UNDANGAN
   
  Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Pemerintah Kabupaten Karawang dan 
Yayasan Rawagede mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara pada Peringatan 60 
Tahun Tragedi Rawagede yang akan diselenggarakan pada
  Hari/tanggal   : Minggu, 9 Desember 2007
  Tempat           : Monumen Rawagede, Desa Balongsari,
                            Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang
  Waktu             : Pukul 10.00 – 12.00
   
  Bagi yang berminat untuk hadir dalam acara tersebut, Panitia menyediakan bis 
yang akan berangkat dari Gedung Joang ’45, Jl. Menteng Raya 31, Jakarta Pusat, 
pukul 07.30. 
  Panitia menyediakan makan siang. 
  Kembali dari Rawagede ke Jakarta pukul 14.00.
  Mengingat tempat terbatas (30 tempat), mohon mendaftarkan diri ke:
    
   Purwanto: 0813-18917317  
   Thomas: 0817 – 6016294
  Bagi yang menggunakan kendaraan sendiri dan ingin berangkat bersama-sama, 
harap telah berada di halaman parkir Gedung Joang ’45 pukul 07.00. 
   
  Wassalam,
   
  Batara R. Hutagalung
  Ketua KUKB
   
  Weblog: http://batarahutagalung.blogspot.com
   
  Petisi kepada pemerintah Belanda: 
http://www.petitiononline.com/brh41244/petition.html
   
  =======================================                    
   
  Versi bahasa Inggris lihat di http://indonesiadutch.blogspot.com
   
  Peristiwa Pembantaian di Rawagede, 9.12.1947
   
  Pada 9 Desember 1947, dalam agresi militer Belanda I yang dilancarkan mulai 
tanggal 21 Juli 1947, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede, 
Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kemudian, 
pada 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan “sweeping” lagi di Rawagede, 
dan kali ini 35 orang penduduk dibunuh. 
  Untuk mengenang peristiwa ini, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) bersama 
Yayasan Rawagede dan Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengadakan Peringatan 
60 Tahun Peristiwa Pembantaian di Rawagede, yang akan dilaksanakan pada 9 
Desember 2007.
   
  Latar Belakang
  Jepang melancarkan agresi militer di Asia Timur, yang diawali dengan 
penyerbuan atas pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbor pada 7 
Desember 1941. Kemudian Jepang menyerbu ke Asia Tenggara, termasuk ke India 
Belanda. Satu persatu wilayah jajahan Perancis, Inggris dan Belanda di Asia 
Tenggara jatuh ke tangan balatentara Dai Nippon.
  Pada 9 Maret 1942 di Kalijati, dekat Subang, Jawa Barat, Letnan Jenderal Hein 
Ter Poorten mewakili Pemerintah India-Belanda menandatangani dokumen MENYERAH 
TANPA SYARAT kepada Jepang dan menyerahkan seluruh wilayah jajahan Belanda 
kepada Jepang. Dengan demikian tanggal 9 Maret 1942 juga merupakan tanggal 
berakhirnya penjajahan Belanda di bumi Nusantara.
  Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyatakan menyerah kepada Sekutu, namun dokumen 
MENYERAH TANPA SYARAT batu ditandatangani pada 2 September 1945, sehingga 
terjadi kekosongan kekuasaan suatu pemerintahan (vacuum of power) di seluruh 
wilayah pendudukan Jepang, termasuk di bekas jajahan Belanda, yang telah 
diserahkan kepada Jepang.
  Pada 17 Agustus 1945, di masa vacuum of power tersebut pemimpin bangsa 
Indonesia menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia dan kemudian membentuk 
pemerintahan, sehingga dengan demikian 3 syarat adanya suatu negara telah 
terpenuhi, yaitu 1. Adanya wilayah, 2. Adanya penduduk dan 3. Adanya 
pemerintahan. Kemudian beberapa negara, seperti Liga arab dan India mengakui 
Republik Indonesia.
  Belanda, yang sebenarnya pada 9 Maret 1942 telah kehilangan hak politik dan 
sejarah atas bekas jajahannya yang telah diserahkan kepada Jepang, berusaha 
untuk kembali berkuasa di Indonesia, yang telah menyatakan kemerdekaannya.
  Belanda berhasil memperoleh dukungan Inggris untuk menguasai Indonesia dan 
hal ini dituangkan dalam Civil Affairs Agreement (CAA) yang ditandatangani di 
Chequers, dekat London, Inggris, pada 24 Agustus 1945. Dalam CAA, Inggris akan 
“membersihkan” kekuatan bersenjata Republik Indonesia, dan menyerahkannya 
kepada Belanda.
  Dengan bantuan 3 Divisi tentara Inggris dan 2 Divisi tentara Australia, 
Belanda pelahan-lahan memperoleh wilayah kekuasaan di Indonesia. Selama tentara 
Inggris dan Australia “membersihkan” kekuatan bersenjata Indonesia, Belanda 
mendatangkan pasukannya dari Belanda, sehingga ketika Inggris dan Australia 
menarik tentaranya dari Indonesia, kekuatan bersenjata Belanda mengganti mereka 
secara penuh. Pada saat itu jumlah tentara Belanda telah mencapai lebih dari 
100.000 orang, dengan persenjataan yang modern, termasuk  persenjataan berat 
yang dihibahkan oleh tentara Inggris dan tentara Australia. 
  Inggris memfasilitasi perundangan antara Republik Indonesia dengan Belanda di 
Linggajati. Pada 25 Maret 1947 Persetujuan Linggajati ditandatangani oleh 
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda di Istana Gambir (sekarang 
Istana Merdeka), Jakarta.
   
  Persetujuan Linggajati ini dilanggar Belanda dengan melancarkan agresi 
militer yang dimulai tanggal 21 Juli 1947 dan menggunakan kode "Operatie 
Product", kemudian dikenal sebagai Agresi I. Sesuai namanya, tujuan utama 
agresi Belanda adalah merebut daerah-daerah perkebunan yang kaya dan daerah 
yang memiliki sumber daya alam, terutama minyak. 
  Republik Indonesia secara resmi mengadukan agresi militer Belanda ke PBB, 
karena agresi militer tersebut dinilai telah melanggar suatu perjanjian 
internasional, yaitu Persetujuan Linggajati. Belanda ternyata tidak 
memperhitungkan reaksi keras dari dunia internasional, termasuk Inggris, yang 
kini tidak lagi menyetujui penyelesaian secara militer. Atas permintaan India 
dan Australia, pada 31 Juli 1946 masalah agresi militer yang dilancarkan 
Belanda dimasukkan ke dalam agenda Dewan Keamanan PBB, yang kemudian 
mengeluarkan Resolusi No. 27 tanggal 1 Agustus 1947, yang isinya menyerukan 
agar konflik bersenjata dihentikan.
  Dewan Keamanan PBB de facto  mengakui eksistensi Republik Indonesia. Hal ini 
terbukti dalam semua resolusi PBB sejak tahun 1947, Dewan Keamanan PBB secara 
resmi menggunakan nama INDONESIA, dan bukan Netherlands Indies. Sejak resolusi 
pertama, yaitu resolusi No. 27 tanggal 1 Augustus 1947, kemudian resolusi No. 
30 dan 31 tanggal 25 August 1947, resolusi No. 36 tanggal 1 November 1947, 
serta resolusi No. 67 tanggal 28 Januari 1949 , Dewan Keamanan PBB selalu 
menyebutkan konflik antara Republik Indonesia dengan Belanda sebagai “The 
Indonesian Question.” 
  Atas tekanan Dewan Keamanan PBB, pada tanggal 15 Agustus 1947 Pemerintah 
Belanda akhirnya menyatakan akan menerima resolusi Dewan Keamanan untuk 
menghentikan pertempuran.
  Pada 17 Agustus 1947, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda 
menerima Resolusi Dewan Keamanan untuk melakukan gencatan senjata, dan pada 25 
Agustus 1947 Dewan Keamanan membentuk suatu komite yang akan menjadi penengah 
konflik antara Indonesia dan Belanda. Komite ini awalnya hanyalah sebagai 
Committee of Good Offices for Indonesia (Komite Jasa Baik Untuk Indonesia), dan 
lebih dikenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN), karena beranggotakan tiga 
negara, yaitu Australia yang dipilih oleh Indonesia, Belgia yang dipilih oleh 
Belanda dan Amerika Serikat sebagai pihak yang netral. Australia diwakili oleh 
Richard C. Kirby, Belgia diwakili oleh Paul van Zeeland dan Amerika Serikat 
menunjuk Dr. Frank Graham. 
  Dengan difasilitasi oleh Committee of Good Offices for Indonesia,  pada 8 
Desember 1947 dimulai perundingan antara Belanda dan Indonesia di Kapal Perang 
AS Renville sebagai tempat netral, karena Pemerintah Republik Indonesia menolak 
berunding di Jakarta. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Amir 
Syarifuddin Harahap. Delegasi Belanda dipimpin oleh Kolonel KNIL R. Abdul Kadir 
Wijoyoatmojo. 
   
  Pembantaian di Rawagede
  Sementara perundingan di atas kapal Renville berlangsung, di Jawa Barat 
tentara Belanda dari Divisi 1 yang juga dikenal sebagai Divisi 7 Desember, 
terus memburu pasukan TNI dan laskar-laskar Indonesia yang mengadakan 
perlawanan terhadap Belanda. Yang ikut ambil bagian dalam operasi di daerah 
Karawang adalah detasemen 3-9 RI, pasukan para (1e para compagnie) dan 12 Genie 
veld compagnie, yaitu brigade cadangan dari pasukan para dan DST (Depot 
Speciaale Troepen).
  Pada 9 Desember 1947, sehari setelah perundingan Renville dimulai, tentara 
Belanda di bawah pimpinan seorang Mayor mengepung desa Rawagede dan menggeledah 
setiap rumah. Namun mereka tidak menemukan seorangpun tentara Indonesia. Mereka 
kemudian memaksa seluruh penduduk keluar rumah masing-masing dan mengumpulkan 
di tempat yang lapang. Penduduk laki-laki di atas 15 tahun diperintahkan untuk 
berdiri berjejer, kemudian mereka ditanya tentang keberadaan para pejuang 
Republik. Namun tidak satupun rakyat yang mengatakan tempat keberadaan para 
pejuang Indonesia.
  Perwira Tentara Belanda kemudian memerintahkan untuk menembak mati semua 
penduduk laki-laki, termasuk para remaja dan bahkan ada yang baru berusia 12 
tahun. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka kena 
tembakan. Ada juga yang kena tembakan, namun kemudian menjatuhkan diri dan 
pura-pura mati. Ketika ada kesempatan, dia segera melarikan diri. Hari itu 
tentara Belanda membantai 431 penduduk Rawagede. Tanpa ada pengadilan, tuntutan 
ataupun pembelaan. 
  Seperti di Sulawesi Selatan, tentara Belanda di Rawagede juga melakukan yang 
mereka namakan eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties). Tindakan yang 
jelas merupakan kejahatan perang. Diperkirakan korban pembantaian lebih dari 
431, karena banyak yang hanyut dibawa sungai yang banjir karena hujan deras.
  Hujan yang mengguyur mengakibatkan genangan darah membasahi desa tersebut. 
Yang tersisa hanya wanita dan anak-anak. Keesokan harinya, setelah tentara 
Belanda meninggalkan desa tersebut, para wanita menguburkan mayat-mayat dengan 
peralatan seadanya. Seorang ibu menguburkan suami dan 2 orang putranya yang 
berusia 12 dan 15 tahun. Mereka tidak dapat menggali lubang terlalu dalam, 
hanya sekitar 50 cm saja. Untuk pemakaman secar Islam, yaitu jenazah ditutup 
dengan potongan kayu, mereka terpaksa menggunakan daun pintu, dan kemudian 
diurug tanah seadanya, sehingga bau mayat masih tercium selama berhari-hari.
  Tahun 1969 atas desakan Parlemen Belanda, Pemerintah Belanda membentuk tim 
untuk meneliti kasus-kasus pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh tentara 
tentara kerajaan Belanda (KL, Koninklijke Landmacht dan KNIL, Koninklijke 
Nederlands-Indische Leger) antara tahun 1945 – 1950. Hasil penelitian disusun 
dalam laporan berjudul “Nota betreffende het archievenonderzoek naar gegevens 
omtrent excessen in Indonesië begaan door Nederlandse militairen in de periode 
1945-1950”, disingkat menjadi De Excessennota. Laporan resmi ini disampaikan 
oleh Perdana Menteri de Jong pada 2 Juni 1969. 
  Pembantaian di Sulawesi Selatan dan di Rawagede serta berbagai pelanggaran 
HAM berat lain, hanya sebagian kecil bukti kejahatan perang yang dilakukan oleh 
tentara Belanda, dalam upaya Belanda untuk menjajah kembali bangsa Indonesia, 
setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Hingga 
kini, masalah ini tidak pernah dibahas, baik dalam pembicaraan bilateral antara 
Indonesia dengan Belanda, juga tidak pernah dimajukan ke pengadilan 
internasional.
   
   
   

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke