....
   
  salam,
  ekk.

[EMAIL PROTECTED] wrote:
          ini baru lulusan Al-Azhar..:) 




"kk_heru" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected] 
11/22/2007 01:17 PM 
Please respond to 
[email protected] 


To 
[email protected] 
cc 

Subject 
[ppiindia] Fatwa MUI dan Pandangan Fuqaha Tentang Nabi Palsu 






Fatwa MUI dan Pandangan Fuqaha Tentang Nabi Palsu 

Kamis, 22 November 2007 

Dalam Mahzab Syafi'i, jika seseorang mengatakan, "Seandainya 
fulan itu menjadi nabi, maka aku membenarkannya", maka, perkataan 
seperti itu sudah murtad 

Oleh:Thoriq* 

Fatwa MUI tentang sesatnya aliran Al-Qiyadah disambut positif oleh 
mayoritas umat Islam Indonesia yang menghendaki kejelasan hukum atas 
kehadiran kelompok ini. Akan tetapi seperti biasa, kelompok liberal 
tidak akan rela dengan munculnya fatwa itu. Salah satu diantara mereka 
adalah penulis "Sesatnya Kriteria Sesat", Mohamad Guntur Romli. 
(Jawapos, 14/11). Intinya, ia tidak setuju dengan kriteria sesat yang 
telah ditetapkan MUI, karena ia berpendapat bahwa penyesatan hanya milik 
Allah. 

Tentu, pernyataan si penulis ini otomatis batal dengan perkataan ia 
sendiri, karena ia sendiri "menyesatkan" kriteria MUI. Kita bisa 
pakai logika si penulis juga, mengapa dia berani "menyesatkan" 
fatwa MUI? Bukankah ia menyatakan bahwa sesat dan tidak sesat adalah hak 
Allah? Ini menunjukkan bahwa si penulis "plin-plan" terhadap 
sikapnya. Karena, kalau ia konsisten, tentu ia tidak perlu 
"menyesatkan" fatwa MUI. 

Ia juga berpendapat bahwa para ulama tidak memiliki wewenang untuk 
menghukumi seseorang kafir atau tidak. Pendapat ini perlu dalil shorih 
yang menjelaskan bahwa ulama memang tidak boleh mengkafirkan seseorang 
yang sudah jelas-jelas tidak mengakui seluruh atau sebagian 
syari'at, atau mengingkari risalah Rasulullah atau mengingkari 
hal-hal yang mutawatir atau mengingkari bahwa Rasulullah adalah utusan 
terakhir. Dan tidak cukup sampai di situ, si penulis juga harus bisa 
menunjukkan dalil sharih yang menyatakan bahwa orang yang sudah 
melakukan pengingkaran sampai tahap itu masih bisa dianggap Muslim. 

Tentu yang ada hanyalah dalil bolehnya ulama mengkafirkan mereka yang 
sudah jelas kafir. Yaitu dalil-dalil yang memerintahkan agar umat Islam 
berpegang teguh dengan nash Al Quran dan Sunnah. Dan Al Quran dan Sunnah 
telah menjelaskan kriteria mukmin dan kafir, yang berfungsi untuk 
membedakan siapa yang masih disebut mukmin dan siapa yang disebut kafir. 
Hingga tidak salah jika ulama menghukumi seseorang sebagai kafir, dengan 
mengambil pedoman dari Al Quruan dan Sunnah, bahkan wajib demi menjaga 
agama ini. 

Nabi Palsu dalam Pendangan Fuqaha 

Masalah munculnya nabi-nabi palsu telah direspon serius oleh para ulama 
sejak dulu. Tak hanya hari ini. Karena hal ini menyangkut masalah yang 
amat serius pula, yaitu masalah keimanan. Ini disebabkan dalil 
qath'i baik dari Al Quran, Sunnah, serta ijma telah menyatakan bahwa 
Rasulullah Muhammad saw. adalah nabi yang terakhir, dan tidak ada 
syari'at yang harus diikuti kecuali syari'at yang telah beliau 
bawa. 

Atas dasar nash-nash itulah para fuqaha menyatakan bahwa mereka yang 
mengaku-ngaku sebagai nabi otomatis telah kufur, bagitu juga mereka yang 
mengikutinya. Al Muthi'i dalam Syarh Al Muhadzab (20/371), salah 
satu kitab pokok dalam madzhab Syafi'i menyebutkan, "Begitu juga 
(telah murtad) orang yang mengaku nabi setelah Nabi Muhammad saw. serta 
orang yang mengikutinya". 

Ia juga menyebutkan bahwa para ulama telah bersepakat, jika ada 
seseorang mengatakan, "Seandainya fulan itu menjadi nabi, maka aku 
membenarkannya", maka, menurut Al Muthi'i, ia telah murtad. Al 
Muthi'i juga merujuk perkataan Imam Syafi'i yang 
menyatakan,"Ada beberapa orang yang murtad setelah Islam, mereka 
adalah Thalhah, Musailamah, `Ansa beserta para pengikut mereka". 

Ulama dari kalangan madzhab Hambali pun memiliki pendapat yang serupa, 
Ibnu Al Qudamah dalam Al Mughni (2/2181), rujukan pokok madzhab Hambali, 
menyatakan,"Barang siapa mengaku-ngaku sebagai nabi atau membenarkan 
seruannya, maka ia telah murtad!". 

Imam Al Qurthubi dan "bisikan" hati 

Ulama dari Madzhab Maliki, Imam Al Qurthubi dalam Al Jami' li Ahkami 
Al Quran (4/37) menyatakan,"Termasuk dalam golongan ini (Musailamah 
dan sejenisnya) seseorang yang menolak fiqih dan sunnah yang dipegang 
para salaf, dan ia mengatakan, "Hatiku berbisik kepadaku 
begini", lalu dia jadikan bisikan hatinya itu sebagai hukum dan ia 
menganggap bahwa itu disebabkan kesucian hatinya dari kotoran, hingga 
nampaklah ilmu-ilmu ilahiyah dan hakikat rabaniyah, akhirnya ia 
mencukupkan bisikan hatinya daripada hukum syari'at. Lalu ia 
mengatakan, "Syari'at hanya berlaku kepada orang awam, sedangkan 
orang-orang istimewa tidak perlu menggunakannya"… Ini adalah 
perkataan zindiq dan orang yang mengatakannya telah kafir, pelakunya 
harus dibunuh, tanpa diminta bertaubat terlebih dahulu, karena dengan 
begitu otomatis ia menetapkan bahwa ada nabi setelah Nabi kita Muhammad 
saw. 

Muhammad Syafi', ulama madzhab Hanafi yang sekaligus menjadi mufti 
Pakistan menyatakan juga dalam At Tasyrih bima Tawatara fi Nuzul Al 
Masih,"Ketika tidak ada nash yang menunjukkan adanya kenabian bagi 
seseorang, setelah Rasulullah, bahkan sebaliknya (yang ada adalah 
penafian adanya kenabian setelah Rasulullah) maka orang yang mengaku 
nabi telah kafir menurut Al Quran, Sunnah mutawatir serta ijma'. 

Dalil bahwa Rasulullah saw. Rasul terakhir 

Penetapan bahwa Rasulullah adalah rasul sekaligus nabi terakhir oleh 
para ulama berdasarkan surat Al Ahzab, ayat 40: "Bukanlah Muhammad 
itu bapak salah seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah 
Rasulullah dan khatam (penutup) nabi-nabi". Imam Al Qurthubi dalam 
Al Jami' Al Ahkam-nya (7/496), mengatakan bahwa jama'ah salaf 
dan khalaf menyatakan, ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada nabi setelah 
Rasulullah. Para mufasirin dan fuqaha seperti Imam Syafi'i dalam Al 
Umm, Ibnu Katsir, Imam As Syaukani dalam Fathu Al Qadir beserta ahli 
tafsir kontemporer seperti Al Maraghi, As Shabuni serta Muhammad Abduh 
dalam Al Manar menyatakan hal yang sama. 

Beberapa hadits pun memiliki makna bahwa Rasulullah saw. adalah rasul 
terakhir, salah satunya adalah hadits: "Sesungguhnya saya mempunyai 
nama-nama, saya Muhammad, saya Ahmad, saya Al-Mahi, yang mana Allah 
menghapuskan kekafiran karena saya, saya Al-Hasyir yang mana manusia 
berkumpul di kaki saya, saya Al-Aqib yang tidak ada Nabi setelahnya" 
(HR. Muslim) 

Karena amat banyak jalan periwayatannya, maka Hafidz Ibnu Katsir dalam 
tafsirnya (6/452) menyatakan bahwa hadits ini mencapai derajat 
mutawatir. Pernyataan ini diamini oleh mufti Pakistan Muhammad 
Syafi'. 

Sebagaimana disebutkan juga oleh Ibnu Katsir, bahwa hadits-hadist 
mutawatir itu disamping menunjukkan bahwa tidak ada rasul setelah 
Muhammad saw. ia juga menginformasikan bahwa, jika ada seseorang yang 
mengaku-ngaku nabi maka bisa dipastikan bahwa orang itu adalah pembohong 
besar, sesat dan menyesatkan, walau ia bisa menunjukkan hal-hal yang 
aneh atau memiliki ilmu sihir. Informasi ini adalah salah satu bentuk 
kecintaan Allah kepada hambanya (hingga mereka tidak tersesat). 

Selain Al Quran dan Sunnah, ijma' juga menyatakan bahwa Rasulullah 
adalah nabi terakhir. Ini disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al Maratib Al 
Ijma' yang dinukil oleh Ibnu Al Qathan Al Fasi dalam Al Iqna' fi 
Masa'il Al Ijma (1/33). 

Kekufuran Para Pengingkar Syari'at yang Mutawatir 

Tentu yang namanya nabi palsu pasti menyeru kepada hal-hal yang mungkar 
dan bathil, sebagaimana fakta yang terjadi di lapangan, mereka mengajak 
penganutnya untuk meninggalkan ajaran-ajaran Rasulullah saw, seperti 
shalat, zakat atau ibadah-ibadah lain yang sudah disepakati kewajibannya 
dalam Islam. Atau menghalalkan apa yang diharamkan Allah serta 
mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. 

Mengamalkan ajaran-ajaran mereka itu tidak sebatas maksiat biasa, karena 
hal itu pun sudah masuk kepada wilayah kekufuran. Ibnu Al Qudamah dalam 
Al Mughni (2/2172) mengatakan,"Bagitu juga (dihukumi murtad, bagi 
mereka yang mengingkari) dasar-dasar Islam seperti zakat, puasa, haji, 
karena dalil yang menunjukkan fardhunya amalan-amalan itu hampir tidak 
bisa dihitung dan ijma' pun menyatakan hal yang serupa". 

Ibnu Hazm menyebutkan dalam Maratib Al Ijma',sesuai dengan nukilan 
Ibnu Al Qathan Al Fasi dalam Al Iqna' fi Masa'il Al Ijma 
(1/126): "Umat bersepakat, barang siapa beriman kepada Allah dan 
Rasulnya, serta hal-hal yang dibawanya yang dinukil secara mutawatir 
darinya dan tidak ragu dalam masalah tauhid atau kenabian beliau serta 
tiap-tiap huruf dari hal-hal yang beliau bawa yang dinukil secara 
mutawatir. Dan barang siapa menolak sesuatu dari hal-hal yang telah kami 
sebutkan atau ragu atasnya dan mati kadalam keadaan itu, maka ia telah 
kafir dan kekal di neraka". 

Kesimpulannya, bahwa ijma' telah menyatakan bahwa hal-hal yang 
dinukil secara mutawatir dalam Islam seperti kewajiban shalat, zakat, 
haji, termasuk khabar yang menyatakan bahwa Rasulullah adalah nabi 
terakhir atau yang lain, wajib diimani. Dan barang siapa yang menolak 
maka ia telah kafir. 

Berpedoman dari dalil-dalil di atas maka tidak ada yang perlu 
dipermasalahkan dalam fatwa MUI, karena pendapat lembaga ini sesuai 
dengan nash Al Quran, Sunnah dan Ijma. Kalau sudah masuk ranah ijma' 
maka tidak mungkin terjadi kesalahan atau kesesatan karena Rasulullah 
sendiri bersabda:" Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat dalam 
kesesatan". Hadist ini mencapai derajat mutawatir dari segi makna 
menurut Al Fahru Ar Razi dalam Al Mahshul (1/35), juga Al Khatib Al 
Baghdadi dalam Faqih wa Al Mutafaqqih (2/167). 

Jika pengkafiran terhadap mereka yang menyelisihi pokok-pokok agama 
Islam tidak mungkin sesat, maka tentu para pembaca bisa menilai, siapa 
yang sesat sebenarnya, MUI atau pihak yang "menyesatkan" MUI? 
Wallahu'alam bishowab. 

*) Penulis adalah lulusan Al-Azhar, Kairo 

[Non-text portions of this message have been removed] 




[Non-text portions of this message have been removed]



                         

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke