Artikel web AI 2811 07 | 16:53 WIB Pasal 160 dan 161 KUHP merupakan salah satu pasal karet atau hatzaai-artikelen yang kerap menjerat kebebasan berpendapat di era Reformasi saat ini. Pasal ini merupakan salah satu dari sekian banyak pasal pembenaran aparatur negara untuk membungkam kebebasan berpendapat. (Muksalmina, S.Hi )
Penghinaan adalah masalah antar individu (privat), bukan masalah publik dan seharusnya sanksi (punishment) yang diberikan bukan dalam bentuk pidana penjara melainkan sanksi membayar uang kerugian.(Muksalmina, S.Hi ) Libido Hatzaai-Artikelen di Era Reformasi Oleh:Muksalmina, S.Hi | Volunteer di Lembaga Batuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh. Klik: http://www.acehinstitute.org (REFRESH) ____________________________________________________________________________________ Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ

