Tulisan ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak)



Catatan A. Umar Said





Arti “kemenangan” gugatan

Suharto terhadap majalah TIME







Dimenangkannya gugatan Suharto terhadap majalah TIME oleh Mahkamah Agung
baru-baru ini, yang merupakan kejutan bagi banyak kalangan telah mulai
mendapat banyak reaksi dari berbagai fihak. Dan kiranya, sudah dapat
diperkirakan bahwa kasus ini akan berbuntut amat panjang, dan akan menjadi
masalah yang menarik perhatian besar sekali di Indonesia maupun di
luarnegeri. Sebab, berbagai masalah Suharto (dan keluarganya) memang sudah
lama menjadi persoalan yang dianggap serius oleh opini publik.



Adalah wajar kalau ada berbagai pendapat atau reaksi dari banyak fihak
terhadap dimenangkannya gugatan Suharto oleh Mahkamah Agung yang
memerintahkan kepada majalah TIME untuk membayar ganti kerugian sebesar 1
triliun Rupiah (129,6 juta US$). Majalah TIME telah dianggap telah
mencemarkan “nama baik” Suharto, karena telah menyiarkan pada tanggal 24 Mei
1999 suatu laporan panjang mengenai harta kekayaan keluarga Suharto beserta
jaring-jaringannya yang diduga berasal dari hasil korupsi.



Sebagian dari banyak reaksi atau pendapat dari berbagai kalangan itu dapat
dibaca dalam “Kumpulan berita tentang gugatan Suharto lawan TIME”. Untuk
dapat mengikuti dan mendapat gambaran yang agak lengkap mengenai kasus ini,
diharapkan kepada para pembaca, sudilah kiranya untuk sering-sering
menyimaknya.



Dari yang sudah diungkap oleh berbagai fihak itu nyatalah sekali bahwa
dimenangkannya oleh Mahkamah Agung gugatan Suharto terhadap majalah TIME ini
mengandung banyak masalah yang patut sekali dipertanyakan, dan banyak pula
hal-hal yang perlu ditelaah bersama-sama atau dipersoalkan. Dalam tulisan
yang kali ini, diusahakan untuk disajikan sebagian dari pandangan terhadap
kasus yang penting ini, yang dicoba dilihat dari berbagai segi atau sudut
pandang.



Siapa-siapa majelis hakim yang membela Suharto



Patutlah agaknya kita renungkan bersama mengapa ada berbagai reaksi keras
dari banyak kalangan di Indonesia terhadap putusan Mahkamah Agung yang
memenangkan Suharto dalam gugatannya terhadap majalah TIME. Sudah tentu, ada
berbagai alasan atau sebab. Tetapi yang menonjol di antaranya adalah bahwa
putusan MA yang demikian itu dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan
masyarakat luas.



TIME telah didakwa telah mencemarkan nama baik Suharto, karena telah membuat
laporan panjang berjucul “Suharto Inc”, yang membeberkan dengan jelas dan
rinci jaringan bisnis serta kekayaan keluarga Suharto, yang diduga berasal
dari hasil korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan selama ia menjabat sebagai
presiden.



Para hakim majelis kasasi MA menganggap pemberitaan TIME 24 Mei 1999 yang
tersiar luas itu “melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap
hati-hati, sehingga menyebabkan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan
nama baik penggugat (maksudnya: Suharto) sebagai jenderal besar TNI dan
mantan presiden RI “ (dari Suara Merdeka,11 September .2007)



Patut dicatat di sini bahwa majelis hakim agung yang memenangkan gugatan
Suharto itu diketuai oleh Mayjen TNI (Pur) German Hoediarto (Ketua Muda MA
Bidang Pengadilan Militer) dengan anggota M. Taufik dan Bahaudin Qaudry.
Mungkin karena ada kalangan yang mempersoalkan ditunjuknya Ketua Muda MA
Bidang Pengadilan Militer sebagai Ketua Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa
gugatan Suharto itulah makanya Ketua MA, Bagir Manan, mengatakan bahwa ia
“sudah memilih hakim yang tepat, walau ia memiliki latar belakang karier di
bidang militer”. Barangkali, masalah penunjukan Mayjen TNI (Pur) German
Hoediarto ini masih akan menimbulkan berbagai persoalan atau pertanyaan di
kemudian hari.



Hukuman yang dijatuhkan kepada TIME

Soeharto menggugat 7 pihak dari Time Asia yakni Time  Inc, editor Time
Donald Marison, John Colmay, Davit Liephold, Lisa  Rose Weaver, Zamira
Lubis, dan Jason Tejasukmana. Hakim kasasi MA menghukum mereka (tergugat 1
sampai 7)  secara tanggung renteng membayar kerugian imateril sebesar Rp 1
triliun. Selain membayar kerugian imateril, para tergugat juga harus
mengajukan permintaan maaf secara terbuka di lima media cetak nasional,
majalah Time di seluruh dunia, dan lima majalah terbesar di Indonesia dalam
tiga kali penerbitan secara berturut-turut. (dari Suara Merdeka 12 September
2007)

Hukuman terhadap TIME yang seperti tersebut di atas ini, merupakan hukuman
yang skalanya  belum pernah terjadi dalam sejarah pers, dan yang sudah jelas
tidak akan diterima begitu saja oleh TIME. Karenanya, sudah dapat
diperkirakan bahwa fihak TIME akan melakukan perlawanan, yang effeknya atau
gemanya akan luas sekali di dunia internasional. Sebagai akibatnya, putusan
para hakim agung tersebut di atas akan membikin Mahkamah Agung Republik
Indonesia menjadi sorotan banyak fihak, baik di Indonesia maupun di
luarnegeri.

Banyak kalangan di Indonesia, termasuk kalangan pers,  yang sudah memberikan
reaksi yang keras terhadap putusan Mahkamah Agung. Di antara reaksi itu ada
yang mengartikan putusan itu sebagai bahaya yang bisa mengancam kebebasan
pers, bahkan menyebabkan kematian usaha penerbitan pers. Di antara
reaksi-reaksi itu ada yang mempersoalkan besarnya hukuman yang sampai 1
triliun Rupiah yang harus dibayar TIME kepada Suharto. Ada yang mengatakan
bahwa putusan Mahkamah Agung  semacam itu mengandung ciri-ciri fasisme, yang
mengancam kehidupan pers.

Sumbangan besar majalah TIME

Segi lain yang juga layak untuk sama-sama direnungkan atau dipersoalkan
ialah anggapan para hakim majelis kasasi MA bahwa pemberitaan TIME yang
menyajikan bahan-bahan mengenai harta kekayaan Suharto itu “melampau batas
kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati”. Sebab, dalam laporan tentang
harta kekayaan Suharto --  yang diduga berasal dari korupsi atau
penyalahgunaan kekuasaan -- apa sajakah dan bagaimanakah “batas kepatutan”
yang dimaksudkan oleh majelis hakim itu. ?



Dan ketika membaca bahwa laporan TIME itu “melampaui batas ketelitian dan
sikap hati-hati” orang pun bisa mengingatkan para hakim bahwa laporan itu
sudah dibuat oleh orang-orang yang keprofessionalannya cukup tinggi, dan
sudah mengumpulkan bahan-bahan selama 4 bulan di 11 negeri. Mereka pun sudah
berusaha menge-cek informasi-informasi yang mereka peroleh dengan
sumber-sumber yang terpercaya.



Walaupun, katakanlah,  di sana-sini bisa saja ada data atau informasi yang
tidak benar atau kurang tepat, tetapi bisalah kiranya dikatakan bahwa tujuan
yang mau dicapai oleh laporan itu tetap bisa dibenarkan, yaitu : membongkar
berbagai kejahatan Suharto yang berupa korupsi besar-besaran dan berbagai
penyalahgunaan. Dan jelaslah bahwa tujuan yang demikian itu sesuai dengan
harapan sebagian besar rakyat Indonesia, yang sudah dimanifestasikan oleh
berbagai golongan (terutama oleh generasi muda sejak sebelum jatuhnya
Suharto) dan oleh keputusan MPR.



Dari sudut pandang inilah kita bisa memandang bahwa laporan majalah TIME itu
telah berjasa dan memberi sumbangan besar sekali kepada perjuangan berbagai
kalangan di Indonesia yang menuntut diadilinya Suharto. Laporan  majalah
TIME iru merupakan salah satu di antara tulisan-tulisan  yang  secara
lengkap membongkar kejahatan korupsi Suharto, di samping tulisan-tulisan
George Aditjondro yang juga dengan berani sekali telah mengekspose berbagai
praktek buruk Suharto beserta keluarganya.



“Nama baik”  Suharto sudah tercemar sejak lama



Di antara berbagai persoalan yang berkaitan dengan dimenangkannya Suharto
lawan TIME adalah anggapan para hakim MA bahwa majalah tersebut telah
bersalah “mencemarkan nama baik Suharto”. Karena, sebenarnya, sejak lama
“nama baik”-nya Suharto sudah tercemar, baik di Indonesia maupun di
luarnegeri. Sejak jauh sebelum dijatuhkan dari kedudukannya sebagai Presiden
dalam tahun 1998, nama Suharto sudah penuh dengan kecemaran, baik karena
kejahatan-kejahatannya di bidang politik dan HAM, maupun karena korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukannya secara besar-besaran dan dalam
jangka lama pula.



Contohnya, kalau kita buka Google lewat Internet, dan kita ketik kata kunci
“Suharto –korupsi” (dalam Google versi Indonesia) maka akan tersedia
macam-macam bahan tentang korupsi keluarga Suharto sebanyak 37.500 halaman..
Kalau diketik dalam Google versi Inggris kata-kunci “Suharto – corruption”
maka tersedia berbagai bahan dalam 249.000 halaman !!!  Dengan menyimak
bahan-bahan yang bisa banyak didapat dari Google, maka jelas sekalilah  bagi
siapa pun bahwa “nama baik” Suharto sudah sangat tercemar di dunia
internasional, dan sejak lama sekali.



Jadi, mengingat itu semua bisalah kiranya disimpulkan bahwa dakwaan bahwa
TIME sudah mencemarkan nama baik Suharto adalah keliru sama sekali. TIME
hanya memperkuat atau menambah informasi tentang kejahatan Suharto yang
sudah dibeberkan oleh banyak kalangan, dan berbagai media, baik di Indonesia
maupun di banyak negeri di dunia. Dan perlu dicatat di sini, bahwa Suharto
adalah satu-satunya presiden di dunia yang paling banyak diberitakan
korupsinya. Dalam hal yang satu ini, dialah yang pemegang rekord dunia.



Aksi-aksi rakyat dan kepuusan MPR : adili Suharto!



Untuk lebih menjelaskan arti penting laporan TIME tentang kasus Suharto,
kiranya perlu kita ingat semua (termasuk para hakim MA) bahwa justru karena
kejahatan-kejahatannya di bidang politik dan HAM dan juga KKN yang sudah
keterlaluan itulah  makanya Suharto telah “dicampakkan”, atau “dibuang” atau
“dipinggirkan” oleh gerakan besar-besaran secara nasional dari generasi
muda, dengan dukungan simpati dari rakyat banyak. Juga, bahwa  karena
korupsinya yang merajalela itu pulalah maka MPR sudah membuat keputusan yang
memerintahkan pemeriksaan terhadap Suharto.



Dan perlulah juga kita ingat bersama bahwa sejak “lengsernya” Suharto dari
kursi kepresidenan, gerakan atau aksi-aksi yang dilakukan oleh berbagai
golongan dalam masyarakat untuk menuntut dengan keras  diadilinya mantan
dedengkot Orde Baru ini tetap terus-menerus berlangsung, sampai sekarang !



Jadi, singkatnya, sekali lagi,  “nama baik” Suharto beserta keluarganya
sudah tercemar sejak lama, bukan hanya di Indonesia saja, melainkan juga di
luarnegeri.. Mengingat itu semua, kalau ada orang atau kalangan yang masih
berani bicara tentang “nama baik Suharto” maka patutlah kiranya
dipertanyakan kejujuran fikirannya, atau dipersoalkan kebersihan hati
nuraninya, atau, bahkan, diragukan kewarasan nalarnya (ma’af, kalau
kata-kata ini dianggap terlalu kasar).  Hanya para pendukung setia rejim
militer Orde Barulah yang masih mau dan berani berbicara begitu.



Perlu adanya hakim yang jujur dan adil


Memang, sampai sekarang Suharto belum pernah bisa diperiksa oleh pengadilan
apakah ia sudah benar-benar telah bersalah atau tidak bersalah melakukan
berbagai kejahatan dan korupsi. Ini disebabkan berbagai rekayasa atau
manipulasi dalih (antara lain : “masalah kesehatan” atau kondisi fisik)
sehingga ia tidak bisa – atau belum bisa -- diajukan di depan pengadilan.
Ini pulalah yang menunjukkan berbagai kelemahan sistem hukum dan peradilan
di Indonesia, yang diperkuat oleh membusuknya fikiran para simpatisan
Suharto.



Sebenarnya, hanya pengadilan yang benar-benar independen, atau yang
sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dengan seadil-adilnya, yang dapat
menilai atau menentukan kesalahan atau ketidaksalahan Suharto. Untuk itu
memang dibutuhkan adanya hakim-hakim, jaksa-jaksa, dan pengacara-pengacara
yang jujur, berani, tulus hati, dan benar-benar menjunjung tinggi-tinggi
keadilan dan kebenaran. Dan bukannya orang-orang yang bisa “dibeli”, atau
ditakut-takuti, atau dipengaruhi oleh fihak-fihak yang meremehkan keadilan
atau membungkam kebenaran.



Dan, kita tidak tahu dengan pasti, apakah hakim-hakim agung di Mahkamah
Agung itu terdiri dari orang-orang yang benar-benar mempunyai kejujuran
dalam menunaikan tugas mereka. Tetapi, dengan dimenangkannya gugatan Suharto
terhadap majalah TIME, maka kita bisa mengukur sikap para hakim yang
memeriksa perkaranya, apakah mereka sungguh-sungguh menjunjung  perasaan
keadilan dan kebenaran, atau tidak.



Bukti dan indikasi korupsi Suharto sudah banyak



Selama Suharto tidak bisa diajukan di depan pengadilan karena adanya
berbagai dalih dan dalil (yang palsu), atau karena adanya konspirasi
(kasarnya, kongkalikong) di kalangan pemegang kekuasaan di bidang eksekutif,
legislatif dan yudikatif, maka opini publik akan tetap terus mempunyai
anggapan bahwa Suharto memang bersalah karena berbagai kejahatan, termasuk
juga dalam hal korupsi.



Sebab, bukti-bukti atau indikasi yang menunjukkan adanya korupsi
besar-besaran yang sudah dilakukannya selama puluhan tahun kekuasaannya itu
sudah terlalu banyak dilihat oleh banyak kalangan (termasuk yang disaksikan
sendiri oleh kalangan dekatnya), dan sudah banyak pula dibeberkan di pers
Indonesia dan luarnegeri. Masalah yang menyangkut yayasan-yayasan Suharto
dan simpanan uang di bank BNP (di Inggris) hanyalah sebagian kecil saja dari
kasus kejahatan keluarga Suharto.



Sebenarnya, Suharto (beserta keluarganya) sudah terkena sanksi moral atau
mendapat sanksi sosial yang berat (dan sudah selayaknya !) dari opini
publik, setelah mengetahui dosa-dosa besarnya selama ini. Jadi, keputusan
Mahkamah Agung, yang menuding bahwa majalah Time “mencemarkan nama baik”
Suharto bisa diartikan sebagai sikap yang bertentangan sama sekali dengan
opini publik, baik nasional maupun internasional.



Kemenangan Suharto tidak bisa dibangga-banggakan


Oleh karena masalah korupsi Suharto (dan keluarganya) sudah menjadi masalah
besar yang dipersoalkan masyarakat luas, dan yang mengharapkan adanya
tindakan hukum untuk mengadilinya, maka wajar kalau ada reaksi yang keras
dari berbagai kalangan karena kecewa dengan keputusan MA tersebut.



Oleh karena itu, kita bisa memandang bahwa kemenangan yang “dihadiahkan”
oleh Mahkamah Agung kepada Suharto bukanlah kemenangan yang bisa
dibangga-banggakan oleh rakyat Indonesia, atau disambut dengan gembira,
melainkan sebaliknya, harus diprihatinkan atau disesalkan oleh banyak orang
yang mendambakan keadilan dan menjunjung tinggi-tinggi kebenaran.



Kemenangan Suharto atas majalah TIME sama sekali bukanlah kemenangan
nasionalisme atau patriotisme Indonesia lawan arogansi kepentingan asing,
atau lawan alat imperialisme AS. Dengan kalimat lain, bisalah dikatakan
“kemenangan” Suharto ini sama sekali bukannya kebanggaan bangsa, melainkan
sebaliknya, aib bangsa yang memalukan !



Kemenangan Suharto lawan TIME berati kemenangan (sementara) fikiran yang
menginjak-injak perasaan keadilan, yang bersemayam di kepala dan hati para
hakim di MA yang mengadili kasus gugatan Suharto ini. Dimenangkannya Suharto
atas TIME akan lebih merusak lebih parah lagi citra dunia peradilan di
Indonesia yang memang sudah terkenal rusak, atau bobrok atau busuk. Sayang,
seribu kali sayang, bahwa lembaga peradilan tertinggi negara kita sudah
begitu merosot citranya dengan memenangkan gugatan Suharto.



Merosotnya citra Mahkamah Agung


Kalau kita renungkan segi-segi lainnya dengan dalam-dalam, maka nyatalah
bahwa dimenangkannya  Suharto dalam kasus ini akan membikin makin
terbongkarnya kebusukan dan kebobrokan citra keluarga Suharto, di samping
makin merosotnya  -- secara dalam-dalam pula -- citra Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Dan merosotnya citra Mahkamah Agung ini bisa
mengakibatkan  jatuhnya juga citra penegakan hukum di Indonesia sebagai
keseluruhan.



Dapat diduga sejak sekarang, bahwa kasus dimenangkannya Suharto ini akan
berbuntut panjang, dan gemanya akan memantul di banyak tempat di dunia.
Karena, sudah dapat diperkirakan bahwa majalah TIME akan membalasnya dengan
perlawanan yang setimpal. Dan, akan kita sama-sama sasikan bahwa
 “kemenangan” yang diperoleh Suharto dari Mahkamah Agung ini akhirnya akan
bisa berubah nantinya menjadi kekalahannya secara moral, karena adanya
perlawanan dari seluruh gerakan anti-korupsi dan anti-kejahatan HAM, baik
yang  di Indonesia maupun yang  di luarnegeri.



Secara keseluruhan dapatlah kiranya disimpulkan bahwa maksud para hakim di
Mahkamah Agung untuk membela kehormatan atau nama baik Suharto malahan
berakibat membikin lebih hancurnya citranya dan kehormatan atau nama
baiknya, yang memang sudah lama membusuk itu. Karena, sekali lagi, patutlah
sama-sama  kita ingat bahwa sejak jauh sebelum dijatuhkan dari kedudukannya
sebagai Presiden dalam tahun 1998, nama Suharto sudah penuh dengan
kecemaran, baik karena kejahatan-kejahatannya di bidang politik dan HAM,
maupun karena korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukannya secara
besar-besaran dan dalam jangka lama pula.



Kita masih ingat, dan para hakim agung di Mahkamah Agung pun semestinya juga
masih ingat, bahwa justru karena kejahatan-kejahatannya di bidang politik
dan HAM dan juga KKN yang sudah keterlaluan itu semualah makanya Suharto
telah “dicampakkan”, atau “dibuang” atau “dipinggirkan” oleh gerakan
besar-besaran secara nasional dari generasi muda, dengan dukungan simpati
dari rakyat  banyak.



Untuk kesekian kalinya, perlu juga diulangi di sini, bahwa juga karena
korupsinya yang merajalela itu pulalah maka MPR sudah membuat keputusan yang
memerintahkan pemeriksaan terhadap Suharto. Dan sejak “lengsernya” Suharto
dari kursi kepresidenan, gerakan atau aksi-aksi yang dilakukan oleh berbagai
golongan dalam masyarakat untuk menuntut diadilinya mantan dedengkot Orde
Baru ini masih juga terus-menerus berlangsung, dengan tetap menggebu-gebu,
sampai sekarang !





Paris,  13 September 2007











No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.485 / Virus Database: 269.13.16/1004 - Release Date: 12/09/2007
17:22


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke