Lectoribus Salutem!!

Berikut saya kirimkan cerita persidangan Bersihar Lubis di PN Depok berkenaan 
dengan tulisannya di Koran Tempo, 17 Maret 2007. Mungkin bisa juga disebut 
sebagai kronologis. Ini diperlukan karena sebagian dari kita ada yang belum 
tahu awal mula persoalan ini.

Bang Bersihar mengirimkan kepada saya cerita yang ia tulis mulai dari 
pemanggilan oleh Polres Depok sampai dengan sidang di PN Depok.

Semoga bermanfaat. Ayo kita bela kebebasan berpendapat!!


Tabik,

Bonnie Triyana
----------------------------------


Kronologis Pengadilan Bersihar Lubis di PN DEPOK atas Tulisannya di Koran 
Tempo, 17 Maret 2007.


Oleh Bersihar Lubis

Menulis itu, Kapok Sambal (Untuk Rekan Bonnie Triyana dan kawan-kawan)

Belum seratus hari saya bekerja di Majalah B-Watch pada awal Maret 2007 itu. 
Majalah Berita Dwimingguan MEDIUM, tempat saya bekerja sebelumnya, tak lagi 
terbit sejak awal 2006. Majalah ini sudah “megap-megap” sejak 2005. Biasalah. 
Soal modal, dan sebagainya, “bahaya laten” yang selalu mengintai penerbitan 
pers. Apa yang bisa saya kerjakan hanya menulis, dan menulis.

Saya sudah menjadi wartawan sejak 1970, menjadi reporter koran Medan, 
Mercu-Suar dan Mingguan Taruna Baru.  Jadinya, saya “dungu” – dan ini bukan 
dosa -- untuk bekerja di bidang lain. Misalnya membuka kedai kopi, atau menjadi 
pedagang ikan di kampungku, Sibolga yang pantai pasir putih dan rimbunan pohon 
kelapanya molek di pantai barat Sumatera Utara. Saya juga “dungu” soal nuklir. 
Yang Maha Tahu segalanya, hanya DIA. 

Tak bisa lain saya mulai menulis kolom atau opini di berbagai koran, baik 
daerah dan nasional sejak awal 2006. Di antaranya, Koran TEMPO. Walau sudah 
menjadi Wakil Pemred di B-Watch, menulis opini di koran-koran rupanya membuat 
tagih juga. Saya pikir, lebih “aman”, ketimbang “nyabu-nyabu.” B-Watch, majalah 
bulanan itu sudah beredar di awal Maret 2007, sampai kemudian, Masyarakat 
Sejarah Indonesia dikagetkan oleh pelarangan peredaran buku teks pelajaran SMP 
dan SMU setingkat oleh Kejaksaan Agung pada 5 Maret 2007.

Alasannya, karena tidak mencantumkan kebenaran sejarah tentang pemberontakan 
Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada 1948 dan Peristiwa Pemberontakan 
PKI pada 1965. Gerakan 30 September (G30S) 1965 memang tercantum, tetapi tanpa 
menyebut keterlibatan PKI. "Itu pemutarbalikan fakta sejarah," kata Jaksa Agung 
Muda Intelijen Muchtar Arifin (kini Wakil Jaksa Agung RI), Jumat 9 Maret lalu 
kepada pers.

Dalam hati, saya bertanya-tanya, apakah pelarangan buku-buku sejarah untuk 
“anak-anak” kita itu sudah didasarkan pada telaah ilmiah dari para sejarawan, 
atau hanya karena sekedar kekuasaan? Seandainya ada bahasan ilmiah yang 
melibatkan sejarawan seperti Anhar Gonggong, Asvi Warman Adam dan lainnya, 
mungkin pelarangan itu sedikitnya telah bertolak dari pandangan ilmiah.

Jika buku sejarah yang dilarang oleh Jaksa Agung tersebut tidak mencantumkan 
PKI sebagai pemberontak pada 1965, tidak mengherankan. Banyak sekali buku 
publikasi domestik dan luar negeri yang meragukan keterlibatan PKI, meskipun 
versi pemerintah menyebut PKI tetap terlibat. Akibatnya, di masyarakat muncul 
beragam versi yang berbeda, sehingga menurut Jaksa Agung Muda Muchtar dapat 
menimbulkan keresahan dan pada akhirnya akan mengganggu ketertiban umum.

Berita pelarangan itu beredar di media, juga kontoroversi dan prokontranya. 
Saya terdorong untuk menulis. Berbagai memori berlarian di benak, tentang 
sejarah pelarangan buku dan sejenis. Satu di antara yang banyak itu, yang saya 
ingat adalah kisah pak Joesoef Isak.

Beliau pernah selama sebulan diperiksa oleh Kejaksaan Agung menyusul terbitnya 
roman "Anak Semua Bangsa" dan “Bumi Manusia” karya Pramoedya Ananta Toer. 
Joesoef adalah penerbit Hasta Mitra (1980) dan penerbit karya Pram yang 
kemudian dilarang. Pernah meringkuk di penjara pada 1965 dan 1966. Meringkuk 
lagi di penjara Salemba sejak 1967 selama 10 tahun.

Namun, atas keberaniannya menerbitkan karya Pram, ia menerima hadiah "Jeri 
Laber Pour Ia Liberte de l'edition" dari Perhimpunan Para Penerbit Amerika, 
partner Pen American Center pada April 2004 lalu di New York. Masih ada hadiah 
sejenis dari Australia dan Belanda. 

Majalah MEDIUM pernah menulis Joesoef Isak tatkala berbicara pada "Hari Sastra 
Indonesia" di Paris pada Oktober 2004 lalu. Saat itu, ia bertutur tentang 
jalannya interogasi tersebut. Mulanya, ia mengusulkan supaya Kejaksaan Agung 
menggelar sebuah simposium ahli untuk membicarakan secara obyektif karya Pram. 
Tapi ternyata ditolak. Alasannya, interogator lebih paham dari siapapun bahwa 
"Bumi Manusia" dan "Anak Semua Bangsa" adalah karya sastra Marxis. Anehnya, 
ketika diinterogasi, aparat kejaksaan meminta Joesoef untuk menunjukkan 
baris-baris mana yang menunjukkan adanya teori Marxis dalam buku Pram.

Ketika Joesoef diminta meneken berita acara pemeriksaan, para interogator 
tersenyum. "Buku-buku Pram luar biasa. Apakah bapak mempunyai eksemplar 
tersisa? Istri saya belum membacanya. Bisakah bapak mengirimkan satu eksemplar 
ke rumah saya?" kata si interogator. "Pak Joesoef hendaknya maklum bahwa apa 
yang saya lakukan hanyalah melaksanakan perintah atasan," tambah si 
interogator. "Saya telah disiksa oleh kedunguan interogator, dan interogator 
telah disiksa oleh atasan mereka yang lebih tinggi tingkat kebodohannya," kata 
Joesoef.

Kisah ini ditulis oleh Koresponden MEDIUM di Paris. Sebagai Pemred MEDIUM, 
tentu dengan rapat redaksi, kami menerbitkannya pada edisi 27 Oktober-9 
November 2004, lengkap dengan foto pak Joesoef saat berbincang dengan Adrian 
van Dis, seorang pengarang Belanda d Paris.

Di tengah prokontra pelarangan buku sejarah SMP dan SMU itulah, saya mengutip 
kembali penjelasan Jesoef di Paris untuk sebuah tulisan yang kemudian saya 
kirimkan via email ke Koran TEMPO, jika tak salah pada 11 Maret 2007, dan 
terbit pada 17 Maret 2007, dengan judul “Kisah Interogator yang Dungu.” Judul 
ini saya cuplik dari isi tulisan, yakni ceramah Joesoef Isak di Paris.

Banyak tulisan dan berita yang muncul di media. Antara lain protes PHBI, 
Jhonson Panjaitan dan Masyarakat Sejarah Indonesia terhadap pelarangan itu, 
seperti diberitakan oleh TEMPO Interaktif pada 19 Maret 2007. Sejarawan Asvi 
Warman Adam berkomentar, bahwa istilah obyektif sesuai dokumen 1 Oktober 1965 
adalah Gerakan 30 September. Tidak disingkat atau disertai dengan embel-embel 
apapun, karena bisa mengaburkan fakta sejarah.

PBHI malah melihat keanehan. Misalnya, buku pelajaran kelas 1 SMP yang masih 
membahas kerajaan-kerajaan Nusantara belum sampai pada Peristiwa Madiun 1948 
dan 1965. Malah ada buku (Grasindo) yang mencantumkan istilah G30S/PKI pun 
tetap dilarang.

Saya bukan sejarawan. Tapi wartawan. Rangkaian fakta demi fakta saya sunting 
menjadi tulisan. Agar tak kelihatan “dungu”, saya kutip jugalah pendapat 
Benedetto Croce seorang filsuf sejarah kelahiran Italia (1866-1952), bahwa 
"Every true story is contemporary history (setiap sejarah yang benar adalah 
sejarah masa kini). Kebenaran memang relatif. Benar di suatu masa, sebaliknya 
di waktu yang lain. Sejarah adalah gambaran masa silam, tapi tak selalu 
sepersis masa lalu. Siapa pula yang bisa  pergi ke hari lalu yang sangat jauh 
itu?

Menulis sejarah pun tak bisa mengelak dari ide si penulis bertolak dari visi 
dan tafsir sendiri. Topik yang sama bisa berbeda di antara beberapa penulis. 
Bahkan, bisa dipengaruhi oleh suasana zaman. Saban zaman juga mengalir sehingga 
ide, penilaian dan tafsir bisa berubah dan tampillah beragam versi. Ada versi 
pemerintah, ada versi sejarawan. Buku sejarah yang ditulis tak berhak 
memonopoli  kebenaran, apalagi hendak memperbaiki buku sejarah yang ada, 
termasuk versi pemerintah. Menulis kembali dengan visi, tafsir dan metodologi 
yang berbeda, tidak selalu sama hasilnya. Yang beruntung adalah generasi 
kemudian yang mewarisi kekayaan sejarah. Terpulang merekalah untuk memahaminya 
secara arif dan rasional.

Memonopoli kebenaran sejarah itu absurd. Apalagi sejarah selalu ditulis tidak 
pada saat terjadi, tapi jauh setelah peristiwa itu.  Merekayasa sejarah yang 
telah terjadi cenderung mereduksi sejarah. Rekayasa (dalam arti sebenarnya) itu 
perbuatan ke depan, misalnya seseorang yang hendak memenangkan Pemilihan 
Presiden. Tetapi, jika Yudhoyono pernah berhasil pada 2004 lalu, sejarah tak 
mungkin menulis Yudhoyono gagal menjadi presiden pada 2004 lalu, bukan?

                                               ***
Jadi wartawan memang lelah. Tapi nikmat, walau tidak selalu. Seingat saya di 
bawah tanggal 11 Juni 2007, rekan Daru Priyambodo dari Koran TEMPO mengabarkan 
(via telepon) bahwa Kapolres Depok menghubungi Koran TEMPO sehubungan pengaduan 
dari beberapa staf Kejaksaan Negeri Depok. Kejaksaan tersinggung atas tulisan 
saya di Koran Tempo 17 Maret 2007. Itulah awalnya, saya diperiksa oleh Polres 
Depok pada 11 Juni 2007.

Saudara Daru sungkan dan tidak mau memberikan alamat saya di Depok kepada 
Kapolres Depok, tanpa seizin saya, dan memang begitulah aturan main di Koran 
TEMPO,  seperti juga di media lainnya. Sementara, ini adalah soal penegakan 
hukum  di Negara hukum tersayang ini. Saudara Daru menghadapi dilemma. 
Akhirnya, kami berdua sepakat bahwa Saudara Daru memberi nomor HP pak Kapolres 
kepada saya, dan terserah saya lah kemudian untuk menghubunginya.

Merasa tulisan saya di Koran TEMPO “biasa” saja, saya beranikan diri menelepon 
Kapolres Depok. Percakapan, yang hangat, saya kira. Saya sih sudah bisa menebak 
ujungnya, ketika pak Kapolres ingin bertamu ke rumah saya, hendak 
bersilaturrahmi. Bagaimana saya bisa menolak silaturrahmi? Suatu malam beliau 
bersama staf datang ke rumah saya. Percakapan mengalir enak. Sembari Kapolres 
mengabarkan tentang ketersinggungan teman-teman di kejaksaan. Jelaslah, ini 
soal delicte locus.

Saya lupa harinya, tapi saya datang ke Polres Depok, jika tak salah sehari atau 
dua hari sebelum hari yang ditetapkan dalam surat panggilan polisi pada 11 Juni 
2007. Saya pikir apa bedanya diperiksa lusa dan hari ini?  Pemeriksaan pun 
berlangsung, dan sikap teman-teman di Polres cukup bersahabat. Saya jawab 
semuanya, mengapa saya menulis artikel itu, kapan dan hal lain yang penting. 
Termasuk bahwa kutipan “dungu” itu berasal dari pak Joesoef Isak. Adapun 
dakwaan yang dikenakan adalah pasal 207 KUHP dan pasal 316 yo pasal 310 ayat 
(1) KUHP tentang pencemaran dan penghinaan.

Hari itu, juga setelah proses BAP, saya mencoba bertemu Kepala Kejaksaan Negeri 
Depok. Maksudnya, melihat kemungkinan mediasi. Tapi gagal bertemu. Hal mediasi 
ini pernah saya tawarkan ke Kapolres Depok sewaktu datang ke rumah saya. Beliau 
bilang bagus juga. Sayang tak bertemu. Saya hanya bisa bertemu Sdr Pudin 
Saprudin (PS), staf Kasi Intel Kejari Depok, yang menjadi saksi pelapor kasus 
ini Ke Polres Depok.  Kami ngobrol. Tapi Kepala Kejari Depok sedang tak di 
tempat sehingga tak bisa bertemu. Sdr PS menjanjikan, akan melaporkannya kepada 
Kepala Kejari Depok, dan jika mungkin bertemu saya akan ditelepon.

Memang tak ada keharusan agar bertemu. Boleh ya boleh tidak. Saya sadar itu. 
Nah, pada suatu hari, di bulan Agustus datanglah panggilan dari Polres Depok, 
bahwa kasus saya sudah P-21, dan dilimpahkan ke Kejari Depok. Bersama petugas 
Polres, saya berangkat ke Kejari dan bertemu Sdr Tikyono, yang kemudian menjadi 
jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.

Sidang pertama digelar pada 19 September 2007 lalu. Sudah beberapa hari puasa 
Ramadhan. Saat itu, tiga saksi dari Kejari Depok diperiksa oleh Majelis Hakim 
kesaksiannya. Seperti saya uraikan dalam pledoi pada 21 November 2007 lalu, 
juga dalam rilis ke beberapa media, yang kemudian juga muncul di milis jaringan 
pers, keterangan tiga saksi ini tak saling kompak. Satu saksi bilang ucapan 
“dungu” berasal dari pak Joesoef Isak. Dua saksi lainnya berkata dari saya. 
Tapi setelah dicecar majelis dengan mengkonfirmasikan dengan tulisan di Koran 
TEMPO itu, keduanya bimbang dan akhirnya menjawab “tidak tahu.”

Sidang kedua, 26 September 2007, adalah pemeriksaan saksi Daru dari Koran 
TEMPO,  saksi Joesoef Isak dan Frans Asisi, saksi ahli bahasa dari UI, yang 
resume keterangannya sudah saya uraikan dalam pers rilis. Lagi-lagi, tak 
seorang pun yang menyebutkan bahwa kata “dungu” itu berasal dari saya.

Ada pun tentang pak Joesoef Isak, saya sangat memahami beliau sebagai seorang 
yang telah berumur 79 tahun. Dalam kesaksiannya, beliau berkata ceramahnya di 
Paris (2004) lisan, dan tak lagi bisa mengulanginya secara persis.

Saya mengkonfirmasikan ke pak Joesoef Isak, bahwa ada teks pidato beliau di 
Fordham University New York pada 24 April 1999, yang dibagi-bagikan dalam 
pertemuan Hari Sastra Indonesia di Paris pada 2004. Karena memang begitulah, 
laporan koresponden MEDIUM di Paris yang kemudian dimuat Majalah MEDIUM. Saya 
sendiri memperoleh teks pidato itu dari situs internet Fordham University, yang 
kemudian saya print out.

Membaca teks pidato itu, pak Joesoef di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut 
Umum di persidangan PN Depok membenarkan, memang itu pidatonya di NY. Saya juga 
mengkonfirmasikan beberapa alinea dari pidato, yang kemudian dilaporkan 
Koresponden MEDIUM, dan belakangan saya kutip lagi dalam tulisan di Koran 
TEMPO, lagi-lagi beliau membenarkannya.

Semua itu telah saya tumpah ruahkan dalam pledoi saya bacakan pada 21 November 
2007 lalu.

                                                  ***
Pekan depan, 28 November, Jaksa Penuntut Umum akan tampil dengan Replik, dan 
saya dengan Duplik sepekan kemudian. Sesuai hukum acara, maka sepekan 
berikutnya pula adalah pembacaan vonis majelis hakim.

Lepas dari persoalan teknis peradilan itu, saya memberi judul pledoi saya 
dengan kalimat: Merindukan Hukum Indonesia yang Demokratis.”

Sebagai seorang wartawan, dan bukan pakar hukum, saya memikir-mikir, inilah 
persoalan yang mendasar. Hukum yang demokratis, di mana, saban orang sama di 
depan hukum. Ini juga yang, antara lain, saya kupas dalam pledoi.

Saya didakwa dengan pasal 207 KUHP, yakni pencemaran tertulis terhadap penguasa 
dan badan umum yang ada di Indonesia, dalam hal ini, instansi Kejaksan Agung, 
di depan umum. Padahal, bahkan pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP tentang 
penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden pun telah dihapuskan oleh 
Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2006 lalu. Dalil MK karena pasal ini 
bertentangan dengan UUD 1945, dan asas persamaan di depan hukum, yang tak 
memungkinkan Presiden dan Wakil Presiden punya hak istimewa dibanding warga 
Negara lainnya.

Apalagi pasal-pasal itu sering dipakai penguasa untuk membungkam aktivis 
demokrasi yang melakukan kritikdan protes kepada kebijakan pemerintah. Pasal 
warisan kolonial ini sejatinya dulu juga dipakai kolonial untuk membungkam 
pejuang republik. Tak heran setelah kemerdekaan, pasal-pasal itu mendapat 
kecaman luas dari masyarakat, dan MK mengabulkannya pada 2006 lalu.

Jika pasal yang berhubungan dengan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pun 
sudah dicabut, apakah martabat penguasa dan badan umum lainnya di negeri ini, 
maaf,  lebih “tinggi” dibanding Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga 
(bukan individual)? Tak heran jika MK menyarankan agar penggunaan pasal 207 
KUHP ke depan sebaiknya tak dilakukan, dan menyesuaikannya dengan kondisi 
berkembang seraya menunggu R KUHP yang baru. Lagi pula yang berkuasa di negeri 
ini adalah kedaulatan rakyat. Rakyatlah King Maker yang membuat Anda bisa 
menjadi Presiden, Wakil Presiden dan anggota parlemen. Adapun penguasa dan 
Badan Umum lainnya,  adalah jelmaan dari kedaulatan rakyat juga. Anda tak bisa 
menjadi penguasa tanpa adanya rakyat, bukan?

Toh masih ada pasal 310 maupun 316 KUHP yang memungkinkan seseorang yang merasa 
dihina dapat mengadukan siapapun ke penegak hukum. Itu pulalah yang dilakukan 
bapak Susilo Bambang Yudhoyomo saat mengadukan Pak Zainal Ma’arif ke Polda 
Metrojaya. Tapi dalam kasus saya, justru pasal 316 yo 310 KUHP, yang semula ada 
dalam dakwaan tapi dalam tuntutan telah meminta Majelis Hakim membebaskan saya 
dari dakwaan alternative kedua itu. Jaksa Penuntut Umum hanya memakai pasal 207 
KUHP.

Saya kira kompotensi mengkritisi pasal 207 KUHP ini tak hanya wilayah pakar 
hukum. Tapi semua kita. Termasuk para sejarawan. Bagaimana sebenarnya riwayat 
dan asal usul pasal ini dalam KUHP kita? Bagimana di Belanda, dari mana kita 
mengadopsi hukum mereka? Bagimana di Prancis? Konon, Timorleste bahkan tak lagi 
memakai pasal ini.

                                             ***
Saya diperiksa Polres Depok pada Juni 2007. Kemudian, Majalah  B-Watch Juli 
2007, adalah edisi yang terakhir. Majalah MEDIUM yang berakhir pada awal 2006 
pun, bak mengulangi Majalah GAMMA, tempat saya bekerja sejak 1999, dan finished 
pada 2002 akhir. Bersama beberapa teman eks GAMMA, kami mendirikan Majalah 
MEDIUM, Febuarari 2003. Usia saya 53 tahun waktu itu. 

Ke belakang lagi, saya pernah menjadi stringer TEMPO pada 1978 di Sibolga. 
Terakhir Kepala Biro TEMPO Sumatera Bagian Utara di Medan hingga majalah ini 
dibredel pemerintah pada 1994. Masih lanjut ke Majalah GATRA, dan bersama 
banyak teman eksodus ke GAMMA.

Selalu ada sesuatu di balik sesuatu. B-Watch yang tak lagi terbit sejak Agustus 
2007, membuat ketagihan saya menulis di surat kabar memperoleh kemungkinan 
waktu yang lebih luas pula. “Penyakit” ini semakin mereja lela, dan saya tak 
bisa mengelak.

Saya menulis saban pekan setiap hari Senin di Medan Bisnis di rubrik Weekly 
Review halaman depan. Senior saya, Ridha K. Liamsi di Riau Pos memberi waktu 
saban Sabtu setiap pekan. Juga para senior di Harian Analisa Medan juga saban 
pekan, kadang Senin kadang Selasa. Kadang saya juga menulis di Harian Pikiran 
Rakyat Bandung, Batak Pos, Sinar Harapan, Sumut Pos Medan,  dan Koran TEMPO. 

Apakah di hari-hari esok, saya masih menulis lagi, dengan adanya kasus di PN 
Depok? Saya tak bisa menebak-nebak, walau hidup kadang seperti teka-teki 
silang. Mbak Monik dari Radio Utan Kayu mewawancarai saya Rabu malam, 21 
November 2007 lalu, setelah sebelumnya diwawancarai by phone, dan bertanya, 
“jika Anda dipenjarakan karena kasus itu, apakah Anda akan terus menulis?”

Agak sulit saya menjawabnya. Kata putri saya, juga seorang jurnalis, yang 
pasti, matahari masih bersinar besok pagi. Rada berbau ABG ya. Adapun tentang 
kehendak untuk menulis,  janganlah sampai sun set, ya Gusti Alloh. Saya masih 
terlalu muda dibanding Mas Goen, apalagi dibanding Rosihan Anwar yang terus 
saja menulis, dan bukan di atas air.

Menulis tak perlu kapok. Menulis itu bak kapok sambal. Tapi dalam makna sambal 
Sumatera yang pedas. Sudah tahu pedas, makan sambal juga. Enak, sih. Jika dalam 
makna sambal Jawa, makin oke pula. Manis pula. Dan dijamin pasal 28 UUD 1945. 

(Depok, Pukul 04.00, 22 Nov 2007)


 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke