**** Yang berbahaya adalah pemikiran mengenai perubahan dari sistem
Presidensiil menjadi Parlementer. Sostem Parlementer membuat kehidupan politik
negara menjadi tidak stabil, karena pemerintahan mudah jatuh bangun oleh
aktivitas parlemen.
Sistem Parlementer juga tidak sesuai dengan semangat NKRI, karena lebih dekat
dengan sistem federal. Negara Kesatuan dan Kontinental seperti AS dan China
menganut Presidensiil. Lebih lagi Indonesia yang kepulauan, harus diperkuat
lagi sistem yang kuat merekatkan seperti sistem Presidensiil dimana Presiden
memiliki otoritas yang besar di dalam memimpin negara. Parlemen yang lebih kuat
dari Eksekutif hanya cocok di negara federal. Tentu saja yang paling ideal
adalah keduanya sama kuat.
Sistem Parlementer bertentangan dengan semangat NKRI.
Jayalah NKRI !!
http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=142676
Parliamentary Threshold Dorong Kualitas Parpol
Penulis: Hillarius U Gani
JAKARTA--MIOL: Usulan penerapan parliamentary threshold (PT) dalam Pemilu 2009
merupakan bagian dari upaya untuk mendorong kualitas partai politik (parpol) di
Indonesia.
Dasar dan semangat ketentuan tentang PT ini, tidaklah menghilangkan eksistensi
parpol peserta pemilu, tapi merupakan upaya mendoring peningkatan kualitas
parpol," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan kepada Media
Indonesia di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9).
Menurut Ferry, usulan sementara tentang angka PT adalah 1% dari jumlah kursi
DPR RI. Ketentuan tersebut, jelasnya, akan mengatur syarat minimal perolehan
kursi yang bisa digunakan oleh parpol peserta pemilu. Jika tidak mencapai angka
itu, katanya, maka parpol tersebut tidak memiliki hak untuk punya kursi di DPR.
Tentang bagaimana penggunaan kursi dari partai yang tidak mencapai PT, Ferry
menyatakan ada dua alternatif untuk itu. Pertama, kursi tersebut dianggap
hangus dan tidak digunakan. Dengan demikian, jumlah anggota DPR RI tidak
ditetapkan dalam jumlah yang tetap.
Kedua, kursi tersebut tetap diisi oleh parpol yang memperoleh suara
terbesar/sisa suara terbesar di daerah pemilihan. Dengan cara itu, berarti
jumlah kursi DPR RI adalah tetap [fixed number].
Ketentuan tentang PT itu, ujar Ferry, merupakan bagian dari upaya peningkatan
efektifitas kerja parlemen, dan terkait langsung dengan pengaturan syarat
pendirian fraksi.
Sedangkan mengenai electoral threshold (ET), papar anggota Komisi II DPR dari
F-PG itu memiliki korelasi dengan PT, yakni bisa menjadi ketentuan yang
menguatkan. Artinya, bisa saja dibuat pengaturan bahwa suatu parpol peserta
pemilu yang tidak mencapai ET namun mencapai PT, bisa ikut pemilu berikutnya
tanpa harus bergabung. Sedangkan bagi parpol yang tidak mencapai ET dan tidak
mencapai PT, maka untuk ikut pemilu berikutnya harus bergabung.
"Tapi dasar dan semangat ketentuan ini tidaklah menghilangkan eksistensi parpol
peserta pemilu, melainkan upaya mendorong peningkatan kualitas parpol," katanya
lagi.
Sementara Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Tamam Achda dari F-PPP DPR menilai
wacara PT sebagai sebuah pemikiran yang sulit untuk diterapkan karena akan
membawa konsekuensi serius bagi perjalanan politik dan demokrasi ke depan.
"Soal PT ini kan baru wacana yang berkembang di pansus. Kalau menurut saya, PT
tidak mudah diimplementasikan," paparnya. (Hil/OL-06)
---------------------------------
Check out the hottest 2008 models today at Yahoo! Autos.
[Non-text portions of this message have been removed]