Lectoribus Salutem!!
Berikut saya kirimkan cerita persidangan Bersihar Lubis di PN Depok berkenaan
dengan tulisannya di Koran Tempo, 17 Maret 2007. Mungkin bisa juga disebut
sebagai kronologis. Ini diperlukan karena sebagian dari kita ada yang belum
tahu awal mula persoalan ini.
Bang Bersihar mengirimkan kepada saya cerita yang ia tulis mulai dari
pemanggilan oleh Polres Depok sampai dengan sidang di PN Depok.
Semoga bermanfaat. Ayo kita bela kebebasan berpendapat!!
Tabik,
Bonnie Triyana
----------------------------------
Kronologis Pengadilan Bersihar Lubis di PN DEPOK atas Tulisannya di Koran
Tempo, 17 Maret 2007.
Oleh Bersihar Lubis
Menulis itu, Kapok Sambal (Untuk Rekan Bonnie Triyana dan kawan-kawan)
Belum seratus hari saya bekerja di Majalah B-Watch pada awal Maret 2007 itu.
Majalah Berita Dwimingguan MEDIUM, tempat saya bekerja sebelumnya, tak lagi
terbit sejak awal 2006. Majalah ini sudah megap-megap sejak 2005. Biasalah.
Soal modal, dan sebagainya, bahaya laten yang selalu mengintai penerbitan
pers. Apa yang bisa saya kerjakan hanya menulis, dan menulis.
Saya sudah menjadi wartawan sejak 1970, menjadi reporter koran Medan,
Mercu-Suar dan Mingguan Taruna Baru. Jadinya, saya dungu dan ini bukan
dosa -- untuk bekerja di bidang lain. Misalnya membuka kedai kopi, atau menjadi
pedagang ikan di kampungku, Sibolga yang pantai pasir putih dan rimbunan pohon
kelapanya molek di pantai barat Sumatera Utara. Saya juga dungu soal nuklir.
Yang Maha Tahu segalanya, hanya DIA.
Tak bisa lain saya mulai menulis kolom atau opini di berbagai koran, baik
daerah dan nasional sejak awal 2006. Di antaranya, Koran TEMPO. Walau sudah
menjadi Wakil Pemred di B-Watch, menulis opini di koran-koran rupanya membuat
tagih juga. Saya pikir, lebih aman, ketimbang nyabu-nyabu. B-Watch, majalah
bulanan itu sudah beredar di awal Maret 2007, sampai kemudian, Masyarakat
Sejarah Indonesia dikagetkan oleh pelarangan peredaran buku teks pelajaran SMP
dan SMU setingkat oleh Kejaksaan Agung pada 5 Maret 2007.
Alasannya, karena tidak mencantumkan kebenaran sejarah tentang pemberontakan
Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada 1948 dan Peristiwa Pemberontakan
PKI pada 1965. Gerakan 30 September (G30S) 1965 memang tercantum, tetapi tanpa
menyebut keterlibatan PKI. "Itu pemutarbalikan fakta sejarah," kata Jaksa Agung
Muda Intelijen Muchtar Arifin (kini Wakil Jaksa Agung RI), Jumat 9 Maret lalu
kepada pers.
Dalam hati, saya bertanya-tanya, apakah pelarangan buku-buku sejarah untuk
anak-anak kita itu sudah didasarkan pada telaah ilmiah dari para sejarawan,
atau hanya karena sekedar kekuasaan? Seandainya ada bahasan ilmiah yang
melibatkan sejarawan seperti Anhar Gonggong, Asvi Warman Adam dan lainnya,
mungkin pelarangan itu sedikitnya telah bertolak dari pandangan ilmiah.
Jika buku sejarah yang dilarang oleh Jaksa Agung tersebut tidak mencantumkan
PKI sebagai pemberontak pada 1965, tidak mengherankan. Banyak sekali buku
publikasi domestik dan luar negeri yang meragukan keterlibatan PKI, meskipun
versi pemerintah menyebut PKI tetap terlibat. Akibatnya, di masyarakat muncul
beragam versi yang berbeda, sehingga menurut Jaksa Agung Muda Muchtar dapat
menimbulkan keresahan dan pada akhirnya akan mengganggu ketertiban umum.
Berita pelarangan itu beredar di media, juga kontoroversi dan prokontranya.
Saya terdorong untuk menulis. Berbagai memori berlarian di benak, tentang
sejarah pelarangan buku dan sejenis. Satu di antara yang banyak itu, yang saya
ingat adalah kisah pak Joesoef Isak.
Beliau pernah selama sebulan diperiksa oleh Kejaksaan Agung menyusul terbitnya
roman "Anak Semua Bangsa" dan Bumi Manusia karya Pramoedya Ananta Toer.
Joesoef adalah penerbit Hasta Mitra (1980) dan penerbit karya Pram yang
kemudian dilarang. Pernah meringkuk di penjara pada 1965 dan 1966. Meringkuk
lagi di penjara Salemba sejak 1967 selama 10 tahun.
Namun, atas keberaniannya menerbitkan karya Pram, ia menerima hadiah "Jeri
Laber Pour Ia Liberte de l'edition" dari Perhimpunan Para Penerbit Amerika,
partner Pen American Center pada April 2004 lalu di New York. Masih ada hadiah
sejenis dari Australia dan Belanda.
Majalah MEDIUM pernah menulis Joesoef Isak tatkala berbicara pada "Hari Sastra
Indonesia" di Paris pada Oktober 2004 lalu. Saat itu, ia bertutur tentang
jalannya interogasi tersebut. Mulanya, ia mengusulkan supaya Kejaksaan Agung
menggelar sebuah simposium ahli untuk membicarakan secara obyektif karya Pram.
Tapi ternyata ditolak. Alasannya, interogator lebih paham dari siapapun bahwa
"Bumi Manusia" dan "Anak Semua Bangsa" adalah karya sastra Marxis. Anehnya,
ketika diinterogasi, aparat kejaksaan meminta Joesoef untuk menunjukkan
baris-baris mana yang menunjukkan adanya teori Marxis dalam buku Pram.
Ketika Joesoef diminta meneken berita acara pemeriksaan, para interogator
tersenyum. "Buku-buku Pram luar biasa. Apakah bapak mempunyai eksemplar
tersisa? Istri saya belum membacanya. Bisakah bapak mengirimkan satu eksemplar
ke rumah saya?" kata si interogator. "Pak Joesoef hendaknya maklum bahwa apa
yang saya lakukan hanyalah melaksanakan perintah atasan," tambah si
interogator. "Saya telah disiksa oleh kedunguan interogator, dan interogator
telah disiksa oleh atasan mereka yang lebih tinggi tingkat kebodohannya," kata
Joesoef.
Kisah ini ditulis oleh Koresponden MEDIUM di Paris. Sebagai Pemred MEDIUM,
tentu dengan rapat redaksi, kami menerbitkannya pada edisi 27 Oktober-9
November 2004, lengkap dengan foto pak Joesoef saat berbincang dengan Adrian
van Dis, seorang pengarang Belanda d Paris.
Di tengah prokontra pelarangan buku sejarah SMP dan SMU itulah, saya mengutip
kembali penjelasan Jesoef di Paris untuk sebuah tulisan yang kemudian saya
kirimkan via email ke Koran TEMPO, jika tak salah pada 11 Maret 2007, dan
terbit pada 17 Maret 2007, dengan judul Kisah Interogator yang Dungu. Judul
ini saya cuplik dari isi tulisan, yakni ceramah Joesoef Isak di Paris.
Banyak tulisan dan berita yang muncul di media. Antara lain protes PHBI,
Jhonson Panjaitan dan Masyarakat Sejarah Indonesia terhadap pelarangan itu,
seperti diberitakan oleh TEMPO Interaktif pada 19 Maret 2007. Sejarawan Asvi
Warman Adam berkomentar, bahwa istilah obyektif sesuai dokumen 1 Oktober 1965
adalah Gerakan 30 September. Tidak disingkat atau disertai dengan embel-embel
apapun, karena bisa mengaburkan fakta sejarah.
PBHI malah melihat keanehan. Misalnya, buku pelajaran kelas 1 SMP yang masih
membahas kerajaan-kerajaan Nusantara belum sampai pada Peristiwa Madiun 1948
dan 1965. Malah ada buku (Grasindo) yang mencantumkan istilah G30S/PKI pun
tetap dilarang.
Saya bukan sejarawan. Tapi wartawan. Rangkaian fakta demi fakta saya sunting
menjadi tulisan. Agar tak kelihatan dungu, saya kutip jugalah pendapat
Benedetto Croce seorang filsuf sejarah kelahiran Italia (1866-1952), bahwa
"Every true story is contemporary history (setiap sejarah yang benar adalah
sejarah masa kini). Kebenaran memang relatif. Benar di suatu masa, sebaliknya
di waktu yang lain. Sejarah adalah gambaran masa silam, tapi tak selalu
sepersis masa lalu. Siapa pula yang bisa pergi ke hari lalu yang sangat jauh
itu?
Menulis sejarah pun tak bisa mengelak dari ide si penulis bertolak dari visi
dan tafsir sendiri. Topik yang sama bisa berbeda di antara beberapa penulis.
Bahkan, bisa dipengaruhi oleh suasana zaman. Saban zaman juga mengalir sehingga
ide, penilaian dan tafsir bisa berubah dan tampillah beragam versi. Ada versi
pemerintah, ada versi sejarawan. Buku sejarah yang ditulis tak berhak
memonopoli kebenaran, apalagi hendak memperbaiki buku sejarah yang ada,
termasuk versi pemerintah. Menulis kembali dengan visi, tafsir dan metodologi
yang berbeda, tidak selalu sama hasilnya. Yang beruntung adalah generasi
kemudian yang mewarisi kekayaan sejarah. Terpulang merekalah untuk memahaminya
secara arif dan rasional.
Memonopoli kebenaran sejarah itu absurd. Apalagi sejarah selalu ditulis tidak
pada saat terjadi, tapi jauh setelah peristiwa itu. Merekayasa sejarah yang
telah terjadi cenderung mereduksi sejarah. Rekayasa (dalam arti sebenarnya) itu
perbuatan ke depan, misalnya seseorang yang hendak memenangkan Pemilihan
Presiden. Tetapi, jika Yudhoyono pernah berhasil pada 2004 lalu, sejarah tak
mungkin menulis Yudhoyono gagal menjadi presiden pada 2004 lalu, bukan?
***
Jadi wartawan memang lelah. Tapi nikmat, walau tidak selalu. Seingat saya di
bawah tanggal 11 Juni 2007, rekan Daru Priyambodo dari Koran TEMPO mengabarkan
(via telepon) bahwa Kapolres Depok menghubungi Koran TEMPO sehubungan pengaduan
dari beberapa staf Kejaksaan Negeri Depok. Kejaksaan tersinggung atas tulisan
saya di Koran Tempo 17 Maret 2007. Itulah awalnya, saya diperiksa oleh Polres
Depok pada 11 Juni 2007.
Saudara Daru sungkan dan tidak mau memberikan alamat saya di Depok kepada
Kapolres Depok, tanpa seizin saya, dan memang begitulah aturan main di Koran
TEMPO, seperti juga di media lainnya. Sementara, ini adalah soal penegakan
hukum di Negara hukum tersayang ini. Saudara Daru menghadapi dilemma.
Akhirnya, kami berdua sepakat bahwa Saudara Daru memberi nomor HP pak Kapolres
kepada saya, dan terserah saya lah kemudian untuk menghubunginya.
Merasa tulisan saya di Koran TEMPO biasa saja, saya beranikan diri menelepon
Kapolres Depok. Percakapan, yang hangat, saya kira. Saya sih sudah bisa menebak
ujungnya, ketika pak Kapolres ingin bertamu ke rumah saya, hendak
bersilaturrahmi. Bagaimana saya bisa menolak silaturrahmi? Suatu malam beliau
bersama staf datang ke rumah saya. Percakapan mengalir enak. Sembari Kapolres
mengabarkan tentang ketersinggungan teman-teman di kejaksaan. Jelaslah, ini
soal delicte locus.
Saya lupa harinya, tapi saya datang ke Polres Depok, jika tak salah sehari atau
dua hari sebelum hari yang ditetapkan dalam surat panggilan polisi pada 11 Juni
2007. Saya pikir apa bedanya diperiksa lusa dan hari ini? Pemeriksaan pun
berlangsung, dan sikap teman-teman di Polres cukup bersahabat. Saya jawab
semuanya, mengapa saya menulis artikel itu, kapan dan hal lain yang penting.
Termasuk bahwa kutipan dungu itu berasal dari pak Joesoef Isak. Adapun
dakwaan yang dikenakan adalah pasal 207 KUHP dan pasal 316 yo pasal 310 ayat
(1) KUHP tentang pencemaran dan penghinaan.
Hari itu, juga setelah proses BAP, saya mencoba bertemu Kepala Kejaksaan Negeri
Depok. Maksudnya, melihat kemungkinan mediasi. Tapi gagal bertemu. Hal mediasi
ini pernah saya tawarkan ke Kapolres Depok sewaktu datang ke rumah saya. Beliau
bilang bagus juga. Sayang tak bertemu. Saya hanya bisa bertemu Sdr Pudin
Saprudin (PS), staf Kasi Intel Kejari Depok, yang menjadi saksi pelapor kasus
ini Ke Polres Depok. Kami ngobrol. Tapi Kepala Kejari Depok sedang tak di
tempat sehingga tak bisa bertemu. Sdr PS menjanjikan, akan melaporkannya kepada
Kepala Kejari Depok, dan jika mungkin bertemu saya akan ditelepon.
Memang tak ada keharusan agar bertemu. Boleh ya boleh tidak. Saya sadar itu.
Nah, pada suatu hari, di bulan Agustus datanglah panggilan dari Polres Depok,
bahwa kasus saya sudah P-21, dan dilimpahkan ke Kejari Depok. Bersama petugas
Polres, saya berangkat ke Kejari dan bertemu Sdr Tikyono, yang kemudian menjadi
jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
Sidang pertama digelar pada 19 September 2007 lalu. Sudah beberapa hari puasa
Ramadhan. Saat itu, tiga saksi dari Kejari Depok diperiksa oleh Majelis Hakim
kesaksiannya. Seperti saya uraikan dalam pledoi pada 21 November 2007 lalu,
juga dalam rilis ke beberapa media, yang kemudian juga muncul di milis jaringan
pers, keterangan tiga saksi ini tak saling kompak. Satu saksi bilang ucapan
dungu berasal dari pak Joesoef Isak. Dua saksi lainnya berkata dari saya.
Tapi setelah dicecar majelis dengan mengkonfirmasikan dengan tulisan di Koran
TEMPO itu, keduanya bimbang dan akhirnya menjawab tidak tahu.
Sidang kedua, 26 September 2007, adalah pemeriksaan saksi Daru dari Koran
TEMPO, saksi Joesoef Isak dan Frans Asisi, saksi ahli bahasa dari UI, yang
resume keterangannya sudah saya uraikan dalam pers rilis. Lagi-lagi, tak
seorang pun yang menyebutkan bahwa kata dungu itu berasal dari saya.
Ada pun tentang pak Joesoef Isak, saya sangat memahami beliau sebagai seorang
yang telah berumur 79 tahun. Dalam kesaksiannya, beliau berkata ceramahnya di
Paris (2004) lisan, dan tak lagi bisa mengulanginya secara persis.
Saya mengkonfirmasikan ke pak Joesoef Isak, bahwa ada teks pidato beliau di
Fordham University New York pada 24 April 1999, yang dibagi-bagikan dalam
pertemuan Hari Sastra Indonesia di Paris pada 2004. Karena memang begitulah,
laporan koresponden MEDIUM di Paris yang kemudian dimuat Majalah MEDIUM. Saya
sendiri memperoleh teks pidato itu dari situs internet Fordham University, yang
kemudian saya print out.
Membaca teks pidato itu, pak Joesoef di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut
Umum di persidangan PN Depok membenarkan, memang itu pidatonya di NY. Saya juga
mengkonfirmasikan beberapa alinea dari pidato, yang kemudian dilaporkan
Koresponden MEDIUM, dan belakangan saya kutip lagi dalam tulisan di Koran
TEMPO, lagi-lagi beliau membenarkannya.
Semua itu telah saya tumpah ruahkan dalam pledoi saya bacakan pada 21 November
2007 lalu.
***
Pekan depan, 28 November, Jaksa Penuntut Umum akan tampil dengan Replik, dan
saya dengan Duplik sepekan kemudian. Sesuai hukum acara, maka sepekan
berikutnya pula adalah pembacaan vonis majelis hakim.
Lepas dari persoalan teknis peradilan itu, saya memberi judul pledoi saya
dengan kalimat: Merindukan Hukum Indonesia yang Demokratis.
Sebagai seorang wartawan, dan bukan pakar hukum, saya memikir-mikir, inilah
persoalan yang mendasar. Hukum yang demokratis, di mana, saban orang sama di
depan hukum. Ini juga yang, antara lain, saya kupas dalam pledoi.
Saya didakwa dengan pasal 207 KUHP, yakni pencemaran tertulis terhadap penguasa
dan badan umum yang ada di Indonesia, dalam hal ini, instansi Kejaksan Agung,
di depan umum. Padahal, bahkan pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP tentang
penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden pun telah dihapuskan oleh
Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2006 lalu. Dalil MK karena pasal ini
bertentangan dengan UUD 1945, dan asas persamaan di depan hukum, yang tak
memungkinkan Presiden dan Wakil Presiden punya hak istimewa dibanding warga
Negara lainnya.
Apalagi pasal-pasal itu sering dipakai penguasa untuk membungkam aktivis
demokrasi yang melakukan kritikdan protes kepada kebijakan pemerintah. Pasal
warisan kolonial ini sejatinya dulu juga dipakai kolonial untuk membungkam
pejuang republik. Tak heran setelah kemerdekaan, pasal-pasal itu mendapat
kecaman luas dari masyarakat, dan MK mengabulkannya pada 2006 lalu.
Jika pasal yang berhubungan dengan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pun
sudah dicabut, apakah martabat penguasa dan badan umum lainnya di negeri ini,
maaf, lebih tinggi dibanding Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga
(bukan individual)? Tak heran jika MK menyarankan agar penggunaan pasal 207
KUHP ke depan sebaiknya tak dilakukan, dan menyesuaikannya dengan kondisi
berkembang seraya menunggu R KUHP yang baru. Lagi pula yang berkuasa di negeri
ini adalah kedaulatan rakyat. Rakyatlah King Maker yang membuat Anda bisa
menjadi Presiden, Wakil Presiden dan anggota parlemen. Adapun penguasa dan
Badan Umum lainnya, adalah jelmaan dari kedaulatan rakyat juga. Anda tak bisa
menjadi penguasa tanpa adanya rakyat, bukan?
Toh masih ada pasal 310 maupun 316 KUHP yang memungkinkan seseorang yang merasa
dihina dapat mengadukan siapapun ke penegak hukum. Itu pulalah yang dilakukan
bapak Susilo Bambang Yudhoyomo saat mengadukan Pak Zainal Maarif ke Polda
Metrojaya. Tapi dalam kasus saya, justru pasal 316 yo 310 KUHP, yang semula ada
dalam dakwaan tapi dalam tuntutan telah meminta Majelis Hakim membebaskan saya
dari dakwaan alternative kedua itu. Jaksa Penuntut Umum hanya memakai pasal 207
KUHP.
Saya kira kompotensi mengkritisi pasal 207 KUHP ini tak hanya wilayah pakar
hukum. Tapi semua kita. Termasuk para sejarawan. Bagaimana sebenarnya riwayat
dan asal usul pasal ini dalam KUHP kita? Bagimana di Belanda, dari mana kita
mengadopsi hukum mereka? Bagimana di Prancis? Konon, Timorleste bahkan tak lagi
memakai pasal ini.
***
Saya diperiksa Polres Depok pada Juni 2007. Kemudian, Majalah B-Watch Juli
2007, adalah edisi yang terakhir. Majalah MEDIUM yang berakhir pada awal 2006
pun, bak mengulangi Majalah GAMMA, tempat saya bekerja sejak 1999, dan finished
pada 2002 akhir. Bersama beberapa teman eks GAMMA, kami mendirikan Majalah
MEDIUM, Febuarari 2003. Usia saya 53 tahun waktu itu.
Ke belakang lagi, saya pernah menjadi stringer TEMPO pada 1978 di Sibolga.
Terakhir Kepala Biro TEMPO Sumatera Bagian Utara di Medan hingga majalah ini
dibredel pemerintah pada 1994. Masih lanjut ke Majalah GATRA, dan bersama
banyak teman eksodus ke GAMMA.
Selalu ada sesuatu di balik sesuatu. B-Watch yang tak lagi terbit sejak Agustus
2007, membuat ketagihan saya menulis di surat kabar memperoleh kemungkinan
waktu yang lebih luas pula. Penyakit ini semakin mereja lela, dan saya tak
bisa mengelak.
Saya menulis saban pekan setiap hari Senin di Medan Bisnis di rubrik Weekly
Review halaman depan. Senior saya, Ridha K. Liamsi di Riau Pos memberi waktu
saban Sabtu setiap pekan. Juga para senior di Harian Analisa Medan juga saban
pekan, kadang Senin kadang Selasa. Kadang saya juga menulis di Harian Pikiran
Rakyat Bandung, Batak Pos, Sinar Harapan, Sumut Pos Medan, dan Koran TEMPO.
Apakah di hari-hari esok, saya masih menulis lagi, dengan adanya kasus di PN
Depok? Saya tak bisa menebak-nebak, walau hidup kadang seperti teka-teki
silang. Mbak Monik dari Radio Utan Kayu mewawancarai saya Rabu malam, 21
November 2007 lalu, setelah sebelumnya diwawancarai by phone, dan bertanya,
jika Anda dipenjarakan karena kasus itu, apakah Anda akan terus menulis?
Agak sulit saya menjawabnya. Kata putri saya, juga seorang jurnalis, yang
pasti, matahari masih bersinar besok pagi. Rada berbau ABG ya. Adapun tentang
kehendak untuk menulis, janganlah sampai sun set, ya Gusti Alloh. Saya masih
terlalu muda dibanding Mas Goen, apalagi dibanding Rosihan Anwar yang terus
saja menulis, dan bukan di atas air.
Menulis tak perlu kapok. Menulis itu bak kapok sambal. Tapi dalam makna sambal
Sumatera yang pedas. Sudah tahu pedas, makan sambal juga. Enak, sih. Jika dalam
makna sambal Jawa, makin oke pula. Manis pula. Dan dijamin pasal 28 UUD 1945.
(Depok, Pukul 04.00, 22 Nov 2007)
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]