http://www.kompas.com/ver1/Ekonomi/0709/05/183543.htm



*Menhan dan Menneg BUMN Desak Pertahankan PTDI*

JAKARTA, RABU - Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan sidang
Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan
mempailitkan PT Dirgantara Indonesia (DI).

"Kita mencoba naik banding bersama dengan Menteri Perekonomian dan Menneg
BUMN, supaya PT DI bisa dipertahankan atau dihidupkan kembali," kata Menteri
Pertahanan Juwono Sudarsono, usai acara pelantikan tujuh dubes baru di
Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9).

Sebelumnya pada Selasa (4/9), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
memutuskan pailit PT DI karena dinilai tidak mampu membayar kewajiban utang
yang tertunggak. Selain itu perusahaan yang memproduksi pesawat terbang
tersebut, juga dinilai tidak mampu membayar kewajiban utang kompensasi
pensiun karyawan.

Menurut Menhan, putusan tersebut akan menggangu program pemerintah dalam hal
pengadaan pesawat angkut dalam negeri kapasitas angkut kurang dari 20 orang.

"PT DI sudah mandiri, dengan memproduksi pesawat type CN212, CN235. Saat ini
memang baru sekitar 10 persen dari pesawat angkut yang bisa dipenuhi PT DI
untuk kebutuhan pertahanan, sedangkan pesawat kapasitas 25 orang, pesawat
Hercules masih harus didatangkan dari luar negeri," ujar Menhan.

Sementara itu, Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan, PT DI tidak bisa
dinyatakan pailit karena masih memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban
kepada pihak ke tiga.

"Saya kira tidak pailit. Bukan karena tidak mampu membayar, tetapi hanya
karena tidak menyelesaikan hal-hal atau persoalan kecil saja," kata Jusman.
Ia juga menuturkan, PT DI masih layak beroperasi, dan tidak serta merta atas
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu perusahaan itu langsung menutup
kegiatannya.

"Sepanjang pengetahuan saya, ada yang disebut dengan "chapter eleven",
sehingga ada jeda waktu untuk menetapkan perusahaan bisa beroperasi atau
tidak," ujarnya.(ANT/WAH)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke