Jurnal Nasional, 7 Oktober 2007 Revitalisasi Kontrak Sosial Bangsa Indonesia
Bonnie Triyana Di tengah-tengah menguatnya globalisasi dan etnisitas yang seakan menggoyang eksistensi nasionalisme sebuah negeri, ingatan bangsa Indonesia akan semangat kontrak sosial yang mengukuhkan semangat kebersatuan sebuah bangsa perlu disegarkan kembali. Mengapa demikian? Semenjak republik ini berdiri, persoalan integrasi geopolitik selalu saja menjadi persoalan pelik yang tak kunjung selesai. Pemberontakan demi pemberontakan yang berawal pada kekurangharmonisan hubungan pusat daerah dan bermuara pada keinginan memisahkan diri selalu jadi bunga dalam tangkai pohon sejarah di negeri ini. Pemberontakan DI/TII Kartosuwirjo, PRRI/Permesta, Kahar Muzakar, Daud Beureuh, RMS dan beragam gerakan separatisme lain selalu menandai perjalanan negeri ini menyongsong masa depan. Hampir setiap pemberontakan itu bisa ditumpas melalui kekuatan militer. Dan tentu saja rakyat tak bersalah bisa dipastikan menjadi korban yang paling menderita dari sebuah konflik politik itu. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk final yang telah disepakati yang berhulu pada Ikrar Pemuda 1928, kontrak sosial paling awal dalam rangka pendirian negara-bangsa Indonesia. Kontrak sosial memiliki arti yang penting dalam sebuah bangsa. Ia menegaskan tentang arti kemenyatuan, komitmen mengikatkan diri dalam sebuah wadah nasion. Ernst Renan, pemikir yang konsep nasionalismenya paling sering dikutip mengatakan bahwa berdirinya sebuah bangsa disebabkan karena ada hasrat atau kehendak untuk hidup dalam wilayah yang sama. Kepentingan dan rasa persamaan nasib menjadi pendorong utama untuk bersatu, lepas dari segala macam pengkotak-kotakkan suku, agama maupun etnis. Ikrar Pemuda yang akan kembali diperingati pada 28 Oktober mendatang juga sebuah manifestasi yang gemilang dari hasrat kuat kalangan muda Indonesia untuk menggalang persatuan bangsa dalam perjuangan melawan kolonialisme Belanda. Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat. Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Lapangan Banteng. Dalam sambutannya, Soegondo berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Muhammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan Melalui Ikrar Pemuda pada 1928 itulah semua aliran, kelompok suku (yang direpresentasikan dalam wujud organisasi pemuda kedaerahan) dan ego golongan mencair menjadi satu, dengan tujuan satu yang dimaktubkan dalam tiga azimat ikrar: satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa. Tiga azimat itulah yang kemudian menjadi pondasi awal bagi terbentuknya nasion Indonesia. Nasionalisme tak bisa disangkal merupakan satu penemuan terbesar di abad 20 ini. Nasionalisme juga tak bisa dipungkiri berdiri sebagai sebuah fenomena yang rumit, bahkan filsuf sekelas Max Weber pun hampir frustasi di dalam mendalami fenomena ini. Dalam sebuah artikelnya yang ditulis pada 1948, ia kebingungan akan fenomena ini sekaligus meragukan bahwa nasionalisme bisa didirikan sebagai satu teori yang konsisten. Benedict Anderson (1991) merumuskan nasionalisme sebagai suatu ide atas komunitas yang dibayangkan, imagined communities. Nasionalisme hidup dan ada dalam bayangan anggota komunitas yang belum tentu saling mengenal satu sama lain. Agaknya pemikiran Anderson ini menjadi menarik karena ia berhasil mendedahkan nasionalisme sebagai produk dari bayangan kolektif yang menegaskan batas antara kita dan mereka yang tentu saja kemudian didasarkan atas batas wilayah geopolitik. Nasionalisme memang telah hadir sebagai sebuah realitas yang tak bisa ditampik. Dan Indonesia yang dalam soal ini merupakan proses dari pergulatan pemikiran dan imaji tokoh-tokoh pendiri bangsa perlu terus dijaga. Ketika setiap elemen bangsa ini di masa lalu memiliki cita-cita yang sama dalam mendirikan Indonesia: kemerdekaan, kesehjateraan dan keadilan sosial yang merata, maka tugas utama dari penerus pengelola bangsa ini untuk terus bekerja mewujudkan cita-cita kolektif tersebut. Pada saat kita merayakan kemenyatuan bangsa ini melalui kontrak sosial pada 1928 itu, agaknya penting untuk membaca kembali sejarah dan memaknainya dengan semangat nasionalisme yang tidak sempit (chauvinistik). Kita juga harus jujur pada sejarah, pada fakta di masa lalu bahwa semua golongan baik kiri, kelompok agama dan suku bangsa (bahkan warga Tionghoa) bekerjasama untuk mewujudkan mimpi yang sama: sebuah republik bernama Indonesia. Semangat kebersamaan dengan tidak saling memicingkan mata kepada kelompok (ideologi, agama dan suku bangsa) lain adalah syarat mutlak untuk menjaga cita-cita yang telah dimaklumkan bersama dalam Ikrar Pemuda 28 Oktober 79 tahun yang lampau. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

