Dari Harian Umum Jurnal Nasional, 12 September 2007 (www.jurnalnasional.com)

Kejagung: Dana Beasiswa Supersemar untuk Bisnis

Jakarta | 07:45:00 WIB Kejaksaan Agung menduga adanya penyalahgunaan penggunaan 
dana Yayasan Supersemar bukan untuk beasiswa pelajar Indonesia, melainkan untuk 
berbisnis. Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung (JPN Kejagung) mengaku 
memiliki bukti-bukti dokumen yang sangat kuat. 
  Bukti-bukti tersebut berupa laporan keuangan yayasan itu yang dapat 
membuktikannya. Bukti laporan tersebut nantinya akan digunakan tim JPN dalam 
gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Republik Indonesia cq Kejagung 
terhadap mantan Presiden Soeharto dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan 
dana di Yayasan Supersemar. 
  "Kami punya laporan keuangan Yayasan Supersemar sampai 2005. Dan itu akan 
jadi bukti yang amat kuat," ujar Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan 
Tata Usaha Negara (DirData JAM Datun) Kejagung, Yoseph Suardi Sabda, saat 
ditemui wartawan di kantor Kejagung, Selasa (11/9). 
  Menurutnya, pihaknya sangat yakin di persidangan nanti pihaknya bisa 
membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto dalam 
perkara ini. "Karena di dalam laporan keuangan itu bisa dilihat berapa uang 
yang digunakan untuk beasiswa dan berapa yang bukan untuk beasiswa. Sekarang, 
kalau ada Rp 1.000 saja tak digunakan untuk beasiswa itu sudah bisa dikatakan 
melawan peraturan atau anggaran dasar," ungkap Yoseph. 
  Selain bukti berupa laporan keuangan Yayasan Supersemar, Kejagung juga 
mengaku memiliki bukti lain berupa dokumen, surat-surat dan juga keterangan 
saksi-saksi. 
  Seperti diketahui bahwa Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejagung menggugat 
mantan Presiden Soeharto, karena diduga saat memimpin Yayasan Supersemar diduga 
terjadi penyalahgunaan penggunaan dana untuk keperluan lain selain untuk 
beasiswa. 
  Sebelumnya, telah terjadi proses mediasi atau proses damai antara tim JPN 
dengan tim pengacara Soeharto, namun mediasi tersebut gagal membuahkan 
kesepakatan. Sehingga gugatan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara 
yang rencananya akan mulai digelar pada 24 September mendatang di Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 
  Nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada Soeharto dan Yayasan 
Supersemar sebesar US$420 juta dan Rp185 miliar untuk kerugian materiil dan 
Rp10 triliun untuk ganti rugi immateril. 
  Noor Irawan  



 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke