**** Yang berbahaya adalah pemikiran mengenai perubahan dari sistem 
Presidensiil menjadi Parlementer. Sostem Parlementer membuat kehidupan politik 
negara menjadi tidak stabil, karena pemerintahan mudah jatuh bangun oleh 
aktivitas parlemen.
   
  Sistem Parlementer juga tidak sesuai dengan semangat NKRI, karena lebih dekat 
dengan sistem federal. Negara Kesatuan dan Kontinental seperti AS dan China 
menganut Presidensiil. Lebih lagi Indonesia yang kepulauan, harus diperkuat 
lagi sistem yang kuat merekatkan seperti sistem Presidensiil dimana Presiden 
memiliki otoritas yang besar di dalam memimpin negara. Parlemen yang lebih kuat 
dari Eksekutif hanya cocok di negara federal. Tentu saja yang paling ideal 
adalah keduanya sama kuat. 
   
  Sistem Parlementer bertentangan dengan semangat NKRI. 
   
  Jayalah NKRI !!
   
   
  http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=142676
  
Parliamentary Threshold Dorong Kualitas Parpol
   
  Penulis: Hillarius U Gani
  
JAKARTA--MIOL: Usulan penerapan parliamentary threshold (PT) dalam Pemilu 2009 
merupakan bagian dari upaya untuk mendorong kualitas partai politik (parpol) di 
Indonesia.
Dasar dan semangat ketentuan tentang PT ini, tidaklah menghilangkan eksistensi 
parpol peserta pemilu, tapi merupakan upaya mendoring peningkatan kualitas 
parpol," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan kepada Media 
Indonesia di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9).
  
Menurut Ferry, usulan sementara tentang angka PT adalah 1% dari jumlah kursi 
DPR RI. Ketentuan tersebut, jelasnya, akan mengatur syarat minimal perolehan 
kursi yang bisa digunakan oleh parpol peserta pemilu. Jika tidak mencapai angka 
itu, katanya, maka parpol tersebut tidak memiliki hak untuk punya kursi di DPR.
  
Tentang bagaimana penggunaan kursi dari partai yang tidak mencapai PT, Ferry 
menyatakan ada dua alternatif untuk itu. Pertama, kursi tersebut dianggap 
hangus dan tidak digunakan. Dengan demikian, jumlah anggota DPR RI tidak 
ditetapkan dalam jumlah yang tetap.
  
Kedua, kursi tersebut tetap diisi oleh parpol yang memperoleh suara 
terbesar/sisa suara terbesar di daerah pemilihan. Dengan cara itu, berarti 
jumlah kursi DPR RI adalah tetap [fixed number].
  
Ketentuan tentang PT itu, ujar Ferry, merupakan bagian dari upaya peningkatan 
efektifitas kerja parlemen, dan terkait langsung dengan pengaturan syarat 
pendirian fraksi.
  
Sedangkan mengenai electoral threshold (ET), papar anggota Komisi II DPR dari 
F-PG itu memiliki korelasi dengan PT, yakni bisa menjadi ketentuan yang 
menguatkan. Artinya, bisa saja dibuat pengaturan bahwa suatu parpol peserta 
pemilu yang tidak mencapai ET namun mencapai PT, bisa ikut pemilu berikutnya 
tanpa harus bergabung. Sedangkan bagi parpol yang tidak mencapai ET dan tidak 
mencapai PT, maka untuk ikut pemilu berikutnya harus bergabung.
  
"Tapi dasar dan semangat ketentuan ini tidaklah menghilangkan eksistensi parpol 
peserta pemilu, melainkan upaya mendorong peningkatan kualitas parpol," katanya 
lagi.
  
Sementara Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Tamam Achda dari F-PPP DPR menilai 
wacara PT sebagai sebuah pemikiran yang sulit untuk diterapkan karena akan 
membawa konsekuensi serius bagi perjalanan politik dan demokrasi ke depan.
  
"Soal PT ini kan baru wacana yang berkembang di pansus. Kalau menurut saya, PT 
tidak mudah diimplementasikan," paparnya. (Hil/OL-06)


       
---------------------------------
 Check out  the hottest 2008 models today at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke