Alqiyadah itu bukan sesat menurutku. Tapi juga bukan islam, mungkin ajaran 
baru. Setahuku dalam Islam itu ada Lima Rukun Islam yang jadi fondasi. Salah 
satu rukun Islam adalah syahadat, kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah 
dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah. Kalau syahadatnya bukan begitu, ya bukan 
Islam namanya. 
Dalam Rukun Islam juga ada kewajiban menegakkan Shalat, menunaikan zakat, 
berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Kalau 
ada ajaran yang menetapkan menegakkan Shalat, puasa di bulan Ramadhan dan 
menunaikan zakat bukanlah kewajiban, ya bukan Islam namanya. 
Kalau ada ajaran yang tidak mewajibkan menunaikan haji meskipun mampu, ya bukan 
Islam namanya.
Harusnya MUI dan ormas Islam lainnya tidak perlu menetapkan fatwa sesat. 
Apalagi pernyataan-pernyataan yang mengundang umat Islam menggunakan kekerasan 
segala.  Cukup sampaikan saja kepada umat Islam kalau ajaran yang mereka 
sebarkan bukan agama Islam. Toh, pengikut agama lain (Yahudi, Nasrani, 
Katholik, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu, Sikh, Sinto), juga tidak bersaksi 
bahwa Muhammad utusan Allah. Pengikut agama lain juga tidak memiliki kewajiban 
Shalat lima waktu. Kemudian tetapkan saja kalau pengikut Alqiyadah itu gak 
diperkenankan mencantumkan "Islam" dalam kolom agama di KTP-nya. Tulis aja 
Jemaah Alqiyadah Al Islamiyah di KTP. Gitu aja koq repot...
 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke