Menyikapi Kasus “Aliran Sesat” Agama
Oleh Happy Susanto
Dalam www.happy-susanto-files.blogspot.com
Setelah lama tak terdengar, kini kasus tentang aliran keagamaan yang dinilai
“sesat” oleh sejumlah ormas sosial-keagamaan kembali mencuat. Aliran al-Qiyadah
al-Islamiyyah kini sedang mendapat sorotan publik. Tidak sedikit pengikut
aliran ini yang mendapat teror dan kekerasan dari sejumlah kelompok masyarakat
yang tidak setuju atau merasa resah dengan keberadaan mereka. Bahkan, ada
banyak pengikut aliran ini yang ditangkap oleh pihak kepolisian untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini mengingatkan kita pada kasus serupa pada pertengahan tahun 2005 di
mana banyak pengikut jamaah Ahmadiyah yang mendapat perlakuan kekerasan dari
sejumlah kelompok masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan mereka.
Pemecahan terhadap masalah ini memerlukan cara yang baik dan bijaksama.
Artinya, kita tidak boleh lagi gegabah dalam bersikap. Cara yang dapat dianggap
gegabah adalah dengan cukup mengeluarkan fatwa bahwa aliran ini itu adalah
sesat, maka persoalan dianggap sudah selesai. Namun, bagaimana faktanya? Cara
seperti itu justru menyulut kemarahan sejumlah kelompok masyarakat yang memang
selama ini sudah gerah dengan keberadaan aliran-alirang yang dianggap “sesat”.
Aksi-aksi kekerasan akhirnya timbul. Apalagi, media massa yang ikut mengekspos
secara besar-besaran pemberitaan tentang isu ini jangan-jangan juga ikut
berperan dalam menyulut emosi publik.
“Aliran Sesat”
Aliran al-Qiyadah al-Islamiyah telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) karena dianggap telah mengingkari ajaran pokok Islam
sebagaimana yang telah dibawakan Nabi Muhammad SAW (www.mui.or.id).
Aliran al-Qiyadah al-Islamiyah didirikan pada tanggal 23 Juli 2006 oleh Acmad
Moshaddeq alias H Salam. Ia sendiri mengaku sebagai nabi baru yang menggantikan
posisi Nabi Muhammad SAW dan mendapatkan wahyu dari Allah SWT. Pengakuan itu
muncul setelah dirinya melakukan pertapaan selama 40 hari 40 malam. Pelantikan
H Salam sebagai rasul dilakukan pada tanggal yang sama di Gunung Bunder, Bogor,
Jawa Barat.
Kitab suci yang diyakini aliran ini tetap al-Qur’an. Hanya saja, mereka
menafsirkan sendiri kandungan ajaran al-Qur’an, tanpa merujuk pada pendapat
para ahli tafsir masa lalu. Mereka tidak mempercayai adanya hadits sebagai
rujukan agama yang terpenting setelah al-Qur’an. Aliran ini memiliki syahadat
baru yang tidak lazim seperti umumnya, yaitu “Asyhadu alla ilaha illa Allah wa
asyhadu anna al-Masih al-Ma’ud Rasul Allah” (Aku bersaksi bahwa tidak Tuhan
selain Allah dan aku bersaksi bahwa al-Masih al-Ma’ud adalah Rasulullah).
Aliran ini tidak mewajibkan ritual-ritual keagamaan, seperti shalat, puasa,
dan haji. Dengan argumentasi hijrah sebagaimana dilakukan pada masa Nabi
Muhammad SAW, ritual-ritual semacam itu tidak wajib karena umat Islam masih
dalam proses pembentukan menuju sebuah al-khilafah al-Islamiyah (khilafah
Islam). Ajaran dari aliran ini yang juga terasa aneh adalah sistem “penebusan
dosa” yang dilakukan melalui pembayaran sejumlah uang kepada al-Masih al-Ma’ud,
yaitu pimpinan jamaah mereka (Kompas Cyber Media, 25/10/2007).
Aliran ini terbilang masih sangat baru karena berumur kurang dari satu
setengah tahun. Jika dianalisis secara kritis, memang argumen-argumen aliran
ini terlihat banyak yang janggal. Namun demikian, kita perlu juga menghargai
pendapat dan argumen mereka, terlepas kita sendiri menganggap bahwa aliran
mereka itu adalah keliru atau salah. Mengapa demikian? Karena kita hidup dalam
sebuah negara yang demokratis dan menganut prinsip kebebasan beragama. Apapun
perbedaan yang ada perlu disikapi dengan cara yang elegan dan santun. Adanya
“kelompok lain” (the others) yang bukan termasuk dalam mainstream Islam, tidak
lantas menyebabkan kita berlaku diskriminatif dan kemudian “melenyapkan” mereka
di muka bumi ini. Tentu, ada proses di mana masing-masing pihak perlu saling
belajar dari kesalahan dan memperbaiki diri.
Apakah era kebebasan dapat dijadikan penyebab mengapa “aliran sesat” sekarang
ini banyak bermunculan? Jika kebebasan kemudian dijadikan “kambing hitam”, maka
rasanya tidak fair karena sebenarnya ada banyak faktor lain yang dapat kita
anggap sebagai penyebab munculnya aliran sesat. Di antara sekian banyak faktor,
rupanya faktor kekeliruan pemahaman keagamaan yang diyakini oleh penganut
“aliran sesat” sebagai faktor utamanya. Mereka tidak memahai Islam secara
komprehensif, namun justru memilah dan memilih mana dasar rujukan keislaman
yang menjadi pedoman pemahaman mereka selama ini. Proses semacam itu sangat
boleh jadi lebih didasarkan atas kepentingan hawa nafsu semata. Oleh karenanya,
aliran semacam itu perlu “dirangkul” untuk diajak berdiskusi bersama tentang
bagaimana memahami ajaran Islam dengan sebaik-baiknya, bukan justru dimusuhi
atau dijauhi dengan cara-cara teror dan kekerasan.
Perlukah Cara Kekerasan?
Ketika isu-isu seputar “aliran sesat” menyeruak ke publik, dengan cepat
organisasi sosial keagamaan, masyarakat luas, termasuk pihak pemerintah dan
aparat keamanan sangat cepat merespon isu-isu ini dengan berbagai cara. Ada
yang dengan cara mengeluarkan fatwa sesat, ada yang ingin langsung menyerang
para pengikutnya, dan juga ada yang menangkap para pengikut itu dengan dalih
pengamanan dan pemeriksaan.
Namun, yang disayangkan respon berlebihan justru akan menimbulkan
kontraproduktif terhadap image Islam itu sendiri sebagai agama yang santun dan
damai. Sebab, tidak sedikit dari repon-respon yang muncul itu lebih bernuansa
kebencian, klaim kesesatan, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah eksesnya
terhadap tindak kekerasan dan teror. Masyarakat umum yang awalnya hanya
mengetahui bahwa aliran itu tidak sesuai dengan ajaran Islam pada umumnya,
kemudian ikut-ikutan terdorong untuk melakukan tindakan kekerasan.
Cara-cara kekerasan dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan, baik itu
menurut agama, etika, maupun prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.
Masyarakat sendiri tidak dapat disalahkan begitu saja karena mereka berbuat itu
didorong oleh sejumlah faktor penyebab awalnya. Entah itu karena adanya fatwa,
ekspos media massa yang amat berlebihan, atau pernyataan-pernyataan sejumlah
organisasi sosial-keagamaan yang pada akhirnya ikut mempengaruhi pandangan
sempit mereka menjadi seperti itu.
Jadi, kekerasan sama sekali bukan solusi. Sebagaimana dikemukakan Ketua Umum
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin bahwa jangan sampai ada
penghakiman dan tindak kekerasan. Mereka justru perlu dirangkul agar mau
kembali ke jalan yang benar (www.detik.com, 29/10/2007).
Departemen Agama telah membentuk tim kecil yang bertugas meneliti lebih
lanjut tentang keberadaan aliran al-Qiyadah al-Islamiyah. Menurut Dirjen
Bimbaga Islam, Nasaruddin Umar, pemerintah tidak boleh gegabah dalam menyikapi
kasus ini. Oleh karenanya, perlu dibentuk tim kecil untuk meneliti aliran itu.
Hasil dari penelitian tim kecil ini akan menjadi bahan acuan Depag untuk
membuat rekomendasi tentang status aliran al-Qiayadah al-Islamiyah yang
kemudian diteruskan kepada pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian
(www.antara.co.id).
Kedepankan Dialog
Salah satu cara yang yang cukup elegan untuk mengatasi kasus “aliran sesat”
agama adalah dengan melakukan kegiatan dialog, diskusi, atau debat publik.
Melalui kegiatan semacam ini nantinya pemimpin dan pengikut “aliran sesat”
al-Qiyadah al-Islamiyah akan dihadapkan pada pengujian terhadap argumentasi
pemahaman keagamaan mereka selama ini. Jika ajaran dan pemahaman yang selama
ini mereka pahami dan yakini ternyata keliru, maka mau tak mau akan ada proses
“penyadaran” secara sendirinya.
Aliran-aliran semacam itu tidak perlu disikapi secara “panas” terlebih
dahulu, baik melalui keputusan dan pernyataan sesat oleh sejumlah organisasi
sosial-keagamaan atau melalui penangkapan terhadap sejumlah pengikut dan
pimpinan jamaahnya. Mereka perlu diajak berdialog terlebih dahulu.
Dengan digelarkan berbagai dialog, diskusi, atau debat antara pihak-pihak
yang berkepentingan dengan kasus “aliran sesat” ini, maka diharapkan nantinya
tidak muncul lagi aksi-aksi kekerasan yang tidak bertanggung jawab. Setiap kali
ada isu bahwa aliran A atau B itu sesat, sudah sebaiknya isu ini tidak dilempar
ke publik terlebih dahulu. Namun, pihak-pihak yang secara langsung
berkepentingan dengan masalah ini, seperti Depag dan MUI, perlu melakukan
dialog, diskusi, atau debat dengan aliran yang dianggap “sesat” itu. Hingga
pada akhirnya biarlah “konsensus publik” yang akan menilai apakah aliran
ini-itu sesat atau tidak.
Tentunya, cara di atas akan terasa efektif karena masyarakat juga akan
mendapat pencerahan bahwa kita perlu bersikap santun dan bijak dalam menghadapi
aliran-aliran yang cenderung dianggap “sesat” oleh kelompok atau organisasi
lain. Proses dialog adalah bagian dari spirit demokratisasi yang perlu
dikembangkan lebih lanjut dalam kehidupan keberagamaan kita di tanah air. Kapan
lagi masyarakat kita dicerahkan melalui dialog dengan penuh keterbukaan, bukan
klaim sesat semata? Wallahu A’lam.
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]