(Tulisan ini juga disajikan di website

http://kontak.club.fr/index.htm)



                        Kembalikan Harta Negara yang Dicuri Soeharto
 Mohon perhatian para pembaca terhadap berita Suara Pembaruan (3 Desember
2007) yang berjudul «Kembalikan Harta Negara yang Dicuri Soeharto » yang
disajikan selengkapnya seperti di bawah ini. Karena, dari berita ini saja
kita bisa mendapat gambaran bahwa usaha PBB dan Bank Dunia membantu berbagai
negara untuk memperoleh kembali harta yang dicuri oleh para koruptor akan
menemui berbagai kesulitan atau halangan di Indonesia.
Artinya, usaha untuk membongkar kejahatan Suharto (beserta keluarganya) yang
berupa KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) akan tetap sulit dilaksanakan ,
karena masih adanya atau banyaknya pejabat di berbagai  aparat atau lembaga
negara yang masih bersimpati kepada rejim Orde Baru. Padahal, banyak orang
yakin bahwa harta Suharto (beserta keluarganya, terutama Tommy Suharto) yang
bertumpuk-tumpuk sampai menggunung itu bukanlah hasil jerih payah usaha
secara normal dan jujur, melainkan karena menyalahgunakan kekuasaan, alias
kejahatan.
Sebab, menurut nalar yang sehat, jelaslah bahwa kekayaan Suharto (dan
anak-anaknya, dan terutama Tommy Suharto) tidak mungkin mencapai sampai
begitu besar (harap baca kembali laporan majalah Time dan hasil riset George
Aditjondro), kalau tidak melalui jalan yang tidak sah alias jalan haram.
Karena itu, ketika kita membaca bahwa menurut Jaksa Agung Hendarman Supanji
temuan PBB dan Bank Dunia mengenai Suharto itu “ masih diragukan
kebenarannya” patutlah kita mempertanyakan kejujurannya dan juga
mempersoalkan integritas pernyataannya tersebut. Pernyataan Jaksa Agung yang
demikian ini menggambarkan  -secara implisit -- tidak adanya “political
 will” untuk mengusut kejahatan Suharto. Dan kita bisa menduga bahwa sikap
Jaksa Agung yang demikian ini tidaklah berdiri sendirian, artinya ada
kekuatan yang mendukung. Dan bahwa yang mendukung sikap Jaksa Agung ini
adalah kalangan sisa-sisa Orde Baru yang masih berpengaruh.

Jadi, kita semua perlu menyadari bahwa berbagai kejahatan Suharto itu tidak
akan bisa terbongkar dan  diadili, selama sisa-sisa kekuatan Orde Baru masih
bercokol terus di berbagai aparat atau lembaga negara. Hanya kekuasaan
politik yang betul-betul anti Orde Baru-lah yang bisa dan mau mengadili
berbagai kejahatan Suharto. Dan hanya kekuasaan politik yang anti-Orde
Baru-lah yang bisa dan mau betul-betul menjalankan reformasi secara tuntas.
Sekarang makin jelas bagi kita bahwa untuk memperbaiki segala kebobrokan
moral yang sudah merajalela di kalangan « orang-orang tua », diharapkan
munculnya peran angkatan muda (kaum muda) untuk berusaha mengambil-alih
kekuasaan politik. Sebab, sesudah 32 tahun kekuasaan di bawah Suharto dan
diteruskan dengan 10 tahun berbagai kekuasaan di bawah Habibi, Gus Dur,
Megawati dan SBY-Kalla, maka keadaan negara kita tetap menghadapi berbagai
kerusakan dan kemerosotan.

Pemilu tahun 2009 juga tidak akan (tidak mungkin !!!) bisa mendatangkan
perubahan-perubahan besar, karena hasilnya akan tetap dikuasai partai-partai
politik yang selama ini ikut bertanggung-jawab terhadap segala kebobrokan,
termasuk kebobrokan moral yang tercermin dalam penyakit korupsi yang sudah
merajalela.

Perubahan besar, termasuk dibongkarnya kejahatan-kejahatan Suharto, hanya
bisa dilaksanakan kalau ada perubahan yang substansial dalam kekuasaan
politik !!!



A. Umar Said

 ***
 Berita di Suara Pembaruan (tanggal 3 Desember 2007) itu adalah sebagai
berikut :
”Medio Oktober 2007, Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative: Challenges,
Opportunities and Action Plan mempublikasikan harta jarahan sejumlah
pemimpin dan mantan pemimpin negara. Mantan Presiden Soeharto ditempatkan
sebagai orang yang paling banyak mencuri harta negara dengan jumlah US$ 15
juta - US$ 35 miliar.

Pengumuman yang resmi dilakukan PBB dan Bank Dunia itu memunculkan
sedikitnya dua pendapat di dalam negeri. Pertama, temuan dan pengumuman itu
disambut positif. Temuan PBB dan Bank Dunia itu harus dijadikan pintu masuk
mengusut harta Soeharto di luar negeri dan mengembalikan harta-harta itu ke
negara.

Advokat senior, Todung Mulya Lubis mengatakan, PBB dan Bank Dunia adalah
lembaga yang kredibel, sehingga tidak mungkin temuan itu mengada-ada dan
tidak berdasar pada fakta dan metodologi yang benar. Oleh karena itu, kata
Todung, pemerintah harus menindaklanjuti secara serius temuan tersebut.

Sosiolog yang juga penulis buku "Korupsi Kepresidenan, Reproduksi Oligarki
Berkaki Tiga: Istana, Tangsi, dan Partai Penguasa," George Junus Aditjondro
mengatakan, temuan PBB dan Bank Dunia tak berlebihan. Pemerintah, dalam hal
ini Kejaksaan Agung, segera mengambil langkah mengembalikan aset negara yang
dicuri Soeharto yang kini berada di sejumlah negara.

Kedua, temuan PBB dan Bank Dunia itu tidak perlu digubris. Pasalnya, temuan
itu didasarkan sumber-sumber yang diragukan. "Laporan PBB dan Bank Dunia itu
hanya berdasarkan pada kliping koran. Jadi diragukan kebenarannya," kata
salah satu kuasa hukum Soeharto, Muhammad Assegaf.
Jaksa Agung Hendarman Supandji ketika menjadi pembicara kunci dalam seminar
Pengkajian Hukum Nasional 2007 dengan tema "Pengembalian Aset Melalui
Instrumen Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative, dan Perundang-undangan
Indonesia" di Jakarta, Rabu (28/11), mengatakan, temuan PBB dan Bank Dunia
itu masih diragukan kebenarannya.

Kemauan Politik

 Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga,
Surabaya, Peter Mahmud Marzuki dalam makalahnya sebagai salah satu pembicara
dalam seminar yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN) di atas
mengatakan, pemerintah harus tetap berusaha mengembalikan harta negara yang
dicuri Soeharto.

Untuk melakukan itu, kata dia, pemerintah harus memiliki kemauan politik
yang sungguh-sungguh dan membentuk lembaga khusus. Lembaga ini hanya
menginventarisasi kontrak-kontrak yang dibuat oleh BUMN-BUMN pada rezim
Soeharto, akte-akte pendirian perusahaan yang dibangun pada masa
pemerintahan Soeharto sampai lengsernya Soeharto, serta kontrak-kontrak yang
dibuat oleh perusahaan-perusahaan itu.

Akan tetapi, untuk mengetahui akte-akte terutama akte notaris dan
dokumen-dokumen itu diperlukan izin pengadilan. Dalam hal inilah pengadilan
dapat membantu apakah perusahaan-perusahaan yang didirikan itu memang layak
didirikan.

Dalam studi yang dilakukan oleh United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC) dan World Bank Group (WBG), kata Peter, inisiatif mengembalikan aset
yang telah dicuri oleh suatu rezim yang memerintah secara otoriter dan korup
mulai dalam negeri negara yang asetnya telah dicuri itu.”

* * *



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.14/1171 - Release Date: 04/12/2007
19:31


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke