18-Okt-2007, 11:29:44 WIB - [www.kabarindonesia.com] Oleh: Robert Nio KabarIndonesia - Tiap orang berhak untuk melakukan apa saja dengan tubuhnya, mulai dari potong rambut s/d potong kelamin dan mulai dari memperbesar kelopak mata s/d buah dada semuanya ini halal, tetapi tidak setiap orang berhak untuk memilih cara kematiannya sendiri.
Sehingga timbullah pertanyaan MATI itu hak siapa? Sejak Socrates meminum racun (hemlock) dan memilih suicide is a remedy for unbearable pain, mati bukan cuma proses lepasnya jiwa dari raga. Bahkan filsuf kontemporer Frederich Nietzche dalam kitabnya ''Zarathustra'' pernah menganjurkan agar , ''Matilah pada saat yang tepat.'' Mrs. Diane Pretty (43) dari kota Luton di Inggris, yang sakit higga tak bisa menggerakkan anggota tubuhnya, meminta pengadilan tertinggi HAM Eropa di Strasbourg, Prancis agar mengizinkan suaminya membantunya bunuh diri, ia menuntut agar dirinya diberi hak mati secara terhormat dengan bantuan suaminya. Putrinya Clara Pretty (24), merasa terkejut saat ibunya menuntut hak untuk mati. Satu sisi batinnya tidak ingin kehilangan ibunya, tetapi di sisi lain ia tidak tahan melihat penderitaan ibunya. Pada akhirnya ia serta adik laki-lakinya, tak bisa tahan dan menyetujui keinginan ibunya. Suasana sangat mengharukan terjadi saat konferensi pers. Mrs. Pretty berpaling kepada Brian suaminya berkata, "I love you (Aku mencintaimu)." Brian membalas pelan, "I love you, too." Bunuh diri adalah hal legal di Inggris. Namun membantu orang lain bunuh diri adalah kejahatan yang diancam hukuman maksimal 14 tahun penjara. HAM Eropa menolak keinginan dari Pretty. Walaupun demikian Pretty akhirnya meninggal dunia secara wajar pada tgl 11 Mei 2003. Negara Belanda, Belgia, Swiss mengijinkan Eutanasia atau pencabutan nyawa seseorang apabila sang pasien sudah benar-benar tidak ada harapan lagi. Eutanasia bisa dinilai sebagai "pembunuhan karena didorong oleh rasa kasih" = mercy killing. Kata Eutansia itu sendiri diserap dari bahasa Yunani yang berarti Kematian yang Baik. Eu = baik - Thanatos = Kematian. Tiap orang yang punya rasa kasih akan menembak seekor kuda yang terjebak di dalam kandang yang terbakar, dan apakah seorang Dr berkewajiban untuk membantu bayi yang cacad total sejak dilahirkan, apabila bayi tersebut tiba-tiba berhenti bernafas? Apakah kehidupan seseorang harus dipertahankan terus, apabila ia tidak bisa disembuhkan lagi dan dimana hidupnya hanya tergantung dari slang dan mesin saja? Apakah bisa dibenarkan kalau kita membunuh berdasarkan belas kesihan seperti pada kasus Diane Pretty diatas? Ada dua macam eutanaisa: Aktif dan Pasif. Yang pertama adalah mencabut kehidupan untuk menghindari penderitaan dan yang kedua adalah membiarkan kematian terjadi untuk menghindari penderitaan. Yang pertama si pasien menyetujui kematiannya dan yang berikutnya tidak. Eutanasia aktif berarti menghasilkan kematian sedangkan eutanaisa pasif berarti mengijinkan kematian. Tiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan kematian yang baik dan yang bermatabat, tetapi kematian yang perlahan, menyakitkan dan tanpa mengenal ampun , bukanlah satu kematian yang bermartabat, bahkan merendahkan sifat-sifat kemanusiaan kita. Kenapa kita mengijinkan aborsi, tetapi eutanasia tidak? Eutanasia adalah satu tanda kasih sayang kepada orang yang menderita, jadi sebenarnya ini sesuai dengan ajaran Agama yang selalu mengutamakan kasih! Dan apakah Anda tahu bahwa bukan hanya sekedar pasiennya saja yang menderita, melainkan anggota keluarganya juga turut menderita. Mempercepat kematian yang tidak dapat di elakan bukan hanya sekedar meringankan penderitaan sang pasien, tetapi juga melepaskan beban finansial berat yang harus ditanggung oleh keluarganya. Mana lebih berdosa mempertahankan hidup yang sebenarnya sudah tidak bisa dipertahankan lagi dengan mengorbankan orang lain atau mempercepat kematian. Berapa banyak keluarga di Indonesia jadi melarat total, karena hanya ingin memperpanjang kehidupan seseorang untuk beberapa hari saja ! Pertanyaan: apakah kalau kita menolak pengobatan ini berarti bunuh diri, umpamanya dialisis ginjal atau kemoterapi, atau juga karena kita menyadari bahwa keluarga kita itu sebenarnya tidak mampu untuk membiayainya? Apakah kita sebagai kaum agamaist di ijinkan melakukan eutanasia secara pasiv? Bukankah tiap manusia berhak untuk memilih kematiannya secara wajar dan alamiah dengan menolak alat-alat untuk mempertahankan kehidupan yang tidak wajar, seperti mesin jantung dan paru-paru ? Apakah penolakan ini bisa dinilai sebagai bunuh diri ? Bagaimana pendapat anda ? Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/ Alamat ratron (surat elektronik): [EMAIL PROTECTED] Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera: www.kabarindonesia.com

