Kompas Selasa, 20 November 2007 

Perubahan Iklim dan HAM 
M Ridha Saleh 

Iklim adalah esensi kehidupan. Oleh karena itu, dalam
perspektif HAM, iklim menjadi bagian amat penting
untuk terpenuhinya hak asasi paling dasar yang tidak
dapat diganggu gugat oleh siapa pun. 

Pemanasan global, seperti dilaporkan 441 pakar
Intergovernmental Panel on Climate Change, 10 April
2007, menyebabkan naiknya suhu permukaan Bumi lima
tahun mendatang plus dampak lanjutan berupa kegagalan
panen, kelangkaan air, tenggelamnya daerah pesisir,
merebaknya wabah penyakit berbahaya, banjir, dan
kekeringan. 

Diperkirakan Asia akan terkena dampak paling parah,
produksi pertanian China dan Banglades akan anjlok 30
persen, India akan mengalami kelangkaan air, dan 100
juta rumah warga pesisir akan tergenang. Pada
tahun-tahun terakhir bencana iklim telah mengambil
nyawa lebih dari tiga juta orang di dunia, 800 juta
korban, dan kerusakan langsung yang melebihi 23 miliar
dollar AS. Dari semua kerusakan itu, 90 persen terjadi
di negara-negara berkembang. 

Kita lihat, semua dampak yang akan muncul diakibatkan
perubahan iklim itu terkait masalah HAM, khususnya hak
yang tercantum dalam konvensi internasional tentang
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Indonesia telah
meratifikasinya melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. 

Ketimpangan dunia 
Sifat perubahan iklim tentu tidak mengenal batas
negara. Begitu pula distribusi dan dampaknya, bahkan
akan menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan
antarmanusia ataupun antarnegara. 

Negara-negara industri yang kaya, terutama AS, adalah
penyumbang terbesar gas rumah kaca yang berdampak pada
perubahan iklim. Yang perlu diingat, mereka bisa
mencapai kemakmuran untuk memenuhi tanggung jawab
perlindungan dan pemenuhan hak atas ekonomi sosial dan
budaya warganya, tidak bisa dilepaskan dari pengabaian
mereka atas hak-hak yang hilang dari warga negara yang
lain yang hidup di negara berkembang. 
Salah satu ketidakadilan itu, misalnya, AS, Kanada,
dan Eropa (20,1 persen dari total warga dunia)
mengonsumsi 59,1 persen energi dunia. Adapun warga
Afrika dan Amerika Latin (21,4 persen dari populasi
dunia) hanya mengonsumsi 10,3 persen. 

Fatalnya lagi, dalam konteks perubahan iklim, cara
pandang sebagian orang, kelompok, dan negara di utara
bahwa dengan meng-uangkan tanggung jawab pelanggaran
dan kerusakan yang dilakukan itu, misalnya, memberi
proyek reservasi, sudah dianggap sebagai jawaban dari
tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi semua
proses pemanasan global dan pelanggaran HAM yang
bertambah marak. Padahal kenyataannya, inilah bentuk
pengingkaran dari tanggung jawab HAM dan keadilan
iklim itu sendiri karena telah menafikan banyak hal,
terutama terkait dengan kesejahteraan rakyat dan
keberlanjutan kehidupan. 

Tiga masalah utama 
Laporan "menyeramkan" yang menggambarkan Bumi di
ambang kiamat adalah kepentingan segelintir orang,
kelompok, dan negara yang merampas dan merugikan
hak-hak asasi mayoritas orang, kelompok, dan negara
yang lebih besar di negara berkembang, yang juga
memiliki hak asasi yang sama, sebagaimana telah diatur
dalam hukum HAM internasional yang menjadi komitmen
dunia. 
Oleh karena itu, dari sisi HAM, penyelesaian masalah
perubahan iklim harus dilakukan dengan tanpa
kehilangan sudut pandang persoalan dan harus dapat
menjawab tiga masalah utama. 

Krisis dan masalah pemanasan global merupakan problem
struktural yang terkait orientasi, kebijakan,
strategi, dan urgensi kemanusiaan yang dihadapkan ke
seluruh manusia tanpa terkecuali. 

Krisis dan masalah pemanasan global merupakan problem
ekonomi politik global, nasional, dan lokal yang
bersentuhan langsung dengan semua hak dan sektor
penghidupan yang lain. 

Krisis dan masalah pemanasan global merupakan problem
yang terkait dengan ketimpangan, dominasi, dan
kurangnya akses orang, kelompok, serta negara terhadap
sumber daya global, nasional, dan lokal. 
Pertemuan tingkat tinggi tentang perubahan iklim di
Bali nanti diharapkan menjawab aneka ketimpangan dan
masalah dasar. Perubahan iklim dan HAM yang kian buruk
ini karena tiap warga negara menyadari memiliki hak
kehidupan dan pembangunan. 

M Ridha Saleh Wakil Ketua Komnas HAM 



      
____________________________________________________________________________________
Get easy, one-click access to your favorites. 
Make Yahoo! your homepage.
http://www.yahoo.com/r/hs 

Kirim email ke