak dengan alasan yang kuat dan

 rasional yang mendasarinya. ancaman tersebut di barengi dengan tindakan Fery

 eduar yang menyuruh staff kampus bagian administrasi beserta otorita untuk

 mengeluarkan dan menyita barang - barang Suara Hukum serta mengunci ruangan

 sekretariat Suara Hukum di lantai 9 Fakultas Hukum Trisakti.

 

 Dalam pertemuan orang tua mahasiswa dengan pihak fakultas yang di wakili

 oleh Bpk. Rahmat Santoso ( Sekretaris pada hari senin tanggal 3 September

 2007 jam 10.00 WIB di lantai 2 ruang Prof. Soeherman, tidak menghasilkan

 keputusan yang jelas. karena di dalam forum tersebut pihak kampus memberikan

 penjelasan yang tidak rasional mereka menjelaskan bahwa anak - anaknya

 terlibat dalam organisasi terlarang dan memberikan ancaman di mana mereka

 akan memproses kasus ini apabila orangtua tersebut tidak melakukan

 pengontrolan terhadap aktivitas anaknya dalam hal ini anggota Suara Hukum.

 Dampak buruk yang dirasakan  oleh anggota SH dan ketua umum SH setelah

 proses intimidasi tersebut adalah dampak Psikologis berupa tekanan dari

 orang tua. Selain itu pasca kejadian itu sampai sekarang kawan - kawan

 anggota Suara Hukum merasakan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kampus

 yaitu pengawasan yang di lakukan oleh otorita dan intel kampus ( memata -

 matai gerak - gerik kawan - kawan Suara Hukum ) serta bentuk intimidasi yang

 di lakukan oleh beberapa Dosen di dalam kelas dengan cara pembusukkan /

 opini - opini negatif tentang Suara Hukum. Tindakan tersebut menjadi jawaban

 apakah Trisakti masih dapat di katakan sebagai kampus Reformasi yang

 seharusnya menjunjung tinggi nilai - nilai Demokrasi bukan menjunjung nilai

 - nilai Represifitas serta Kriminalisasi terhadap Pers Mahasiswa.

 

 Jakarta, 3 September 2007

 

 Ketua Umum Suara Hukum

 

 ( Rochmat Dwi. R )

 

 [Non-text portions of this message have been removed]

 

 

     

                               



Agus Rakasiwi



Freelancer



081586056397/ 022 70422998

www.agusnews. wordpress. com

       

------------ --------- --------- ---

Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. 



[Non-text portions of this message have been removed]





    
  

    
    




<!--

#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->



<!--

#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->



<!--

#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->








      
____________________________________________________________________________________
Shape Yahoo! in your own image.  Join our Network Research Panel today!   
http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke