Alqiyadah itu bukan sesat menurutku. Tapi juga bukan islam, mungkin ajaran baru. Setahuku dalam Islam itu ada Lima Rukun Islam yang jadi fondasi. Salah satu rukun Islam adalah syahadat, kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah. Kalau syahadatnya bukan begitu, ya bukan Islam namanya. Dalam Rukun Islam juga ada kewajiban menegakkan Shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Kalau ada ajaran yang menetapkan menegakkan Shalat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan zakat bukanlah kewajiban, ya bukan Islam namanya. Kalau ada ajaran yang tidak mewajibkan menunaikan haji meskipun mampu, ya bukan Islam namanya. Harusnya MUI dan ormas Islam lainnya tidak perlu menetapkan fatwa sesat. Apalagi pernyataan-pernyataan yang mengundang umat Islam menggunakan kekerasan segala. Cukup sampaikan saja kepada umat Islam kalau ajaran yang mereka sebarkan bukan agama Islam. Toh, pengikut agama lain (Yahudi, Nasrani, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu, Sikh, Sinto), juga tidak bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah. Pengikut agama lain juga tidak memiliki kewajiban Shalat lima waktu. Kemudian tetapkan saja kalau pengikut Alqiyadah itu gak diperkenankan mencantumkan "Islam" dalam kolom agama di KTP-nya. Tulis aja Jemaah Alqiyadah Al Islamiyah di KTP. Gitu aja koq repot... __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]

