Konon pemerintah ragu untuk membubarkan FPI, karena istilah "membubarkan" adalah tabu di alam demokrasi. Mungkin ada yang tahu:
1. Apakah organisasi bernama FPI itu resmi dan sah tercatat di Lembar Negara atau hanya "organisasi jadi-jadian"? Kalau bukan organisasi beneran kenapa punya banyak cabang di berbagai daerah? 2. Apakah FPI itu sekadar metamorfosis dari Pemuda Pancasila, ataukah pesaingnya? Nah, sebenarnya ada cara lain untuk membubarkan FPI, yaitu meminta Departemen Agama untuk memasukkan FPI ke dalam aliran Islam yang SESAT. Dengan begitu, mudah tergulung. Pertanyaannya: Apakah Depag mau? Soalnya FPI kadang dipinjem tenaganya oleh orang Depag dan MUI dalam menjalankan misi mereka? [Non-text portions of this message have been removed]

