UNDANGAN
Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Pemerintah Kabupaten Karawang dan
Yayasan Rawagede mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara pada Peringatan 60
Tahun Tragedi Rawagede yang akan diselenggarakan pada
Hari/tanggal : Minggu, 9 Desember 2007
Tempat : Monumen Rawagede, Desa Balongsari,
Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang
Waktu : Pukul 10.00 12.00
Bagi yang berminat untuk hadir dalam acara tersebut, Panitia menyediakan bis
yang akan berangkat dari Gedung Joang 45, Jl. Menteng Raya 31, Jakarta Pusat,
pukul 07.30.
Panitia menyediakan makan siang.
Kembali dari Rawagede ke Jakarta pukul 14.00.
Mengingat tempat terbatas (30 tempat), mohon mendaftarkan diri ke:
Purwanto: 0813-18917317
Thomas: 0817 6016294
Bagi yang menggunakan kendaraan sendiri dan ingin berangkat bersama-sama,
harap telah berada di halaman parkir Gedung Joang 45 pukul 07.00.
Wassalam,
Batara R. Hutagalung
Ketua KUKB
Weblog: http://batarahutagalung.blogspot.com
Petisi kepada pemerintah Belanda:
http://www.petitiononline.com/brh41244/petition.html
=======================================
Versi bahasa Inggris lihat di http://indonesiadutch.blogspot.com
Peristiwa Pembantaian di Rawagede, 9.12.1947
Pada 9 Desember 1947, dalam agresi militer Belanda I yang dilancarkan mulai
tanggal 21 Juli 1947, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede,
Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kemudian,
pada 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan sweeping lagi di Rawagede,
dan kali ini 35 orang penduduk dibunuh.
Untuk mengenang peristiwa ini, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) bersama
Yayasan Rawagede dan Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengadakan Peringatan
60 Tahun Peristiwa Pembantaian di Rawagede, yang akan dilaksanakan pada 9
Desember 2007.
Latar Belakang
Jepang melancarkan agresi militer di Asia Timur, yang diawali dengan
penyerbuan atas pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbor pada 7
Desember 1941. Kemudian Jepang menyerbu ke Asia Tenggara, termasuk ke India
Belanda. Satu persatu wilayah jajahan Perancis, Inggris dan Belanda di Asia
Tenggara jatuh ke tangan balatentara Dai Nippon.
Pada 9 Maret 1942 di Kalijati, dekat Subang, Jawa Barat, Letnan Jenderal Hein
Ter Poorten mewakili Pemerintah India-Belanda menandatangani dokumen MENYERAH
TANPA SYARAT kepada Jepang dan menyerahkan seluruh wilayah jajahan Belanda
kepada Jepang. Dengan demikian tanggal 9 Maret 1942 juga merupakan tanggal
berakhirnya penjajahan Belanda di bumi Nusantara.
Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyatakan menyerah kepada Sekutu, namun dokumen
MENYERAH TANPA SYARAT batu ditandatangani pada 2 September 1945, sehingga
terjadi kekosongan kekuasaan suatu pemerintahan (vacuum of power) di seluruh
wilayah pendudukan Jepang, termasuk di bekas jajahan Belanda, yang telah
diserahkan kepada Jepang.
Pada 17 Agustus 1945, di masa vacuum of power tersebut pemimpin bangsa
Indonesia menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia dan kemudian membentuk
pemerintahan, sehingga dengan demikian 3 syarat adanya suatu negara telah
terpenuhi, yaitu 1. Adanya wilayah, 2. Adanya penduduk dan 3. Adanya
pemerintahan. Kemudian beberapa negara, seperti Liga arab dan India mengakui
Republik Indonesia.
Belanda, yang sebenarnya pada 9 Maret 1942 telah kehilangan hak politik dan
sejarah atas bekas jajahannya yang telah diserahkan kepada Jepang, berusaha
untuk kembali berkuasa di Indonesia, yang telah menyatakan kemerdekaannya.
Belanda berhasil memperoleh dukungan Inggris untuk menguasai Indonesia dan
hal ini dituangkan dalam Civil Affairs Agreement (CAA) yang ditandatangani di
Chequers, dekat London, Inggris, pada 24 Agustus 1945. Dalam CAA, Inggris akan
membersihkan kekuatan bersenjata Republik Indonesia, dan menyerahkannya
kepada Belanda.
Dengan bantuan 3 Divisi tentara Inggris dan 2 Divisi tentara Australia,
Belanda pelahan-lahan memperoleh wilayah kekuasaan di Indonesia. Selama tentara
Inggris dan Australia membersihkan kekuatan bersenjata Indonesia, Belanda
mendatangkan pasukannya dari Belanda, sehingga ketika Inggris dan Australia
menarik tentaranya dari Indonesia, kekuatan bersenjata Belanda mengganti mereka
secara penuh. Pada saat itu jumlah tentara Belanda telah mencapai lebih dari
100.000 orang, dengan persenjataan yang modern, termasuk persenjataan berat
yang dihibahkan oleh tentara Inggris dan tentara Australia.
Inggris memfasilitasi perundangan antara Republik Indonesia dengan Belanda di
Linggajati. Pada 25 Maret 1947 Persetujuan Linggajati ditandatangani oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda di Istana Gambir (sekarang
Istana Merdeka), Jakarta.
Persetujuan Linggajati ini dilanggar Belanda dengan melancarkan agresi
militer yang dimulai tanggal 21 Juli 1947 dan menggunakan kode "Operatie
Product", kemudian dikenal sebagai Agresi I. Sesuai namanya, tujuan utama
agresi Belanda adalah merebut daerah-daerah perkebunan yang kaya dan daerah
yang memiliki sumber daya alam, terutama minyak.
Republik Indonesia secara resmi mengadukan agresi militer Belanda ke PBB,
karena agresi militer tersebut dinilai telah melanggar suatu perjanjian
internasional, yaitu Persetujuan Linggajati. Belanda ternyata tidak
memperhitungkan reaksi keras dari dunia internasional, termasuk Inggris, yang
kini tidak lagi menyetujui penyelesaian secara militer. Atas permintaan India
dan Australia, pada 31 Juli 1946 masalah agresi militer yang dilancarkan
Belanda dimasukkan ke dalam agenda Dewan Keamanan PBB, yang kemudian
mengeluarkan Resolusi No. 27 tanggal 1 Agustus 1947, yang isinya menyerukan
agar konflik bersenjata dihentikan.
Dewan Keamanan PBB de facto mengakui eksistensi Republik Indonesia. Hal ini
terbukti dalam semua resolusi PBB sejak tahun 1947, Dewan Keamanan PBB secara
resmi menggunakan nama INDONESIA, dan bukan Netherlands Indies. Sejak resolusi
pertama, yaitu resolusi No. 27 tanggal 1 Augustus 1947, kemudian resolusi No.
30 dan 31 tanggal 25 August 1947, resolusi No. 36 tanggal 1 November 1947,
serta resolusi No. 67 tanggal 28 Januari 1949 , Dewan Keamanan PBB selalu
menyebutkan konflik antara Republik Indonesia dengan Belanda sebagai The
Indonesian Question.
Atas tekanan Dewan Keamanan PBB, pada tanggal 15 Agustus 1947 Pemerintah
Belanda akhirnya menyatakan akan menerima resolusi Dewan Keamanan untuk
menghentikan pertempuran.
Pada 17 Agustus 1947, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda
menerima Resolusi Dewan Keamanan untuk melakukan gencatan senjata, dan pada 25
Agustus 1947 Dewan Keamanan membentuk suatu komite yang akan menjadi penengah
konflik antara Indonesia dan Belanda. Komite ini awalnya hanyalah sebagai
Committee of Good Offices for Indonesia (Komite Jasa Baik Untuk Indonesia), dan
lebih dikenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN), karena beranggotakan tiga
negara, yaitu Australia yang dipilih oleh Indonesia, Belgia yang dipilih oleh
Belanda dan Amerika Serikat sebagai pihak yang netral. Australia diwakili oleh
Richard C. Kirby, Belgia diwakili oleh Paul van Zeeland dan Amerika Serikat
menunjuk Dr. Frank Graham.
Dengan difasilitasi oleh Committee of Good Offices for Indonesia, pada 8
Desember 1947 dimulai perundingan antara Belanda dan Indonesia di Kapal Perang
AS Renville sebagai tempat netral, karena Pemerintah Republik Indonesia menolak
berunding di Jakarta. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Amir
Syarifuddin Harahap. Delegasi Belanda dipimpin oleh Kolonel KNIL R. Abdul Kadir
Wijoyoatmojo.
Pembantaian di Rawagede
Sementara perundingan di atas kapal Renville berlangsung, di Jawa Barat
tentara Belanda dari Divisi 1 yang juga dikenal sebagai Divisi 7 Desember,
terus memburu pasukan TNI dan laskar-laskar Indonesia yang mengadakan
perlawanan terhadap Belanda. Yang ikut ambil bagian dalam operasi di daerah
Karawang adalah detasemen 3-9 RI, pasukan para (1e para compagnie) dan 12 Genie
veld compagnie, yaitu brigade cadangan dari pasukan para dan DST (Depot
Speciaale Troepen).
Pada 9 Desember 1947, sehari setelah perundingan Renville dimulai, tentara
Belanda di bawah pimpinan seorang Mayor mengepung desa Rawagede dan menggeledah
setiap rumah. Namun mereka tidak menemukan seorangpun tentara Indonesia. Mereka
kemudian memaksa seluruh penduduk keluar rumah masing-masing dan mengumpulkan
di tempat yang lapang. Penduduk laki-laki di atas 15 tahun diperintahkan untuk
berdiri berjejer, kemudian mereka ditanya tentang keberadaan para pejuang
Republik. Namun tidak satupun rakyat yang mengatakan tempat keberadaan para
pejuang Indonesia.
Perwira Tentara Belanda kemudian memerintahkan untuk menembak mati semua
penduduk laki-laki, termasuk para remaja dan bahkan ada yang baru berusia 12
tahun. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka kena
tembakan. Ada juga yang kena tembakan, namun kemudian menjatuhkan diri dan
pura-pura mati. Ketika ada kesempatan, dia segera melarikan diri. Hari itu
tentara Belanda membantai 431 penduduk Rawagede. Tanpa ada pengadilan, tuntutan
ataupun pembelaan.
Seperti di Sulawesi Selatan, tentara Belanda di Rawagede juga melakukan yang
mereka namakan eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties). Tindakan yang
jelas merupakan kejahatan perang. Diperkirakan korban pembantaian lebih dari
431, karena banyak yang hanyut dibawa sungai yang banjir karena hujan deras.
Hujan yang mengguyur mengakibatkan genangan darah membasahi desa tersebut.
Yang tersisa hanya wanita dan anak-anak. Keesokan harinya, setelah tentara
Belanda meninggalkan desa tersebut, para wanita menguburkan mayat-mayat dengan
peralatan seadanya. Seorang ibu menguburkan suami dan 2 orang putranya yang
berusia 12 dan 15 tahun. Mereka tidak dapat menggali lubang terlalu dalam,
hanya sekitar 50 cm saja. Untuk pemakaman secar Islam, yaitu jenazah ditutup
dengan potongan kayu, mereka terpaksa menggunakan daun pintu, dan kemudian
diurug tanah seadanya, sehingga bau mayat masih tercium selama berhari-hari.
Tahun 1969 atas desakan Parlemen Belanda, Pemerintah Belanda membentuk tim
untuk meneliti kasus-kasus pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh tentara
tentara kerajaan Belanda (KL, Koninklijke Landmacht dan KNIL, Koninklijke
Nederlands-Indische Leger) antara tahun 1945 1950. Hasil penelitian disusun
dalam laporan berjudul Nota betreffende het archievenonderzoek naar gegevens
omtrent excessen in Indonesië begaan door Nederlandse militairen in de periode
1945-1950, disingkat menjadi De Excessennota. Laporan resmi ini disampaikan
oleh Perdana Menteri de Jong pada 2 Juni 1969.
Pembantaian di Sulawesi Selatan dan di Rawagede serta berbagai pelanggaran
HAM berat lain, hanya sebagian kecil bukti kejahatan perang yang dilakukan oleh
tentara Belanda, dalam upaya Belanda untuk menjajah kembali bangsa Indonesia,
setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Hingga
kini, masalah ini tidak pernah dibahas, baik dalam pembicaraan bilateral antara
Indonesia dengan Belanda, juga tidak pernah dimajukan ke pengadilan
internasional.
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
[Non-text portions of this message have been removed]