http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/11/tgl/22/time/162636/idnews/856242/idkanal/4
*AS Batalkan Bea Masuk Kertas RI *Arin Widiyanti - detikfinance Jakarta - Amerika Serikat (AS) akhirnya membatalkan pengenaan bea masuk antidumping maupun bea masuk imbalan terhadap produk Coated Free Sheet Paper (CFSP) dari Indonesia, China dan Korea Selatan. Keputusan ini merupakan hasil voting diantara Komisioner US International Trade Commission (US-ITC). Lima dari enam Komisioner menyatakan bahwa pihak petitioner di AS yakni New Page Corporation, tidak mengalami kerugian materil ataupun ancaman kerugian materil karena impor produk CFSP dari Indonesia, China dan Korea Selatan. Menurut keterangan pers yang diterima detikFinance, Kamis (22/11/2007), keputusan US-ITC itu sudah keluar sejak 20 November 2007. Departemen Perdagangan pun berlega hati karena ekspor produk CFSP Indonesia ke AS pada tahun 2004 mencapai nilai US$ 22,93 juta dan pada tahun 2006 melonjak menjadi US$ 40,64 juta. Dengan dibatalkannya pengenaan bea masuk antidumping dan bea masuk imbalan ini, Indonesia dapat terus meningkatkan ekspor produk CFSP ke AS. "Upaya peningkatan ekspor ini tentunya harus disikapi lebih baik agar di kemudian hari tidak dikenakan tuduhan yang sama mengingat dalam investigasinya US DOC-ITA telah membuktikan adanya unsur dumping dan subsidi," jelas Depdag dalam rilisnya. Sejak bulan November 2006 Pemerintah AS melalui the US Department of Commerce-International Trade Administration (US DOC-ITA) melakukan investigasi tuduhan dumping dan subsidi terhadap impor produk CFSP asal Indonesia, China dan Korea. Final Determination US DOC-ITA pada tanggal 17 Oktober 2007 menyimpulkan bahwa tuduhan dumping maupun subsidi untuk CFSP dari Indonesia terbukti positif. Untuk itu, US DOC-ITA menetapkan besaran bea masuk antidumping dan bea masuk imbalan Untuk tuduhan antidumping PT Tjiwi Kimia dan PT Pindo Deli masing-masing dikenakan bea masuk antidumping 8,63%, sedangkan Perusahaan lainnya dikenakan bea masuk antidumping 8,63%. Sementara untuk tuduhan subsidi PT Tjiwi Kimia dan PT Pindo Deli masing-masing dikenakan bea masuk imbalan 22,48%, sedangkan perusahaan lainnya dikenakan bea masuk imbalan 22,48%. [Non-text portions of this message have been removed]

