selamat datang om buds.. Islam membersihkan kehidupan ummat manusia dan melindungi kehormatan setiap orang serta menetapkan, bahwa menodainya berarti suatu dosa besar di hadapan Allah, sesudah dosa kufur.
Al-Quran mengatakan sebagai berikut: "Bahwasanya, barangsiapa membunuh suatu jiwa, padahal dia tidak membunuh jiwa atau tidak membuat kerusuhan di permukaan bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya." (al-Maidah: 32) Hal ini disebabkan jenis manusia itu seluruhnya pada dasarnya satu usrah (satu keluarga). Jadi kalau ada permusuhan oleh seseorang kepada orang lain, sama halnya dengan memusuhi jenis manusia itu sendiri. Lebih hebat lagi haramnya, apabila pihak yang terbunuh justru orang Islam. Firman Allah: "Barangsiapa membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya neraka jahanam dengan kekal abadi di dalamnya, dan Allah akan murka dan melaknatnya serta mempersiapkan untuknya siksaan yang besar." (an-Nisa': 93) Lalu bagaimana dg orang kafir? apakah Islam menjamin kehormatan darahnya? Nas-nas yang berkenaan dengan larangan membunuh dan peperangan ditujukan untuk ummat Islam, karana nas-nas itu datang sebagai suatu ketetapan dan bimbingan untuk kaum muslimin dalam masyarakat Islam. Tetapi ini tidak berarti, bahwa selain orang Islam darahnya halal. Sebab pada dasarnya jiwa manusia dilindungi Allah dan dijaganya dengan hukum kemanusiaannya itu sendiri, selama mereka itu bukan kafir harbi (kafir yang memerangi Islam), karena kafir harbi darahnya halal. Adapun kafir 'ahdi atau kafir dzimmi (kafir yang berada di bawah naungan pemerintah Islam), darahnya tetap dilindungi, tidak seorang muslim pun diperkenankan memusuhinya. Untuk itu Rasulullah s.a.w. pernah bersabda: "Barangsiapa membunuh seorang kafir ahdi, maka dia tidak akan mencium bau sorga, sedang bau sorga itu tercium sejauh perjalanan 40 tahun." (Riwayat Bukhari dan lain-lain) Dan dalam satu riwavat dikatakan: "Barangsiapa membunuh seorang laki-laki dari ahli dzimmah, maka dia tidak akan mencium bau sorga." (Riwayat Nasa'i) "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan (dilindungi) Allah, kecuali dengan benar." (al-An'am: 151) Apa yang dikatakan benar ini, adalah sebagai suatu hukuman terhadap tindakan kriminal, yang dilakukan karena salah satu dari tiga sebab: 1. Karena suatu pembunuhan secara zalim. Untuk orang ini harus dilakukan hukum qishash, yaitu satu jiwa dengan satu jiwa, tindak kejahatan dengan kejahatan. Tetapi yang memulai dinilai lebih kejam. Firman Allah: "Dan bagi kamu dalam hukum qishash itu ada suatu keselamatan nyawa." (al-Baqarah: 179) 2. Terang-terangan berbuat kemesuman (zina) yang diketahui oleh empat orang saksi dengan mata-kepala sendiri, sedang dia tahu cara-cara perkawinan halal. Termasuk juga, karena dia mengaku di hadapan hakim sebanyak empat kali. 3. Keluar dari Agama Islam dengan terang-terangan sebagai suatu sikap menantang jamaah Islam. Sedang Islam tidak memaksa seorang pun masuk Islam. Tetapi dia keluar dengan mempermainkan agama seperti perbuatan Yahudi, yang mengatakan: "Berimanlah kamu kepada kitab yang diturunkan kepada orang-orang mu'min di ujung siang, dan kufurlah kamu di akhirnya supaya mereka (orang-orang Islam) kembali." (Ali-Imran: 72) Rasulullah menyimpulkan halalnya darah yang semula haram, dalam tiga hal ini, dengan sabdanya: "Tidak halal darah seseorang muslim kecuali sebab tiga hal: karena membunuh jiwa, seorang janda/duda berzina dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah." (Riwayat Bukhari dan Muslim) Akan tetapi hak melaksanakan hukuman terhadap salah satu dari ketiga hal ini, semata-mata berada di tangan waliyul amri, bukan di tangan perorangan. Sehingga dengan demikian keamanan tidak terganggu, suasana krisis dapat dibendung dan tidak sampai setiap orang bartindak sebagai hakim sendiri. Kecuali tentang pembunuhan yang disengaja dan bersifat permusuhan yang mengharuskan dilakukannya hukum qishash, maka Islam memberi kesempatan kepada keluarga terbunuh untuk melakukan qishash itu di hadapan waliyul amri, sebagai obat penenang hati dan guna meredakan setiap keinginan menuntut darah. Ini sesuai dengan firman Allah: "Barangsiapa dibunuh secara aniaya, maka kami berikan kepada keluarganya kekuasaan; tetapi janganlah melewati batas dalam pembunuhan itu, sebab sesungguhnya dia diberi kemenangan." (al-Isra': 33) mengerti khan? "BUD'S" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [email protected] 11/13/2007 11:06 PM Please respond to [email protected] To <[email protected]> cc Subject Re: [ppiindia] Re: [zamanku] Makna Nabi Muhammad saw. Sebagai Penutup Para Nabi ----- Original Message ----- From: RM Danardono HADINOTO --- In [email protected], [EMAIL PROTECTED] wrote: > >------------------------> > == Lha tdk masalah..Memangnya ada paksaan, yg mau beriman ya syukur, ndak mau beriman ya monggo. Nantikan semua manusia memetik 'buah' dr perbuataannya di dunia. Gampang aja koq.. *** Semua manusia memetik buah? Setuju, ini sudah diajarkan sang Sidharta gautama jauh sebelum nabimu lahir. namanya hukum kharma. Tebak, mengapa umat kalian miskin, bodoh, tak berpendidikan, penuh kezaliman, d kuyo kuyo? Karena ini buah perilaku kalian Gampang saja kok! BUD'S = emang sih ngak ada paksaan cuma kalau mau keluar pindah agama ya Halal darahnya, "Tidak di halalkan darahnya seseorang muslim yang mengakui bahwasannya tidak ada Tuhan selain Allah dan aku ini utusan-Nya kecuali di sebabkan salah satu dari 3 (tiga) macam : (1) Duda/Janda yang berzina, (2) Membunuh orang dengan sengaja, dan (3) Orang yang meninggalkan agamnya serta memisahkan diri dari Jama'ah (murtad)". (HR. Muttafaqun'alaih) [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

