Kelak di Indonesia, seorang dokter pria tak boleh menangani pasien wanita, dan
sebaliknya.
Kelak di Indonesia, seorang akan disumpah oleh pemuka/ahli agama (ustadz).
Bagaimana dengan pengobatan ala Barat dan kafir? Apakah diharamkan?
Etika Kedokteran bagi Dokter Muslim
Oleh : Dito Anurogo, S.ked
20-Nov-2007, 00:53:14 WIB - [www.kabarindonesia.com]
Latar Belakang Historis
KabarIndonesia - Sebagaimana telah menjadi karakter umum
sarjana Muslim di bidang-bidang ilmu pengetahuan lainnya, ahli-ahli
medis Muslim adalah penerima-waris yang baik dan sekaligus pemberi-
waris yang produktif. Mereka dengan penuh antusias dan apresiasi
mempelajari khasanah ilmu pengetahuan dari berbagai tradisi dan
peradaban pra-Islam. Kemudian, secara kreatif mereka pun
mengembangkan ilmu pengetahuan dengan berbagai cabang yang baru
dalam sebuah cara pandang, paradigma atau pandangan dunia yang
sesuai dengan nilai-nilai Tauhid dan Islam.
Pada jaman yang kian berkembang ini telah banyak terjadi
berbagai macam kasus yang memperburuk nama banyak dokter. Beberapa
di antaranya mungkin dikarenakan oleh sikap dan perilaku seorang
Dokter dalam menghadapi dan melayani pasiennya. Oleh karena itu,
dalam bertugas dan bekerja, seorang dokter memerlukan suatu etika
untuk menjalankan profesinya. Agar dapat tercapai suatu keserasian,
kecocokan dan komunikasi yang baik antara Dokter dengan pasien dan
lingkungannya. Dalam hal ini kita membahas tentang etika dokter
muslim.
Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti
adat, budi pekerti (bahasa Inggris = ethics). Di sini etika dapat
dipahami sebagai ilmu mengenai kesusilaan. Dalam filsafat pengertian
etika adalah telah dan penilaian kelakuan manusia ditinjau dari
kesusilaannya. Kesusilaan yang baik merupakan ukuran kesusilaan yang
disusun bagi diri seseorang atau merupakan kumpulan keharusan,
kumpulan kewajiban yang dibutuhkan oleh masyarakat atau golongan
masyarakat tertentu bagi anggota-anggotanya. Dalam hal ini etika
bagi para dokter Muslim. Kadang kesusilaan didasarkan pada agama,
sehingga bilamana yang berkuasa itu agama, maka agama menjadi guru
etika. Dalam melaksanakan etika terkandung unsur-unsur pengorbanan
bagi sesama manusia dan unsur dedikasi atau pengabdian terhadap
sesama manusia.
Sebagai suatu pendidikan profesi, pendidikan kedokteran
diharapkan dapat menghasilkan dokter yang menguasai ilmu teori dan
praktik kedokteran beserta perilaku dan etika yang mulia pula. Dalam
upacara wisuda semua calon dokter harus mengucapkan sumpah dokter
dengan disaksikan oleh Dekan, Direktur Rumah Sakit, Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kesehatan, para dosen dan anggota keluarga. Dalam
mengikrarkan sumpah yang didampingi oleh para pemuka agama, calon
dokter berjanji akan mengamalkan Kode Etik Kedokteran. Dengan adanya
hal tersebut diharapkan kelak para calon dokter akan menjadi dokter
yang beretika mulia, bertanggungjawab dan taat pada hukum yang
berlaku.
Etika bagi para dokter Muslim
Dalam etika kedokteran islam tercantum nilai-nilai bahwa
Qur'an dan Hadits adalah sumber segala macam etika yang dibutuhkan
untuk mencapai hidup bahagia dunia akhirat. Etika kedokteran
mengatur kehidupan, tingkah laku seorang dokter dalam mengabdikan
dirinya terhadap manusia baik yang sakit maupun yang sehat. Etika
kedokteran islam terkumpul dalam Kode Etik Kedokteran Islam yang
bernama Thibbun Nabawi, yang mengatur hubungan dokter dengan orang
sakit dan dokter dengan rekannya. Berikut ini dibahas mengenai etika
seorang Dokter muslim terhadap Khalik, terhadap pasien, dan terhadap
sejawatnya:
1. Etika Dokter Muslim terhadap Khalik:
Seorang Dokter Muslim haruslah benar-benar menyadari
bahwa dirinya adalah hamba Allah semata. Dan betapa tidak berarti
dirinya beserta ilmunya tanpa ijin Allah SAW.
Mengenai etika terhadap Khalik disebutkan bahwa:
. Dokter muslim harus meyakini dirinya sebagai khalifah
fungsionaris Allah dalam bidang kesehatan dan kedokteran.
. Melaksanakan profesinya karena Allah dan buah Allah.
. Hanya melakukan pengobatan, penyembuhan adalah Allah.
. Melaksanakan profesinya dengan iman supaya jangan
merugi.
2. Etika Dokter Muslim terhadap pasien:
Hubungan antara dokter dengan pasien adalah hubungan
antar manusia dan manusia. Dalam hubungan ini mungkin timbul
pertentangan antara dokter dan pasien, karena masing-masing
mempunyai nilai yang berbeda. Masalah semacam ini
akan dihadapi oleh Dokter yang bekerja di lingkungan
dengan suatu sistem yang berbeda dengan kebudayaan profesinya.
Untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak jarang
dokter harus berjuang lebih dulu melawan tradisi yang telah tertanam
dengan kuat. Dalam hal ini, seorang Dokter Muslim tidak
mungkin memaksakan kebudayaan profesi yang selama ini dianutnya.
Mengenai etika kedokteran terhadap orang sakit antara
lain disebutkan bahwa seorang Dokter Muslim wajib:
. Memperlihatkan jenis penyakit, sebab musabab timbulnya
penyakit, kekuatan tubuh orang sakit, keadaan resam tubuh yang tidak
sewajarnya, umur si sakit dan obat yang cocok dengan musim itu,
negeri si sakit dan keadaan buminya, iklim di mana
ia sakit, daya penyembuhan obat itu.
. Di samping itu dokter harus memperhatikan mengenai
tujuan pengobatan, obat yang dapat melawan penyakit itu, cara yang
mudah dalam mengobati penyakit.
. Selanjutnya seorang dokter hendaknya membuat campuran
obat yang sempurna, mempunyai pengalaman mengenai penyakit jiwa dan
pengobatannya, berlaku lemah lembut, menggunakan cara keagamaan dan
sugesti, tahu tugasnya.
3. Etika Dokter Muslim terhadap Sejawatnya:
Para Dokter di seluruh dunia mempunyai kewajiban yang
sama. Mereka adalah kawan-kaawn seperjuangan yang merupakan kesatuan
aksi dibaawh panji perikemanusiaan untuk memerangi penyakit, yang
merupakan salah satu pengganggu keselamatan dan kebahagiaan umat
manusia. Penemuan dan pengalaman baru dijadikan milik bersama.
Panggilan suci yang menjiwai hidup dan perbuatan telah mempersatukan
mereka menempatkan para Dokter pada suatu kedudukan yang terhormat
dalam masyarakat. Hal-hal tersebut menimbulkan rasa persaudaraan dan
kesediaan tolong-menolong yang senantiasa perlu dipertahankan dan
dikembangkan.
Mengenai etika yang bagi Dokter Muslim kepada Sejawatnya
yaitu :
. Dokter yang baru menetap di suatu tempat, wajib
mengunjungi teman sejawatnya yang telah berada di situ. Jika di kota
yang terdapat banyak praktik dokter, cukup dengan memberitahukan
tentang pembukaan praktiknya kepada teman sejawat yang berdekatan.
. Setiap Dokter menjadi anggota IDI setia dan aktif.
Dengan menghadiri pertemuan-pertemuan yang diadakan.
. Setiap Dokter mengunjungi pertemuan klinik bila ada
kesempatan. Sehingga dapat dengan mudah mengikuti perkembangan ilmu
teknologi kedokteran.
Sifat-sifat penting lain yang harus dimiliki oleh
seorang Dokter Muslim ialah :
. Adanya belas kasihan dan cinta kasih terhadap sesama
manusia, perasaan sosial yang ditunjukkan kepada masyarakat.
. Harus berbudi luhur, dapat dipercaya oleh pasien, dan
memupuk keyakinan profesional.
. Seorang dokter harus dapat dengan tenang melakukan
pekerjaannya dan harus mempunyai kepercayaan kepada diri sendiri.
. Bersikap mandiri dan orisinal karena pengetahuan yang
diwarisi secara turun temurun dari buku-buku masih jauh memadai.
. Ia harus mempunyai kepribadian yang kuat, sehingga
dapat melakukan pekerjaanya di dalam keadaan yang serba sulit. Dan
tentunya tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama.
. Seorang dokter muslim dilarang membeda-bedakan antara
pasien kaya dan pasien miskin.
. Seorang dokter harus hidup seimbang, tidak berlebih-
lebihan, tidak membuang waktu serta energi dengan menikmati
kesenangan dan kenikmatan.
. Sebagian besar waktunya harus dicurahkan kepada
pasien,
. Seorang dokter muslim harus lebih banyak mendengar dan
lebih sedikit bicara,
. Seorang dokter muslim tidak boleh berkecil hati dan
harus merasa bangga akan profesinya karena semua agama menghormati
profesi dokter.
Istilah Arab untuk menyebut dokter adalah hakim, salah
satu nama Allah yang berarti orang yang memiliki pengetahuan dan
kebijaksanaan.
Kasus yang menyangkut etika dokter muslim dalam praktek.
Kesalehan seorang dokter ditekankan oleh kalangan
pengobatan Yunani, sebagaimana seorang dokter dianggap sebagai
penjaga tubuh dan jiwa. Ihwal etika medis dalam islam, seperti
halnya etika secara umum, terdapat dua pengaruh langsung, yaitu dari
bangsa Yunani dan Iran.
Banyak kasus-kasus yang dipertentangkan. Seperti
misalnya:
. Bolehkah seorang dokter meminta bayaran? Jika ya,
seberapa besar? Hal tersebut merupakan masalah yang terus
diperdebatkan dalam islam. Masalah ini tampaknya merupakan bagian
dari masalah yang lebih besar: Bolehkah seorang guru, terutama guru
agama, menerima bayaran. Bahkan dewasa ini sebagian kalangan tetap
mengharamkan meminta bayaran dalam pengajaran Al Qur'an dan
penyebarluasan ilmu keagamaan. Menurut sebuah hadits Nabi,
diperbolehkan membayar seorang dokter untuk pelayanan medisnya. Al-
Dzahabi mengisahkan suatu hari sekelompok sahabat Muslim tiba di
sebuah suku tertentu, yang memperlakukan mereka dengan ramah. Tiba-
tiba salah satu anggota suku tersebut digigit ular dan para
pengembara itu dimintai tolong untuk menyembuhkan. Kemudian orang
yang tergigit tersebut sembuh dan suku membayar sejumlah seratus
ekor kambing. Sebuah transaksi yang dibolehkan oleh Rasulullah. Dari
sinilah legalitas untuk meminta bayaran atas perawatan itu bermula.
Namun banyak kalangan yang tidak setuju untuk mencari nafkah dari
orang sakit.
. Bolehkah seorang dokter Muslim melakukan transplantasi
organ?
Seringkali terdapat kasus mengensi organ tubuh seorang
pasien yang tidak dapat berfungsi dengan baik lagi. Tidak ada cara
untuk mengobatinya kecuali dengan transplantasi organ (seperti mata,
jantung dan lain sebagainya) dari orang yang telah meninggal. Hingga
kini pendapat agama menentang keras praktik ini. Terdapat suatu
hukum klasik yang menyebutkan bahwa "Kebutuhan manusia hidup menjadi
prioritas dibandingkan manusia mati." Tetapi ketika seorang ulama
terkemuka ditanya mengenai persoalan tersebut, Beliau menjawab
negatif. Namun sikap masyarakat secara umum positif terhadap masalah
transplantasi organ tubuh, meskipun ada ketidaksetujuan dari kaum
ulama.
. Bolehkah seorang dokter Muslim melakukan pengembangan
bayi tabung?
Pengembangan bayi tabung tidak dilarang dalam islam
asalkan penyatuan terjadi antara gen suami dan istri. Kekhawatiran
bahwa proses ini "mencampuri kehendak Allah" sama sekali tidak
berdasar. Prosesnya sama dengan pembenihan bibit tanaman dalam suatu
kondisi yang terkendali, kemudian dipindahkan ketempat yang tepat
ketika bibit tersebut telah cukup kuat untuk tumbuh di tempat itu.
Yang dikhawatirkan bukanlah bahwa orang mencoba "menyaingi Allah"
dengan melakukan hal tersebut, melainkan jika orang mencoba bersaing
dengan setan dan menyimpangkan sifat manusia. Islam tidak
mengizinkan penyatuan gen antara laki-laki dan perempuan yang bukan
suami istri karena itu merupakan perzinaan.
. Bolehkah seorang Dokter Muslim mekakukan tindakan
euthanasia?
Euthanasia merupakan suatu masalah yang banyak menarik
perhatian dan banyak dibicarakan orang. Euthanasia (dari bahasa
Yunani, eu = baik, thanatos = mati) secara etimologi berarti "mati
yang baik" atau "mati yang tenang". Kemudian pengertian euthanasia
berkembang, karena adanya perbedaan titik pandang dalam
menjelaskan "mati yang baik". Akibatnya timbul berbagai definisi
mengenai euthanasia. Euthanasia banyak dilakukan sejak jaman dahulu
kala dan banyak memperoleh dukungan tokoh-tokoh besar dalam sejarah.
Tetapi dalam agama terdapat beberapa pendapat yang tidak membenarkan
hal tersebut. Berdasar bahwa Allah-lah yang menentukan kapan
seseorang harus mati.
Etika pasien terhadap dokter
Menurut pendapat Abu Bakar Al-Razi, bahwa baik pasien
maupun dokter harus memenuhi etika. Beliau menganjurkan pasien agar
mengikuti dangan ketat perintah dokter,
. Menghormati dokter, dan
. Menganggap dokter sebagai sahabat terbaiknya.
. Pasien harus berhubungan langsung dengan dokter dan
. Tidak boleh merahasiakan penyakit yang diderita.
Dan tentu akan lebih baik jika orang meminta nasehat
dokter tentang cara menjaga kesehatan sebelum membutuhkan
pengobatan. Bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan
merupakan sebuah prinsip yang dianjurkan oleh semua dokter, termasuk
para dokter Muslim.
Sifat etika kedokteran Islam
Pakar Andrologi Prof. dr. Muhammad Kamil Tadjudin, Dekan
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Jakarta,
mengatakan, etika kedokteran dalam Islam mempunyai sifat yang tetap.
Berbeda dengan etika kedokteran sekuler yang cenderung berubah-ubah.
Etika kedokteran Islami, menurut Beliau, mempunyai
perbedaan secara mendasar dengan etika kedokteran sekuler. Etika
kedokteran Islami diturunkan dari tradisi dan kepercayaan agama,
sehingga bentuknya akan tetap untuk selamanya. Sebaliknya etika
kedokteran sekuler dirumuskan oleh masyarakat yang sikapnya berubah-
ubah. "Contohnya adalah sikap tentang aborsi yang berkisar antara
sikap melarang semua bentuk aborsi sampai diperbolehkannya aborsi
atas permintaan," paparnya. Demikian pula halnya sikap
terhadap "gay" dan euthanasia, yang juga berkisar dari pelarangan
penuh sampai diperbolehkan dengan indikasi tertentu.
Beliau juga mengatakan, antara etika kedokteran Islami
dan kedokteran sekuler memiliki perbedaan mendasar, misalnya etika
tentang pemberian nasihat moral terhadap seorang pasien. Sebagai
contoh, jika ada seorang pasien yang mengadakan "chek up" pada
seorang dokter Muslim dan dia mendapat keterangan bahwa orang itu
sering minum alkohol, maka, walaupun orang itu sehat, wajib bagi
dokter Muslim memberi nasihat untuk tidak minum alkohol. Sementara
dalam etika kedokteran sekuler, nasihat moral itu mungkin tidak
dilakukan, meskipun alkohol menimbulkan bahaya, baik bagi diri
maupun masyarakat sekitar. Contoh nasihat moral lainnya adalah
tentang pencegahan penyakit kelamin terhadap para lelaki "hidung
belang".
Menurut Tadjudin, seorang dokter sekuler mungkin akan
menganjurkan penggunaan kondom, sedangkan seorang dokter Muslim akan
menasihatkan abstinensi.
Kasus yang sama juga terjadi terhadap isu-isu
kontemporer kedokteran, seperti reproduksi berbantuan atau pembuahan
telur di luar rahim melalui fertilisasi (bayi tabung). Dalam kasus
ini, menurut Tadjudin, dalam pandangan etika kedokteran Islam hal
itu dibolehkan jika dilakukan dengan sel kelamin (sperma dan telur)
yang berasal dari suami-istri yang sah. "Tapi jika penggunaan sperma
atau telur itu bukan berasal dari suami-istri yang sah tidak dapat
dibenarkan, termasuk penggunaan rahim yang lain dari wanita yang
mempunyai telur untuk membesarkan blastosis," jelasnya.
Alasan tidak boleh rahim wanita lain yang mempunyai
telur untuk membesarkan blastosis, jelas Tadjudin, karena akan
timbul masalah keturunan, yakni siapa ibu sebenarnya (dari "anak"
hasil pembuahan itu). Padahal, al-Qur'an surat al-Furqan ayat 5
menyebutkan: "Dan Dia yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia
menjadikannya mempunyai keturunan dan mushaharah dan Tuhanmu
senantiasa Maha Kuasa."
Selain tidak jelasnya masalah keturunan tadi, tambah
Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) itu, juga
timbul masalah baru, apakah memasukkan sperma atau blastosis asing
ke dalam rahim seorang wanita tidak merupakan tindakan yang dapat
digolongkan zina?. Meski demikian, Tadjudin tidak menampik bila
sementara kalangan yang berpendapat bahwa menanamkan blastosis yang
berasal dari sperma dan telur sepasang suami-istri ke perempuan lain
adalah analog dengan menyusui anak orang lain atau bagi perempuan
penerima blastosis itu analog dengan ibu susu.
Kode etik islam bidang kedokteran
Kode etik islam untuk bidang kedokteran akan segera
diberlakukan. Hal ini telah dibahas melalui Konferensi ke-8
Organisasi Ilmu Kedokteran Islam, yang berlangsung di Kairo, Mesir.
Konferensi ini ditutup dengan disetujuinya draft pedoman etika ilmu
kedokteran internasional pertama yang berbasis pada perspektif Islam.
Draft yang berjudul 'Kode etik Islam bidang kedokteran
dan kesehatan' tersebut, materinya akan disempurnakan, diedit dan
akan diterbitkan oleh Organisasi Ilmu Kedokteran Islam (IOMS). Ide
untuk menerbitkan kode etik Islam di bidang kedokteran ini muncul
sejak tahun 1981, ketika IOMS berinisiatif untuk mengadaptasi
dokumen tentang etika kedokteran Islam hasil dari konferensi di
Kuwait. Dokumen itu antara lain menyebutkan, 'Manusia harus
diperlakukan seperti apa yang digariskan Tuhan di mana Dia
menetapkan bahwa umatnya sebagai khalifahnya di bumi.'
Konferensi yang dimulai tanggal 11 Desember 2004,
diselenggarakan oleh IOMS bekerjasama dengan Organisasi Kebudayaan,
Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Islam (ISESCO), Dewan Organisasi
Internasional Ilmu Kedokteran (CIOMS), Ajman University Network dan
Organisasi Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan PBB (UNESCO).
Konferensi itu dihadiri oleh tokoh-tokoh Islam terkemuka seperi
Sheikh Yusuf Al-Qaradawi dan Haytham Al-Khayat.
Dalam acara penutupan, para peserta konferensi telah
menyepakati 14 rekomendasi untuk mengembangkan dan memungkinkan kode
etik Islam bidang kedokteran itu diberlakukan. Menteri-menteri
pendidikan, rektor di sekolah-sekolah kedokteran di negara Arab dan
negara Islam diminta untuk mulai memasukkan dan mengenalkan kode
etik dalam kurikulum pendidikannya.
Usulan lainnya yang muncul adalah mensosialisasikan kode
etik yang baru ini melalui situs-situs milik lembaga kedokteran dan
kesehatan. Kode etik islam bidang kedokteran ini bukan hanya untuk
kalangan kedokteran profesional, tapi juga untuk keluarga dan
masyarakat pada umumnya, seperti diungkapkan oleh Dr. Mu'men S.
Hadidi, Kepala Institut Nasional Kedokteran Forensik dari Yordania.
Setelah konferensi ini, kantor WHO wilayah Mediterania
Timur akan bekerja sama dengan menteri-menteri kesehatan di wilayah
itu akan membentuk komite ad hoc yang akan menindaklanjuti
penyusunan kode etik tersebut. Sebelumnya, IOMS akan merancang
sebuah workshop untuk menggali masukan bagaimana kode etik ini
nantinya akan bermanfaat dan menyebarluaskannya ke seluruh kalangan
profesional di dunia kesehatan.
Dalam pidatonya, Ketua IOMS, Dr. Abd Al-Rahman El-Awady
mengusulkan adanya penggalangan dana dari kalangan Muslim untuk
membiayai riset-riset di bidang kesehatan di negara-negara Islam.
Sementara itu, Kepala Ajman University Network, Dr. Saed Salman,
mengusulkan diselenggarakannya konferensi yang membahas masalah
etika yang berkaitan dengan industri farmasi dan riset tentang obat-
obatan.
Konferensi ke-8 IOMS juga membahas tentang hubungan
antara dokter dan pasiennya termasuk soal praktek kedokteran,
kewajiban dan tanggung jawabnya, serta masalah riset di bidang
biomedis yang melibatkan bagian tubuh manusia. Para dokter dan
ilmuwan dalam konferensi itu juga membahas isu-isu sensitif seperti
soal bayi tabung, euthanasia dan rekayasa jenis kelamin bayi.
DAFTAR PUSTAKA
1. Gunawan, dr, 1991. Memahami Etika Kedokteran.
Kanisius: Yogyakarta.
2. Komalawati, D Veronica, SH, M.H., 1989. Hukum dan
Etika dalam Praktek Dokter. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
3. Taher, Tarmizi, M.D., 2003. Medical Ethics. Gramedia
Pustaka Utama: Jakarta.
4. Rahman, Fazlur, 1999. Etika Pengobatan Islam. Mizan:
Bandung.
5. Direktur Pelaksana Pusat Kajian Filsafat Madina Ilmu
(PKFMI), www.pelita.or.id, 26 Maret 2005, Dokter Muslim.
6. Bergerak, www.eramuslim.com, 23 April 2005, Kode Etik
Islam Bidang Kedokteran Akan Segera Diberlakukan.
7. Anonim_1, www.uinjkt.ac.id, 15 Maret 2005, Etika
Kedokteran Islam
8. Anonim_2, www.ksdak.com, 17 Maret 2005, Tindakan
Euthanasia Dilarang Dalam Islam.
mediacare
http://www.mediacare.biz
[Non-text portions of this message have been removed]