Yap Hong Gie <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          JUSTICE IS SERVED !!!
  ==============Harry:......
  Justice is served...or ...unjust stay alive ....in the deldel duwel country!
  Kalau ngak salah perkara Time ngelawan Suharto Inc itu pernah ditangani sama 
Pengadilan Negeri, dan diputusin bahwa Suharto Inc ...tidak punya alasan untuk 
menggugat Time. Kenapa sekarang MA me-menangkan perkara ini dan gugatan 
se-triljun itu akan dibebankan ke Time sebagai kemplangan menodai nama "baik" 
mbah Harto.
  Yang mengherankan baru perkara perdata di mulai untuk menuntut Mbah Harto 
dalam bidang  perdata  tahu2 sekarang sudah di jegal sama MA.
  Jadi bukan saja proses peradilan yang sudah deldel duwel tapi juga arti 
filsafat keadilan-nya sudah babak bundas deldel duwel pula.
  Jadi ngurusin perkara peradilan di Indonesia itu tidak lain adalah...suatu 
usaha ...wasting time and money saja.
  Mbok ya sudah ya, ketimbang buang2 energi, lha mbok Mbah Harto di angkat saja 
sebagai penasehat, se-tidak2nya dibelakang layar kayak Lee Kwan Yew, atau 
memang mbah Harto sudah menduduki jabatan ini ya?sebagai senior citizen yang 
mem-bagi2 nasehat bagaimana caranya ngeruk harta rakyat Indonesia.
  Lha mbok di canangkan saja ya, negara ini buat semua orang, terutama sang 
penggede2 bisa free for all. Ketimbang cape2 ngurusin negak-in hukum.
  Trial by press atau tidak ya ngak ada akibat bagi Mbah Harto. Malahan dia 
menyeringai puas ....ada yang berani men-jelek2-in dia maka ...siaplah  untuk 
dapat kemplangan. Jadi negara ini sudah jadi negara para penyamun, simple as 
that! Kebebasan pers akan mati dan yang jaya adalah negara deldel duwel ala 
Mbah Harto.
  Harry Adinegara.

Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan bahwa, "Putusan MA 
bisa menjadi lonceng kematian bagi pers di Indonesia", adalah gaya 
politisasi kampungan, dengan maksud agar media pers bergerak melawan 
ketetapan hukum dan melakukan "trial by the press", menghakimi Pak Harto 
kembali.

http://www.kompas.com/

Politik & Hukum
Rabu, 12 September 2007
Kado Pahit bagi Pers
"Time" Pertanyakan Putusan MA

Jakarta, Kompas - Putusan Mahkamah Agung yang menghukum majalah Time edisi 
Asia untuk membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto 
menimbulkan banyak pertanyaan. Putusan MA ini, selain mengancam kebebasan 
pers, juga menyinggung rasa keadilan masyarakat.

"Fraksi Partai Persatuan Pembangunan amat prihatin dengan putusan kasasi MA. 
Putusan itu bisa menjadi lonceng kematian bagi pers di Indonesia," ucap 
Ketua F-PPP di DPR Lukman Hakim Saifuddin, Selasa (11/9).

Lukman juga heran, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan waktu sedemikian lama, 
lebih dari enam tahun, untuk memutuskan kasasi. Perkara di bidang pers ini 
pun ditangani Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer. Penunjukan Mayjen 
(Purn) German Hoediarto ini juga dipertanyakan kuasa hukum majalah Time, 
Todung Mulya Lubis.

"Putusan MA itu harus ditinjau kembali (PK). MA juga harus menetapkan 
hakim-hakim agungnya yang tepat," ujar Lukman Hakim.

Ketua Komisi III DPR Bidang Hukum Trimedya Pandjaitan dari Fraksi Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai putusan MA tersebut menyinggung rasa 
keadilan masyarakat. "Bayangkan, Soeharto dapat Rp 1 triliun. Padahal, kita 
mau mengutak-atik harta kekayaan Soeharto, susahnya bukan main. Eh, 
sekarang, Soeharto malah dapat pundi-pundi," kata Trimedya.

Ditanya apakah ada permainan uang, Trimedya spontan menjawab, "Segala 
kemungkinan bisa terjadi. Ada uang atau ada kekuasaan." Trimedya juga 
mengatakan putusan MA itu akan mempermalukan Indonesia di mata 
internasional, khususnya di bidang penegakan hukum.

Ditemui seusai diskusi "Membedah Undang-Undang No 40/1999 Tentang Pers dan 
Kode Etik Jurnalistik" di Bandung, anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, 
kemarin, mengatakan, putusan MA itu adalah kado pahit menyambut genap 
sewindu Undang-Undang Pers. Itu dianggap hal tragis dan memukul kemerdekaan 
pers.

Menurut Wina, meskipun Time adalah majalah asing, banyak hal dalam prinsip 
pers dan jurnalistik yang seharusnya bersifat universal. Wina melihat 
sekarang masih ada pihak dengan cara-cara tertentu tidak dapat menerima 
kebebasan pers. Ini senada dengan pendapat Todung.

Todung Mulya Lubis mengatakan, putusan itu sudah keluar terlebih dahulu ke 
masyarakat sebelum diterimanya dan ini tidak patut dilakukan.

Penggembosan

Todung menilai putusan MA tersebut merupakan salah satu bentuk penggembosan 
terhadap proses hukum yang kini ditempuh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 
Putusan itu dikeluarkan pada saat Kejagung gencar mempersoalkan Soeharto di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua MA Bagir Manan mengatakan, penunjukan Ketua Muda MA Bidang Pengadilan 
Militer itu karena MA tidak mengenal sistem kamar. "Ini cuma urusan 
pembagian pekerjaan saja," ujar dia.

Sementara itu, German Hoediarto juga membantah jika statusnya sebagai 
purnawirawan dikaitkan dengan perkara itu. "Saya clean betul. Tidak ada 
beban. Tidak ada yang nginjak," ujarnya.

Ditanya mengapa perkara baru diputus Agustus 2007 (perkara sejak 2001), 
German mengatakan, "Mana saya tahu. Perkaranya baru sampai ke saya sekarang 
(2007)." (ana/sut/CHE)

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

http://www.smh.com.au/news/world/soeharto-wins-129m-in-damages-from-time/2007/09/10/1189276642061.html

Soeharto wins $129m in damages from Time
September 11, 2007

JAKARTA: Indonesia's Supreme Court had awarded the former dictator Soeharto 
1 trillion rupiah ($129.6 million ) in damages in a lawsuit he brought 
against Time magazine, a court official said yesterday.

The decision is likely to spark outrage in Indonesia, where the ageing 
former president has avoided being brought to trial over persistent 
allegations of massive corruption during his 32 years of iron-fisted rule.

"We accept the suit filed by Soeharto and refuse the decision of the Appeal 
Court and Central Jakarta District Court," a Supreme Court spokesman, 
Nurhadi, said, referring to rulings against Soeharto made in 2000 and 2001.

The court, in its August 30 ruling, had ordered that Soeharto be paid 1 
trillion rupiah in immaterial damages and that an apology be published in 
Indonesian newspapers as well as in three Time titles.

Soeharto had been seeking more than $US27 billion ($32.7 billion) in the 
defamation suit filed against Time over a May 1999 article alleging he had 
stashed a massive amount of money abroad.

Nurhadi said that the article was "considered inappropriate, far from decent 
and careless, so it is considered against the law on defamation, and against 
the honour of the plaintiff, who is a military general, retired, and former 
Indonesian president".

"Based on those considerations, the plaintiff's civil suit and demands on 
immaterial damages are accepted in order to uphold justice."

Under Indonesian law, the only legal avenue now open to Time would be to 
file a request for a judicial review, for which new evidence or a procedural 
dispute needs to be claimed.

Before the ruling was confirmed, a lawyer for Time, Todung Mulya Lubis, told 
the afternoon newspaper Sinar Harapan that, if it was true, "it means they 
[the court] have taken a step backward".

"What Time published was based on journalistic ethics. It was fair and 
covered both sides. It would be a step backward for the Indonesian press," 
he was quoted as saying.

Soeharto has denied accumulating a fortune while in power. He described as 
"ridiculous" a Forbes magazine estimate after he stepped down that he was 
one of the world's richest men.

Agence France-Presse 



                         

       
---------------------------------
Sick of deleting your inbox? Yahoo!7 Mail has free unlimited storage. Get it 
now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke