Dari Harian Umum Jurnal Nasional, 12 September 2007 (www.jurnalnasional.com)
Kejagung: Dana Beasiswa Supersemar untuk Bisnis Jakarta | 07:45:00 WIB Kejaksaan Agung menduga adanya penyalahgunaan penggunaan dana Yayasan Supersemar bukan untuk beasiswa pelajar Indonesia, melainkan untuk berbisnis. Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung (JPN Kejagung) mengaku memiliki bukti-bukti dokumen yang sangat kuat. Bukti-bukti tersebut berupa laporan keuangan yayasan itu yang dapat membuktikannya. Bukti laporan tersebut nantinya akan digunakan tim JPN dalam gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Republik Indonesia cq Kejagung terhadap mantan Presiden Soeharto dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana di Yayasan Supersemar. "Kami punya laporan keuangan Yayasan Supersemar sampai 2005. Dan itu akan jadi bukti yang amat kuat," ujar Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (DirData JAM Datun) Kejagung, Yoseph Suardi Sabda, saat ditemui wartawan di kantor Kejagung, Selasa (11/9). Menurutnya, pihaknya sangat yakin di persidangan nanti pihaknya bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto dalam perkara ini. "Karena di dalam laporan keuangan itu bisa dilihat berapa uang yang digunakan untuk beasiswa dan berapa yang bukan untuk beasiswa. Sekarang, kalau ada Rp 1.000 saja tak digunakan untuk beasiswa itu sudah bisa dikatakan melawan peraturan atau anggaran dasar," ungkap Yoseph. Selain bukti berupa laporan keuangan Yayasan Supersemar, Kejagung juga mengaku memiliki bukti lain berupa dokumen, surat-surat dan juga keterangan saksi-saksi. Seperti diketahui bahwa Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejagung menggugat mantan Presiden Soeharto, karena diduga saat memimpin Yayasan Supersemar diduga terjadi penyalahgunaan penggunaan dana untuk keperluan lain selain untuk beasiswa. Sebelumnya, telah terjadi proses mediasi atau proses damai antara tim JPN dengan tim pengacara Soeharto, namun mediasi tersebut gagal membuahkan kesepakatan. Sehingga gugatan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara yang rencananya akan mulai digelar pada 24 September mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada Soeharto dan Yayasan Supersemar sebesar US$420 juta dan Rp185 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 triliun untuk ganti rugi immateril. Noor Irawan Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

