Tulisan di bawah ini penting untuk membiasakan konsumen Indonesia 
untuk "berpolemik" di media massa tentang aturan pemerintah 
yang "samar-samar" atau justru malah membingungkan. Melalui bea 
meterai pada lembar penagihan KK atau tagihan telpon dan lain-lain, 
berbagai perusahaan bisa menarik dana puluhan milyar rupiah per 
tahun untuk disetorkan kepada negara. Persoalannya adalah apakah 
negara memang bermaksud menarik itu dari masyarakat konsumen atau 
dari perusahaan? Persoalan kedua adalah apakah perusahaan dengan 
jujur menyetor semua dana yang dikumpulkannya itu?


BEA METERAI
PADA LEMBAR PENAGIHAN KARTU KREDIT 
http://jojor.blogspot.com
http://www.mediakonsumen.com

Ada banyak permainan yang dijalankan oleh perusahaan Kartu Kredit 
(KK) untuk menjerat anda agar terus berada di dalam permainan mereka 
selama mungkin. Permainan ini sebagian legal alias tidak melanggar 
hukum dan sebagian lagi illegal. Kedua-duanya dapat merugikan anda 
dan dapat membuat anda menjadi penghutang sepanjang sisa hidup anda. 
Permainan ini tentu menguntungkan perusahaan KK. Anda bisa 
menghindari masuk ke dalam permainan ini, jika anda tahu kiatnya 
sebagaimana disarankan di banyak situs Internet tentang permainan KK 
atau dalam tulisan saya sebelumnya 
(http://www.mediakonsumen.com/Artikel350.html ). Biasanya di 
Internet kiat ini diberi judul "Winning the Credit Card Game."

Apa pun yang bisa dilakukan untuk mengeruk keuntungan akan dilakukan 
oleh perusahaan KK, termasuk Citibank. Salah satu caranya adalah 
dengan membebankan bea meterai kepada konsumennya. Mengapa itu 
sebuah credit card game? Karena konsumennya tidak tahu, apakah bea 
meterai yang konsumen bayar (dengan maksud dibayarkan kepada Dirjen 
Pajak atau negara) melalui Citibank betul telah atau akan disalurkan 
oleh Citibank kepada negara? Ketika pertanyaan ini diajukan kepada 
Citibank, maka Citibank pun tidak mau menjawab pertanyaan ini atau 
menjawab dengan cara berbelit-belit dan membuat tidak nyaman 
konsumennya.

Soal bea meterai ini mencuat karena diawali oleh Hagus yang telah 
menjadi pemegang KK Citibank sejak tahun 1993 mempertanyakan bea 
meterai yang dibebankan pada setiap lembar penagihan (cari tulisan-
tulisan Pak Hagus dengan fasilitas "Cari" yang ada di situs 
www.mediakonsumen.com ini). Bahkan pada beberapa lembar penagihan 
ada 2 bea meterai yang harus dibayar oleh Pak Hagus. Pak Hagus 
mempertanyakan beban bea meterai pada konsumen karena tidak 
ditemukan dasar hukumnya. 

Memang ada sebuah pasal yang berbunyi seperti ini: MENGHIMBAU KEPADA 
PENERBIT DOKUMEN UNTUK SEGERA MENGENAKAN BEA METERAI ATAS DOKUMEN 
YANG DITERBITKAN. Himbauan itu tertulis dalam dalam SE Dirjen Pajak 
no 13 th 2001. Kata menghimbau dalam bahasa Indonesia berarti 
menganjurkan, tidak memaksa, menyarankan, tidak mewajibkan. Memang 
kalimat yang digunakan dalam pasal Dirjen Pajak ini kurang tegas 
dalam maksudnya dan bisa ditafsirkan atau dipelintir artinya. Jika 
peraturan itu menggunakan kata "mewajibkan" atau "mengharuskan", 
tentu penafsirannya akan berbeda dan menjadi lebih tegas.

Meski bukan hanya Citibank yang menafsirkan pasal itu sebagai alasan 
untuk membebankan konsumennya dengan bea meterai atas dokumen 
(lembar penagihan) yang diterbitkan, namun itu bukan berarti 
Citibank bisa memaksakan konsumennya untuk membayar bea meterai dan 
tidak mau mengembalikannya ketika diminta oleh konsumennya.

Ini memang sebuah wacana publik tentang bea meterai yang dibebankan 
sebuah perusahaan kepada konsumen. Ini pembelajaran kepada 
masyarakat konsumen Indonesia agar tidak gampang 
menerima "pemelintiran" kebijakan Pemerintah oleh perusahaan swasta 
atau asing untuk mengeruk atau mengumpulkan dan memanfaatkan dana 
yang jumlahnya bisa Puluhan Milyar Rupiah per tahunnya untuk tujuan 
yang tidak diketahui oleh konsumennya. 

Berdasarkan pada PPRI no 24/2000 dan SE Dirjen Pajak no 13/2001 itu, 
Pak Hagus berpendapat bahwa pemegang KK tidak diwajibkan untuk 
membayar bea meterai itu. Jika bukan pemegang KK yang diwajibkan 
untuk membayar bea meterai itu, maka tentu pembuat dokumen yang 
mendapat kewajiban itu. Oleh karena itu Pak Hagus mengajukan 
keberatan dan meminta pengembalian bea meterai itu yang sudah 
dikenakan sejak tahun 2000 itu. Keberatan itu diajukan dan dilakukan 
berulang-kali hingga membuat Pak Hagus kesal dan merasa amat tidak 
nyaman, meski pun akhirnya Citibank mulai mengembalikan sebagian 
kecil dari bea meterai yang telah ditagih Citibank pada periode 
bulan Juni 2005 hingga Oktober 2006. Itu pun Citibank tidak 
mengembalikan semua bea meterai yang sudah dibebankan kepada Pak 
Hagus. Bahkan Citibank telah secara sepihak memberikan laporan 
kepada Bank Indonesia, bahwa Pak Hagus memiliki tunggakan kepada 
Citibank sebesar sekian juta.  Namun anehnya, Citibank tidak pernah 
menagih apalagi mengejar Pak Hagus untuk mendapatkan tunggakan itu. 

Banyak ekses yang timbul atau terjadi dari proses pengajuan 
keberatan bea meterai yang dilakukan oleh Pak Hagus ini. Satu yang 
menonjol dan amat mengganggu rasa nyaman Pak Hagus adalah Citibank 
pernah menggunakan cara-cara yang menyinggung sara, yaitu Citibank 
pernah mempertanyakan apa agama Pak Hagus? Apakah Pak Hagus Muslim 
atau Nasrani? Rekaman pembicaraan itu masih disimpan oleh Pak Hagus. 
Karena Pak Hagus tidak menjawab pertanyaan Citibank itu, maka tidak 
diketahui apakah maksud dari pertanyaan itu. Apakah jika Pak Hagus 
menjawab bahwa ia menganut salah satu agama, itu akan mempengaruhi 
kualitas atau bentuk respon Citibank terhadap Pak Hagus? Meski 
didesak terus tentang maksud dari pertanyaan itu, Citibank hingga 
kini (pertemuan di Citibank Tower, 14 September) menolak 
menjawabnya. Cepat atau lambat, Pak Hagus akan memperkarakannya 
melalui jalur hukum.

Ekses yang lain adalah berbelit-belitnya Citibank dalam merespon Pak 
Hagus. Jika sebagian kecil bea meterai telah dikembalikan kepada Pak 
Hagus, mengapa tidak semua bea meterai yang pernah dibebankan kepada 
Pak Hagus dikembalikan? Bahkan ketika Pak Hagus, saya dan Pak Abdul 
Haris (yang juga pemegang KK Citibank) datang pada 14 September ke 
kantor pusat Citibank di Citibank Tower pun, Citibank yang diwakili 
oleh Hotman Simbolon dan Amalia Hutomo terus berputar-putar dan 
berbelit-belit dalam merespon permintaan Pak Hagus. Padahal Pak 
Hagus dan saya adalah pemegang KK Citibank sejak tahun 1993. 
Sedangkan untuk merespon permintaan saya dan Pak Abdul Haris, 
Citibank mencoba menolak dengan cara meminta kami untuk mengajukan 
permintaan ini secara tertulis. Ini sebuah langkah arogan Citibank 
yang menggambarkan betapa tidak pentingnya konsumen di mata 
Citibank. Atau ini hanya langkah salah dari 2 orang wakil Ctiibank, 
yaitu Hotman dan Amalia? Tentu banyak cara untuk meminta 
pengembalian bea meterai ini dan kami memilih memintanya secara 
terbuka di media massa dan atau melalui proses hukum yang ada.

Citibank pun menolak (tentu dengan cara berbelit-belit) permintaan 
Pak Hagus untuk memberikan bukti kepada Pak Hagus bahwa bea meterai 
yang telah dibayarkan kepada negara melalui Citibank memang telah 
dibayarkan oleh Citibank kepada negara. Penolakan ini tentu menjadi 
indikasi adanya kebusukan di Citibank. Jika tidak, tentu tidak akan 
sulit bagi Citibank untuk memberikan bukti itu, mengingat permintaan 
Pak Hagus itu adalah hak konsumen atas informasi yang seharusnya 
bisa dianggap permintaan yang mewakili seluruh konsumen Citibank.

Karena itu perlu adanya upaya pembuktian mengenai apakah Citibank 
telah menyetorkan bea meterai yang telah dibebankan kepada 
konsumennya kepada negara. Upaya ini seharusnya ini tidak sulit jika 
dilakukan di Dirjen Pajak, mengingat konsumen memiliki hak untuk 
mengetahui apakah Dirjen Pajak telah menerima uangnya atau tidak, 
betapa pun kecilnya itu. 

Sekali lagi, ini memang baru sebuah wacana publik. Namun jika anda 
ingin bergabung dalam upaya mempersoalkan pembebanan bea meterai 
oleh Citibank kepada konsumennya, silahkan kunjungi situs Yahoo 
Groups: 
http://groups.yahoo.com/group/classactionforbetterindonesia . Mari 
bersama-sama mendiskusikan dan mempersoalkan ini dengan YLKI atau 
lembaga-lembaga lain yang memiliki kapasitas yang cocok. Mungkin 
saja kita bisa menyelamatkan uang puluhan milyar pertahun yang 
diduga telah "dirampok" oleh Citibank dari konsumennya. 
Jika "tuduhan" atau dugaan ini salah, tentu Citibank bisa 
menggunakan hak jawabnya di media ini dengan memberikan bukti-bukti 
yang menyakinkan konsumennya.



Kirim email ke