Lectoribus Salutem!

Berikut saya sertakan artikel Bersihar Lubis di Koran Tempo, 17 Maret 2007 yang 
kemudian membawanya ke sidang Pengadilan Negeri Depok. 

Selamat menyimak. Dan dukung terus Bersihar Lubis!

Tabik,

Bonnie Triyana

Bersihar Lubis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Date: Thu, 29 Nov 2007 19:19:44 -0800 
(PST)
From: Bersihar Lubis <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Artikel di Koran TEMPO
To: [EMAIL PROTECTED]

 Depok 30 Nov 07
   
  Kepada Yth
  Rekan Bonny Triyana
  dan Kawan-Kawan
  di Tempat
   
  Salam,
   
  Saya kirimkan artikel di KT yang bikin Kejagung sewot. Catatannya adalah, 
tiga alinea terakhir menyangkut pak SBY dipotong redaksi KT.
   
  Lain-lain saya akan duplik pada 12 Desember 2007, setelah jaksa replik pada 
28 November lalu. Replik jaksa tetap pada tuntutannya. Tak ada alasan replik 
yang baru.
   
  Begitulah. Terima kasih banyak atas perhatian teman-teman.
   
  Salam
   
  Bersihar Lubis
   
   
   
   
  PENDAPAT
  KISAH INTEROGATOR YANG DUNGU
 
Bersihar Lubis**
  SYAHDAN, Joesoef Ishak diinterogasi selama sebulan oleh Kejaksaan Agung 
menyusul terbitnya  roman "Anak Semua bangsa" karya Pramodya Ananta Toer. 
Joesoef adalah penerbit Hasta Mitra (1980) dan penerbit karya Pram yang 
kemudian dilarang. Ia disekap di penjara pada 1965 dan 1966. Meringkuk lagi di 
penjara Salemba sejak 1967 selama 10 tahun. Atas keberaniannya menerbitkan 
karya Pram, ia menerima hadiah "Jeri Laber Pour Ia Liberte de l'edition" dari 
Perhimpunan Para Penerbit Amerika, partner Pen American Center pada April 2004 
lalu di New York.
   
  Saat tampil berbicara pada "Hari Sastra Indonesia" di Paris pada Oktober 2004 
lalu, Joesoef pun bertutur tentang jalannya interogasi tersebut. Mulanya, ia 
mengusulkan supaya Kejaksaan Agung menggelar sebuah simposium ahli untuk 
membicarakan secara obyektif karya Pram. Tapi ternyata ditolak. Alasannya, 
interogator lebih paham dari siapapun bahwa "Bumi Manusia" dan "Anak Semua 
Bangsa" adalah karya sastra Marxis. Anehnya, ketika diinterogasi, aparat 
kejaksaan meminta Joesoef untuk menunjukkan  baris-baris mana yang menunjukkan 
adanya teori Marxis dalam buku Pram. Sikap sok tahu yang menyedihkan itu pun 
terungkap.
   
  Ketika Joesoef diminta meneken berita acara pemeriksaan, para interogator 
tersenyum. "Buku-buku Pram luar biasa. Apakah bapak mempunyai eksemplar 
tersisa? Istri saya belum membacanya. Bisakah bapak mengirimkan satu eksemplar 
ke rumah saya?" kata si interogator. "Pak Joesoef hendaknya maklum bahwa apa 
yang saya lakukan hanyalah melaksanakan perintah atasan," tambah si 
interogator. "Saya telah disiksa oleh kedunguan interogator, dan interogator 
telah disiksa oleh atasan mereka yang lebih tinggi tingkat kedunguannya," kata 
Joesoef.
   
  Kisah lama itu diungkap ketika Jaksa Agung menerbitkan Surat Keputusan pada 5 
Maret 2007 lalu. Isinya, melarang peredaran buku teks pelajaran SMP dan SMU 
setingkat karena tidak mencantumkan kebenaran sejarah tentang pemberontakan 
Partai Komunis Indonesia (PKI) di  Madiun pada 1948 dan Peristiwa Pemberontakan 
PKI pada 1965. Gerakan 30 September (G30S) 1965 memang tercantum, tetapi tanpa 
menyebut keterlibatan PKI. "Itu pemutarbalikan fakta sejarah," kata Jaksa Agung 
Muda Intelijen Muchtar Arifin, Jumat 9 Maret lalu.
   
  Pelarangan buku-buku sejarah untuk siswa SMP dan SMU setingkat yang 
dikeluarkan Kejaksaan Agung itu pun menimbulkan pertanyaan. Apakah didasarkan 
pada telaah ilmiah dari para sejarawan, atau hanya karena sekedar kekuasaan? 
Seandainya ada bahasan ilmiah yang melibatkan sejarawan seperti Anhar Gonggong, 
Asvi Warman Adam dan lainnya, mungkin pelarangan itu sedikitnya telah bertolak 
dari pandangan ilmiah.
  Jika buku sejarah yang dilarang oleh Jaksa Agung tersebut tidak mencantumkan 
PKI sebagai pemberontak pada 1965, tidak mengherankan. Banyak sekali buku 
publikasi domestik dan luar negeri yang meragukan keterlibatan PKI, meskipun 
versi pemerintah menyebut PKI tetap terlibat. Akibatnya,  di masyarakat muncul 
beragam versi yang berbeda, sehingga menurut Jaksa Agung Muda Muchtar dapat 
menimbulkan keresahan dan pada akhirnya akan mengganggu ketertiban umum.
   
  Mungkin, Muchtar khawatir terhadap munculnya sensor horisontal dari pihak di 
luar kekuasaan, seperti istilah John H. McGlynn dalam makalahnya "Shapes of 
Censoring Durung The New Order" (2004) pada "Hari Sastra Indonesia" di Paris. 
Misalnya, "sweeping buku-buku kiri" di awal 2000 lalu. Tetapi, bagaimana bisa 
disebut berbahaya, jika karya buku dan seni hanyalah karya pribadi yang tidak 
mempunyai pasukan tentara atau polisi, juga tidak mempunyai pasukan penumpas?
   
  Sebaliknya, pemerintah lupa bahwa di zaman teknologi informasi global ini, 
arus buku, karya seni, film dan budaya massa dunia bisa diakses dan merasuk ke 
Indonesia tanpa bisa disetop. Pemerintah malah berambisi sekaligus sebagai 
ilmuwan, pendeta, ulama, sejarawan, kritikus sastra dan  penjaga peradaban 
ketika kasus korupsi, masalah kemiskinan dan pengangguran masih membukit di 
pelupuk mata. Tugas itu tidak hanya terlalu berat, dan sia-sia tetapi juga 
tidak ilmiah.
   
  Menurut menurut Benedetto Croce seorang filsuf sejarah kelahiran Italia 
(1866-1952), bahwa "Every true story is contemporary history (setiap sejarah 
yang benar adalah sejarah masa kini). Artinya, kebenaran buku sejarah itu 
relatif. Dianggap benar pada masa Orde Baru bisa sebaliknya pada masa 
reformasi. Buku sejarah adalah gambaran mengenai masa lampau, walau tidak sama 
persis dengan masa lampau.
   
  Gambaran yang obyetif sukar dicapai, maksimal hanya bisa mendekatinya. Lagi 
pula, setiap tulisan sejarah selalu mencerminkan ide si penulis bertolak dari 
visi dan tafsirnya sendiri. Akibatnya, topik yang sama bisa berbeda di antara 
beberapa penulis. Pendapat penulis pun bisa dipengaruhi oleh suasana zamannya. 
Misalnya, soal keterlibatan PKI  dalam G30S, mungkin karena tokoh yang berperan 
dalam peristiwa itu dan sedang berkuasa pula menginginkannya ditulis. Sejarawan 
lain menganggapnya tidak relevan karena tak didukung bukti dan fakta sejarah. 
   
  Situasi sosio budaya selalu mengalir sehingga ide, penilaian dan tafsir 
sejarah bisa berubah dan muncullah berbagai versi berbeda. Ada versi 
pemerintah, ada versi sejarawan yang independen. Buku sejarah yang ditulis tak 
berhak memonopoli  kebenaran, apalagi hendak memperbaiki buku sejarah yang ada, 
termasuk versi pemerintah. Melainkan cuma menulis kembali dengan visi, tafsir 
dan metodologi yang berbeda. Yang beruntung adalah generasi kemudian yang 
mewarisi kekayaan sejarah, dan terpulang kepada mereka untuk memahaminya secara 
arif dan rasional.
   
  Memonopoli kebenaran sejarah itu absurd. Apalagi sejarah selalu ditulis tidak 
pada saat terjadi, tapi jauh setelah peristiwa itu terjadi. Merekayasa sejarah 
yang  telah terjadi akan cenderung mereduksi sejarah. Rekayasa adalah perbuatan 
ke depan, misalnya seseorang yang hendak memenangkan Pemilihan Presiden. 
Yudhoyono pernah berhasil pada 2004 lalu. Sejarah tak mungkin menulis Yudhoyono 
gagal menjadi presiden pada 2004 lalu, bukan?
   
  **Penulis tinggal di Depok.



           

---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.  

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke