memang masih sulit ya pengadilan kita menerima kritik. terlepas dari kata
"dungu" yang mungkin pengadilan juga tak tahu defenisinya namun ketidak-mampuan
melakukan interogasi secara ilmiah berstruktur, termasuk memanfaatkan berbagai
teknologi terkini sebagai inti permasalahan yang dilontarkan Bersihar Lubis
yang seharusnya menjadi perhatian serius para pejabat pengadilan tersebut,
bukan kata "dungu". Kenapa ya Bersihar mengeluarkan kata "Dungu", tentu
mempunyai latar-belakang yang harus menjadi fokus utama. Inilah repotnya kalau
"whisle blower" belum dilindungi hukum, akhirnya orang yang tidak bersalah
menjadi korban, orang yang sebenarnya melakukan salah dengan tenang
lenggang-kangkung sambil bersiul-siul. Lalu kalau sudah demikian mungkin kita
semua "dungu" kali ya.
Mungkin juga dalam kasus ini terjadi pengalihan perhatian, kalii....iii..
Marilah teman-teman seperjuangan kita menyingsingkan tangan, melangkahkah
kaki menuju pengadilan dan minta apakah definisi "dungu" yang dimaksud
pengadilan dan Bersihar Lubis sama dalam kalimatnya bersihar lubis. Kalalu
memang sama lalu kita perjelas saja kenapa Bersihar menuliskan "Dungu", apakah
maksudnya mendungukan suatu instansi, kalau memang instansi pengadilan di
dungukan coba kita berpikir bagaimana kinerja pengadilan yang kadang lebih
kecam kepada pencuri ayam dari pada kepada koruptor.
Salam perdunguan, ayo kita usahakan adanya undang-undang yang melindungi bagi
seseorang yang menjadi "Whisle blower".
donsafin yang mesra.
Boni Triyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bukan Koran Opini, Guntur, tapi menulis opini di Koran Tempo.
Ya, mari kita bela, sepenuh hati!!
Salam,
Bonnie Triyana
Mohamad Guntur Romli <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Salam,
Bersihar Lubis diadili karena menulis koran opini. Kata "dungu" yang ia kutip
dari orang menyeretnya ke pengadilan, bukan mereka yang melarang dan membakar
buku, serta mereka yang gemar mengumbar "sesat-menyesatkan"
Mari kita bela...
Guntur
http://korantempo.com/korantempo/2007/11/21/Metro/krn,20071121,54.id.html
Rabu, 21 November 2007
Metro Bersihar Lubis Diadili Karena Menulis Opini Depok -- Menulis kolom opini
di surat kabar bisa menuai perkara di meja hijau. Kasus itulah yang menimpa
penulis kolom Bersihar Lubis, 57 tahun. Hari ini Bersihar akan menyampaikan
pembelaannya di Pengadilan Negeri Depok.
Bersihar didakwa menghina instansi Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan Pasal 207
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa penuntut umum Tikyono menuntut Bersihar
hukuman 8 bulan penjara.
Kisah ini berawal ketika Bersihar menulis kolom pendapat di Koran Tempo edisi
17 Maret 2007. Tulisan berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" itu mengkritik
pelarangan buku sejarah sekolah menengah oleh Kejaksaan Agung.
Bersihar mengaitkan pelarangan buku itu dengan kisah pelarangan dua novel
Pramoedya Ananta Toer pada 1981, juga oleh Kejaksaan Agung. Dia mengaku
mengutip kata "dungu" dari pernyataan Joesoef Isak, penerbit novel Pram, yang
saat itu diinterogasi jaksa.
Pada persidangan sebelumnya, saksi dari Kejaksaan Negeri Depok, Pudin Saprudin
dan Abdul Syukur, semula berkata bahwa kata "dungu" dalam tulisan itu berasal
dari Bersihar. Namun, setelah dicecar oleh hakim, kedua saksi pelapor itu
berkata, "Tidak tahu."
Irfan Fahmi al-Kindy, pengacara publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia, berpendapat pengadilan Bersihar melanggar undang-undang
kebebasan menyampaikan pendapat dan hak asasi manusia.
Apa yang ditulis Bersihar di Koran Tempo, menurut Irfan, merupakan kritik atas
kinerja kejaksaan. Seharusnya kejaksaan mengajukan hak jawab atas tulisan itu.
"(Pengadilan) kasus ini dipaksakan," ujar Irfan. MUHAMMAD NUR ROCHMI
koran
http://mediacare.blogspot.com/2007/11/kolumnis-diadili-cemarkan-kejaksaan.html
21 November, 2007 Kolumnis diadili, cemarkan Kejaksaan Agung Gara-gara
pelarangan buku sejarah SMP dan SMU serta novel Pramoedya Ananta Toer
Menulis kolom opini di surat kabar bisa menuai perkara di meja hijau. Kasus
itulah yang menimpa penulis kolom, Bersihar Lubis yang diadili di Pengadilan
Negeri (PN) Depok karena didakwa menghina instansi Kejaksaan Agung dan dituntut
sesuai pasal 207 KUHP dan pasal 316 yo 310 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum
Tikyono dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa dengan hukuman delapan
bulan penjara pada 14 November lalu. Lubis menyampaikan pledooinya pada 21
November 2007.
Kisah ini berawal ketika Lubis menulis kolom pendapat di Koran TEMPO edisi 17
Maret 2007 yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu." Tulisan opini itu
mengkritisi pelarangan buku sejarah SMP dan SMU oleh Kejaksaan Agung pada Maret
lalu. Lubis juga mengaitkannnya
dengan pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia (BM) dan Anak Semua
Bangsa (ASB) pada 1981, juga oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus Pram, Lubis mengutip ceramah lisan Joesoef Isak, penerbit Hasta
Mitra yang menerbitkan novel Pram, BM dan ASB pada 1981 lalu di Hari Sastra
Indonesia di Paris pada Oktober 2004 lalu. Lubis mengutip, Joesoef Isak
diperiksa interrogator dari Kejaksaan
Agung pada 1981 yang menuturkan mulanya ia meminta supaya Kejaksaan Agung
menggelar sebuah symposium ahli untuk membicarakan secara obyektif karya-karya
Pram. Tapi ditolak dengan alasan interrogator lebih paham dari siapapun bahwa
BM dan ASB adalah karya sastra
Marxis.
Tapi kemudian pemeriksa meminta Joesoef Isak menunjukkan baris-baris mana yang
memperlihatkan adanya teori Marxis dalam novel BM dan ASB. Padahal, semula
katanya lebih paham dari siapapun. Interrogator beralasan bahwa mereka memang
tidak bisa mengidentifikasi pada baris-baris mana teori Marxis dalam novel itu,
tapi dapat merasakannya.
Itulah yang membuat Joesoef mengucapkan "kata dungu" di Hari Sastra Indonesia
di Paris itu. Nah, kutipan kata "dungu" dalam kontek interogasi Joesoef Isak
itulah yang dicuplik Lubis, sehingga ia didakwa telah menghina instansi
Kejaksaan Agung.
Kisah lama itu ditulis Lubis sehubungan dengan langkah Kejaksaan Agung melarang
belasan buku sejarah SMP dan SMU karena tidak mencantumkan kebenaran sejarah
tentang pemberontakan PKI di Madiun (1948) dan pemberontakan PKI pada 1965.
"Itu pemutarbalikan fakta sejarah," kata Muchtar Arifin, Jaksa Agung Muda
Intelijen, kini
Wakil Jaksa Agung RI.
Dalam kolomnya, Lubis mengkritisi pelarangan buku sejarah itu dari sudut
kesejarahan belaka. "Seandainya ada bahasan ilmiah yang melibatkan sejarawan
seperti Asvi Warman Adam dan Anhar Gonggong, dan lainnya, mungkin pelarangan
itu sedikitnya telah bertolak dari
pandangan ilmiah," tulis Lubis di Koran TEMPO.
Kebebasan Berpendapat
Dalam pembelaannya yang dibacakan pada 21 November 2007 di PN Depok, Lubis
mantan wartawan Majalah TEMPO (1978-1994) itu mengutip berbagai fakta dalam
persidangan. Ternyata tak seorang saksi pun yang secara tegas dan meyakinkan
mengatakan bahwa kata "dungu" itu berasal dari Lubis. Dua saksi dari Kejaksaan
Negeri Depok, sekaligus saksi pelapor ke Polres Depok, yakni Pudin Saprudin dan
Abdul Syukur, semula berkata bahwa kata "dungu" dalam tulisan itu berasal dari
Lubis. Kemudian keduanya bimbang setelah dicecar hakim.
Akhirnya, keduanya berkata, "tidak tahu."
Beda dengan saksi Susanto SH, juga dari Kejaksaan Negeri Depok, mengatakan
bahwa kata "dungu" adalah kutipan dari Joesoef Isak. Keterangan saksi Daru
Priyambodo selaku Redaktur Eksekutif Koran TEMPO dengan tegas mengatakan bahwa
kata-kata "dungu" itu berasal
dari Joesoef Isak, bukan terdakwa.
Saksi Joesoef Isak, mulanya menjelaskan bahwa istilah "dungu" itu tidak
sepenuhnya mencerminkan ceramah lisannya di Paris. Tapi mantan Pemred Harian
Merdeka ini mengaku tak bisa mengulanginya secara persis (beliau sudah berusia
79 tahun). Namun ketika Lubis
memperlihatkan teks pidatonya sehubungan karya-karya Pram di Fordham
University, New York pada 24 April 1999 di depan Majelis Hakim, Joesoef Isak
membenarkan. Ia mengakui adanya kata "idiocy" dalam pidatonya di New York
tersebut. Ia pun membenarkan beberapa butir teks pidatonya di New York, yang
dikonfirmasikan terdakwa di depan majelis dan klop dengan tulisan terdakwa di
Koran TEMPO.
Joesoef Isak adalah penerima Hadiah Jeri Laber Pour La Liberte De l'edition
dari Perhimpunan Penerbit Amerika, Partner Pen American Center, April 2004 di
New York. Selain juga penghargaan dari Australia dan Belanda.
Menurut Lubis, teks pidato Joesoef di New York juga dibagikan-bagikan pada Hari
Sastra Indonesia di Paris pada 2004. Ceramah dan teks pidato itulah yang
kemudian dilaporkan oleh JJ Kusni, koresponden Majalah MEDIUM di Paris dan
mengirimkannya ke Majalah MEDIUM lengkap dengan foto-foto Joesoef Isak di Paris
dan dimuat pada edisi 27 Oktober-9 November 2004. Pada saat itu, Lubis menjadi
Pemimpin Redaksi Majalah MEDIUM di Jakarta.
Ketika Kejaksaan Agung melarang buku sejarah SMP dan SMU pada Maret 2007 lalu,
Lubis pun mengutip laporan dari Hari Sastra Indonesia di Paris itu, sebagai
bahan untuk tulisan Pendapat atau Opini di Koran TEMPO edisi 17 Maret 2007.
Keterangan saksi Joesoef Isak ini klop dengan keterangan saksi ahli Frans Asisi
Datang, M. Hum dari UI Jakarta yang menjelaskan bahwa jika kata dungu itu
berasal dari tulisan (teks pidato Joesoef Isak, pen), harus dikonfirmasikan
kepada yang bersangkutan.
Dalam pledooinya, Lubis mengatakan bahwa tulisannya di Koran TEMPO bukanlah
perbuatan pidana. "Tetapi adalah wujud ekspresi dalam kebebasan berpendapat
sebagaimana dibenarkan dalam pasal 28 UUD 1945, dan merupakan bagian dari alam
demokrasi di Indonesia," kata
Lubis. Untuk itu ia mohon Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan.
Komunitas Sejarah
Dalam pleedoinya, Lubis juga mengutip keterangan Ketua PBHI (Perhimpunan
Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia) Jhonson Panjaitan di media massa yang
mengkritik Kejaksaan Agung terkait pelarangan 13 buku sejarah. PBHI mewakili
Komunitas Sejarah Indonesia melihat
pelarangan itu tak berdasar. Misalnya, pelarangan buku pelajaran kelas I SMP
karena pemberontakan Madiun dan 1965 dalam buku tersebut tidak mencantumkan
kata PKI dalam penulisan G30S.
Padahal, buku sejarah kelas I SMP yang dilarang memang tidak memuat peristiwa
Madiun dan 1965 karena pengajaran pada kelas I SMP baru membahas sejarah
kerajaan Nusantara. Belum sampai ke periode Peristiwa Madiun dan G30S/PKI 1965.
Bahkan, selain melarang buku
yang tidak mencantumkan G30S/PKI (Matrodji, Sejarah Kelas 3 SMP, Erlangga)
tetapi juga melarang buku yang tetap menggunakan istilah G30S/PKI (Tugiyono
dkk, Pengetahuan Sosial, Grasindo).
Bertolak dari pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer dan pelarangan buku
sejarah untuk SMP dan SMU, menurut Lubis, telah menimbulkan ketidak-pastian
hukum. Bahkan dapat menghambat kreatifitas penulisan dan penerbitan karya
sastra maupun buku-buku sejarah yang merugikan dunia penerbitan secara ekonomi
dalam kaitannya dengan pencerdasan
bangsa. Mengutip pasal 310 ayat (3) KUHAP, maka kritik yang dilakukan Lubis
adalah demi kepentingan umum, dan bukan merupakan perbuatan pidana pencemaran
tertulis (Bersihar Lubis).
Catatan:
1. Bersihar Lubis, 57 tahun. Nomor HP. 081317889457. Penah bekerja di Majalah
TEMPO (1978-1994); Majalah GATRA (1995-1999); Majalah GAMMA (1999-2003);
Majalah MEDIUM (2003- awal 2006). Sekarang penulis tetap Weekly Review di Medan
Bisnis (Medan) tulisan Opini di Harian Analisa (Medan), Harian Riau Pos
(Pekanbaru), Sumut Pos (Medan), Pikiran-Rakyat (Bandung), Batak Pos (Jakarta);
Koran TEMPO (Jakarta) dan sesekali di Harian KOMPAS (Jakarta) dan Sinar Harapan
(Jakarta). Ayah empat anak, kelahiran Gunungtua Batangonang, Tapanuli Selatan
Sumatera Utara, 25 Februari 1950.
2. Dalam persidangan, saya tidak didampingi penasihat hukum. Tapi berdiskusi
dan menerima masukan dari rekan-rekan PBHI Jakarta (Irfan Fahmi al Kindy, HP,
08159023416)
---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.
[Non-text portions of this message have been removed]
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Now you can chat without downloading messenger. Click here to know how.
[Non-text portions of this message have been removed]