http://www.rakyatmerdeka.co.id/edisicetak/?pilih=lihat&id=48996
   
  Rakyat Merdeka, Minggu, 04 November 2007, 01:29:14
   
  Lobi Belanda Agar Minta Maaf Pada Korban Perang Indonesia

KUKB Roadshow Ke Negeri Tulip Perjuangkan Rekonsiliasi 

SEJAUH ini, masih ada yang mengganjal hubungan In­donesia dan Belanda. 
Penjajahan yang dilakukan Negeri Tulip kepada Indonesia di masa lalu, masih 
menyisakan banyak tanda tanya dan ganjalan. Ini dika­renakan hingga detik 
ini Belanda baru mengakui kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 
Agus­tus 1945 secara de facto saja, tapi tidak secara de jure. 

Untuk itulah, Komite Utang Ke­hor­matan Belanda (KUKB) Batara R. 
Hutagalung (Ketua) dan Mulyo Wibisono (Ketua Dewan Pena­sehat), pada 20-26 
Oktober lalu me­lakukan roadshow ke Negeri Tulip itu. Tujuannya: selain 
untuk melakukan rekonsiliasi, juga me­nuntut pemerintah Belanda agar 
me­nyelesaikan tanggung jawabnya terhadap rakyat Indonesia yang menjadi 
korban perang. 

Selama roadshow itu, Batara dan Wibisono bertemu dan berbicara dengan berbagai 
kalangan di Be­landa. Di Amsterdam misalnya, KUKB bertemu dengan Joost van 
Bodegom dan putrinya Annemare van Bodegom. Joost van Bodegom lahir di Pematang 
Siantar, Su­ma­tera Utara pada 7 Juni 1036. Ketika agresi militer 
Jepang tahun 1942 di mana tentara Belanda menyerah kepada Jepang, bersama 
ke­luar­ga­nya dia dimasukkan ke kamp interniran. 

Di Leiden, KUKB bertemu de­ngan Dr Harry Poeze, Direktur KITLV (Royal 
Institute of Linguistic and Anthropology) Press. KUKB juga bertemu dengan Prof. 
Dr. Henk Schulte Nordholt, Research Co-ordinator pada KITLV. Menurut Dr Poeze, 
penting untuk men­da­tang­kan beberapa janda korban agresi militer 
dari Rawagede dan Sulawesi Selatan. Ini akan membangkitkan simpati di Belanda. 
Dia men­contohkan, telah terjadi rekonsiliasi di Srbrenica antara pihak 
militer Belanda dengan keluarga korban pembantaian di Srbrenica. 

Masih di Leiden, KUKB bertemu dengan Herman de Tollenaere, sejarawan yang 
membuat disertasi mengenai perkembangan Teosofi di Indonesia. Dia menyatakan, 
basis militer Belanda di Afganistan yang diberi nama “PUNCAK” sangatlah ironis, 
karena Puncak adalah nama tempat antara Bogor dan Bandung yang dijadikan basis 
oleh Raymond Westerling tahun 1949/1950 sete­lah dipecat dari dinas 
ketentaraan Belanda atas berbagai tindak pe­langgaran yang dilakukannya. Di 
basis di Puncak itulah dia me­rancang “kudeta” 23 Januari 1950 terhadap 
Republik Indonesia Se­rikat (RIS) yang gagal. 

Di Den Haag, KUKB bertemu dengan Guido van Leemput, asis­ten dari Krista 
van Velzen, anggota parlemen Belanda dari Partai So­sialis (PS). Masih di 
Den Haag, KUKB bertemu dengan Herman Keppy, putra bekas marinir tentara 
Belanda. H. Keppy adalah pengelola majalah ‘Marinjo’, yang 
pem­ba­ca­nya adalah masyarakat Maluku ter­masuk kalangan RMS 
di Belanda.’ 

Menurut Ketua KUKB Batara Hu­tagalung, dalam pertemuan-per­temuan itu, 
KUKB menyampaikan bahwa pernyataan Menlu (waktu itu) Belanda Ben Bot yang 
di­sam­paikan pada 15 Agustus 2005 di Den Haag dan di Jakarta pada 16 
Agustus 2005, telah terungkap suatu hal yang mengejutkan bagi bangsa Indonesia. 
Pada 15 Agus­tus 2005 di Den Haag, Ben Bot me­ngatakan, kini sudah 
saatnya Pemerintah Belanda mengakui de facto kemerdekaan Republik 
In­do­nesia adalah 17 Agustus 1945. 

Dan pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, Ben Bot menyampaikan bahwa kini Pemerintah 
Belanda me­nerima proklamasi keme­r­de­ka­an RI 17-8-1945 
secara politis dan moral, namun tidak secara yuridis. 

Dalam wawancara di satu sta­siun TV di Indonesia, Ben Bot mem­pertegas, 
bahwa pengakuan ke­mer­dekaan telah diberikan akhir tahun 1949 (yaitu 
pada waktu “pelimpahan kedaulatan” dari Pe­me­rintah Be­landa 
kepada Republik Indonesia Serikat/RIS-red.). Ini berarti, hingga 17 Agustus 
2005, bagi Pemerintah Belanda, Republik Indonesia di­anggap tidak ada dan 
sejak 17-8-2005, naik tingkat menjadi “anak haram”, karena hanya diakui de 
facto eksistensinya, namun tidak de jure, secara yuridis. 

“Dari kenyataan di atas, lanjut Batara, terlihat masih ada beberapa 
permasalahan dalam hubungan Indonesia-Belanda yang ternyata belum jelas dan 
belum atau tidak mau diselesaikan dengan solusi yang memuaskan kedua bangsa,” 
ujar Batara kepada koresponden Rakyat Merdeka di Belanda, A. Supardi 
Adiwidjaya. 

Selain masalah pengakuan de jure dari Pemerintah Belanda atas hari kemerdekaan 
Republik Indo­nesia, tambahnya, juga masih dinantikan tindak lanjut dari 
ucapan Menlu Ben Bot, yang disampaikan di Jakarta pada 16 Agustus 2005. Ben Bot 
mengakui dua hal, yaitu politik Belanda pada waktu itu (tahun 1947) salah dan 
dia juga mengakui bahwa aksi militer --yang dulu dinamakan sebagai aksi 
po­lisional-- telah mengakibatkan tewasnya sejumlah besar orang Indonesia 
dan rusaknya pereko­nomian Indonesia pada waktu itu. 

“Apabila seseorang mengakui bahwa dia telah melakukan kesa­lahan yang 
mengakibatkan keru­gian orang lain atau mengakibatkan sesuatu kerusakan, 
maka sudah seharusnya dia mengganti keru­sakan yang telah diakibatkannya,” 
ungkap Batara. 

Barata mencontohkan Jerman dan Jepang, yang setelah kalah dalam Perang Dunia 
II, kedua ne­gara itu telah meminta maaf kepada negara-negara yang 
men­jadi kor­ban agresi militer mereka serta telah memberikan 
kompensasi kepada banyak negara, walaupun belum semuanya. 

Bukan Balas Dendam 

Batara menjelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh KUKB bukan­lah untuk 
membalas dendam ter­hadap agresi militer yang dilakukan Belanda di 
Indonesia antara ta­hun 1945 sampai tahun 1950, se­telah bangsa 
Indonesia me­nya­takan kemerdekaannya pada 17-8-1945, melainkan 
sebaliknya. 

“KUKB menawarkan suatu r­e­kon­siliasi yang bermartabat, artinya 
re­konsiliasi antara dua bangsa yang sederajat dan saling meng­akui. 
Sebab, adalah suatu kenya­taan bahwa bangsa Indonesia dan bangsa Belanda 
telah berjalan bersama-sama selama lebih dari 400 tahun,” ungkapnya. 

Namun, kata Batara, hingga kini Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui 
secara de jure kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945. “Oleh karena itu, 
rekonsiliasi antara dua bangsa yang sederajat dan saling mengakui belum dapat 
dilakukan, karena Belanda masih tetap tidak mau menerima bangsa Indonesia 
sederajat dengan me­reka,” sesal Batara. 

Apabila Pemerintah Belanda mau mengakui de jure ke­mer­dekaan RI adalah 
17-8-1945, lan­jutnya, maka sebagai kon­sekuensi logisnya adalah 
per­min­taan maaf dan bukan ucapan penyesalan saja atas agresi militer 
yang dilakukan oleh Belanda di Indonesia antara tahun 1945-1950, setelah bangsa 
Indonesia menyatakan kemer­de­kaannya. Selama agresi militer 
ter­sebut, telah banyak terjadi pe­langgaran HAM dan kejahatan atas 
kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Belanda. 

“Sebagai konsekuensi logis dari permintaan maaf, maka sudah sepantasnya 
Pemerintah Belanda bertanggung jawab atas kerusakan dan penderitaan yang 
diakibatkan oleh agresi militer tersebut. Serta memberikan kompensasi kepada 
para korban yang selamat, para janda dan keluarga korban agresi militer 
Belanda,” ungkap Batara. 

Dia menjelaskan, KUKB juga merencanakan menye­leng­ga­rakan acara 
“rekonsiliasi/per­damain” di Rawagede pada 9 Desember 2008. rm 

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke