Jurnal Nasional, 7 Oktober 2007

Revitalisasi Kontrak Sosial Bangsa Indonesia

Bonnie Triyana
 

Di tengah-tengah menguatnya globalisasi dan etnisitas yang – seakan – 
menggoyang eksistensi nasionalisme sebuah negeri, ingatan bangsa Indonesia akan 
semangat kontrak sosial  yang mengukuhkan semangat kebersatuan sebuah bangsa 
perlu disegarkan kembali. Mengapa demikian? Semenjak republik ini berdiri, 
persoalan integrasi geopolitik selalu saja menjadi persoalan pelik yang tak 
kunjung selesai. Pemberontakan demi pemberontakan yang berawal pada 
kekurangharmonisan hubungan pusat daerah dan bermuara pada keinginan memisahkan 
diri selalu jadi “bunga” dalam tangkai pohon sejarah di negeri ini.

Pemberontakan DI/TII Kartosuwirjo, PRRI/Permesta, Kahar Muzakar, Daud Beureuh, 
RMS dan beragam gerakan separatisme lain selalu menandai perjalanan negeri ini 
menyongsong masa depan. Hampir setiap pemberontakan itu bisa ditumpas melalui 
kekuatan militer. Dan tentu saja rakyat tak bersalah bisa dipastikan menjadi 
korban yang paling menderita dari sebuah konflik politik itu. Bentuk Negara 
Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk final yang telah disepakati yang 
berhulu pada Ikrar Pemuda 1928, kontrak sosial paling awal dalam rangka 
pendirian negara-bangsa Indonesia.

Kontrak sosial memiliki arti yang penting dalam sebuah bangsa. Ia menegaskan 
tentang arti kemenyatuan, komitmen mengikatkan diri dalam sebuah wadah nasion. 
Ernst Renan, pemikir yang konsep nasionalismenya paling sering dikutip 
mengatakan bahwa berdirinya sebuah bangsa disebabkan karena ada hasrat atau 
kehendak untuk hidup dalam wilayah yang sama. Kepentingan dan rasa persamaan 
nasib menjadi pendorong utama untuk bersatu, lepas dari segala macam 
pengkotak-kotakkan suku, agama maupun etnis. 

Ikrar Pemuda yang akan kembali diperingati pada 28 Oktober mendatang juga 
sebuah manifestasi yang gemilang dari hasrat kuat kalangan muda Indonesia untuk 
menggalang persatuan bangsa dalam perjuangan melawan kolonialisme Belanda. 
Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar 
Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari 
seluruh  indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung 
yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat. Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 
1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Lapangan Banteng. Dalam 
sambutannya, Soegondo berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan 
dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Muhammad Yamin 
tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor 
yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, 
pendidikan, dan kemauan

Melalui Ikrar Pemuda pada 1928 itulah semua aliran, kelompok suku (yang 
direpresentasikan dalam wujud organisasi pemuda kedaerahan) dan ego golongan 
mencair menjadi satu, dengan tujuan satu yang dimaktubkan dalam tiga azimat 
ikrar: satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa. Tiga azimat itulah yang kemudian 
menjadi pondasi awal bagi terbentuknya nasion Indonesia. 

Nasionalisme tak bisa disangkal merupakan satu penemuan terbesar di abad 20 
ini. Nasionalisme juga tak bisa dipungkiri berdiri sebagai sebuah fenomena yang 
rumit, bahkan filsuf sekelas Max Weber pun hampir frustasi di dalam mendalami 
fenomena ini. Dalam sebuah artikelnya yang ditulis pada 1948, ia kebingungan 
akan fenomena ini sekaligus meragukan bahwa nasionalisme bisa didirikan sebagai 
satu teori yang konsisten. 

Benedict Anderson (1991) merumuskan nasionalisme sebagai suatu ide atas 
komunitas yang dibayangkan, imagined communities. Nasionalisme hidup dan ada 
dalam bayangan anggota komunitas yang belum tentu saling mengenal satu sama 
lain. Agaknya pemikiran Anderson ini menjadi menarik karena ia berhasil 
mendedahkan nasionalisme sebagai produk dari bayangan kolektif yang menegaskan 
batas antara kita dan mereka yang tentu saja kemudian didasarkan atas batas 
wilayah geopolitik. 

Nasionalisme memang telah hadir sebagai sebuah realitas yang tak bisa ditampik. 
Dan Indonesia yang dalam soal ini merupakan proses dari pergulatan pemikiran 
dan imaji tokoh-tokoh pendiri bangsa perlu terus dijaga. Ketika setiap elemen 
bangsa ini di masa lalu memiliki cita-cita yang sama dalam mendirikan 
Indonesia: kemerdekaan, kesehjateraan dan keadilan sosial yang merata, maka 
tugas utama dari penerus pengelola bangsa ini untuk terus bekerja mewujudkan 
cita-cita kolektif tersebut.  

Pada saat kita merayakan kemenyatuan bangsa ini melalui kontrak sosial pada 
1928 itu, agaknya penting untuk membaca kembali sejarah dan memaknainya dengan 
semangat nasionalisme yang tidak sempit (chauvinistik). Kita juga harus jujur 
pada sejarah, pada fakta di masa lalu bahwa semua golongan baik kiri, kelompok 
agama dan suku bangsa (bahkan warga Tionghoa) bekerjasama untuk mewujudkan 
mimpi yang sama: sebuah republik bernama Indonesia. Semangat kebersamaan dengan 
tidak saling memicingkan mata kepada kelompok (ideologi, agama dan suku bangsa) 
lain adalah syarat mutlak untuk menjaga cita-cita yang telah dimaklumkan 
bersama dalam Ikrar Pemuda 28 Oktober 79 tahun yang lampau. 





 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke