Artikel web AI 2811 07 | 16:53 WIB

Pasal 160 dan 161 KUHP merupakan salah satu pasal
karet atau hatzaai-artikelen yang kerap menjerat
kebebasan berpendapat di era Reformasi saat ini. Pasal
ini merupakan salah satu dari sekian banyak pasal
pembenaran aparatur negara untuk membungkam kebebasan
berpendapat. (Muksalmina, S.Hi )

Penghinaan adalah masalah antar individu (privat),
bukan masalah publik dan seharusnya sanksi
(punishment) yang diberikan bukan dalam bentuk pidana
penjara melainkan sanksi membayar uang
kerugian.(Muksalmina, S.Hi )

Libido Hatzaai-Artikelen di Era Reformasi
Oleh:Muksalmina, S.Hi | Volunteer di Lembaga Batuan
Hukum  Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh.

Klik:
http://www.acehinstitute.org (REFRESH)



      
____________________________________________________________________________________
Be a better sports nut!  Let your teams follow you 
with Yahoo Mobile. Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ

Kirim email ke