Melengkapi postingan sebagai jawaban atas pertanyaan bung hariss. Berikut tulisan yang saya ambil dari blog saya:
http://asnawiihsan.blogspot.com/2007_06_01_archive.html selamat membaca. Salam Asnawi Ihsan ================== <http://asnawiihsan.blogspot.com/2007/06/pernikahan-beda-agama-ternyata-masi h.html> Pernikahan Beda Agama -Ternyata..., Masih Saja Marak- Thursday, June 21, 2007 los bilbilicos cantan.. con sospiros de amor.. mi neshama mi ventura.. estan en tu poder.. Saat makan siang tadi, tiba-tiba terdengar Potongan lagu di atas, Los Bilbilicos(the nightingales), yang memang aku setting sebagai nada dering panggilan masuk HP-ku. Buru-buru aku periksa HP dan ternyata Ronald (nama samaran)yang menghubungiku. Ronald ini adalah kawan dari salah satu klienku di kantor. Sudah hampir sebulan sejak pertama kali kenal, ia rajin menelpon dan mengajakku bertemu untuk mendiskusikan masalah yang dihadapinya. Ronald berkeinginan melangsungkan pernikahan beda agama. Ronald seorang Katolik dan pacarnya, Sari (juga nama samaran), seorang muslimah. Seingatku, sejak awal tahun 2007 saja, ada sekitar 9 pasangan berbeda agama yang konsultasi kepadaku dan berangkat dari latar belakang yang beragam. 2 Pasangan baru saja menyelesaikan studi mereka di Perguruan Tinggi Katolik di Bandung, sepasang kekasih berasal dari Solo, Sepasang lagi, si perempuan seorang pengasuh panti asuhan di Yogyakarta dan calon suaminya seorang guru besar salah satu perguruan tinggi di Amerika, dan sisanya berasal dari sekitar Jabotabek. Ada yang bekerja di salah satu TV swasta, BUMN, dan anak Pengusaha di Depok. Itu baru yang berkonsultasi kepadaku, belum lagi yang berkonsultasi ke Pakar Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Pak Kautsar Azhari Noer dan Pak Zainun Kamal, atau ke 2 orang kawanku yang memang aktifitasnya membantu teknis pencatatan dan pelaksanaan prosesi pernikahan beda agama. "Setidaknya, setiap Tahun ada sekitar 30 s.d. 50 pasangan yang kami bantu untuk dinikahkan secara beda agama," Ujar Pak Kautsar dalam satu kesempatan. Data itu belum termasuk pasangan-pasangan yang sudah berkonsultasi namun sampai saat ini belum juga melangsungkan pernikahan beda agama atau mengurungkan niatnya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Artinya, terlepas dari jadi menikah atau tidak, kita tidak dapat menyangkal bahwa keinginan melangsungkan pernikahan beda agama masih saja marak meskipun Negara dan Mayoritas Ulama Indonesia jelas-jelas melarang jenis pernikahan ini. Sampai detik ini, aku memang hanya menyediakan diri untuk memberikan konsultasi hukum Islam dan pertimbangan-pertimbangan lainnya saja. Sementara untuk membantu secara teknis proses pernikahan beda agama aku memilih tidak, meskipun aku cukup mengerti dan memiliki akses untuk melakukannya. Keterlibatanku jelas hanya sebatas itu, karena mungkin aku merasa sampai disitu tanggungjawabku sebagai sarjana Hukum Islam yang mengambil tugas akhir melakukan penelitian seputar perkawinan beda agama baik dari segi hukum Islam dan prakteknya di Paramadina. Pandanganku sekarang memang berbeda jika dibandingkan empat tahun lalu saat aku masih hangat-hangatnya menjadi orang yang memilih posisi di garis liberal dalam pemikiran Islam. Dulu, jika ada orang yang datang berkonsultasi ingin melakukan pernikahan beda agama, dengan berapi-api aku akan langsung mendukung rencana itu dan lantas memberikan dasar argumentasi yang kuat secara syar'i dan historis. Sehingga orang itu menjadi yakin dan pada akhirnya melangsungkan pernikahan beda agama. Tapi kini, aku berpandangan sedikit berbeda. Aku tetap yakin bahwa dalam hukum Islam, perkawinan beda agama itu sama sahnya dengan perkawinan seagama. Begitu menurutku jika kita ingin berargumentasi di atas kontruksi hukum Islam an-sich. Akupun tetap tidak setuju dengan alur berpikir yang mengatakan bahwa pernikahan seagama saja banyak yang tidak langgeng apalagi pernikahan beda agama. Pergeseranku bukan terletak disana, tapi lebih pada pandangan bahwa persoalan pernikahan beda agama tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat boleh atau tidaknya dalam hukum Islam. Sekarang, ketika didatangi orang yang berniat melakukan pernikahan beda agama, secara tegas aku akan mengatakan dua pandangan yang bersebrangan dalam hukum Islam. Pandangan yang membolehkan dan pandangan yang mengharamkan berikut dalil syar'i dan dinamika praktek pernikahan beda agama dalam panggung sejarah Islam. Tidak perlu berpanjang lebar mengulas perdebatan teologis dalam masalah ini. Cukup sampai disitu dan terserah mereka mau memilih maju atau mundur. Tapi, setelah itu, aku akan lebih banyak mengajak mereka berpikir menatap persoalan-persoalan lain yang selanjutnya satu persatu akan mereka hadapi jika mereka ingin tetap melangsungkan pernikahan beda agama. Aku akan mengajak mereka merenungi beberapa hal, mulai dari kemungkinan terjadinya konflik di keluarga masing-masing jika keluarga menentang rencana mereka, sanksi sosial yang akan mereka terima di tengah masyarakat yang cenderung menolak pernikahan beda agama, bagaimana mendidik agama bagi anak-anak mereka, bagaimana anak mereka juga harus siap menerima sanksi sosial di mana sebagian orang yang beranggapan anak yang lahir dari pernikahan beda agama adalah "anak hasil zina" (meskipun istilah ini sangat tidak manusiawi), hingga hal yang paling berat, meskipun mereka hidup bersama, namun harus mengalami kesendirian dan kesepian sepanjang hidup dalam menjalani dan menghayati keberagamaan. Untuk masalah terakhir tadi memang sangat pelik, misalnya jika suaminya seorang muslim, setulus apapun sang suami menghayati perayaan natal sang istri yang beragama kristen, tetap saja sang suami berada "diluar" dan tidak pernah bisa masuk secara total seperti apa yang dialami dan dirasakan sang istri dalam memaknai natal. Kecuali sang suami memiliki keberanian dan kemampuan "melintas" ke spiritualitas agama istrinya. Dan itupun bukan perkara mudah. Padahal, jelas-jelas bahwa hakikat pernikahan adalah menyatukan dua jiwa menjadi satu kesatuan utuh dalam bingkai spiritualitas sehingga mampu "menghadirkan" Tuhan dalam setiap gerak langkah mereka agar manusia tidak lagi merasa hampa dalam menjalani peran kemanusiaannya di dunia. Pernikahan bukan sekedar legalisasi syahwat, regenerasi, menjalankan sunnah nabi, atau mengikuti tradisi saja. Tapi Pernikahan harus bisa dijadikan jalan menempuh hakikat kebenaran dimana sepasang manusia saling mengisi, membimbing, dan menemani agar satu sama lain secara bersamaan sampai kepada-Nya bukan saja secara syar'i, tapi jauh lebih dari itu... sangat jauh.. hingga menembus "sidratul Muntaha" yang syar'i pun tidak mampu menjelaskannya.. Mengapa kemudian Nabi Muhammad betapa menempatkan pernikahan sebagai hal yang sangat penting. Sesungguhnya, pernikahan atau jalan cinta, jika dimaknai lebih dalam lagi tidak hanya perspektif syar'i, adalah jalan setapak yang akan mengantarkan kita mencapai Tuhan. Maka menurutku, apakah pernikahan itu dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang seagama atau berbeda agama itu tidak menjadi penting selama bisa mencapai tingkatan ini. Wallahu 'alam.. _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, December 06, 2007 11:05 AM To: [email protected] Subject: [ppiindia] tanya donk mas ihsan yg berilmu tinggi, di bagi2 donk ilmunya kpd saya yg ga pernah mkn bangku pesantren ini mas ihsan khan mengaku sbg muridnya cak nur -cendekiawan muslim tea-, boleh donk tanya2 dikit saya pernah membaca komentar cak nur yg bunyinya spt ini: 1. Prof. Dr. Nurcholish Madjid: Umat Islam pun diperintahkan untuk senantiasa menegaskan bahwa kita semua, para penganut kitab suci yang berbeda-beda itu, sama-sama menyembah Tuhan Yang Maha Esa, dan sama-sama pasrah (muslimun) kepada-Nya. apa benar, guru mas ihsan pernah berkata spt itu atau pernah mengajarkan kpd mas ihsan spt itu? kalo benar, maksudnya apa yah? tolong pencerahannya ya mas ihsan 2. ttg masalah nikah beda agama, bagaimana pandangan mas ihsan sbg murid seorang cendekiawan islam ttg msalah tsb? terimakasih ya mas ihsan [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

