maklum..islam liberal khan pujaan hati non-muslim 

dibayar ajah saya ogah ikut seminar kaya bgini, bikin perut mules 
kebanyakan ktawa hahaha




A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected]
11/26/2007 11:29 AM
Please respond to
[email protected]


To
[email protected]
cc

Subject
Re: [ppiindia] Fwd: Undangan Diskusi JIL tentang Kebebasan dan 
Ketidakbebasan  Beragama






Mas Nugroho ini kan kalau tak salah Kristen (CMIIW)
kok antusias sekali mempromosikan kegiatan Islam
Liberal?

Padahal ini milis umum lho mas. Bukan milis
agama....:)

--- Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> 
> >From: "Abdul Moqsith Ghazali" <[EMAIL PROTECTED]>
> >
> >Diskusi Bulan November
> >
> >Penyelenggara: Jaringan Islam Liberal
> >
> >Tempat: Teater Utan Kayu, Jln Utan Kayu No 68H
> Jakarta Timur
> >
> >Waktu: Senin, 26 November 2007, jam 19.00-21.30 WIB
> >
> >Diskusi dengan tema "Kebebasan dan Ketidakbebasan
> Beragama"
> >
> >Narasumber: KH Dr. Said Aqil Siradj (Ketua PBNU),
> Usman Hamid (Ketua
> >Kontras), dan Ismatu Ropi (Peneliti PPIM UIN
> Jakarta).
> >
> >Moderator: Novriantoni
> >
> >Kebebasan beragama terancam. Walau konstitusi dan
> sejumlah
> >perundang-undangan menjamin kebebasan beragama,
> sebagian kelompok
> >berpendirian bahwa kebebasan beragama mesti
> dibatasi. Warga negara
> >Indonesia hanya bebas untuk memilih salah satu dari
> agama-agama resmi
> >yang diakui pemerintah. Seseorang yang menganut
> agama di luar yang
> >diakui itu tak mendapatkan perlindungan. Ia tak
> bisa menjalankan
> >ajaran agama dan keyakinannya secara bebas.
> Padahal, Islam sebagai
> >agama mayoritas di negeri ini menjamin kebebasan
> beragama secara
> >penuh. Al-Qur'an secara eksplisit menegaskan
> perihal kebolehan
> >seseorang menjadi Muslim dan Kafir. Seberapa jauh
> kebebasan beragama
> >di jamin UU dan ajaran Islam? Perlukah Indonesia
> belajar dari
> >negeri-negeri lain menyangkut jaminan kebebasan
> beragama?
> >
> 
> 
> 

===
Saat ini ada kelompok yang ingin menghapus hukuman mati bagi pembunuh 
sadis. Padahal hukuman mati (qishash) diwajibkan dalam Islam.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash (hukum mati) 
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..[Al Baqarah:178] 

Bagi yang ingin menegakkan ajaran Islam (hukum Qishash) luangkan 1 menit 
waktu anda untuk mengklik:
http://www.petitiononline.com/promati

Dan klik tombol &quot;Sign the Pro dan Setuju Hukuman Mati&quot;

__________________________________________________________
Be a better pen pal. 
Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how. 
http://overview.mail.yahoo.com/
 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke