http://www.antara.co.id/arc/2007/12/8/peringkat-iklim-investasi-indonesia-naik-ke-70/

*Peringkat Iklim Investasi Indonesia Naik ke-70*

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berharap peringkat iklim investasi

*Indonesia* akan naik ke peringkat 70 setelah pelaksanaan kebijakan

pengembangan sektor riil terutama terkait dengan percepatan pendirian

perusahaan dan ijin usaha.

"Berdasar survey International Finance Corporation (IFC), peringkat

Indonesia berada di urutan 123 negara dari 178 negara. Jika proses

pendirian perusahaan dan ijin usaha dapat dipercepat menjadi hanya 25

hari, diperkirakan Indonesia jadi rangking 70-an," kata Staf Khusus

Menko Perekonomian, Jannes Hutagalung dalam diskusi Forkem di Hotel

Putri Duyung Ancol Jakarta, Sabtu.

Jannes menyebutkan, sebelumnya Indonesa berada pada rangking 133 negara

dari 178 negara yang disurvey. Berdasar Inpres Nomor 6/2007 tentang

Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM,

pemerintah telah mengambil langkah-langkah mempercepat proses pendirian

perusahaan dan ijin usaha.

Langkah itu antara lain penyederhanaan prosedur, mengubah proses

berurutan menjadi paralel, dan menetapkan waktu maksimum penyelesaian

untuk setiap prosedur.

Sebagai dasar hukum langkah itu, pemerintah menerbitkan sejumlah

peraturan seperti Peraturan Menteri Perdagangan mengenai pengurusan

surat ijin usaha perdagangan (SIUP) yang semula 5 hari jadi 3 hari,

Peraturan Mendag mengenai pengurusan tanda daftar perusahaan (TDP) dari

10 hari menjadi 3 hari.

Aturan lainnya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pencabutan

pendelegasian wewenang Menteri Hukum dan HAM dalam pengesahan Perseroan

Terbatas (PT) kepada Kanwil Depkumham di seluruh Indonesia.

Juga Peraturan Menkumham tentang tata cara pengajuan permohonan

pengeshan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar,

penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data

perseroan.

Terakhir diterbitkan Surat Edaran Direksi PT Jamsostek tentang

ketentuan penerbitan sertifikat kepesertaan Jamsostek.

"Diharapkan 5 aturan itu dapat dilaksanakan sehingga waktu mulai

berusaha dapat berkurang menjadi hanya 25 hari saja. Ini akan lebih

kompetitif dibanding Thailand yang masih 30 hari," kata Jannes.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia

(LPEM) pada September 2007 juga pernah mengumumkan hasil survey-nya dan

menemukan bahwa waktu mulai berusaha di Indonesia mencapai sekitar 86

hari.

Ada peningkatan waktu dibanding sebelumnya yang hanya sekitar 80 hari.

Peningkatan itu antara lain karena adanya pendelegasian kewenangan dari

Depkumham ke Kanwil Depkumham di daerah.(*)
<[EMAIL PROTECTED],[email protected]>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke