18-Okt-2007, 11:29:44 WIB - [www.kabarindonesia.com]
Oleh: Robert Nio

KabarIndonesia - Tiap orang berhak untuk melakukan apa saja dengan 
tubuhnya, mulai dari potong rambut s/d potong kelamin dan mulai dari 
memperbesar kelopak mata s/d buah dada semuanya ini halal, tetapi 
tidak setiap orang berhak untuk memilih cara kematiannya sendiri. 

Sehingga timbullah pertanyaan MATI itu hak siapa? Sejak Socrates 
meminum racun (hemlock) dan memilih suicide is a remedy for 
unbearable pain, mati bukan cuma proses lepasnya jiwa dari raga. 
Bahkan filsuf kontemporer Frederich Nietzche dalam 
kitabnya ''Zarathustra'' pernah menganjurkan agar , ''Matilah pada 
saat yang tepat.''

Mrs. Diane Pretty (43) dari kota Luton di Inggris, yang sakit higga 
tak bisa menggerakkan anggota tubuhnya, meminta pengadilan tertinggi 
HAM Eropa di Strasbourg, Prancis agar mengizinkan suaminya 
membantunya bunuh diri, ia menuntut agar dirinya diberi hak mati 
secara terhormat dengan bantuan suaminya. 

Putrinya Clara Pretty (24), merasa terkejut saat ibunya menuntut hak 
untuk mati. Satu sisi batinnya tidak ingin kehilangan ibunya, tetapi 
di sisi lain ia tidak tahan melihat penderitaan ibunya. Pada 
akhirnya ia serta adik laki-lakinya, tak bisa tahan dan menyetujui 
keinginan ibunya. Suasana sangat mengharukan terjadi saat konferensi 
pers. Mrs. Pretty berpaling kepada Brian suaminya berkata, "I love 
you (Aku mencintaimu)." Brian membalas pelan, "I love you, too."

Bunuh diri adalah hal legal di Inggris. Namun membantu orang lain 
bunuh diri adalah kejahatan yang diancam hukuman maksimal 14 tahun 
penjara. HAM Eropa menolak keinginan dari Pretty. Walaupun demikian 
Pretty akhirnya meninggal dunia secara wajar pada tgl 11 Mei 2003.

Negara Belanda, Belgia, Swiss  mengijinkan Eutanasia atau pencabutan 
nyawa seseorang apabila sang pasien sudah benar-benar tidak ada 
harapan lagi. Eutanasia bisa dinilai sebagai "pembunuhan karena 
didorong oleh rasa kasih" = mercy killing. Kata Eutansia itu sendiri 
diserap dari bahasa Yunani yang berarti Kematian yang Baik. Eu = 
baik -  Thanatos = Kematian.

Tiap orang yang punya rasa kasih akan menembak seekor kuda yang 
terjebak di dalam kandang yang terbakar, dan apakah seorang Dr 
berkewajiban untuk membantu bayi yang cacad total sejak dilahirkan, 
apabila bayi tersebut tiba-tiba berhenti bernafas? 

Apakah kehidupan seseorang harus dipertahankan terus, apabila ia 
tidak bisa disembuhkan lagi dan dimana hidupnya hanya tergantung 
dari slang dan mesin saja? Apakah bisa dibenarkan kalau kita 
membunuh berdasarkan belas kesihan seperti pada kasus Diane Pretty 
diatas?

Ada dua macam eutanaisa: Aktif dan Pasif. Yang pertama adalah 
mencabut kehidupan untuk menghindari penderitaan dan yang kedua 
adalah membiarkan kematian terjadi untuk menghindari penderitaan. 
Yang pertama si pasien menyetujui kematiannya dan yang berikutnya 
tidak. Eutanasia aktif berarti menghasilkan kematian sedangkan 
eutanaisa pasif berarti mengijinkan kematian.

Tiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan kematian yang baik dan 
yang bermatabat, tetapi kematian yang perlahan, menyakitkan dan 
tanpa mengenal ampun , bukanlah satu kematian yang bermartabat, 
bahkan merendahkan sifat-sifat kemanusiaan kita. Kenapa kita 
mengijinkan aborsi, tetapi eutanasia tidak? 

Eutanasia adalah satu tanda kasih sayang kepada orang yang 
menderita, jadi sebenarnya ini sesuai dengan ajaran Agama yang 
selalu mengutamakan kasih! Dan apakah Anda tahu bahwa bukan hanya 
sekedar pasiennya saja yang menderita, melainkan anggota keluarganya 
juga turut menderita. Mempercepat kematian yang tidak dapat di 
elakan bukan hanya sekedar meringankan penderitaan sang pasien, 
tetapi juga melepaskan beban finansial berat yang harus ditanggung 
oleh keluarganya.

Mana lebih berdosa mempertahankan hidup yang sebenarnya sudah tidak 
bisa dipertahankan lagi dengan mengorbankan orang lain atau 
mempercepat kematian. Berapa banyak keluarga di Indonesia jadi 
melarat total, karena hanya ingin memperpanjang kehidupan seseorang 
untuk beberapa hari saja !

Pertanyaan: apakah kalau kita menolak pengobatan ini berarti bunuh 
diri, umpamanya dialisis ginjal atau kemoterapi, atau juga karena 
kita menyadari bahwa keluarga kita itu sebenarnya tidak mampu untuk 
membiayainya? 

Apakah kita sebagai kaum agamaist di ijinkan melakukan eutanasia 
secara pasiv? Bukankah tiap manusia berhak untuk memilih kematiannya 
secara wajar dan alamiah dengan menolak alat-alat untuk 
mempertahankan kehidupan yang tidak wajar, seperti mesin jantung dan 
paru-paru ? Apakah penolakan ini bisa dinilai sebagai bunuh diri ?

Bagaimana pendapat anda ?

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): [EMAIL PROTECTED]
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
www.kabarindonesia.com


Kirim email ke