rita achdris <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
  To: [EMAIL PROTECTED]
  From: "rita achdris" <[EMAIL PROTECTED]>
  Date: Tue, 20 Nov 2007 09:44:39 -0000
  Subject: [mediacare] Kolumnis Diadili Cemarkan Kejaksaan Agung

  ini ada kabar dari teman. maaf jika terkirim ganda.

  salam,
  rita

  ===

  Pers Rilis

  Kolumnis Diadili Cemarkan Kejaksaan Agung
  - Gara-gara pelarangan buku sejarah SMP dan SMU
  serta novel Pramoedya Ananta Toer


  Menulis kolom opini di surat kabar bisa menuai perkara di meja hijau. Kasus 
itulah yang menimpa penulis kolom, Bersihar Lubis yang diadili di Pengadilan 
Negeri (PN) Depok karena didakwa menghina instansi Kejaksaan Agung dan dituntut 
sesuai pasal 207 KUHP dan pasal 316 yo 310 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum 
Tikyono dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa dengan hukuman delapan 
bulan penjara pada 14 November lalu. Lubis menyampaikan pledooinya pada 21 
November 2007.

  Kisah ini berawal ketika Lubis menulis kolom pendapat di Koran TEMPO edisi 17 
Maret 2007 yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu." Tulisan opini itu 
mengkritisi pelarangan buku sejarah SMP dan SMU oleh Kejaksaan Agung pada Maret 
lalu. Lubis juga mengaitkannnya dengan pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer, 
Bumi Manusia (BM) dan Anak Semua Bangsa (ASB) pada 1981, juga oleh Kejaksaan 
Agung.

  Dalam kasus Pram, Lubis mengutip ceramah lisan Joesoef Isak, penerbit Hasta 
Mitra yang menerbitkan novel Pram, BM dan ASB pada 1981 lalu di Hari Sastra 
Indonesia di Paris pada Oktober 2004 lalu. Lubis mengutip, Joesoef Isak 
diperiksa interrogator dari Kejaksaan Agung pada 1981 yang menuturkan mulanya 
ia meminta supaya Kejaksaan Agung menggelar sebuah symposium ahli untuk 
membicarakan secara obyektif karya-karya Pram. Tapi ditolak dengan alasan 
interrogator lebih paham dari siapapun bahwa BM dan ASB adalah karya sastra 
Marxis.

  Tapi kemudian pemeriksa meminta Joesoef Isak menunjukkan baris-baris mana 
yang memperlihatkan adanya teori Marxis dalam novel BM dan ASB. Padahal, semula 
katanya lebih paham dari siapapun. Interrogator beralasan bahwa mereka memang 
tidak bisa mengidentifikasi pada baris-baris mana teori Marxis dalam novel itu, 
tapi dapat merasakannya. Itulah yang membuat Joesoef mengucapkan "kata dungu" 
di Hari Sastra Indonesia di Paris itu. Nah, kutipan kata "dungu" dalam kontek 
interogasi Joesoef Isak itulah yang dicuplik Lubis, sehingga ia didakwa telah 
menghina instansi Kejaksaan Agung.

  Kisah lama itu ditulis Lubis sehubungan dengan langkah Kejaksaan Agung 
melarang belasan buku sejarah SMP dan SMU karena tidak mencantumkan kebenaran 
sejarah tentang pemberontakan PKI di Madiun (1948) dan pemberontakan PKI pada 
1965. "Itu pemutarbalikan fakta sejarah," kata Muchtar Arifin, Jaksa Agung Muda 
Intelijen, kini Wakil Jaksa Agung RI.

  Dalam kolomnya, Lubis mengkritisi pelarangan buku sejarah itu dari sudut 
kesejarahan belaka. "Seandainya ada bahasan ilmiah yang melibatkan sejarawan 
seperti Asvi Warman Adam dan Anhar Gonggong, dan lainnya, mungkin pelarangan 
itu sedikitnya telah bertolak dari pandangan ilmiah," tulis Lubis di Koran 
TEMPO.

  Kebebasan Berpendapat 

  Dalam pembelaannya yang dibacakan pada 21 November 2007 di PN Depok, Lubis 
mantan wartawan Majalah TEMPO (1978-1994) itu mengutip berbagai fakta dalam 
persidangan. Ternyata tak seorang saksi pun yang secara tegas dan meyakinkan 
mengatakan bahwa kata "dungu" itu berasal dari Lubis. Dua saksi dari Kejaksaan 
Negeri Depok, sekaligus saksi pelapor ke Polres Depok, yakni Pudin Saprudin dan 
Abdul Syukur, semula berkata bahwa kata "dungu" dalam tulisan itu berasal dari 
Lubis. Kemudian keduanya bimbang setelah dicecar hakim. 

  Akhirnya, keduanya berkata, "tidak tahu."

  Beda dengan saksi Susanto SH, juga dari Kejaksaan Negeri Depok, mengatakan 
bahwa kata "dungu" adalah kutipan dari Joesoef Isak. Keterangan saksi Daru 
Priyambodo selaku Redaktur Eksekutif Koran TEMPO dengan tegas mengatakan bahwa 
kata-kata "dungu" itu berasal dari Joesoef Isak, bukan terdakwa.

  Saksi Joesoef Isak, mulanya menjelaskan bahwa istilah "dungu" itu tidak 
sepenuhnya mencerminkan ceramah lisannya di Paris. Tapi mantan Pemred Harian 
Merdeka ini mengaku tak bisa mengulanginya secara persis (beliau sudah berusia 
79 tahun). Namun ketika Lubis memperlihatkan teks pidatonya sehubungan 
karya-karya Pram di Fordham University, New York pada 24 April 1999 di depan 
Majelis Hakim, Joesoef Isak membenarkan. Ia mengakui adanya kata "idiocy" dalam 
pidatonya di New York tersebut. Ia pun membenarkan beberapa butir teks 
pidatonya di New York, yang dikonfirmasikan terdakwa di depan majelis dan klop 
dengan tulisan terdakwa di Koran TEMPO.

  Joesoef Isak adalah penerima Hadiah Jeri Laber Pour La Liberte De l'edition 
dari Perhimpunan Penerbit Amerika, Partner Pen American Center, April 2004 di 
New York. Selain juga penghargaan dari Australia dan Belanda. 

  Menurut Lubis, teks pidato Joesoef di New York juga dibagikan-bagikan pada 
Hari Sastra Indonesia di Paris pada 2004. Ceramah dan teks pidato itulah yang 
kemudian dilaporkan oleh JJ Kusni, koresponden Majalah MEDIUM di Paris dan 
mengirimkannya ke Majalah MEDIUM lengkap dengan foto-foto Joesoef Isak di Paris 
dan dimuat pada edisi 27 Oktober-9 November 2004. Pada saat itu, Lubis menjadi 
Pemimpin Redaksi Majalah MEDIUM di Jakarta.

  Ketika Kejaksaan Agung melarang buku sejarah SMP dan SMU pada Maret 2007 
lalu, Lubis pun mengutip laporan dari Hari Sastra Indonesia di Paris itu, 
sebagai bahan untuk tulisan Pendapat atau Opini di Koran TEMPO edisi 17 Maret 
2007.

  Keterangan saksi Joesoef Isak ini klop dengan keterangan saksi ahli Frans 
Asisi Datang, M. Hum dari UI Jakarta yang menjelaskan bahwa jika kata dungu itu 
berasal dari tulisan (teks pidato Joesoef Isak, pen), harus dikonfirmasikan 
kepada yang bersangkutan.

  Dalam pledooinya, Lubis mengatakan bahwa tulisannya di Koran TEMPO bukanlah 
perbuatan pidana. "Tetapi adalah wujud ekspresi dalam kebebasan berpendapat 
sebagaimana dibenarkan dalam pasal 28 UUD 1945, dan merupakan bagian dari alam 
demokrasi di Indonesia," kata Lubis. Untuk itu ia mohon Majelis Hakim 
membebaskannya dari segala dakwaan.

  Komunitas Sejarah

  Dalam pleedoinya, Lubis juga mengutip keterangan Ketua PBHI (Perhimpunan 
Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia) Jhonson Panjaitan di media massa yang 
mengkritik Kejaksaan Agung terkait pelarangan 13 buku sejarah. PBHI mewakili 
Komunitas Sejarah Indonesia melihat pelarangan itu tak berdasar. Misalnya, 
pelarangan buku pelajaran kelas I SMP karena pemberontakan Madiun dan 1965 
dalam buku tersebut tidak mencantumkan kata PKI dalam penulisan G30S.

  Padahal, buku sejarah kelas I SMP yang dilarang memang tidak memuat peristiwa 
Madiun dan 1965 karena pengajaran pada kelas I SMP baru membahas sejarah 
kerajaan Nusantara. Belum sampai ke priode Peristiwa Madiun dan G30S/PKI 1965. 
Bahkan, selain melarang buku yang tidak mencantumkan G30S/PKI (Matrodji, 
Sejarah Kelas 3 SMP, Erlangga) tetapi juga melarang buku yang tetap menggunakan 
istilah G30S/PKI (Tugiyono dkk, Pengetahuan Sosial, Grasindo).

  Bertolak dari pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer dan pelarangan buku 
sejarah untuk SMP dan SMU, menurut Lubis, telah menimbulkan ketidak-pastian 
hukum. Bahkan dapat menghambat kreatifitas penulisan dan penerbitan karya 
sastra maupun buku-buku sejarah yang merugikan dunia penerbitan secara ekonomi 
dalam kaitannya dengan pencerdasan bangsa. Mengutip pasal 310 ayat (3) KUHAP, 
maka kritik yang dilakukan Lubis adalah demi kepentingan umum, dan bukan 
merupakan perbuatan pidana pencemaran tertulis (Bersihar Lubis).

  Catatan:

  1. Bersihar Lubis, 57 tahun. Nomor HP. 081317889457. Penah bekerja di Majalah 
TEMPO (1978-1994); Majalah GATRA (1995-1999); Majalah GAMMA (1999-2003); 
Majalah MEDIUM (2003- awal 2006). Sekarang penulis tetap Weekly Review di Medan 
Bisnis (Medan) tulisan Opini di Harian Analisa (Medan), Harian Riau Pos 
(Pekanbaru), Sumut Pos (Medan), Pikiran-Rakyat (Bandung), Batak Pos (Jakarta); 
Koran TEMPO (Jakarta) dan sesekali di Harian KOMPAS (Jakarta) dan Sinar Harapan 
(Jakarta). Ayah empat anak, kelahiran Gunungtua Batangonang, Tapanuli Selatan 
Sumatera Utara, 25 Februari 1950.

  2. Dalam persidangan, saya tidak didampingi penasihat hukum. Tapi berdiskusi 
dan menerima masukan dari rekan-rekan PBHI Jakarta (Irfan Fahmi al Kindy, HP, 
08159023416). a.. 
  . 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke