Melengkapi postingan sebagai jawaban atas pertanyaan bung hariss. Berikut
tulisan yang saya ambil dari blog saya:

 

 http://asnawiihsan.blogspot.com/2007_06_01_archive.html

 

selamat membaca.


Salam

Asnawi Ihsan

==================

 

 
<http://asnawiihsan.blogspot.com/2007/06/pernikahan-beda-agama-ternyata-masi
h.html> Pernikahan Beda Agama -Ternyata..., Masih Saja Marak-

Thursday, June 21, 2007

 

los bilbilicos cantan.. con sospiros de amor.. 
mi neshama mi ventura.. estan en tu poder..

Saat makan siang tadi, tiba-tiba terdengar Potongan lagu di atas, Los
Bilbilicos(the nightingales), yang memang aku setting sebagai nada dering
panggilan masuk HP-ku. Buru-buru aku periksa HP dan ternyata Ronald (nama
samaran)yang menghubungiku. Ronald ini adalah kawan dari salah satu klienku
di kantor. Sudah hampir sebulan sejak pertama kali kenal, ia rajin menelpon
dan mengajakku bertemu untuk mendiskusikan masalah yang dihadapinya. Ronald
berkeinginan melangsungkan pernikahan beda agama. Ronald seorang Katolik dan
pacarnya, Sari (juga nama samaran), seorang muslimah.

Seingatku, sejak awal tahun 2007 saja, ada sekitar 9 pasangan berbeda agama
yang konsultasi kepadaku dan berangkat dari latar belakang yang beragam. 2
Pasangan baru saja menyelesaikan studi mereka di Perguruan Tinggi Katolik di
Bandung, sepasang kekasih berasal dari Solo, Sepasang lagi, si perempuan
seorang pengasuh panti asuhan di Yogyakarta dan calon suaminya seorang guru
besar salah satu perguruan tinggi di Amerika, dan sisanya berasal dari
sekitar Jabotabek. Ada yang bekerja di salah satu TV swasta, BUMN, dan anak
Pengusaha di Depok. Itu baru yang berkonsultasi kepadaku, belum lagi yang
berkonsultasi ke Pakar Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Pak Kautsar
Azhari Noer dan Pak Zainun Kamal, atau ke 2 orang kawanku yang memang
aktifitasnya membantu teknis pencatatan dan pelaksanaan prosesi pernikahan
beda agama. "Setidaknya, setiap Tahun ada sekitar 30 s.d. 50 pasangan yang
kami bantu untuk dinikahkan secara beda agama," Ujar Pak Kautsar dalam satu
kesempatan. Data itu belum termasuk pasangan-pasangan yang sudah
berkonsultasi namun sampai saat ini belum juga melangsungkan pernikahan beda
agama atau mengurungkan niatnya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Artinya, terlepas dari jadi menikah atau tidak, kita tidak dapat menyangkal
bahwa keinginan melangsungkan pernikahan beda agama masih saja marak
meskipun Negara dan Mayoritas Ulama Indonesia jelas-jelas melarang jenis
pernikahan ini.

Sampai detik ini, aku memang hanya menyediakan diri untuk memberikan
konsultasi hukum Islam dan pertimbangan-pertimbangan lainnya saja. Sementara
untuk membantu secara teknis proses pernikahan beda agama aku memilih tidak,
meskipun aku cukup mengerti dan memiliki akses untuk melakukannya.
Keterlibatanku jelas hanya sebatas itu, karena mungkin aku merasa sampai
disitu tanggungjawabku sebagai sarjana Hukum Islam yang mengambil tugas
akhir melakukan penelitian seputar perkawinan beda agama baik dari segi
hukum Islam dan prakteknya di Paramadina.

Pandanganku sekarang memang berbeda jika dibandingkan empat tahun lalu saat
aku masih hangat-hangatnya menjadi orang yang memilih posisi di garis
liberal dalam pemikiran Islam. Dulu, jika ada orang yang datang
berkonsultasi ingin melakukan pernikahan beda agama, dengan berapi-api aku
akan langsung mendukung rencana itu dan lantas memberikan dasar argumentasi
yang kuat secara syar'i dan historis. Sehingga orang itu menjadi yakin dan
pada akhirnya melangsungkan pernikahan beda agama. Tapi kini, aku
berpandangan sedikit berbeda. Aku tetap yakin bahwa dalam hukum Islam,
perkawinan beda agama itu sama sahnya dengan perkawinan seagama. Begitu
menurutku jika kita ingin berargumentasi di atas kontruksi hukum Islam
an-sich. Akupun tetap tidak setuju dengan alur berpikir yang mengatakan
bahwa pernikahan seagama saja banyak yang tidak langgeng apalagi pernikahan
beda agama. Pergeseranku bukan terletak disana, tapi lebih pada pandangan
bahwa persoalan pernikahan beda agama tidak dapat diselesaikan hanya dengan
melihat boleh atau tidaknya dalam hukum Islam.

Sekarang, ketika didatangi orang yang berniat melakukan pernikahan beda
agama, secara tegas aku akan mengatakan dua pandangan yang bersebrangan
dalam hukum Islam. Pandangan yang membolehkan dan pandangan yang
mengharamkan berikut dalil syar'i dan dinamika praktek pernikahan beda agama
dalam panggung sejarah Islam. Tidak perlu berpanjang lebar mengulas
perdebatan teologis dalam masalah ini. Cukup sampai disitu dan terserah
mereka mau memilih maju atau mundur. Tapi, setelah itu, aku akan lebih
banyak mengajak mereka berpikir menatap persoalan-persoalan lain yang
selanjutnya satu persatu akan mereka hadapi jika mereka ingin tetap
melangsungkan pernikahan beda agama. 

Aku akan mengajak mereka merenungi beberapa hal, mulai dari kemungkinan
terjadinya konflik di keluarga masing-masing jika keluarga menentang rencana
mereka, sanksi sosial yang akan mereka terima di tengah masyarakat yang
cenderung menolak pernikahan beda agama, bagaimana mendidik agama bagi
anak-anak mereka, bagaimana anak mereka juga harus siap menerima sanksi
sosial di mana sebagian orang yang beranggapan anak yang lahir dari
pernikahan beda agama adalah "anak hasil zina" (meskipun istilah ini sangat
tidak manusiawi), hingga hal yang paling berat, meskipun mereka hidup
bersama, namun harus mengalami kesendirian dan kesepian sepanjang hidup
dalam menjalani dan menghayati keberagamaan. 

Untuk masalah terakhir tadi memang sangat pelik, misalnya jika suaminya
seorang muslim, setulus apapun sang suami menghayati perayaan natal sang
istri yang beragama kristen, tetap saja sang suami berada "diluar" dan tidak
pernah bisa masuk secara total seperti apa yang dialami dan dirasakan sang
istri dalam memaknai natal. Kecuali sang suami memiliki keberanian dan
kemampuan "melintas" ke spiritualitas agama istrinya. Dan itupun bukan
perkara mudah. Padahal, jelas-jelas bahwa hakikat pernikahan adalah
menyatukan dua jiwa menjadi satu kesatuan utuh dalam bingkai spiritualitas
sehingga mampu "menghadirkan" Tuhan dalam setiap gerak langkah mereka agar
manusia tidak lagi merasa hampa dalam menjalani peran kemanusiaannya di
dunia. 

Pernikahan bukan sekedar legalisasi syahwat, regenerasi, menjalankan sunnah
nabi, atau mengikuti tradisi saja. Tapi Pernikahan harus bisa dijadikan
jalan menempuh hakikat kebenaran dimana sepasang manusia saling mengisi,
membimbing, dan menemani agar satu sama lain secara bersamaan sampai
kepada-Nya bukan saja secara syar'i, tapi jauh lebih dari itu... sangat
jauh.. hingga menembus "sidratul Muntaha" yang syar'i pun tidak mampu
menjelaskannya.. Mengapa kemudian Nabi Muhammad betapa menempatkan
pernikahan sebagai hal yang sangat penting. Sesungguhnya, pernikahan atau
jalan cinta, jika dimaknai lebih dalam lagi tidak hanya perspektif syar'i,
adalah jalan setapak yang akan mengantarkan kita mencapai Tuhan. Maka
menurutku, apakah pernikahan itu dilakukan oleh pasangan laki-laki dan
perempuan yang seagama atau berbeda agama itu tidak menjadi penting selama
bisa mencapai tingkatan ini. 

Wallahu 'alam..

 

 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, December 06, 2007 11:05 AM
To: [email protected]
Subject: [ppiindia] tanya donk

 

mas ihsan yg berilmu tinggi, di bagi2 donk ilmunya kpd saya yg ga pernah 
mkn bangku pesantren ini

mas ihsan khan mengaku sbg muridnya cak nur -cendekiawan muslim tea-, 
boleh donk tanya2 dikit

saya pernah membaca komentar cak nur yg bunyinya spt ini:

1. Prof. Dr. Nurcholish Madjid:
Umat Islam pun diperintahkan untuk senantiasa menegaskan bahwa kita semua, 
para penganut kitab suci yang berbeda-beda itu, sama-sama menyembah Tuhan 
Yang Maha Esa, dan sama-sama pasrah (muslimun) kepada-Nya.

apa benar, guru mas ihsan pernah berkata spt itu atau pernah mengajarkan 
kpd mas ihsan spt itu?
kalo benar, maksudnya apa yah? tolong pencerahannya ya mas ihsan

2. ttg masalah nikah beda agama, bagaimana pandangan mas ihsan sbg murid 
seorang cendekiawan islam ttg msalah tsb? 

terimakasih ya mas ihsan

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke