Kelak di Indonesia, seorang dokter pria tak boleh menangani pasien wanita, dan 
sebaliknya.
Kelak di Indonesia, seorang akan disumpah oleh pemuka/ahli agama (ustadz). 
Bagaimana dengan pengobatan ala Barat dan kafir? Apakah diharamkan?



Etika Kedokteran bagi Dokter Muslim
            Oleh : Dito Anurogo, S.ked 

            20-Nov-2007, 00:53:14 WIB - [www.kabarindonesia.com]

           
            Latar Belakang Historis

            KabarIndonesia - Sebagaimana telah menjadi karakter umum 
sarjana Muslim di bidang-bidang ilmu pengetahuan lainnya, ahli-ahli 
medis Muslim adalah penerima-waris yang baik dan sekaligus pemberi-
waris yang produktif. Mereka dengan penuh antusias dan apresiasi 
mempelajari khasanah ilmu pengetahuan dari berbagai tradisi dan 
peradaban pra-Islam. Kemudian, secara kreatif mereka pun 
mengembangkan ilmu pengetahuan dengan berbagai cabang yang baru 
dalam sebuah cara pandang, paradigma atau pandangan dunia yang 
sesuai dengan nilai-nilai Tauhid dan Islam.

            Pada jaman yang kian berkembang ini telah banyak terjadi 
berbagai macam kasus yang memperburuk nama banyak dokter. Beberapa 
di antaranya mungkin dikarenakan oleh sikap dan perilaku seorang 
Dokter dalam menghadapi dan melayani pasiennya. Oleh karena itu, 
dalam bertugas dan bekerja, seorang dokter memerlukan suatu etika 
untuk menjalankan profesinya. Agar dapat tercapai suatu keserasian, 
kecocokan dan komunikasi yang baik antara Dokter dengan pasien dan 
lingkungannya. Dalam hal ini kita membahas tentang etika dokter 
muslim.

            Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti 
adat, budi pekerti (bahasa Inggris = ethics). Di sini etika dapat 
dipahami sebagai ilmu mengenai kesusilaan. Dalam filsafat pengertian 
etika adalah telah dan penilaian kelakuan manusia ditinjau dari 
kesusilaannya. Kesusilaan yang baik merupakan ukuran kesusilaan yang 
disusun bagi diri seseorang atau merupakan kumpulan keharusan, 
kumpulan kewajiban yang dibutuhkan oleh masyarakat atau golongan 
masyarakat tertentu bagi anggota-anggotanya. Dalam hal ini etika 
bagi para dokter Muslim. Kadang kesusilaan didasarkan pada agama, 
sehingga bilamana yang berkuasa itu agama, maka agama menjadi guru 
etika. Dalam melaksanakan etika terkandung unsur-unsur pengorbanan 
bagi sesama manusia dan unsur dedikasi atau pengabdian terhadap 
sesama manusia.

            Sebagai suatu pendidikan profesi, pendidikan kedokteran 
diharapkan dapat menghasilkan dokter yang menguasai ilmu teori dan 
praktik kedokteran beserta perilaku dan etika yang mulia pula. Dalam 
upacara wisuda semua calon dokter harus mengucapkan sumpah dokter 
dengan disaksikan oleh Dekan, Direktur Rumah Sakit, Kepala Kantor 
Wilayah Departemen Kesehatan, para dosen dan anggota keluarga. Dalam 
mengikrarkan sumpah yang didampingi oleh para pemuka agama, calon 
dokter berjanji akan mengamalkan Kode Etik Kedokteran. Dengan adanya 
hal tersebut diharapkan kelak para calon dokter akan menjadi dokter 
yang beretika mulia, bertanggungjawab dan taat pada hukum yang 
berlaku.


            Etika bagi para dokter Muslim 

            Dalam etika kedokteran islam tercantum nilai-nilai bahwa 
Qur'an dan Hadits adalah sumber segala macam etika yang dibutuhkan 
untuk mencapai hidup bahagia dunia akhirat. Etika kedokteran 
mengatur kehidupan, tingkah laku seorang dokter dalam mengabdikan 
dirinya terhadap manusia baik yang sakit maupun yang sehat. Etika 
kedokteran islam terkumpul dalam Kode Etik Kedokteran Islam yang 
bernama Thibbun Nabawi, yang mengatur hubungan dokter dengan orang 
sakit dan dokter dengan rekannya. Berikut ini dibahas mengenai etika 
seorang Dokter muslim terhadap Khalik, terhadap pasien, dan terhadap 
sejawatnya:

            1. Etika Dokter Muslim terhadap Khalik:
            Seorang Dokter Muslim haruslah benar-benar menyadari 
bahwa dirinya adalah hamba Allah semata. Dan betapa tidak berarti 
dirinya beserta ilmunya tanpa ijin Allah SAW.

            Mengenai etika terhadap Khalik disebutkan bahwa:
            . Dokter muslim harus meyakini dirinya sebagai khalifah 
fungsionaris Allah dalam bidang kesehatan dan kedokteran.
            . Melaksanakan profesinya karena Allah dan buah Allah.
            . Hanya melakukan pengobatan, penyembuhan adalah Allah.
            . Melaksanakan profesinya dengan iman supaya jangan 
merugi.

            2. Etika Dokter Muslim terhadap pasien:
            Hubungan antara dokter dengan pasien adalah hubungan 
antar manusia dan manusia. Dalam hubungan ini mungkin timbul 
pertentangan antara dokter dan pasien, karena masing-masing 
mempunyai nilai yang berbeda. Masalah semacam ini
            akan dihadapi oleh Dokter yang bekerja di lingkungan 
dengan suatu sistem yang berbeda dengan kebudayaan profesinya. 

            Untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak jarang 
dokter harus berjuang lebih dulu melawan tradisi yang telah tertanam 
            dengan kuat. Dalam hal ini, seorang Dokter Muslim tidak 
mungkin memaksakan kebudayaan profesi yang selama ini dianutnya.
            Mengenai etika kedokteran terhadap orang sakit antara 
lain disebutkan bahwa seorang Dokter Muslim wajib:

            . Memperlihatkan jenis penyakit, sebab musabab timbulnya 
penyakit, kekuatan tubuh orang sakit, keadaan resam tubuh yang tidak 
sewajarnya, umur si sakit dan obat yang cocok dengan musim itu, 
negeri si sakit dan keadaan buminya, iklim di mana
            ia sakit, daya penyembuhan obat itu.
            . Di samping itu dokter harus memperhatikan mengenai 
tujuan pengobatan, obat yang dapat melawan penyakit itu, cara yang 
mudah dalam mengobati penyakit.
            . Selanjutnya seorang dokter hendaknya membuat campuran 
obat yang sempurna, mempunyai pengalaman mengenai penyakit jiwa dan 
pengobatannya, berlaku lemah lembut, menggunakan cara keagamaan dan 
sugesti, tahu tugasnya.

            3. Etika Dokter Muslim terhadap Sejawatnya:
            Para Dokter di seluruh dunia mempunyai kewajiban yang 
sama. Mereka adalah kawan-kaawn seperjuangan yang merupakan kesatuan 
aksi dibaawh panji perikemanusiaan untuk memerangi penyakit, yang 
merupakan salah satu pengganggu keselamatan dan kebahagiaan umat 
manusia. Penemuan dan pengalaman baru dijadikan milik bersama. 
Panggilan suci yang menjiwai hidup dan perbuatan telah mempersatukan 
mereka menempatkan para Dokter pada suatu kedudukan yang terhormat 
dalam masyarakat. Hal-hal tersebut menimbulkan rasa persaudaraan dan 
kesediaan tolong-menolong yang senantiasa perlu dipertahankan dan 
dikembangkan.

            Mengenai etika yang bagi Dokter Muslim kepada Sejawatnya 
yaitu :
            . Dokter yang baru menetap di suatu tempat, wajib 
mengunjungi teman sejawatnya yang telah berada di situ. Jika di kota 
yang terdapat banyak praktik dokter, cukup dengan memberitahukan 
tentang pembukaan praktiknya kepada teman sejawat yang berdekatan.
            . Setiap Dokter menjadi anggota IDI setia dan aktif. 
Dengan menghadiri pertemuan-pertemuan yang diadakan.
            . Setiap Dokter mengunjungi pertemuan klinik bila ada 
kesempatan. Sehingga dapat dengan mudah mengikuti perkembangan ilmu 
teknologi kedokteran.

            Sifat-sifat penting lain yang harus dimiliki oleh 
seorang Dokter Muslim ialah :
            . Adanya belas kasihan dan cinta kasih terhadap sesama 
manusia, perasaan sosial yang ditunjukkan kepada masyarakat. 
            . Harus berbudi luhur, dapat dipercaya oleh pasien, dan 
memupuk keyakinan profesional.
            . Seorang dokter harus dapat dengan tenang melakukan 
pekerjaannya dan harus mempunyai kepercayaan kepada diri sendiri.
            . Bersikap mandiri dan orisinal karena pengetahuan yang 
diwarisi secara turun temurun dari buku-buku masih jauh memadai. 
            . Ia harus mempunyai kepribadian yang kuat, sehingga 
dapat melakukan pekerjaanya di dalam keadaan yang serba sulit. Dan 
tentunya tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama. 
            . Seorang dokter muslim dilarang membeda-bedakan antara 
pasien kaya dan pasien miskin. 
            . Seorang dokter harus hidup seimbang, tidak berlebih-
lebihan, tidak membuang waktu serta energi dengan menikmati 
kesenangan dan kenikmatan. 
            . Sebagian besar waktunya harus dicurahkan kepada 
pasien, 
            . Seorang dokter muslim harus lebih banyak mendengar dan 
lebih sedikit bicara,
            . Seorang dokter muslim tidak boleh berkecil hati dan 
harus merasa bangga akan profesinya karena semua agama menghormati 
profesi dokter.

            Istilah Arab untuk menyebut dokter adalah hakim, salah 
satu nama Allah yang berarti orang yang memiliki pengetahuan dan 
kebijaksanaan.

            Kasus yang menyangkut etika dokter muslim dalam praktek. 
            Kesalehan seorang dokter ditekankan oleh kalangan 
pengobatan Yunani, sebagaimana seorang dokter dianggap sebagai 
penjaga tubuh dan jiwa. Ihwal etika medis dalam islam, seperti 
halnya etika secara umum, terdapat dua pengaruh langsung, yaitu dari 
bangsa Yunani dan Iran. 

            Banyak kasus-kasus yang dipertentangkan. Seperti 
misalnya:

            . Bolehkah seorang dokter meminta bayaran? Jika ya, 
seberapa besar? Hal tersebut merupakan masalah yang terus 
diperdebatkan dalam islam. Masalah ini tampaknya merupakan bagian 
dari masalah yang lebih besar: Bolehkah seorang guru, terutama guru 
agama, menerima bayaran. Bahkan dewasa ini sebagian kalangan tetap 
mengharamkan meminta bayaran dalam pengajaran Al Qur'an dan 
penyebarluasan ilmu keagamaan. Menurut sebuah hadits Nabi, 
diperbolehkan membayar seorang dokter untuk pelayanan medisnya. Al-
Dzahabi mengisahkan suatu hari sekelompok sahabat Muslim tiba di 
sebuah suku tertentu, yang memperlakukan mereka dengan ramah. Tiba-
tiba salah satu anggota suku tersebut digigit ular dan para 
pengembara itu dimintai tolong untuk menyembuhkan. Kemudian orang 
yang tergigit tersebut sembuh dan suku membayar sejumlah seratus 
ekor kambing. Sebuah transaksi yang dibolehkan oleh Rasulullah. Dari 
sinilah legalitas untuk meminta bayaran atas perawatan itu bermula. 
Namun banyak kalangan yang tidak setuju untuk mencari nafkah dari 
orang sakit.

            . Bolehkah seorang dokter Muslim melakukan transplantasi 
organ?
            Seringkali terdapat kasus mengensi organ tubuh seorang 
pasien yang tidak dapat berfungsi dengan baik lagi. Tidak ada cara 
untuk mengobatinya kecuali dengan transplantasi organ (seperti mata, 
jantung dan lain sebagainya) dari orang yang telah meninggal. Hingga 
kini pendapat agama menentang keras praktik ini. Terdapat suatu 
hukum klasik yang menyebutkan bahwa "Kebutuhan manusia hidup menjadi 
prioritas dibandingkan manusia mati." Tetapi ketika seorang ulama 
terkemuka ditanya mengenai persoalan tersebut, Beliau menjawab 
negatif. Namun sikap masyarakat secara umum positif terhadap masalah 
transplantasi organ tubuh, meskipun ada ketidaksetujuan dari kaum 
ulama. 

            . Bolehkah seorang dokter Muslim melakukan pengembangan 
bayi tabung?
            Pengembangan bayi tabung tidak dilarang dalam islam 
asalkan penyatuan terjadi antara gen suami dan istri. Kekhawatiran 
bahwa proses ini "mencampuri kehendak Allah" sama sekali tidak 
berdasar. Prosesnya sama dengan pembenihan bibit tanaman dalam suatu 
kondisi yang terkendali, kemudian dipindahkan ketempat yang tepat 
ketika bibit tersebut telah cukup kuat untuk tumbuh di tempat itu. 
Yang dikhawatirkan bukanlah bahwa orang mencoba "menyaingi Allah" 
dengan melakukan hal tersebut, melainkan jika orang mencoba bersaing 
dengan setan dan menyimpangkan sifat manusia. Islam tidak 
mengizinkan penyatuan gen antara laki-laki dan perempuan yang bukan 
suami istri karena itu merupakan perzinaan.

            . Bolehkah seorang Dokter Muslim mekakukan tindakan 
euthanasia? 
            Euthanasia merupakan suatu masalah yang banyak menarik 
perhatian dan banyak dibicarakan orang. Euthanasia (dari bahasa 
Yunani, eu = baik, thanatos = mati) secara etimologi berarti "mati 
yang baik" atau "mati yang tenang". Kemudian pengertian euthanasia 
berkembang, karena adanya perbedaan titik pandang dalam 
menjelaskan "mati yang baik". Akibatnya timbul berbagai definisi 
mengenai euthanasia. Euthanasia banyak dilakukan sejak jaman dahulu 
kala dan banyak memperoleh dukungan tokoh-tokoh besar dalam sejarah. 
Tetapi dalam agama terdapat beberapa pendapat yang tidak membenarkan 
hal tersebut. Berdasar bahwa Allah-lah yang menentukan kapan 
seseorang harus mati.


            Etika pasien terhadap dokter

            Menurut pendapat Abu Bakar Al-Razi, bahwa baik pasien 
maupun dokter harus memenuhi etika. Beliau menganjurkan pasien agar 
            mengikuti dangan ketat perintah dokter, 
            . Menghormati dokter, dan 
            . Menganggap dokter sebagai sahabat terbaiknya. 
            . Pasien harus berhubungan langsung dengan dokter dan 
            . Tidak boleh merahasiakan penyakit yang diderita. 
            Dan tentu akan lebih baik jika orang meminta nasehat 
dokter tentang cara menjaga kesehatan sebelum membutuhkan 
pengobatan. Bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan 
merupakan sebuah prinsip yang dianjurkan oleh semua dokter, termasuk 
para dokter Muslim. 


            Sifat etika kedokteran Islam

            Pakar Andrologi Prof. dr. Muhammad Kamil Tadjudin, Dekan 
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Jakarta, 
mengatakan, etika kedokteran dalam Islam mempunyai sifat yang tetap. 
Berbeda dengan etika kedokteran sekuler yang cenderung berubah-ubah.

            Etika kedokteran Islami, menurut Beliau, mempunyai 
perbedaan secara mendasar dengan etika kedokteran sekuler. Etika 
kedokteran Islami diturunkan dari tradisi dan kepercayaan agama, 
sehingga bentuknya akan tetap untuk selamanya. Sebaliknya etika 
kedokteran sekuler dirumuskan oleh masyarakat yang sikapnya berubah-
ubah. "Contohnya adalah sikap tentang aborsi yang berkisar antara 
sikap melarang semua bentuk aborsi sampai diperbolehkannya aborsi 
atas permintaan," paparnya. Demikian pula halnya sikap 
terhadap "gay" dan euthanasia, yang juga berkisar dari pelarangan 
penuh sampai diperbolehkan dengan indikasi tertentu. 

            Beliau juga mengatakan, antara etika kedokteran Islami 
dan kedokteran sekuler memiliki perbedaan mendasar, misalnya etika 
tentang pemberian nasihat moral terhadap seorang pasien. Sebagai 
contoh, jika ada seorang pasien yang mengadakan "chek up" pada 
seorang dokter Muslim dan dia mendapat keterangan bahwa orang itu 
sering minum alkohol, maka, walaupun orang itu sehat, wajib bagi 
dokter Muslim memberi nasihat untuk tidak minum alkohol. Sementara 
dalam etika kedokteran sekuler, nasihat moral itu mungkin tidak 
dilakukan, meskipun alkohol menimbulkan bahaya, baik bagi diri 
maupun masyarakat sekitar. Contoh nasihat moral lainnya adalah 
tentang pencegahan penyakit kelamin terhadap para lelaki "hidung 
belang". 

            Menurut Tadjudin, seorang dokter sekuler mungkin akan 
menganjurkan penggunaan kondom, sedangkan seorang dokter Muslim akan 
menasihatkan abstinensi. 

            Kasus yang sama juga terjadi terhadap isu-isu 
kontemporer kedokteran, seperti reproduksi berbantuan atau pembuahan 
telur di luar rahim melalui fertilisasi (bayi tabung). Dalam kasus 
ini, menurut Tadjudin, dalam pandangan etika kedokteran Islam hal 
itu dibolehkan jika dilakukan dengan sel kelamin (sperma dan telur) 
yang berasal dari suami-istri yang sah. "Tapi jika penggunaan sperma 
atau telur itu bukan berasal dari suami-istri yang sah tidak dapat 
dibenarkan, termasuk penggunaan rahim yang lain dari wanita yang 
mempunyai telur untuk membesarkan blastosis," jelasnya.

            Alasan tidak boleh rahim wanita lain yang mempunyai 
telur untuk membesarkan blastosis, jelas Tadjudin, karena akan 
timbul masalah keturunan, yakni siapa ibu sebenarnya (dari "anak" 
hasil pembuahan itu). Padahal, al-Qur'an surat al-Furqan ayat 5 
menyebutkan: "Dan Dia yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia 
menjadikannya mempunyai keturunan dan mushaharah dan Tuhanmu 
senantiasa Maha Kuasa." 

            Selain tidak jelasnya masalah keturunan tadi, tambah 
Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) itu, juga 
timbul masalah baru, apakah memasukkan sperma atau blastosis asing 
ke dalam rahim seorang wanita tidak merupakan tindakan yang dapat 
digolongkan zina?. Meski demikian, Tadjudin tidak menampik bila 
sementara kalangan yang berpendapat bahwa menanamkan blastosis yang 
berasal dari sperma dan telur sepasang suami-istri ke perempuan lain 
adalah analog dengan menyusui anak orang lain atau bagi perempuan 
penerima blastosis itu analog dengan ibu susu.


            Kode etik islam bidang kedokteran

            Kode etik islam untuk bidang kedokteran akan segera 
diberlakukan. Hal ini telah dibahas melalui Konferensi ke-8 
Organisasi Ilmu Kedokteran Islam, yang berlangsung di Kairo, Mesir. 
Konferensi ini ditutup dengan disetujuinya draft pedoman etika ilmu 
kedokteran internasional pertama yang berbasis pada perspektif Islam.

            Draft yang berjudul 'Kode etik Islam bidang kedokteran 
dan kesehatan' tersebut, materinya akan disempurnakan, diedit dan 
akan diterbitkan oleh Organisasi Ilmu Kedokteran Islam (IOMS). Ide 
untuk menerbitkan kode etik Islam di bidang kedokteran ini muncul 
sejak tahun 1981, ketika IOMS berinisiatif untuk mengadaptasi 
dokumen tentang etika kedokteran Islam hasil dari konferensi di 
Kuwait. Dokumen itu antara lain menyebutkan, 'Manusia harus 
diperlakukan seperti apa yang digariskan Tuhan di mana Dia 
menetapkan bahwa umatnya sebagai khalifahnya di bumi.'

            Konferensi yang dimulai tanggal 11 Desember 2004, 
diselenggarakan oleh IOMS bekerjasama dengan Organisasi Kebudayaan, 
Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Islam (ISESCO), Dewan Organisasi 
Internasional Ilmu Kedokteran (CIOMS), Ajman University Network dan 
Organisasi Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan PBB (UNESCO). 
Konferensi itu dihadiri oleh tokoh-tokoh Islam terkemuka seperi 
Sheikh Yusuf Al-Qaradawi dan Haytham Al-Khayat.

            Dalam acara penutupan, para peserta konferensi telah 
menyepakati 14 rekomendasi untuk mengembangkan dan memungkinkan kode 
etik Islam bidang kedokteran itu diberlakukan. Menteri-menteri 
pendidikan, rektor di sekolah-sekolah kedokteran di negara Arab dan 
negara Islam diminta untuk mulai memasukkan dan mengenalkan kode 
etik dalam kurikulum pendidikannya.

            Usulan lainnya yang muncul adalah mensosialisasikan kode 
etik yang baru ini melalui situs-situs milik lembaga kedokteran dan 
kesehatan. Kode etik islam bidang kedokteran ini bukan hanya untuk 
kalangan kedokteran profesional, tapi juga untuk keluarga dan 
masyarakat pada umumnya, seperti diungkapkan oleh Dr. Mu'men S. 
Hadidi, Kepala Institut Nasional Kedokteran Forensik dari Yordania.

            Setelah konferensi ini, kantor WHO wilayah Mediterania 
Timur akan bekerja sama dengan menteri-menteri kesehatan di wilayah 
itu akan membentuk komite ad hoc yang akan menindaklanjuti 
penyusunan kode etik tersebut. Sebelumnya, IOMS akan merancang 
sebuah workshop untuk menggali masukan bagaimana kode etik ini 
nantinya akan bermanfaat dan menyebarluaskannya ke seluruh kalangan 
profesional di dunia kesehatan.

            Dalam pidatonya, Ketua IOMS, Dr. Abd Al-Rahman El-Awady 
mengusulkan adanya penggalangan dana dari kalangan Muslim untuk 
membiayai riset-riset di bidang kesehatan di negara-negara Islam. 
Sementara itu, Kepala Ajman University Network, Dr. Saed Salman, 
mengusulkan diselenggarakannya konferensi yang membahas masalah 
etika yang berkaitan dengan industri farmasi dan riset tentang obat-
obatan.

            Konferensi ke-8 IOMS juga membahas tentang hubungan 
antara dokter dan pasiennya termasuk soal praktek kedokteran, 
kewajiban dan tanggung jawabnya, serta masalah riset di bidang 
biomedis yang melibatkan bagian tubuh manusia. Para dokter dan 
ilmuwan dalam konferensi itu juga membahas isu-isu sensitif seperti 
soal bayi tabung, euthanasia dan rekayasa jenis kelamin bayi.

            DAFTAR PUSTAKA
            1. Gunawan, dr, 1991. Memahami Etika Kedokteran. 
Kanisius: Yogyakarta.
            2. Komalawati, D Veronica, SH, M.H., 1989. Hukum dan 
Etika dalam Praktek Dokter. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
            3. Taher, Tarmizi, M.D., 2003. Medical Ethics. Gramedia 
Pustaka Utama: Jakarta.
            4. Rahman, Fazlur, 1999. Etika Pengobatan Islam. Mizan: 
Bandung.
            5. Direktur Pelaksana Pusat Kajian Filsafat Madina Ilmu 
(PKFMI), www.pelita.or.id, 26 Maret 2005, Dokter Muslim.
            6. Bergerak, www.eramuslim.com, 23 April 2005, Kode Etik 
Islam Bidang Kedokteran Akan Segera Diberlakukan.
            7. Anonim_1, www.uinjkt.ac.id, 15 Maret 2005, Etika 
Kedokteran Islam
            8. Anonim_2, www.ksdak.com, 17 Maret 2005, Tindakan 
Euthanasia Dilarang Dalam Islam.

mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke